Apakah PEB sama dengan faktur pajak?

Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;

  • Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;

  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

  • PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; (NEW)

    Dokumen PIB dalam poin 14 dan 15 tersebut meliputi:
    a. Pemberitahuan Impor Barang;
    b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
    c. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
    d. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
    e. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
    f. Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat; dan
    g.
    PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

  • Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; (NEW)

  • SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP

  • Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; (NEW)

  • Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak yang meliputi
    1) dokumen pengeluaran barang asal Daerah Pabean dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
    2) dokumen pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; dan
    3) 
    dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya. (NEW)

  • SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP (NEW)

  • SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
    1) pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP
    2) invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau (NEW)
    3) invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud;

  • Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK tersebut, untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (NEW)

  • SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan:
    1) pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP
    2) invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
    3) 
    invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; (NEW)

  • SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; (NEW)

  • Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar berupa:
    1) bukti penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik;
    2) bukti pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak; dan/atau
    3) 
    Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas Utang Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

    Apa itu PEB di pajak?

    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.

    Faktur Pajak apa saja?

    Jenis-jenis Faktu Pajak elektronik yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak adalah sebagai berikut:.
    Faktur Pajak Keluaran. ... .
    Faktur Pajak Masukan. ... .
    Faktur Pajak Pengganti. ... .
    Faktur Pajak Gabungan. ... .
    Faktur Pajak Digunggung. ... .
    Faktur Pajak Cacat. ... .
    Faktur Pajak Batal..

    Sebutkan dokumen apa saja yang dipersamakan dengan Faktur Pajak?

    Apa Saja Penambahan Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru?.
    Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) ... .
    Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi. ... .
    Bukti penerimaan pembayaran (struk) ... .
    Bukti tagihan atas penyerahan listrik. ... .
    Bukti tagihan atas penyerahan BKP/JKP. ... .
    Tiket, tagihan surat muatan udara..

    Bagaimana jika pengiriman barang tanpa PEB?

    Kesimpulannya, ekspor yang dilakukan tanpa menerbitkan PEB dapat dianggap sebagai ekspor yang PPN-nya tidak dipungut oleh PKP. Oleh karena itu, PKP dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagai akibat dari tidak dibuatnya faktur pajak (PEB).