Apakah Undang-undang ITE mengancam kebebasan berpendapat?

Revisi UU ITE Diperlukan untuk Lindungi Kebebasan Ekspresi dan Pendapat

Selasa, 16 Februari 2021 | 21:37 WIB
Oleh : Leonard AL Cahyoputra / YUD
Ilustrasi media sosial.

Jakarta, Beritasatu.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE] dikeluarkan dengan niat awal untuk memberikan perlindungan kepada warga untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Namun saat ini ironisnya, UU ITE justru mengancam kebebasan berekspresi yang telah diperjuangkan pada era reformasi 1998.

Revisi UU ITE diperlukan guna melindungi kebebasan berekspresi masyarakat yang terus merosot.

Advertisement

Pakar Digital dan Media Sosial, Anthony Leong mengatakan penyalahgunaan UU ITE bisa disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya karena pengaturannya yang terlalu luas dan tidak terdefinisikan baik. Keberadaan UU ITE yang rancu dan pasal karet membuat UU ini rentan disalahgunakan.

BACA JUGA

Presiden Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE

"Memang kadang diskusi di media sosial perlu disikapi dengan dewasa, karena jika tidak makin banyaknya masyarakat yang akan saling melapor ke polisi. Kami mendukung revisi UU ITE bisa segera dieksekusi karena bisa berdampak pada indeks demokrasi kita, ujar Anthony di Jakarta, Selasa [16/2/2021].

Ketua Gerakan Tranformasi Digital Nasional ini juga mengapresiasi pemikiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Anthony menilai bahwa perlu sekali adanya dewan etik hingga pedoman yang jelas sebelum permasalahan berpendapat ini dibawa ke ranah hukum. "Karena saat ini dunia digital sudah sangat berkembang, masyarakat sudah semakin meningkat dalam menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, kata Anthony.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia [BPP HIPMI] ini menerangkan, perlu adanya review hingga revisi dalam UU ITE ini.

BACA JUGA

Rapim TNI-Polri Soroti Potensi UU ITE Dipakai Buat Saling Lapor

Semoga cepat direvisi karena The Economist Intelligence Unit [EIU] baru saja merilis Laporan Indeks Demokrasi 2020. Penurunan indeks ini harus dicermati dengan baik, ujar Anthony.

Terakhir, dia juga mengatakan sangat mengapresiasi langkah baik Presiden kepada Polri khususnya untuk menegakkan aturan yang ada untuk bisa menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya tetap sesuai aturan.



Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

UU ITE Kebebasan Berpendapat

BAGIKAN

REKOMENDASI

Medina Zein Balik Laporkan Marissya Icha
Pengunggah Video Ceramah Bahar Smith Dijerat UU ITE
Mahfud Paparkan Dinamika Pembahasan Revisi UU ITE
DPR Proses Surpres Revisi UU ITE pada Masa Sidang III
Ini Pasal-pasal UU ITE yang Diusulkan Pemerintah untuk Direvisi
Mahfud MD: Jokowi Sudah Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề