Apakah Syarat Umum mendirikan Bank Perkreditan Rakyat?

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 34

PENDIRIAN BANK UMUM DAN BPR KONVENSIONAL ATAU SYARIAH

ESTABLISHMENT OF COMMERCIAL BANKS AND CONVENTIONAL OR SHARIA BPR

Nurul Ichsan Hasan1a

1aUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jl. Ir. H. Djuanda No. 95, Ciputat,

Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15412, E-mail:

ABSTRACT

This article regarding the procedures for the establishment of a Commercial Bank and

Rural Bank both of which can be set up and run their business license from Bank

Indonesia as the Central Bank. Granting permission to set up commercial banks

conducted through two stages. First, the stage of approval to conduct preparations for

establishment of the bank concerned. The second stage of the business license for the

provision of a license to conduct business after the preparation completed. During yet

received an operating license, the parties received approval in principle not allowed to

conduct any business activity in the banking sector. Rural Banks also can be upgraded

to a commercial bank with prevailing regulations and adequate capabilities.

Keyword: Bank, BPR, Establishment License

ABSTRAK

Tulisan ini berkenaan dengan tatacara pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan

Rakyat dimana keduanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin dari

Bank Indonesia selaku Bank Sentral. Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum

dilakukan melalui 2 tahapan. Pertama, tahap persetujuan untuk melakukan persiapan

pendirian bank yang bersangkutan. Tahap kedua berupa pemberian izin usaha yakni

izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai

dilakukan. Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan

prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha apapun di bidang

perbankan. Bank Perkreditan Rakyat juga dapat ditingkatkan statusnya menjadi Bank

Umum dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan yang memadai.

Kata Kunci: Bank, BPR, Izin Pendirian

Nurul Ichsan. 2018. Pendirian Bank Umum dan BPR Konvensional atau Syariah. Jurnal

Nisbah 4 (1): 34-50

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 35

PENDAHULUAN

Bank merupakan lembaga

perantara keuangan yang seharusnya

mampu melakukan mekanisme

pengumpulan dana secara seimbang

dan benar sesuai dengan ketentuan

yang berlaku, oleh karena itu maka

perlu ada kejelasan akan hukum dan

badan hukum sistem operasional

perbankan serta izin pendirian bank.

Munculnya banyak lembaga

keuangan yang ada di Indonesia dewasa

ini memang menuntut peran

pemerintah dan pejabat yang

berwenang untuk membuat peraturan

dan undang-undang izin pendirian bank

agar bank dapat lebih bermanfaat bagi

semua orang. Dengan demikian

berbagai jenis bank yang muncul di

Indonesia dan haruslah sesuai dengan

ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat

yang berwenang bukan hanya untuk

kepentingan bisnis semata.

Adapun syarat dan ketentuan yang

ditetapkan oleh pemerintah dan pejabat

yang berwenang lewat pasal-pasal

dalam undang undang adalah untuk

mencapai tujuan yang lebih baik jika

bank tersebut mengalami masalah dan

menghadapi pasar. Agar bank tersebut

dapat berfungsi sebagai suatu lembaga

intermediasi yaitu lembaga yang

mengarahkan dana dari masyarakat dan

menyalurkan kembali ke masyarakat

yang membutuhkan untuk

meningkatkan taraf hidup masyarakat

dengan denikian dapat terwujud.

Bedasarkan latar belakang diatas maka

perlu dipaparkan lebih mendalam

tentang prosedur dan syarat pendirian

bank.

PEMBAHASAN

Bank sebagai suatu badan usaha

yang mempunyai kegiatan usaha

menghimpun dana dari masyarakat

dalam berbagai bentuknya, sudah tentu

membutuhkan banyak persyaratan

dalam melaksanakan kegiatan

usahanya. Ini sangat penting untuk

melindungi kepentingan masyarakat itu

sendiri, terutama terhadap nasabah

penyimpan dan simpanannya. Menurut

jenis usahanya bank terdiri dari Bank

Umum dan BPR, hal ini terdapat pada

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 7 Tahun

1992 Tentang Perbankan Sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 1998.

Sesuai dengan ketentuan

mengenai izin pendirian bank maka

setiap orang atau badan hukum yang

berkinginan untuk mendirikan bank

wajiblah mengambil dasar hukum dan

ketentuan yang ada dari Pasal 16

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

baik ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi

antara lain ayat 1:

Setiap pihak yang melakukan

kegiatan menghimpun dana dari

masyarakat dalam bentuk simpanan

wajib terlebih dahulu memperoleh izin

usaha sebagai Bank Umum atau Bank

Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank

Indonesia, kecuali apabila kegiatan

menghimpun dana dari masyarakat

dimaksud diatur dengan Undang-undang

tersendiri.

Dalam ketentuan pasal 16 ayat 1

di atas mengandung arti bahwa

kegiatan menghimpun dana dari

masyarakat oleh siapapun pada

dasarnya merupakan kegiatan yang

perlu diawasi, mengingat dalam

kegiatan itu terkait kepentingan

masyarakat yang dananya disimpan

pada pihak yang menghimpun dana

tersebut. Sehubungan dengan itu dalam

ayat ini ditegaskan bahwa kegiatan

menghimpun dana dari masyarakat

dalam bentuk simpanan hanya dapat

dilakukan oleh pihak yang telah

memperoleh izin usaha sebagai Bank

Umum atau sebagai Bank Perkreditan

Rakyat.

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 36

Namun, di masyarakat terdapat

pula jenis lembaga lainnya yang juga

melakukan kegiatan penghimpunan

dana masyarakat dalam bentuk

simpanan atau semacam simpanan,

misalnya yang dilakukan oleh kantor

pos, oleh dana pensiun, atau oleh

perusahaan asuransi. Kegiatan lembaga-

lembaga tersebut tidak dicakup dalam

kegiatan usaha perbankan berdasarkan

ketentuan ayat ini. Kegiatan

penghimpunan dana dari masyarakat

yang dilakukan oleh lembaga-lembaga

tersebut diatur dengan undang-undang

tersendiri.

Dalam Pasal 16 ayat 2 selanjutnya

yang berbunyi:

Untuk memperoleh izin usaha Bank

Umum dan Bank Perkreditan Rakyat

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

wajib dipenuhi persyaratan sekurang-

kurangnya tentang :

1. Susunan Organisasi Dan

Kepengurusan ;

2. Permodalan ;

3. Kepemilikan ;

4. Keahlian di bidang Perbankan ;

5. Kelayakan rencana kerja.

Dari ketentuan pasal 16 ayat 2

tersebut dapat dikemukakan bahwa

dalam hal memberikan izin usaha

sebagai bank umum dan bank

perkreditan rakyat, bank Indonesia

selain memerhatikan pemenuhan

persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam ayat ini, juga wajib

memerhatikan tingkat persaingan yang

sehat antar bank, tingkat kejenuhan

jumlah bank dalam suatu wilayah

tertentu, serta pemerataan

pembangunan ekonomi nasional.

Sedangkan dalam pasal 16 ayat 3

yang berbunyi:

Persyaratan dan tata cara

perizinan bank sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank

Indonesia

Sebagaimana halnya ketentuan

pasal 16 ayat 1 dan ayat 2, maka

berhubungan dengan ketentuan pasal

16 ayat 3 dapat dikemukakan bahwa

pokok-pokok ketentuan yang

ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat

antara lain adalah:

1. Persyaratan untuk menjadi pengurus

bank antara lain menyangkut

keahlian di bidang perbankan dan

konduite yang lain

2. Larangan adanya hubungan keluarga

diantara pengurus bank.

3. Modal disetor minimum untuk

pendirian Bank Umum dan Bank

Perkreditan Rakyat.

4. Batas maksimum kepemilikan dan

kepengurusan.

5. Kelayakan rencana kerja.

6. Batas waktu pemberian izin

pendirian bank.

Dari ketentuan hukum di atas

dapat dilihat bahwa langkah pertama

yang harus dilakukan dalam pendirian

bank adalah menentukan jenis bank

yang akan didirikan, apakah Bank

Umum atau Bank Perkreditan Rakyat.

Dari kedua jenis bank, terdapat

beberapa perbedaan mengenai syarat-

syarat yang harus dipenuhi untuk

mendirikan sebuah bank. Penjelasan

kedua bank tersebut akan dijabarkan

sebagaimana berikut dibawah ini.

Pendirian Bank Umum

Bank Umum disebut juga sebagai

“bank dagang”, “bank komersial”, “bank

kredit”, bahkan di beberapa Negara

disebut sebagai “bank deposito”. Bank

yang melaksanakan kegiatan usaha

secara konvensional dan/atau

berdasarkan prinsip syariah ini dalam

kegiatannya memberikan jasa-jasa

dalam lalu lintas pembayaran.Sebagai

Bank konvensional, Bank Umum

melakukan usaha perbankan dengan

memberikan kredit kepada nasabah

baik perorangan maupun perusahaan.

Sedangkan Bank Umum yang menganut

prinsip syariah menggunakan aturan

perjanjian berdasarkan Hukum Islam

antara bank dengan pihak lain untuk

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 37

menyimpan dana dan/atau pembiayaan

kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya

yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Bank Umum ini sendiri dapat

berupa Bank Milik Negara, Swasta,

maupun Koperasi, yang dalam

pengumpulan dananya terutama

menerima simpanan dalam bentuk giro,

deposito, serta tabungan dan dalam

usahanya terutama memberikan kredit

jangka pendek. Kredit jangka pendek ini

dipilih karena dana utama yang

diterima juga berjangka waktu pendek,

sehingga pemberian kredit jangka

pendek diharapkan tidak mengganggu

kemampuan bank untuk memenuhi

jangka pendeknya. Suatu bank

dikatakan sebagai Bank Umum karena

bank tersebut mendapatkan

keuntungan dari selisih bunga yang

diterima dari peminjam dengan yang

dibayarkan oleh bank kepada depositor

(disebut spread).

Sedangkan BPR adalah bank yang

melaksanakan kegiatan usaha secara

konvensional atau berdasarkan prinsip

syariah ini dalam kegiatannya tidak

memberikan jasa dalam lalu lintas

pembayaran. Jadi disini, terlihat bahwa

perbedaan antara bank umum dengan

BPR terletak dalam kegiatan pemberian

jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank

Perkreditan Rakyat memberikan jasa

berupa menerima simpanan hanya

dalam bentuk deposito berjangka,

tabungan, dan atau bentuk lainnya yang

dipersamakan dengan itu.

Bank Umum dapat didirikan dan

menjalankan usahanya dengan izin

Bank Indonesia selaku Bank Sentral.

Pemberian izin untuk mendirikan Bank

Umum dilakukan melalui 2 tahapan.

Pertama, tahap persetujuan untuk

melakukan persiapan pendirian bank

yang bersangkutan. Tahap kedua

berupa pemberian izin usaha yakni izin

yang diberikan untuk melakukan

kegiatan usaha setelah persiapan selesai

dilakukan. Selama belum mendapat izin

usaha, pihak yang mendapat

persetujuan prinsip tidak

diperkenankan untuk melakukan

kegiatan usaha apapun di bidang

perbankan.

a. Syarat Umum, Modal Disetor dan

Persetujuan Prinsip

1. Syarat Umum

Penjelasan secara rinci untuk

syarat pendirian bank umum dijabarkan

dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir,

Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei

1999, dalam pasal 3 disebutkan :

a) Bank hanya dapat didirikan dan

melakukan kegiatan usaha dengan

izin Direksi Bank Indonesia.

b) Bank hanya dapat didirikan oleh:

c) WNI dan/atau Badan Hukum

Indonesia; atau

d) WNI dan/atau Badan Hukum

Indonesia dengan WNA dan/atau

Badan Hukum Asing secara

kemitraan.

2. Modal yang selanjutnya dalam pasal

4 disebutkan:

a) Modal disetor untuk mendirikan

Bank ditetapkan sekurang-kurangnya

sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga

triliun rupiah);

b) Modal disetor bagi Bank yang

berbentuk hukum Koperasi adalah

simpanan pokok, simpanan wajib,

dan hibah sebagaimana diatur dalam

undang-undang tentang

Perkoperasian;

c) Modal disetor yang berasal dari

warga Negara asing dan/atau badan

hukum asing, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka (2) huruf b

setinggi-tingginya sebesar 99 %

(Sembilan puluh sembilah persen)

dari modal disetor bank.

3. Persetujuan Prinsip

Sebagaimana dijabarkan dalam

pasal 6 yaitu permohonan untuk

mendapatkan persetujuan prinsip

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf a diajukan sekurang-kurangnya

oleh seorang calon pemilik kepada

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 38

direksi Bank Indonesia sesuai dengan

format dalam Lampiran I dan wajib

dilampiri dengan:

1) Rancangan akta pendirian badan

hukum, termasuk rancangan

anggaran dasar yang sekurang-

kurangnya memuat:

a) Nama dan tempat kedudukan;

b) Kegiatan usaha sebagai Bank;

c) Permodalan;

d) Kepemilikan;

e) Wewenang, tanggung jawab, dan

masa jabatan dewan Komisaris

serta Direksi;

2) Data kepemilikan berupa:

a) Daftar calon pemegang saham

berikut rincian besarnya masing-

masing kepemilikan saham bagi

Bank yang berbentuk hukum

Perseroan Terbatas/Perusahaan

Daerah;

b) Daftar calon anggota berikut

rincian jumlah simpanan pokok

dan simpanan wajib, serta daftar

hibah bagi Bank yang berbentuk

hukum Koperasi;

3) Daftar calon anggota dewan

Komisaris dan anggota Direksi

disertai dengan:

a) Fotokopi tanda pengenal yang

dapat berupa Kartu Tanda

Penduduk (KTP) atau paspor;

b) Riwayat hidup;

c) Surat penyertaan pribadi

(personal statement)yang

menyatakan tidak pernah

melakukan tindakan tercela di

bidang perbankan, keuangan,

dan usaha lainnya dan atau tidak

pernah dihukum karena terbukti

melakukan tindak pidana

kejahatan;

d) Surat keterangan atau bukti

tertulis dari bank tempat bekerja

sebelumnya mengenai

pengalaman operasional di

bidang perbankan bagi calon

Direksi yang telah

berpengalaman; dan

e) Surat keterangan dari lembaga

pendidikan mengenai pendidikan

perbankan yang pernah diikuti

dan/atau bukti tertulis bagi Bank

tempat bekerja sebelumnya

mengenai pengalaman di bidang

perbankan bagi calon anggota

Dewan Komisaris.

4) Rencana susunan organisasi;

5) Rencana kerja untuk tahun pertama

yang sekurang-kurangnya memuat:

a) Hasil penelaahan mengenai

peluang pasar dan potensi

ekonomi;

b) Rencana kegiatan usaha yang

mencakup penghimpunan dan

penyaluran dana serta langkah-

langkah kegiatan yang akan

dilakukan dalam mewujudkan

rencana yang dimaksud.

6) Bukti setoran modal sekurang-

kurangnya 30% (tiga puluh persen)

dari modal yang disetor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi

bilyet deposito pada Bank di

Indonesia dan atas nama “Direksi

Bank Indonesia q.q. salah seorang

calon pemilik untuk pendirian Bank

yang yang bersangkutan” dengan

mencantumkan keterangan bahwa

pencairannya hanya dapat

dilakukan setelah mendapat

persetujuan tertulis dari Direksi

Bank Indonesia;

7) Surat pernyataan dari calon

pemegang saham dan Bank yang

berbentuk hukum Perseroan

Terbatas/Perusahaan Daerah atau

dari calon anggota bagi Bank yang

berbentuk hukum Koperasi, bahwa

setoran modal sebagaimana yang

dimaksud dalam huruf f:

Tidak berasal dari pinjaman atau

fasilitas pembiayaan dalam

bentuk apapun dari bank

dan/atau pihak lain di Indonesia;

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 39

Tidak berasal dari dan untuk

tujuan pencucian uang (money

laundering).

b. Daftar Calon Pemegang Saham Atau

Daftar Calon Anggota

Sebagaimana dimaksud dalam

pasal 1 huruf b:

1. Dalam hal perorangan wajib

dilampiri dengan dokumen

sebagaimana yang dimaksud dalam

ayat (1) huruf c angka 1 sampai

dengan angka 3

2. Dalam hal badan hukum wajib

dilampiri dengan:

a) Akta pendirian badan hukum,

termasuk anggaran dasar

berikut perubahan-perubahan

yang telah mendapat

pengesahan dari instansi

berwenang termasuk bagi

badan hukum asing sesuai

dengan ketentuan yang berlaku

di negara asal badan hukum

tersebut;

b) Dokumen sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf

c angka 1 sampai dengan angka

3 dari seluruh dewan komisaris

dan direksi dari badan hukum

yang bersangkutan;

c) Rekomendasi dari instansi

berwenang di Negara asal bagi

bbadan hukum asing;

d) Daftar pemegang ssaham

berikut rincian besarnya

masing-masing kepemilikan

saham bagi baddan hukum

Perseroan

Terbatas/Perusahaan Daerah,

atau daftar anggota berikut

rincian jumlah simpanan pokok

dan simpanan wajib, serta

daftar hibah bagi badan hukum

koperasi;

e) Laporan keuangan badan

hukum yang diaudit oleh

akuntan public dengan posisi

paling lama 6 (enam) bulan

sebelum tanggal pengajuan

permohonan pesetujuan

prinsip.

f) Data Kepemilikan Bank.

c. Izin Usaha

Dalam mendirikan sebuah bank

tidak hanya dilihat dari jumlah modal

yang dimilikinya, akan tetapi siapa

pemilik dan pengelola bank. Prosedur

tersebut tampak pada ketentuan Pasal

9: Permohonan untuk mendapat ijin

usaha sebagaimana dimaksud dalam

pasal 5 huruf b diajukan oleh Direksi

Bank kepada Direksi Bank Indonesia

sesuai dengan format pada lampiran 2

dan wajib dilampiri dengan:

1. Akta pendirian badan hukum,

termasuk anggaran dasar badan

hukumyang telah disahkan oleh

instansi yang berwenang

2. Data kepemilikan berupa:

a) Daftar pemegang saham berikut

rincian besarnya kepemilikan

saham bagi bank yang berbentuk

hukum Perseroan

Terbatas/Perusahaan Daerah;

atau

b) Daftar anggota berikut rincian

jumlah simpanan pokok dan

simpanan wajib serta daftar

hibah bagi Bank yang berbentuk

hukum Koperasi; yang masing-

masing disertai dengan dokumen

sebagaimana dimaksud dalam

pasal 6 ayat (2);

3. Daftar susunan dewan Komisaris

dan Direksi, disertai dengan:

a) Pas foto terakhir ukuran 4 x 6

cm;

b) contoh tandatangan dan paraf;

c) dokumen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c;

d) fotokopi Kartu Izin Menetap

Sementara (KIMS) dan fotokopi

surat izin bekerja dari instansi

berwenang, bagi warga Negara

asing;

4. Susunan organisasi serta system

dan prosedur kerja, termasuk

susunan personalia;

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 40

5. Bukti pelunasan modal disetor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi

bilyet deposito pada Bank di

Indonesia atas nama “Direksi Bank

Indonesia q.q. salah seorang pemilik

Bank yang bersangkutan” dengan

mencantumkan keterangan bahwa

pencairannya hanya dapat

dilakukan setelah mendapat

persetujuan tertulis dari Direksi

Bank Indonesia.

6. bukti kesiapan operasional berupa:

a) daftar aktiva tetap dan

inventaris;

b) bukti penguasaan gedung

berupa bukti kepemilikan atau

perjanjian sewa-menyewa

gedung kantor;

c) foto gedung kantor dan tata letak

ruangan;

d) contoh formulir/warkat yang

akan digunakan untuk

operasional Bank;

e) Nomor Pokok Wajib Pajak

(NPWP) dan Tanda Daftar

Perusahaan (TDP);

7. Surat pernyataan dari pemegang

saham bagi Bank yang berbentuk

hukum Perseroan Terbatas

Perusahaan Daerah atau dari

anggota bagi Bank yang berbentuk

hukum Koperasi bunga pelunasan

modal disetor sebagaimana

dimaksud dalam huruf c:

a) tidak bersal dari pinjaman atau

fasilitas pembiayaan dalam

bentuk apapun dari Bank

dan/atau pihak lain di Indonesia;

b) tidak berasal dari dan untuk

tujuan pencucian uang (money

loundering);

8. Surat pernyataan tidak merangkap

jabatan melebihi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 ayat (3) bagi anggota dewan

Komisaris;

9. Surat pernyataan tidak merangkap

jabatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (2) bagi

anggota Direksi;

10. Surat pernyataan dari anggota

dewan Komisaris bahwa yang

bersangkutan tidak mempunyai

hubungan keluarga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4);

11. Surat pernyataan dari anggota

Direksi bahwa yang bersangkutan

tidak mempunyai hubungan

keluarga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (1);

12. Surat pernyataan dari anggota

Direksi bahwa yang bersangkutan

baik secara sendiri-sendiri maupun

bersama-sama tidak memiliki

saham melebihi 25% dari modal

disetor pada suatu perusahaan lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (3).

Selanjutnya dalam Pasal 13

disebutkan: Kepemilikan Bank oleh

Badan Hukum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) setinggi-

tingginya sebesar modal sendiri bersih

badan hukum yang bersangkutan.

Modal sendiri bersih sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) merupakan:

1. Penjumlahan dari modal disetor,

cadangan, dan laba dikurangi

penyertaan dan kerugian, bagi badan

hukum Perseroan

Terbatas/Perusahaan Daerah; atau

2. Penjumlahan dari simpanan pokok,

simpanan wajib, hibah, modal

penyertaan, dana cadangan dan Sisa

Hasil Usaha dikurangi penyertaan

dan kerugian bagi Badan Hukum

Koperasi.

d. Yang dapat menjadi Pemilik Bank

Dalam Pasal 15 dijabarkan siapa

saja yang dapat menjadi pemilik bank

adalah pihak-pihak yang:

1. Tidak termasuk dalam daftar orang

tercela di bidang perbankan sesuai

dengan yang ditetapkan oleh Bank

Indonesia;

2. Menurut penilaian Bank Indonesia

yang bersangkutan memiliki

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 41

integritas yang baik. Pemilik Bank

yang memiliki integritas yang baik

sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf b, antara lain adalah pihak-

pihak yang:

a) Memiliki akhlak dan moral yang

baik;

b) Mematuhi peraturan perundang-

undangan yang berlaku;

c) Memiliki komitmen yang tinggi

terhadap perkembangan

operasional bank yang sehat;

d) Dinilai layak dan wajar untuk

menjadi pemegang saham Bank.

e. Perubahan Modal dan Perubahan

Pemilik

1. Perubahan Modal

Dalam Pasal 10 disebutkan:

Perubahan modal dasar bagi Bank yang

berbentuk Hukum Perseroan

Terbatas/Perusahaan Daerah wajib

dilaporkan oleh Direksi Bank kepada

bank Indonesia selambat-lambatnya 10

hari setelah tanggal persetujuan

perubahan anggaran dasar dari instansi

yang berwenang dilampiri dengan:

a) Notulen rapat umum pemegang

saham;

b) Perubahan anggaran dasar yang telah

disetujui oleh instansi yang

berwenang.

Perubahan modal bagi Bank yang

berbentuk Badan Hukum Koperasi,

wajib dilaporkan oleh Direksi Bank

kepada bank Indonesia selambat-

lambatnya 10 hari setelah tanggal

perubahan anggaran dasar dilampiri

dengan:

a) Notulen rapat anggota;

b) Perubahan anggaran dasar yang

telah disetujui oleh rapat anggota.

2. Perubahan Pemilik

Dalam Pasal 18 disebutkan:

Perubahan komposisi kepemilikan

yang tidak mengakibatkan

penggantian dan/atau penambahan

pemilik Bank, wajib dilaporkan oleh

Direksi Bank kepada Bank

Indonesia selambat-lambatnya 10

hari setelah perubahan dilakukan.

Laporan perubahan komposisi

kepemilikan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) yang diakibatkan

adanya penambahan modal disetor

wajib dilampiri dengan:

a) Bukti penyetoran;

b) Notulen rapat umum pemegang

saham/rapat anggota.

c) Surat pernyataan dari pemegang

saham sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 huruf b;

d) Data kepemilikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.

Laporan perubahan komposisi

kepemilikan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) yang tidak

mengubah modal disetor wajib

dilampiri dengan dokumen

sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) huruf b,c dan d.

f. Dewan Komisaris

Yang dapat menjadi anggota

komisaris bank diatur dalam Pasal 19,

yaitu:

1. Anggota dewan Komisaris dan

Direksi wajib memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

a) Tidak termasuk dalam daftar

orang tercela dibidang perbankan

sesuai dengan yang ditetapkan

oleh Bank Indonesia;

b) Memiliki kemampuan dalam

menjalankan tugasnya;

c) Menurut penilaian Bank Indonesia

yang bersangkutan memiliki

integritas yang baik..Anggota

dewan komisaris dan Direksi yang

memiliki integritas yang baik

sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf c, antara lain adalah

pihak-pihak yang:

1) Memiliki akhlak dan moral yang

baik;

2) Mematuhi peraturan

perundang-undangan yang

berlaku;

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 42

3) Memiliki komitmen yang tinggi

terhadap pengembangan

operasional Bank yang sehat;

4) Dinilai layak dan wajar untuk

menjadi anggota dewan

Komisaris dan Direksi Bank.

2. Dalam Pasal 20:

Bank yang sebagian sahamnya

dimiliki oleh pihak asing dapat

menempatkan Warga Negara Asing

sebagai anggota Dewan Komisaris

dan Direksi.

Di antara Dewan Komisaris dan

Direksi Bank sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), sekurang-

kurangnya terdapat satu orang

anggota dewan Komisaris dan satu

orang anggota Direksi

berkewarganegaraan Indonesia.

3. Dalam Pasal 21:

Jumlah anggota dewan Komisaris

sekurang-kurangnya dua orang.

Anggota dewan Komisaris

sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) wajib memiliki pengetahuan

dan/atau pengalaman di bidang

perbankan.

Anggota dewan Komisaris hanya

dapat merangkap jabatan:

a) Sebagai anggota dewan

Komisaris sebanyak-banyaknya

pada satu bank lain atau Bank

Perkreditan Rakyat; atau

b) Sebagai anggota dewan

Komisaris, Direksi atau Pejabat

Eksekutif yang memerlukan

tanggung jawab penuh sebanyak-

banyaknya pada dua perusahaan

lain bukan bank atau bukan Bank

Perkreditan rakyat.

Mayoritas anggota dewan Komisaris

dilarang memiliki hubungan

keluarga sampai dengan derajat

kedua termasuk suami/istri,

menantu, dan ipar dengan anggota

dewan Komisaris lain.

4. Dalam Pasal 22:

Direksi Bank sekurang-kurangnya

berjumlah tiga orang.

Mayoritas dari anggota Direksi

wajib berpengalaman dalam

operasional bank sekurang-

kurangnya 5 tahun sebagai Pejabat

Eksekutif pada Bank.

5. Dalam Pasal 23:

Mayoritas anggota Direksi dilarang

memiliki hubungan keluarga

sampai dengan derajat kedua

termasuk suami/istri, keponakan,

menantu, ipar, dan besan dengan

anggota Direksi lain atau anggota

dewan Komisaris;

Anggota Direksi dilarang

merangkap jabatan sebagai anggota

dewan Komisaris, Direksi atau

Pejabat Eksekutif pada lembaga

perbankan, perusahaan atau

lembaga lain;

Di antara anggota-anggota Direksi

dilarang secara sendiri-sendiri atau

bersama-sama memiliki saham

melebihi 25% dari modal disetor

pada suatu perusahaan lain;

Direksi Bank dilarang memberikan

kuasa umum kepada pihak lain yang

mengakibatkan pengalihan tugas

dan wewenang tanpa batas;

6. Persetujuan Bank Indonesia

Anggota Komisaris Bank harus

mendapat persetujuan dari Pimpinan

Bank Indonesia.Hal ini dijabarkan dalam

Pasal 24.

Calon anggota dewan Komisaris

atau Direksi wajib memperoleh

persetujuan dari Bank Indonesia

sebelum diangkat dan menduduki

jabatannya;

Permohonan untuk memperoleh

persetujuan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) wajib disampaikan

oleh Direksi Bank kepada Direksi

Bank Indonesia sebelum rapat

umum pemegang saham atau rapat

anggota yang mengesahkan

pengangkatan dimaksud, disertai

dengan dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)

huruf c,Pasal 9 huruf h, I, j, k dan l;

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 43

Persetujuan atau penolakan atas

permohonan pengangkatan anggota

dewan Komisaris atau Direksi

diberikan selambat-lambatnya 15

hari sejak dokumen permohonan

diterima secara lengkap;

Dalam rangka memberikan

persetujuan atau penolakan

sebagaimana dimaksud dalam ayat

(3), Bank Indonesia melakukan:

1) Penelitian atas kelengkapan

dan kebenaran dokumen

sebagaiman dimaksud dalam

ayat (2);

2) Wawancara terhadap calon

anggota dewan Komisaris atau

Direksi

Laporan pengangkatan anggota

dewan Komisaris atau Direksi wajib

disampaikan oleh Direksi Bank

kepada Direksi Bank Indonesia

selambat-lambatnya 10 hari setelah

pengangkatan dimaksud disahkan

oleh rapat umum pemegang saham

atau rapat anggota, disertai dengan

notulen rapat umum pemegang

saham atau notulen rapat anggota.

g. Pimpinan Cabang

Penggantian Pimpinan Cabang

Bank wajib dilaporkan ke Pimpinan

Bank Indonesia, hal ini dijabarkan

dalam Pasal 25.Pengangkatan atau

penggantian pemimpin Kantor Cabang

wajib dilaporkan oleh Direksi Bank

kepada Bank Indonesia selambat-

lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah

tanggal pengangkatan dan dilampiri

dengan:

1) Surat pengangkatan dan pemberian

kuasa sebagai pemimpin Kantor

Cabang dan Direksi Bank;

2) Dokumen yang menyatakan

identitas calon pemimpin Kantor

Bank dengan persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2,

dan angka 3, serta Pasal 9 huruf c

angka 1dan angka 2.

Pendirian Bank Perkreditan Rakyat

(BPR)

Pada pendirian BPR juga

diperlukan izin usaha dari Bank

Indonesia sebagaimana Bank Umum.

Pada proses izin usaha dari Bank

Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu

tahap persetujuan prinsip dan

perolehan izin usaha. Selama salah satu

atau kedua proses ini belum terpenuhi

maka BPR tidak dapat melaksanakan

kegiatan usaha apapun di bidang

perbankan. Syarat-syarat untuk

mendirikan BPR diatur dalam SK

Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang

Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei

1999.

a. Syarat Umum, Modal, dan

persetujuan Prinsip

1. Syarat Umum Pendirian BPR. Hal ini

dijabarkan dalam Pasal 3:

a) BPR hanya dapat didirikan dan

melakukan kegiatan usaha

dengan izin Direksi Bank

Indonesia

b) BPR hanya dapat didirikan oleh:

1) Warga Negara Indonesia yang

seluruh kepemilikannya oleh

Warga Negara Indonesia;

2) Badan Hukum Indonesia yang

seluruh kepemilikannya oleh

Warga Negara Indonesia;

3) Pemerintah Daerah

4) Dua pihak atau lebih

sebagaimana dimaksud dalam

huruf a, huruf b, dan huruf c.

2. Modal BPR. Dalam Pasal 4

disebutkan:

a. Modal disetor untuk mendirikan

BPR ditetapkan sekurang-

kurangnya sebesar:

1. Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar

Rupiah) untuk BPR yang

didirikan diwilayah Daerah

Khusus Ibukota jakarta Raya

dan Kabupaten/Kotamadya

Tanggerang, Bekasi, dan

Karawang;

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 44

2. Rp. 1.000.000.000 (Satu

Milyar Rupiah) untuk BPR

yang didirikan di wilayah

ibukota propinsi diluar

wilayah tersebut pada huruf a;

3. Rp. 500.000.000 (lim ratus

juta rupiah) untuk BPR yang

didirikan di luar wilayah

tersebut pada huruf a dan

huruf b.

b. Modal disetor bagi BPR yang

berbentuk hukum Koperasi

adalah simpanan pokok,

simpanan wajib, dan hibah

sebagaimana diatur dalam

undang-undang tentang

perkoperasian;

c. Bagian dari modal disetor BPR

yang digunakan untuk modal

kerja sekurang-kurangnya

berjumlah 50% (lima puluh

perseratus)

3. Persetujuan Prinsip.

Masalah ini dijabarkan dalam

Pasal 6 sebagai berikut: Permohonan

untuk mendapatkan persetujuan prinsip

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf a diajukan oleh sekurang-

kurangnya oleh seorang calon pemilik

kepada Direksi Bank Indonesia sesuai

dengan format lampiran 1 dan wajib

dilampiri dengan :

a. Rancangan akta pendirian badan

hukum, termasuk rancangan

anggaran dasar yang sekurang-

kurangnya memuat:

1) Nama dan tempat kedudukan

2) Kegiatan usaha sebagai BPR

3) Permodalan

4) Kepemilikan

5) Wewenang, tanggung jawab, dan

masa jabatan dewan Komisaris

dan Direksi;

b. Data kepemilikan berupa:

1) Daftar calon pemegang saham

berikut rincian besarnya masing-

masing kepemilikan saham bagi

BPR yng berbentuk hukum

Perseroan Terbatas/Perusahaan

Daerah

2) Daftar calon anggota berikut

rincian jumlah simpanan pokok

dan simpanan wajib, serta daftar

hibah bagi BPR yang berbentuk

hukum Koperasi

3) Daftar calon anggota dewan

Komisaris dan Direksi disertai

dengan:

a) Fotokopi KTP;

b) Riwayat hidup;

c) Surat pernyataan yang

menyatakan tidak pernah

melakukan tidakan tercela di

bidang perbankan. Keuangan,

dan usaha lainnya dan/atau

tidak pernah dihukum karena

terbukti melakukan tindak

pidana kejahatan;

d) Surat keterangan atau bukti

tertulis dari pihak

sebelumnnyamengenai

pengalaman operasional

dibidang perbankan bagi calon

Direksi yang tidak

berpengalaman;

e) Surat keterangan dari lembaga

pendidikan perbankan yang

pernah diikuti dan/atau bukti

tertulis dari pihak Bank

tempat bekerja sebelumya

mengenai penglaman dibidang

perbankan bagi calon anggota

dewan komisaris

c. Rencana susunan organisasi;

d. Rencana kerja untuk tahun pertama

yang sekurang-kurangnya memuat:

1) Hasil penelaahan mengenai

peluang dasar dan potensi

ekonomi;

2) Rencana kegiatan usaha yang

mencakup penghimpunan dan

penyaluran dana serta langkah-

langkah kegiatan yang akan

dilakukan dalam mewujudkan

rencana dimaksud;

3) Rencana kebutuhan pegawai;

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 45

4) Proyeksi arus kas bulanan

selama 12 bulan yang dimulai

sejak BPR melakukan kegiatan

operasionalnya serta proyeksi

neraca dan perhitungan laba

rugi;

e. Bukti setoran modal sekurang-

kurangnya 30% dari modal disetor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi

Bilyet deposito pada Bank Umum di

Indonesia dana atas nama Direksi

Bank Indonesia q.q salah seorang

calon pemilik untuk pendirin BPR

yang bersanngkutan” dengan

mencantumkan keterangan bahwa

pencairannya hanya dapat

dilakukan setelah mendapat

persetujuan tertulis dari Direksi

Bank Indonesia

f. Surat pernyataan dai pemegang

saham bagi BPR yang berbentuk

hukum Perseroan

Terbatas/Perusahaan Daerah atau

dari calon anggota dari BPR yng

berbentu hukum koperasi, bahwa

setoran modal sebagaimana

dimaksud dalam huruf f:

1) Tidak berasal dari pinjaman atau

fasilitas pembiayaan dalam

bentuk apapun dari bank

dan/atau pihak lain di Indonesia;

2) Tidak berasal dari hasil kegiatan

yang melnggar hukum.

b. Daftar Calon Pemegang Saham

Daftar calon pemegang saham atau

calon anggota sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf b:

1. dalam hal perorangan wajib

dilampiri dengan dokumen

sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf c angnka 1, angka 2, dan

angka 3;

2. dalam hal Badan Hukum wajib

dilampiri dengan:

a) akta pendirian badan hukum

termasuk anggaran dasar berikut

perubahan-perubahan yang telah

mendapat pengesahan dari

instansi yang berwenang;

b) dokumen sebagimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf c angka 1,

angka 2 dan angka 3 dari seluruh

Dewan Komisaris dan Direksi

badan hukum yang bersangkutan;

c) daftar pemegang saham berikut

rincian besarnya masing-masing

kepemilikan saham bagi badan

hukum Perseroan

Terbatas/Perusahaan Daerah, atau

daftar anggota berikut rincian

jumlah simpanan pokok, simpanan

wajib serta daftar hibah bagi

badan hukum koperasi;

d) laporan keuangan posisi akhir

bulan sebelum tanggal pengajuan

permhonan persetujuan prinsip;

e) laporan keuangan badan hukum

yang diaudit oleh Akuntan Publik

dengan posisi paling lama 6bulan

sebelum tanggal pengajuan

permohonan pengajuan prinsip,

bagi badan hukum yang

melakukan penyertaan sebesar

Rp.1.000.000.000 atau lebih.

c. Ijin Usaha Pendirian BPR

Dalam pasal 9 disebutkan :

Permohonan untuk mendapatkan izin

usaha sebagaimana dimaksud dalam

pasal 5 huruf b diajukan oleh direksi

BPR kepada direksi Bank Indonesia

sesuai dengan format dalam lampiran 2

dan wajib dilampiri dengan:

1. akta pendirian badan hokum,

termasuk anggaran dasar badan

hukum yang telah disahkan oleh

instansi yang berwenang;

2. data kepemilikan berupa :

a) daftar pemegang saham berikut

rincian besarnya kepemilikan

saham bagi BPR yang berbentuk

badan hukum perseroan

terbatas/perusahaan daerah;

b) daftar anggota berikut rincian

jumlah simpanan pokok dan

simpanan wajib serta daftar

hibah bagi BPR yang berbentuk

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 46

Hukum koperasi, yang masing-

masing disertai dengan dokumen

sebagaimana yang dimaksud

pasal 6 ayat (2).

c) daftar susunan dewan Komisaris

dan Direksi disertai dengan:

1) disertai pas foto terakhir

ukuran 4x4 cm;

2) contoh tandatangan dan paraf;

3) dokumen sebagaimana

dimaksud dalam pasal 6 ayat

(1) huruf c.

3. susunan organisasi serta sistem dan

prosedur kerja, termasuk

personalia:

4. bukti pelunasan modal disetor

sebagaimana dimaksud dalam pasal

ayat (1), dalam bentuk fotokopi

bilyet deposito pada Bank Umum di

Indonesia dan atas nama “Direksi

Bank Indonesia q.q. salah seorang

pemilik BPR yang bersangkutan”

dengan mencantumkan keterangan

bahwa pencairannya hanya dapat

dilakukan setelah mendapat

persetujuan tertulis dari direksi

bank Indonesia;

5. Bukti kesiapan operasional antara

lain berupa:

a) Daftar aktiva tetap dan

inventaris;

b) Bukti penguasaan gedung berupa

bukti kepemilikan atau

perjanjian sewa menyewa

gedung kantor;

c) Foto gedung kantor dan tata

letak ruangan;

d) Contoh formulir/warkat yang

akan digunkan untuk operasional

BPR;

e) Nomor Pokok Wajib Pajak

(NPWP) dan Tanda Daftar

Perusahaan (TDP).

f) Surat pernyataan dari pemegang

saham bagi BPR yang berbentuk

hukum Perseroan

Terbatas/Perusahaan Daerah

atau dari anggota bagi BPR yang

berbentuk hukum koperasi

bahwa pelunasan modal disetor

sebagaimana dimaksud dalam

huruf c :

Tidak berasal dari pinjaman

atau fasilitas pembiayaan

dalam bentuk apapun dari

bank dan/atau pihak lain di

Indonesia;

Tidak berasal dari hasil

kegiatan yang melanggar

hukum.

6. Surat pernyataan tidak merangkap

jabatan melebihi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam pasal

20 ayat (3) dan ayat (4) bagi

anggota dewan Komisaris;

7. Surat pernyataan tidak merangkap

jabatan sebagaimana dimaksud

dalam pasal 22 ayat (2) bagi

anggota direksi;

8. Surat pernyataan dari anggota

direksi bahwa yang bersangkutan

bersedia menjadi direksi selama

sekurang-kurangnya 3 tahun sejak

BPR beroperasi dan tidak akan

mengundurkan diri, kecuali

mendapat persetujuan terlebih

dahulu dari bank Indonesia;

9. Surat pernyataan dari anggota

direksi bahwa yang bersangkutan

tidak mempunyai hubungan

keluarga sebagaimana dimaksud

dalam pasal 22 ayat (1)

d. Kepemilikan BPR

Menurut pasal 13: Kepentingan

BPR oleh Badan Hukum sebagaimana

dimaksud dalam pasal 3 ayat (2)

setinggi-tingginya sebesar modal sendiri

bersih Badan Hukum yang

bersangkutan; Modal sendiri bersih

sebagaimana dimaksud ayat (1)

merupakan :

1) Penjumlahan dari modal disetor,

cadangan, cadangan dan laba,

dikurangi penyertaan dan kerugian,

bagi badan hokum perseroan

terbatas/perusahaan daerah; atau

2) Penjumlahan dari simpanan pokok,

simpanan wajib, hibah, modal

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 47

pernyertaan, dana cadangan dan sisa

hasil usaha dikurangi penyertaan dan

kerugian, bagi badan hukum

koperasi.

Selanjutnya dalam pasal 15

disebutkan bahwa yang dapat menjadi

pemilik BPR adalah pihak-pihak :

1. Tidak termasuk dalam daftar orang

tercela dibidang perbankan sesuai

dengan yang diterapkan oleh Bank

Indonesia.

2. Menurut penilaian Bank Indonesia

yang bersangkutan memiliki

integritas, antara lain :

a) Memiliki akhlak dan moral yang

baik;

b) Mematuhi peraturan-peraturan

perundang-undangan yang

berlaku;

c) Bersedia mengembangkan BPR

yang sehat.

e. Perubahan modal dan Perubahan

Pemilik Modal

1. Perubahan Modal

Hal ini dijabarkan dalam pasal 16

sebagai berikut :

a. Perubahan modal dasar bagi BPR

yang berbentuk badan hokum

perseroan terbatas/perusahaan

daerah wajib dilaporkan oleh

direksi BPR kepada bank

Indonesia selambat-lambatnya

10 hari setelah tanggal

persetujuan perubahan anggaran

dasar dari instani yang berwnang

dilampiri dengan:

1) Notulen rapat umum

pemegang saham;

2) Perubahan anggaran dasar

yang telah disetujui oleh rapat

anggota.

b. Perubahan modal bagi BPR yang

berbentuk hokum koperasi wajib

dilaporkan oleh direksi BPR

kepada bank Indonesia selambat-

lambatnya 10 hari setelah tanggal

persetujuan perubahan anggaran

dasar dilampiri dengan:

1) Notulen rapat umum pemegang

saham;

2) Perubahan anggaran dasar yang

telah disetujui oleh rapat

anggota.

2. Perubahan Pemilik Modal

Dalam pasal 17disebutkan :

a. Penggantian dan/atau

penambahan pemilik BPR wajib

terlebih dahulu memperoleh

persetujuan dari Bank Indonesia;

b. Tatacara penggantian dan/atau

penambahan pemilik BPR

sebagaimana perundang-

undangan yang berlaku tentang

merger, konsolidasi dan akuisi

bank;

Selanjutnya dalam pasal 18

dikemukakan :

a. Perubahan komposisi kepemilikan

yang tidak mengakibatkan

penggantian dan/atau

penambahan pemilik wajib

dilaporkan oleh direksi BPR

kepada Bank Indonesia selambat-

lambatnya 10 hari setelah

perubahan dilakukan;

b. Laporan perubahan komposisi

sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) yang diakibatkan adanya

penambahan modal disetor wajib

dilampiri dengan:

1) Bukti penyetoran;

2) Notulen rapat umum pemegang

saham/rapat anggota;

3) Surat pernytaan dari pemegang

saham sebagaimana dimaksud

dalam pasal 9 huruf g;

4) Data kepemilikan sebagaimana

dimaksud dalam pasa 9 huruf b.

c. Laporan perubahan komposisi

kepemilikan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) yang

tidak mengubah modal disetor

wajib dilampiri dengan dokumen

sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) huruf b, huruf c, huruf d;

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 48

f. Anggota Komisaris dan Direksi

1. Anggota dewan komisaris dan

direksi wajib memenuhi

persyaratan sebagai berikut yang

dalam pasal 19 disebutkan :

a) Tidak termasuk dalam daftar

oang tercela dibidang perbankan

sesuai dengan yang ditetapkan

oleh bank Indonesia

b) Menurut penilaian bank

Indonesia yang bersangkutan

memiliki integritas, antara lain :

1) Memiliki akhlak dan moral

yang baik;

2) Mematuhi peraturan

perundang-undangan yang

berlaku;

3) Bersedia mengembangkan dan

melakuan kegiatan ussaha

BPR secara sehat.

2. Jumlah anggota dewan Komisaris

dan Direksi sekurang-kurangnya 1

orang;

a) Anggota dewan Komisaris

sebagaimana dimaksud dalam

ayat 1 wajib memiliki

pengetahuan dan/atau

pengalaman di bidang

perbankan;

b) Anggota dewan komisaris BPR

dapat merangkap jabatan sebagai

komisaris sebanyak-banyaknya

pada 3 BPR dan/atau BPR

berdasarkan prinsip syariah;

c) Komisaris BPR dilarang menjabat

sebagai anggota direksi pada

bank umum.

3. Jumlah anggota direksi BPR

sekurang-kurangnya 2 orang, Pasa

21:

a) Anggota direksi sekurang-

kurangnya berpendidikan formal

setingkat Diploma II atau sarjana

muda;

b) Sekurang-kurangnya 50% dari

anggota direksi wajib

berpengetahuan dalam

operasional bank sekurang-

kurangnya 2 tahun sebagi

pejabat di bidang pendanaan

dan/atau perkreditan.

4. Syarat Menjadi Anggota Direksi

a) Anggota direksi dilarang

mempunyai hubungan keluarga

dengan :

1) Anggota direksi lainnya dalam

hubungan sebagai orangtua

termasuk mertua, anak

termasuk menantu, saudara

kandung termasuk hubungan

sebagai orangtua, anak dan

suami/istri;

2) Dewan komisaris dalam

hubungan sebagai orang tua,

anak dan suami/istri.

b) Anggota direksi BPR dilarang

merangkap jabatan sebagai

anggota direksi atau pejabat

eksekutif pada lembaga

perbankan, perusahaan atau

lembaga lain;

c) Direksi BPR dilarang

memberikan kuasa hokum

kepada pihak lain yang

mengakibatkan pengalihan tugas

dan wewenang tanpa batas.

5. Penggantian Anggota dalam Pasal

23disebutkan:

a) Dalam hal terjadi penggantian

anggota dewan komisaris

dan/atau direksi, calon pengganti

jabatan tersebut wajib

memperoleh persetujuan dari

direksi bank Indonesia sebelum

diangkat dan menduduki

jabatannya;

b) Permohonan untuk memperoleh

persetujuan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) wajib

disampaikan oleh direksi BPR

kepada Bank Indonesia sebelum

rapat umum pemegang saham

atau rapat anggota yang

mengesahkan pengangkatan

dimaksud, disertai dengan

dokumen sebagaimana dimaksud

dalam pasal 9 huruf c, huruf h,

huruf I dan huruf k;

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 49

c) Persetujuan atau penolakan atas

permodalan pengangkatan

anggota dewan komisaris dan

direksi diberikan selambat-

lambatnya 15 hari setelah

dokumen permohonan diterima

secara lengkap;

d) Dalam rangka memberikan

persetujuan atau penolakan

sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3), Bank Indonesia

melakukan :

1. Penelitian atas kelengkapan

dan kebenaran dokumen

sebagaiimana yang dmaksud

dalam ayat (2);

2. Wawancara terhadap calon

anggota dewan komisaris dan

direksi.

e) Laporan pengangkatan anggota

dewan komisaris dan/atau

direksi wajib disampaikan oleh

direksi BPR kepada bank

Indonesia selambat-lambatnya

10 hari setelah pengangkatan

dimaksud disahkan oleh rapat

umum pemegang saham atau

rapat anggota sesuai dengan

format dalam lampiran 5, disertai

notulen rapat umum pemegang

saham atau rapat anggota.

g. Peningkatan Status BPR

BPR dapat ditingkatkan statusnya

menjadi Bank Umum. Persyaratannya

adalah BPR tersebut harus memiliki

tingkat permodalan, yang selama 12

bulan terakhir atau sekurang-kurangnya

10 bulan terakhir tergolong sehat dan

selebihnya cukup sehat. BPR tersebut

juga harus memenuhi persyaratan

modal disetor untuk menjadi Bank

Umum dan memenuhi ketentuan

Direksi dan dewan Komisaris

sebagaimana yang dipersyaratkan

dalam Bank Umum.

KESIMPULAN DAN IMPLIKASI

Setiap pihak yang melakukan

kegiatan menghimpun dana dari

masyarakat dalam bentuk simpanan

wajib terlebih dahulu memperoleh izin

usaha sebagai Bank Umum atau Bank

Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank

Indonesia, kecuali apabila kegiatan

menghimpun dana dari masyarakat

dimaksud diatur dengan Undang-

undang tersendiri (Pasal 16 ayat 1)

Pasal 16 ayat 2: Untuk memperoleh izin

usaha Bank Umum dan Bank

Perkreditan Rakyat sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), wajib

dipenuhi persyaratan sekurang-

kurangnya tentang

1. Susunan organisasi dan

kepengurusan :

2. Permodalan.

3. Kepemilikan.

4. Keahlian di bidang Perbankan.

5. Kelayakan rencana kerja.

6. Pasal 16 ayat 3: Persyaratan dan tata

cara perizinan bank sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan

oleh BankIndonesia.

Dalam pendirian bank juga

dibutuhkan beberapa syarat penting

untuk mendapat persetujuan

mendirikan bank. Dan banyak diatur

oleh perundang-undangan, mulai dari

kepemilikan, perizinan, sampai dengan

susunan pengurus bank. Pendirian bank

umum harus mengikuti syarat dan

ketentuan dari pemerintah mulai dari

persetujuan , modal, dewan komisaris

dll agar dalam pengawasannya nanti

tidak sulit dan dalam pelaksanaannya

dapat sesuai dengan tujuan dari bank

tersebut menghasilkan banyak manfaat

bagi masyarakat. Selain bank umum,

bank perkreditan rakyat pun dalam

pendiriannya harus mengikuti prosedur

yang sudah ditetapkan agar tetap

mencapai tujuan. Dengan adanya

berbagai ketentuan tersebut diharapkan

Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 50

dapat menghasilkan bank yang

bermanfaat sesuai perundang-undangan

DAFTAR PUSTAKA

Hadisoewito, Selamat. 1987. Dasar-

Dasar Perbankan Indonesia.

Jakarta: UPN veteran

Hasan, Nurul Ichsan . 2014 . Pengantar

Perbankan . Jakarta: Gaung

Persada

Judiseno, Rimsky K. 2005. Sistem

Moneter dan Perbankan di

Indonesia. Jakarta : PT.Gramedia

Pustaka Utama.

Kasmir, S.E. M.M. 2011. Bank dan

Lembaga Keuangan Lainya.

Jakarta: Rajawali Pers

Kasmir. , 2003. Manajemen Perbankan.

Jakarta: Rajawali Pers

Khan. Tariqullah . 2008 . Regulasi &

Pengawasan Bank Syariah . Jakarta

Timur

Latumaerissa, Julius R. 1999. Mengenal

Aspek-Aspek Operasi Bank Umum.

Jakarta: Bumi Aksara.

Rahardja, Prathama. 1997.Uang dan

Perbankan, Cetakan Ketiga, Jakarta

: PT. Rineka Cipta

Riyanto, Bambang. 2001. Dasar-dasar

Pembelanjaan Perusahaan.

Yogyakarta:BPFE.

Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga

Keuangan Kebijakan Moneter dan

Perbankan.

Sinungan, Muchdarsyah. 1997.

Manajemen Dana Bank.

Jakarta:Bumi Aksara.

Gandapradja, Permadi, 2004. Dasar dan

Prinsip Pengawasan Bank,

Jakarta:PT.Gramedia Pustaka

Utama.