Apakah jual beli hewan itu haram?

Menurut sifatnya benda itu dibedakan menjadi benda berwujud atau barang dan benda tidak berwujud atau hak. Selanjutnya benda juga dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan tidak bergerak, benda dipakai habis dan tidak dipakai habis, benda sudah ada dan benda akan ada, benda dalam perdagangan dan benda di luar perdagangan, benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, benda terdaftar dan benda tidak terdaftar. Salah satu lapangan hukum yang mengatur hubungan hubungan antara individu yang satu dengan lainnya adalah Hukum Perdata, yang mempunyai luas lapangan berdasarkan siklus hidup manusia yaitu, hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan [hukum benda dan hukum perikatan] dan hukum waris. Bagian dari Hukum Perdata yang khusus mengatur kegiatan dalam dunia perniagaan adalah Hukum Bisnis. Dengan demikian hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Bisnis adalah hubungan antara hukum umum [Hukum Perdata] dan hukum khusus [Hukum Bisnis], sehingga diantara keduanya berlaku asas Lex specialis derogat legi generalis.

Kita sebagai manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli. Nah bagaimana jual beli dalam Islam?

Islam mengatur sedemikian rupa dalam melakukan transaksi jual beli. Bahkan Islam melarang jual beli dengan adanya unsur penipuan, perjudian, pengukuran yang salah, praktik riba, dan lain sebagainya.

Apabila dalam keseharian kita bergelut dengan transaksi jual beli, maka  pengetahuan tentang jual beli menurut Islam perlu kita ketahui.

Agar setiap transaksi jual beli yang Anda lakukan halal dan dapat Allah ridhai, silahkan simak ulasan artikel ini hingga tuntas.

Pada artikel ini akan membahas pengertian, hukum, rukun dan syarat sah jual beli dalam Islam.

Baca juga: Rukun & Syarat Sah Jual Beli dalam Tinjauan Ilmu Fikih Berikut Ini

Daftar Isi:

  • Pengertian Hukum Jual Beli dalam Islam
  • Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam
    • Rukun Jual Beli
  • Syarat Jual Beli
    • 1. Adanya Kesepatakan Bersama
    • 2. Pihak Penjual Harus Bisa Menyerahkan Barang Kepada Pembeli
    • 3. Barang yang Diperjualbelikan Harus Dimiliki Penjual
    • 4. Harga Barang Harus Diketahui
    • 5. Barangnya Harus Diketahui
  • Jenis-Jenis Jual Beli dalam Islam
    • Rekomendasi Jual Beli Online Terbaik di Evermos 
    • Artikel Terkait:

Pengertian Hukum Jual Beli dalam Islam

Sumber: shutterstock.com

Dalam bahasa Arab, kata “Al Bay” berarti jual beli, yang secara harfiah memiliki makna pertukaran atau mubadalah. Kata tersebut untuk menyebut penjualan maupun pembelian.

Jual beli dalam Islam merupakan pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya, atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang pembayarannya melalui suatu kompensasi atau iwad.

Praktik jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya.

Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya aturan dan larangan yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai rukun dan syaratnya.

Jangan sampai kita mempraktikannya dengan hal-hal yang Allah larang atau hukumnya haram.

Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam

Jual beli dalam syariat Islam memiliki arti pertukaran suatu barang memiliki nilai dengan barang yang memiliki nilai lainnya atas kesepakatan bersama.

Melihat pengertian jual beli dalam Islam ini, maka rukun jual beli ini perlu untuk Anda ketahui. Simak penjelasan mengenai rukun-rukun jual beli ini.

Rukun Jual Beli

Sumber: pexels.com

Berikut ini beberapa ketentuan penting yang harus ada dalam rukun dan syarat jual beli dalam Islam:

  • Adanya pihak penjual dan pembeli yang bertransaksi
  • Adanya arang atau jasa yang akan diperjualbelikan
  • Harga yang dapat diukur dengan nilai uang atau barang lainnya
  • Adanya Serah terima

Semua rukun tersebut harus ada, apabila salah satu saja tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan dan hukumnya tidak sah.

Syarat Jual Beli

1. Adanya Kesepatakan Bersama

Sumber: shutterstock.com

Suatu tindakan jual beli sah dengan syarat harus ada kesepakatan bersama. Hal ini berdasarkan surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”

Pada zaman modern seperti sekarang ini, memerlukan tafsiran yang lebih luas mengenai kesepakatan bersama.

Untuk contoh kasusnya, Anda ingin membeli minuman bersoda dari mesin.

Tentunya hal ini sangat berbeda dengan transaksi jual beli yang umumnya terjadi antara dua orang manusia. Apakah transaksi itu sah menurut Islam?

Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut ini ada tiga pendapat dari para ulama mengenai kesepakatan bersama:

  • Kesepakatan bersama hanya dapat diungkapkan melalui kata-kata yang kita ketahui sebagai ijab kabul.
  • Kesepakatan bersama harus diungkapkan melalui kata-kata dan dapat diungkapkan melalui tindakan yang telah biasa dilakukan. Selain melalui kata-kata, syarat jual beli dapat dipenuhi melalui sikap yang menandakan kesepakatan. Contohnya Anda membeli air minum botolan dan penjual tidak berbicara apa-apa selama transaksi. Jual beli ini tetap sah dalam Islam.
  • Kesepakatan bersama dapat dicapai oleh apa pun yang menunjukannya, baik itu melalui kata-kata atau sikap.

Jadi, kesimpulannya adalah transaksi jual beli menjadi sah ketika dapat memenuhi salah satu dari tiga poin syarat-syarat jual beli dalam Islam di atas yang telah dikaji dan dikemukakan para ulama dan pelajar ilmu fiqih.

2. Pihak Penjual Harus Bisa Menyerahkan Barang Kepada Pembeli

Sumber: pexels.com

Poin ini dalam syarat-syarat jual beli merupakan sesuatu yang sifatnya mendasar. Jual beli tidak sah jika barang yang diperjualbelikan tidak dapat diserahkan kepada pembeli.

Sebagai contoh, menjual burung yang masih terbang di langit atau menjual barang yang tidak dapat diambil karena barang berada di zona yang sedang diisolasi karena wabah penyakit.

3. Barang yang Diperjualbelikan Harus Dimiliki Penjual

Sumber: google/bersosial

Hal ini melarang jual beli dimana seorang penjual menjanjikan barang yang sebenarnya tidak dimilikinya.

Sebagai contoh, ada dua orang yang sedang berbincang, sebut si A dan B. A ingin membeli mobil dari teman B, sebut saja si C.

Lalu B menjanjikan bahwa dia dapat membantu A membeli mobil milik C. A dan B melakukan ijab kabul.

Selanjutnya B membeli mobil C dan menjualnya kepada A.

Transaksi ini tidak sah dalam Islam karena B sebenarnya belum memiliki mobil tersebut ketika mereka melakukan serah terima.

Bisa saja C menolak untuk menjual mobilnya kepada B, maka B tidak bisa memenuhi transaksinya pada A.

Baca juga: Bentuk Transaksi Jual Beli Menurut Syariat Islam Beserta Hukumnya

4. Harga Barang Harus Diketahui

Sumber: shutterstock.com

Informasi harga dari barang atau jasa yang dijual harus disampaikan dan diketahui pihak pembeli baik itu dengan cara diperlihatkan atau melalui penjelasan.

Tentu saja harga barang ini merupakan sesuatu yang harus jelas. Agar proses transaksi dapat berjalan dengan lancar.

5. Barangnya Harus Diketahui

Sumber: pexels.com

Informasi tentang kondisi barang dapat pembeli ketahui dengan cara melihat langsung atau melalui deskripsi, dan audio-visual.

Pembeli tetap dapat menolak melanjutkan transaksi jika komoditas yang terlihat ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya.

Apabila barangnya ada yang cacat, atau ada yang kekurangan maka tidak sah jual belinya. Barang atau produk yang cacat akan berakibat kekecewaan pada konsumen atau pembeli.

Jenis-Jenis Jual Beli dalam Islam

Sumber: shutterstock.com

Jual beli dalam Islam memiliki beberapa jenis yang terbagi dalam 3 kategori yaitu berdasarkan perbandingan harga jual dan beli, berdasarkan obyek dan berdasarkan waktu penyerahan barang atau dana.

Terkait dengan perbandingan harga jual dan beli, jual beli ini terbagi pada 3 jenis, yaitu Murabahah [jual beli dengan untung], Tauliyah [jual beli dengan harga modal], dan Muwadha’ah [jual beli dengan harga rugi].

Dalam jual beli berdasarkan objeknya, jenis jual beli terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Muqayadah [barter], Mutlaq, Sharf [mata uang].

Terakhir berdasarkan waktu penyerahan barang/dana, jual beli terbagi menjadi 4 jenis, yaitu Ba’i bi thaman ajil [cicil], Salam [pesan], istishna [pesan], istijrar.

Rekomendasi Jual Beli Online Terbaik di Evermos 

Sumber: shutterstock.com

Pada era digital saat ini, aktivitas jual beli sudah tidak lagi terselenggara sebagaimana lazimnya fisik seorang penjual bertemu dengan fisik seorang pembeli.

Dengan hadirnya internet dapat mempermudah segala bentuk transaksi termasuk transaksi jual beli yang kemudian kita mengenalnya dengan sebutan jual beli online.

Ada rekomendasi aplikasi reseller muslim terbesar di Indonesia yaitu aplikasi Evermos.

Evermos adalah social-commerce muslim pertama di Indonesia yang berlandaskan sistem syariat Islam.

Melalui platform ini, banyak konsumen di Indonesia, khususnya umat muslim yang dengan mudah mendapatkan aneka ragam produk-produk muslim melalui Anda, sebagai reseller.

Dengan menjadi reseller, Anda akan mendapatkan 3 poin kebaikan. Antara lain mendapatkan penghasilan tambahan secara halal, menjalankan anjuran berniaga ala Rasulullah dan mampu berkontribusi besar dalam meningkatkan ekonomi umat.

Jika Anda berminat menjadi reseller Evermos, silahkan klik Daftar Reseller Evermos Gratis di bawah ini.

Daftar Reseller Evermos Gratis

Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Jangan lewatkan artikel menarik lainnya pada situs blog Evermos. 

Bài mới nhất

Chủ Đề