Arya ragu-ragu mengenai jumlah rakaat shalatnya. yang seharusnya dilakukan oleh arya adalah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara kaidah penting yang banyak diterapkan dalam kajian fiqh adalah kaidah

اليَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكّ

“Yakin tidak bisa gugur disebabkan keraguan”

Kaidah ini termasuk salah satu kaidah kubro [besar] dalam fiqh. Hingga sebagian ulama menyebut, kaidah ini mencakup ¾ masalah Fiqh. [al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 169].

Ada banyak dalil yang menunjukkan kaidah ini, diantaranya,

Firman Allah,

وما يتَبِعُ أكثرهُم إلا ظناً إنَّ الظن لا يغني من الحقِ شيئاً

“Kebanyakan mereka hanya mengikuti prasangka. Padahal prasangka sama sekali tidak menunjukkan kebenaran.” [QS. Yunus: 36]

Demikian pula disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَىْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Apabila kalian merasakan ada sesuatu dalam perut yang membuat kalian ragu, apakah kuntut ataukah tidak kentut, maka jangan batalkan shalat hingga kalian mendengar suara kentut atau mencium baunya. [HR. Muslim 831].

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kita agar tidak membatalkan shalat karena kondisi hadats baru sebatas keraguan. Sementara ketika shalat dia yakin dalam kondisi suci. Dan yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.

Sehingga kaidah ini mengajarkan, jika terjadi keraguan dalam bentuk apapun, buang keraguan itu dan pilih yang meyakinkan.

Sebagaimana ini bisa diterapkan dalam wudhu, ini juga bisa diterapkan dalam shalat. Ketika seseorang mengalami keraguan dalam shalat, misalnya ragu akan jumlah rakaat, dia bisa terapkan kaidah, pilih yang meyakinkan dan tinggalkan yang meragukan.

Berdasarkan hal ini, ragu mengenai jumlah rakaat ketika shalat ada 2 keadaan,

Pertama, orang yang ragu jumlah rakaat dan dia bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan.

Dalam keadaan ini, dia ambil yang lebih meyakinkan.

Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ لْيُسَلِّمْ ثُمَّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

Jika kalian ragu dengan jumlah rakaat ketika shalat, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan shalatnya, sampai salam. Kemudian lakukan sujud sahwi dua kali. [HR. Bukhari & Muslim]

Kedua, orang yang ragu jumlah rakaat, dan dia sama sekali tidak bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan. Dalam keadaan ini, dia memilih yang lebih sedikit rakaatnya. Mengapa memilih yang lebih sedikit? Karena yang lebih sedikit, lebih meyakinkan.

Sebagai ilustrasi, Mukidi shalat dzuhur, ketika bangkit ke rakaat berikutnya dan tengah membaca al-Fatihah, dia ragu, apakah ini rakaat yang ketiga ataukah keempat?

Jika Mukidi menentukan pilihan, ini di rakaat ketiga, dia yakin jumlah rakaatnya tidak akan kurang. Tapi jika dia memilih, ini di rakaat keempat, dia masih ragu, jangan-jangan kurang jumlah rakaatnya. Sehingga rakaat ketiga yakin, sementara rakaat keempat meragukan.

Cara ini yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” [HR. Muslim 1300]

Contoh Penerapan Kaidah

[1] Orang yang yakin telah bersuci, ketika dia ragu apakah telah muncul hadats, maka dia tetap dinilai telah bersuci, menurut pendapat 3 ulama, Imam Abu Hanifah, Imam as-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Sementara Imam Malik berpendapat, ‘Orang yang ragu dalam bersuci, dia wajib wudhu, berdasarkan kadiah: Ragu dalam syarat menjadi penghalang terwujudnya apa yang disyaratkan.’

Namun pendapat yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur [mayoritas ulama].

[2] Jika ada sepasang suami istri melakukan akad nikah yang sah, kemudian muncul keraguan apakah pernah terjadi talak ataukah tidak, maka nikahnya dipertahankan. Karena talak yang statusnya keraguan, muncul di tengah keadaan yang lebih meyakinkan, yaitu nikah, sehingga harus dibuang. Sementara Ibnu Qudamah mengatakan, ‘yang lebih wara’, dinilai jatuh talak.’

Lalu bagaimana menerapkan kasus dibawah ini?

[1] Paimen punya kebiasaan wudhu ketika mandi. Sehingga setiap keluar kamar mandi, dia sudah punya wudhu. Suatu ketika, Paimen keluar kamar mandi dan mau shalat. Ketika hendak takbiratul ihram, dia ragu, apakah tadi sudah wudhu atau belum?

Apa yang harus dia lakukan?

