Apakah yang dimaksud penyelenggaraan Negara

Definisi

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi ,dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi :

  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Tertib Penyelenggaraen Negara;
  3. Asas Kepentingan Umum;
  4. Asas Keterbukaan;
  5. Asas Proporsionalitas;
  6. Asas Profesionalitas; dan
  7. Asas Akuntabilitas.

Dasar Hukum

Undang-Undang No 28 Tahun 1999

Photo by Lukas on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Siapa yang Termasuk Penyelenggara Negara?

Menguraikan tentang pengertian penyelenggara negara sebagaimana tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif; maksudnya fungsi eksekutif adalah fungsi untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang.
  2. Pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif; maksudnya fungsi legislatif adalah fungsi untuk membuat ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pejabat negara yang menjalankan fungsi yudikatif; maksudnya fungsi yudikatif adalah fungsi untuk melakukan penegakan hukum atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat negara lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan peyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian secara nomenklatur jabatan yang dimaksud sebagaimana yang disebutkan pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah:

  1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara.
  2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara.
  3. Menteri.
  4. Gubernur.
  5. Hakim.
  6. Pejabat negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri  yang berkedudukan sebagai duta besar dan berkuasa penuh, wakil gubernur, dan bupati/walikota.
  7. Pejabat negara lain yang mempunyai fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajabat negara lainnya yang mempunyai fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme  antara lain: [Pasal 3 UU No.28/1999]

  1. Direksi, Komisaris, dan pejabat structural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
  2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.
  4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Jaksa.
  6. Penyidik.
  7. Panitera pengadilan.
  8. Pimpinan dan bendaharawan proyek.

Hak dan Kewajiban Penyelenggara Negara

Hak dan kewajiban penyelenggara negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan disebutkan juga dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Hak Penyelenggara Negara

Hak penyelenggara negara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu:

  1. Menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat.
  3. Menyampaikan penjapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
  4. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Penyelenggara Negara

Kewajiban penyelenggara negara diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  yaitu:

  1. Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya.
  2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
  3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
  4. Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  5. Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan.
  6. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur juga mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggara yang bersih.

Peran serta masyarakat tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme meliputi:

  1. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.
  2. Hak untuk memperoleh kekayaan negara yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
  3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.
  4. Hak memperoleh perlindungan hukum berkenaan dengan tiga hak tersebut diatas, dan diminta hadir dalam proses penyeldikan, penyidikan, dan di siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian peran serta masyarakat sebagaimana tersebut di atas dilindungi oleh undang-undang secara hukum, yang tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[RenTo][220220]

Related

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

"Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, dan golongan dari Penyelenggara Negara yang saya periksa, dan akan melaksanakan kewajihan saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara".

apakah hasilnya jika siswa berpatrisipasi secara aktif dlm menyusun dan melaksanakan aturan dan tata tertib sekolah?​

Jawablah pertanyaan berikut menurut pendapatmu! A. Menurutmu, apa makna negara indonesia bagi dirimu? B. Bagai mana caramu untuk bisa menjaga keutuhan … NKRI? C. Sebagai seorang anak sikap seperti apa yang harus dilakukan untuk menjaga NKRI?​

Jawablah pertanyaan berikut menurut pendapatmu!A. Menurutmu, apa makna negara indonesia bagi dirimu?B. Bagai mana caramu untuk bisa menjaga keutuhan N … KRI?C. Sebagai seorang anak sikap seperti apa yang harus dilakukan untuk menjaga NKRI?​.​

Jawablah pertanyaan berikut menurut pendapatmu!A. Menurutmu, apa makna negara indonesia bagi dirimu?B. Bagai mana caramu untuk bisa menjaga keutuhan N … KRI?C. Sebagai seorang anak sikap seperti apa yang harus dilakukan untuk menjaga NKRI?​

Sebab bangsa indonesia berupaya menghindari disintegrasi bangsa karena bangsa indonesia A terdiri dari beragam suku ras agama dan golongan B mengingin … kan kehidupan yang damai aman dan tentram C merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah - pisahkan D menjadi simbol kerukunan bagi bangsa bangsa lain di Dunia

6. Dr. Wahidin Sudirohusodo merupakan penggagas berdirinya Budi Utomo. Beliau mendirikan organisasi tersebut atas dasar.... a. keinginan menumbuhkan p … ersatuan dalam diri pemuda Indonesia b. keinginan terbebas dari kegiatan politik etis yang diterapkan Belanda semangat C. keprihatinan melihat nasib serta penderitaan rakyat Indonesia d. dorongan kaum cendekiawan yang menginginkan perubahan​

hubungan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni....A. proklamasi ke … merdekaan Indonesia lahir alasannya yakni adanya pembukaan undang-undang dasarB. alinea pertama dalam pembukaan merupakan uraian singkat dari kalimat pertama proklamasi kemerdekaanC. alinea pertama, kedua dan ketiga dalam pembukaan merupakan uraian rinci dari kalimat pertama proklamasi kemerdekaanD. alinea keempat dalam pembukaan merupakan urine rinci dari kalimat pertama proklamasi kemerdekaan​

24. Adanya peluang hendaknya dapat kita man- faatkan sebaik-baiknya, yang dimaksud peluang adalah a. kesempatan yang paling berharga b. kesempatan ya … ng tidak datang dua kali c. memanfaatkan momentum yang ada an d. kesempatan yang terbuka dari usaha sendiri​

desa tetangga sering membuat onar untuk melakukan tawuran antar desa , berikan penjelasan tentang hal tersebut yang di kaitkan persatuan dan kesatuan​

bantu jawab dong pliss​

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề