Apakah pembangunan sosial budaya?


Bidang Sosial Budaya

Bidang Sosial Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
Bidang Sosial Budayamelaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan di Bidang Sosial Budaya.

Bidang Sosial Budaya dalam melaksanakan tugasmenyelenggarakan fungsi:

  1. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) bidang sosial budaya;
  2. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang sosial budaya;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kesapakatan dengan DPRD terkait APBD bidang sosial budaya;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan kesapakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD di bidang sosial budaya;
  5. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD di bidang sosial budaya;
  6. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kabupaten di bidang sosial budaya;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten di bidang sosial budaya;
  8. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang sosial budaya;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang sosial budaya;
  10. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah bidang sosial budaya; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sosial Budaya terdiri atas :

  1. Sub Bidang Pembangunan Manusia
  2. Sub Bidang Pemerintahan
  3. Sub Bidang Kesejahteraan Sosial dan Trantib