[2] Dalam tengah perjalanan mendaki gunung di tengah hutan, Bedjo kebingungan. Apakah sudah masuk maghrib ataukah belum. Sementara dia puasa dan ingin segera berbuka. Bedjo tidak mendengar adzan dan tidak membawa jam. Batere hp ngedrop dan tidak bisa dinyalakan. Terlihat di ufuk sudah memerah. Apakah Bedjo sudah boleh berbuka?

[3] Mukimin sejak tahun 1970 menghilang dari rumah. Ketika itu, dia sepantaran kelas 2 SMP. Hingga th. 2016 ini  tidak ada kabar, apakah sudah meninggal ataukah masih hidup. Sementara sawah dan tanahnya di kampung membingungkan, apakah sudah boleh dibagi waris ataukah belum?

Bolehkah keluarga Mukimin membagi harta peninggalan Mukimin sebagai warisan?

[4] Ketika ramadhan kemarin Siti mengalami haid, sehingga tidak puasa. Ketika bulan Dzulhijjah, dia ingin mengqadha puasanya. Tapi dia ragu, apakah utangnya 7 hari ataukah 8 hari? Apa yang harus dilakukan Siti?

[5] Tahun lalu, Wati mempunyai utang puasa 25 hari karena nifas. Setelah diqadha selama 5 bulan dari sejak syawal, selanjutnya dia ragu berapa yang sudah diqadha, apakah 13 hari ataukah 14 hari?

Angka mana yang harus dipilih Wati?

Kelima kasus di atas kami anggap sebagai kuis untuk para pembaca konsultasisyariah.com

Jawaban bisa dikirim via email ke alamat: [email protected]

Dengan subjek email: “Kuis Kaidah tentang Ragu”

Jawaban terakhir kami terima selambat-lambatnya tanggal 2 Oktober 2016.

Bagi pembaca yang mengirimkan 5 jawaban terbaik akan mendapatkan bingkisan dari yufid store berupa,

  • [1] Flashdisk video yufid TV
  • [2] Kaos yufid
  • [3] Buku Pengantar Fiqh Jual Beli
  • [4] Buku Sifat Shalat
  • * Total nilai sekitar Rp 400 rb

UPDATE: JAWABAN KUIS DAN NAMA PEMENANG

Ustadz Ammi Nur Baits [Dewan Pembina Konsultasisyariah.com]

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Arti Mujizat, Ldii Logo, Ibadah Mahdhoh, Adab Menguap, Niat Sholat Istiqarah, Hukum Bermake Up Dalam Islam

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Lupa adalah sifat bawaan manusia seperti bunyi maqolah al-insan mahallul khatha’ wan nisyan. Begitu akutnya lupa bagi manusia, sehingga fiqih pun memberikan ruang istimewa bagi mereka yang benar-benar lupa. Misalkan lupa makan atau minum ketika berpuasa, maka hal itu dianggap sebagai rezeki dan tidak membatalkan puasa. Hadits Rasulullah saw mengatakan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلَا يُفْطِرْ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ

Barang siapa yang lupa, lalu makan atau minum ketika berpuasa, maka janganlah membatalkan puasanya, karena hal itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya. Bahkan dalam Lubbul Ushul Imam Zakariya Al-Anshari dalam muqaddimahnya mengatakan bahwa:

وَالأَصَحُّ إِمْتِنَاعُ تَكْلِيْفِ الْغَافِلِ وَالْمُلْجَأِ، لاَ الْمُكْرَهِ.

Demikianlah syariat memberikan jalan keluar bagi mereka yang lupa. Lupa biasa terjadi pada sesuatu yang sering dilakukan. Begitulah manusia, semakin sering melakukan sesuatu semakin tinggi kemungkinan terjadi lupa. Karena jika tidak melakukan sesuatu pastilah ia tidak lupa, begitu logikanya. Hanya orang yang melaksanakan shalatlah yang lupakan rukuk atau sujud. Dan hanya orang yang wudhu yang akan terancam lupa membasuh muka atau tangan.

Lalu bagaimanakah jika hal ini benar-benar terjadi? Jikalau memang seseorang benar-benar lupa mengerjakan satu rukun tertentu, dan ia sama sekali tidak ingat dan tidak ada orang yang mengingatkannya maka ibadah itu hukumnya tetap syah.

Namun jika ia teringat kembali dan meyakini adanya kelalaian itu hendaklah ia memperbaikinya. Misalkan seseorang lupa meninggalkan satu atau dua rakaat dalam shalatnya, sedangkan ia telah mengucap salam sebagai tanda finish dalam shalat. Maka jikalau ingatan itu datang dalam waktu dekat hendaklah ia menambah rakaat yang ditinggalkannya dan mengakhirinya dengan sujud sahwi. Tetapi jikalau ingatan itu baru datang setelah beberapa lama [misalkan baru teringat setelah baca dzikir] maka orang tersebut wajib mengulangi shalatnya kembali.  Begitu keterangan dalam Majmu’

اذا سلم من صلاته ثم تيقن انه ترك ركعة او ركعتين اوثلاثا او انه ترك ركوعا اوسجودا اوغيرهما من الاركان سوى النية وتكبرة الاحرام فان ذكر السهوقبل طول الفصل لزمه البناء على صلاته فيأتى بالباقى ويسجد للسهو وان ذكر بعد طول الفصل لزمه استئناف الصلاة

Apabila seseorang telah salam [usai shalatnya] kemudian ia baru teringat bahwa ia telah melupakan [meninggalkan] satu atau dua atau tiga rakaat atau ia lupa telah meninggalkan rukuk atau sujud atau rukun lainnya kecuali niat dan takbiratul ihram, maka ia cukup menambahi [menyusuli] apa yang telah dilupakannya itu dengan sujud sahwi, jikalau ingatan itu segera datang. Tetapi jikalau ingatan itu datangnya setelah beberapa lama maka hendaklah ia mengulangi shalatnya kembali.

Berbeda ketika seseorang lupa meninggalkan satu rukun tertentu [ruku’ atau baca Fatihah] maka ketika ia ingat dan ia belum melakukan rukun yang sama pada rekaat setelahnya, hendaklah ia segera mengganti rukun yang ditinggalkan itu. Dan apabila ia lupa, maka itulah apapun yang dilakukannya sudah cukup dan dianggap sah karena memang lupa. Begitu keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin

ولو سها غير مأموم فى الترتيب بترك ركن كأن سجد قبل الركوع أو ركع قبل الفاتحة لغا مافعله حتى يأتي بالمتروك فان تذكر قبل بلوغ مثله أتى به والا فسيأتى بيانه… وإلا أي وان لم يتذكر حتى فعل مثله فى ركعة أخرى أجزأه عن متروكه ولغا ما بينهما هذا كله ان علم عين المتروك ومحله… 

Ragu di tengah-tengah Shalat
Lupa berbeda dengan ragu-ragu. Jikalau yang terjadi adalah keragu-raguan, maka perlu meninjau masalahnya secara detail. Ketika seseorang mengalami keraguan di tengah-tengah shalatnya, apakah dia sudah melakukan satu fardhu tertentu [ruku,misalnya] atau belum. Maka masalah ini perlu diperinci lagi, jika keraguan terjadi sebelum orang itu melakukan fardhu yang ditinggal [ruku’] tersebut pada rakaat setelahnya, maka ia harus kembali untuk melakukan fardhu yang ditinggal [ruku’].

Namun jika keraguan itu datang setelah ia melakukan fardhu yang sama yang ditinggalkannya [ruku’] pada rakaat setelahnya, cukuplah baginya meneruskan shalat dan menambah satu rakaat lagi, sebagai pengganti satu rukun yang ditinggalkannya itu. Begitu keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin

… أو شك هو أي غير المأموم فى ركن هل فعل أم لا كأن شك راكعا هل قرأ الفاتحة أوساجدا هل ركع أواعتدل أتى به فورا وجوبا ان كان الشك قبل فعله مثله أي مثل المشكوك فيه من ركعة أخرى

Ragu Setelah Shalat Selesai
Begitu juga ketika terjadi keraguan setelah shalat, apakah shalat yang telah dikerjakan itu telah lengkap ataukah ada rukun tertentu yang tertinggal, maka shalat semacam itu secara fiqih tetap dianggap syah dan tidak perlu mengulanginya kembali. Kitab Khasiyah Qulyubi wa Umairah menjelaskan

ولوشك بعد السلام فى ترك فرض لم يؤثر على المشهور – لان الظاهر وقوع السلام عن تمام

Jikalau setelah salam [selesai shalat] seseorang ragu dalam meninggalkan/ melaksanakan satu fardhu tertentu, maka hal itu tidak berpengaruh [tetap sah] menurut pendapat yang mashur. Karena dalam kenyataannya ia telah melakukan salam dan [shalat dianggap] sempurna.

Dengan kata lain, lupa dan ragu adalah dua hal yang berbeda. Begitu pula cara penyelesaiannya. Hukum lupa segera dicabut ketika datang ingatan. Selama seseorang dalam kondisi lupa ia akan terbebas dari tuntutan syariah, dan ketika ia teringat kembali, maka orang tersebut kembali terkena tuntutan syariah.

Seperti contoh berpuasa, ketika seseorang lupa bahwa ia sedang menjalankan puasa, maka ia terbebas dari tuntutan syari’ah boleh makan dan minum. Namun ketika ia teringat kembali bahwa ia puasa, maka ia wajib menahan semuanya dan kembali berpuasa. Sedangkan ragu-ragu bisa hilang karena adanya keyakinan. Dan tidak ada keraguan yang dibarengi dengan keyakinan.

Tags: lupa rakaat shalatlupa saat shalatshalat

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề