Apakah paman termasuk mahram

KLIK BANGGAI - Buya Yahya menerangkan tentang hukum mahrom terkait paman atau bibi dari ayah tiri.

Status paman atau bibi dari ayah tiri kerap dianggap sebagai hubungan yang normal dalam sebuah keluarga.

Sehingga, banyak orang yang tidak menutup aurat di hadapan saduara ayah tiri karena dianggap sebagai keluarga.

Baca Juga: Buya Yahya : Benarkah Tahlil untuk Orang Meninggal bukan Budaya Islam?

Lantas, apakah paman atau bibi dari ayah tiri termasuk mahrom?

Dikutip Klik Banggai dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada Senin, 6 September 2021, Buya Yahya mengatakan bahwa paman ataupun bibi dari ayah tiri merupakan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan kita.

Artinya, saudara ayah tiri bukan mahrom. Jangankan kita sebagai anak, kata Buya Yahya, ibu kita saja yang menikah dengan ayah tiri tak ada hubungannya dengan saudara suaminya [ayah tiri].

Baca Juga: Ustad Khalid Basalamah : Benarkah Ruh Orang Mati Bisa Kembali ke Dunia?

Bahkan, jika ayah tiri [suami ibu] meninggal, maka ibu kita masih bisa menikah dengan saudara ayah tiri [ipar ibu].

Intinya, kata Buya, paman atapun bibi dari ayah tiri itu bukan mahrom.

Buya Yahya juga menambahkan, bahwa terkait istilah saudara tiri. Jika ibu kita menikah lagi dan memiliki anak, maka itu bukan saudara tiri, akan tetapi merupakan saudara se-ibu.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Fakta Mati Suri Dalam Pandangan Islam

Begitupula sebaliknya, jika ayah kita menikah lagi dengan wanita lain lalu memiliki anak, maka itu adalah saudara se-ayah. Artinya, tak ada istilah saudara tiri jika masih ada hubungan darah. ***

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề