Apakah paspor lama bisa diambil kembali?

MAPS

ALAMAT KANTOR

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta
Jl. Adi Sucipto No.8 Colomadu Karanganyar

Unit Layanan Paspor Surakarta
Komplek Ruko Saraswati No. 6-7, Solo Baru

MPP [Mal Pelayanan Publik] Jenderal Sudirman
Jl. Jend. Sudirman No.5 Surakarta

MPP [Mal Pelayanan Publik] Kab. Karanganyar
Jl. Slamet Riyadi, Ngaliyan, Lalung, Karanganyar

HUBUNGI KAMI

Call Center :
0271 – 718479 / 719887

Whatsapp :
0811-2696-999 [Chat Only]

Email :

Media Sosial :
@kanimsurakarta [FB/Twitter/IG]

Pengaduan :
0811-2571-207 [Telp/WA/SMS]

JAM LAYANAN

Senin – Kamis : 08-00 – 16.00 WIB
Istirahat  : 12.00 – 13.00 WIB

Jumat : 08.00 – 16.30 WIB
Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB

Umum

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik [e-paspor] dan Paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

UNTUK PASPOR TERBITAN TAHUN 2009 DAN SETELAHNYA

1. Kartu Tanda Penduduk [KTP] Elektronik

2. Paspor lama

UNTUK PASPOR TERBITAN SEBELUM TAHUN 2009

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; [dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang];

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Prosedur

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online:

Dapat diunduh App Store/Google Play.

Permohonan secara manual:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:

a. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;

b. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;

c. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 [enam] bulan sampai dengan paling lama 2 [dua] tahun.

Biaya

Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp. 1.000.000 [layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor].

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00

2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0

Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya

Umum

Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:

1. Masa berlakunya akan habis [kurang dari enam bulan masa berlaku paspor];

2. Masa berlaku telah habis;

3. Hilang;

4. Rusak saat proses penerbitan paspor [selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan];

5. Rusak di luar proses penerbitan [robek, basah, terbakar, tercoret, dll] sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi [selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan].

Penggantian Paspor biasa karena keadaan kahar [force majeure] meliputi keadaan:

1. Banjir;

2. Gempa bumi;

3. Kebakaran;

4. Huru hara; dan

5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Persyaratan

1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;

2. Kartu tanda penduduk [KTP] yang masih berlaku;

3. Kartu keluarga

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar [force majeure]:

a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Prosedur

Pengurusan dilakukan secara walk-in di kantor imigrasi:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan [BAP];

3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;

4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa setelah dilakukan pembayaran biaya.

Mekanisme Penerbitan

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:

a. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;

b. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 [enam] bulan sampai dengan paling lama 2 [dua] tahun.

Biaya

Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 [layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor].

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00

2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0

Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya

Berapa lama paspor harus diambil?

Paspor dapat diambil 3 hari setelah melakukan pembayaran.

Apakah paspor yang sudah lama mati bisa diperpanjang?

Paspor yang sudah lama mati pada nyatanya masih dapat diperpanjang di kantor imigrasi terdekat meski jangka waktu paspor expired tersebut sudah lebih dari 5 tahun sejak diterbitkan.

Berapa lama paspor mati?

Masa berlaku paspor di Indonesia yang biasa digunakan oleh masyarakat adalah 5 tahun. Namun, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama menjadi 10 tahun.

Bagaimana jika masa berlaku paspor sudah habis?

Bila paspor sudah habis masa berlakunya, maka pemegang paspor wajib menggantinya dengan yang baru. Salah satu caranya adalah melalui aplikasi M-Paspor, wujud baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online [APAPO].

Bài mới nhất

Chủ Đề