Apakah yang harus diperhatikan sebelum memulai dengan pekerjaan?

Saat diterima bekerja di sebuah perusahaan, kamu pasti disodorkan lembaran surat yang harus ditandatangani, yaitu surat perjanjian kerja. Tahukah kamu, faktanya banyak dari para pekerja yang tidak tahu apa isi surat perjanjian kerja yang mereka telah tandatangani?

Bagi kamu yang mulai bekerja atau akan bekerja, tentu penting untuk mengetahui bagaimana isi Surat Perjanjian Kerja [SPK]. Yuk, kita simak artikel berikut untuk mengenal lebih jauh tentang SPK!

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

Surat Perjanjian Kerja atau SPK adalah surat yang menandai dimulainya hubungan kerja antara kamu selaku karyawan dan juga perusahaan selaku pemberi kerja.

SPK ini penting karena menyangkut atas pembagian hak dan kewajiban masing-masing, dan muatan hukum. Dengan adanya surat perjanjian kerja, ada dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak dan juga kewajiban baik itu pekerja dan juga pengusaha.

Jenis-jenis Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja dibuat berdasarkan jenisnya pekerjaannya. Di Indonesia sendiri ada dua jenis perjanjian kerja. Semua perjanjian kerja diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu [PKWT]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang [UU] Cipta Kerja, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Jangka waktu maksimal PKWT adalah maksimal tiga tahun. Perusahaan juga diperbolehkan memperpanjang kontrak selama dua tahun.

PKWT hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau sementara, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Pemberi kerja tidak boleh melaksanakan perjanjian kerja tersebut untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu [PKWTT]

PKWTT adalah status bagi karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak lagi dibatasi oleh periode tertentu.

Dalam PKWTT, karyawan direkrut pemberi kerja untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus menerus.

Perusahaan akan menetapkan karyawan yang direkrutnya dalam PKWTT setelah karyawan dianggap memenuhi syarat setelah melalui masa percobaan atau dikenal juga dengan istilah probation.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Dalam Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja menjadi dasar hukum yang sah dan menjadi pedoman bagi karyawan dan perusahaan untuk menjalankan suatu pekerjaan.

Dalam pembuatan surat perjanjian kerja juga akan tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak selama melaksanakan hubungan kerja.

Menurut Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, surat perjanjian kerja setidaknya harus memuat 9 hal berikut ini:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. Berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Selain itu, dalam surat tersebut, sebagai karyawan kamu harus memperhatikan beberapa hal berikut ini sebelum menandatangani surat perjanjian kerja.

1. Jabatan dan Lingkup Kerja

Biasanya pihak HRD akan menjelaskan kepada kamu gambaran tentang pekerjaan yang akan kamu lakukan. Walau begitu, saat diberikan SPK, bacalah dengan seksama untuk mengetahui tanggung jawab kamu.

Perhatikan bagian jabatan, hingga informasi tugas yang akan kamu kerjakan.

Jangan ragu atau sungkan menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan lingkup kerja. Dengan begini, kamu jadi bisa mempertimbangkan dengan matang sebelum menandatangani surat tersebut.

2. Upah dan Tunjangan

Dalam surat perjanjian kerja, kamu bisa mengetahui besaran upah dan tunjangan apa saja yang akan kamu dapatkan.

Pastikan dalam surat tersebut jumlah gaji tercantum jelas sesuai dengan kesepakatan antara kamu dan perusahaan.

Perhatikan juga hak-hak di luar gaji seperti bonus, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan hari raya [THR].

3. Masa Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja

Hal ini sangat penting, terutama bila perjanjian kerja kamu merupakan PKWT. Kamu perlu memperhatikan tanggal mulai kerja yang dicantumkan dan kapan tanggal berakhirnya masa kerja.

Selain itu, perhatikan juga mengenai pemutusan hubungan kerja. Baca juga mengenai hak apa saja yang akan kamu dapat jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

4. Pelanggaran dan Sanksi

Bekerja artinya menyelesaikan tanggung jawab, tentunya ada sanksi yang ditetapkan oleh perusahaan bila kamu tidak menyelesaikan tanggung jawab.

Nah, hal ini juga tercantum dalam surat perjanjian kerja. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, perhatikan setiap poin yang menjelaskan tentang sanksi-sanksi apa saja yang akan kamu dapatkan jika tidak disiplin atau melanggar ketentuan perusahaan.

Membaca bagian ini juga bisa membuat kamu tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan supaya tidak merugikan diri sendiri yang berakhir pada pemecatan.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Berikut ini contoh surat perjanjian kerja, yang bisa kamu lihat sebagai gambaran sebelum menandatangani surat tersebut:

Ingat, bacalah tiap pasal dan poin dalam surat perjanjian kerja dengan teliti sebelum menandatanganinya. Hal ini sangat penting karena menyangkut masa depan kamu sebagai seorang pekerja! Bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan, bisa download aplikasi Kita Lulus untuk mendapat kesempatan baru.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề