Asas politik negara pada pernyataan pada uud 1945 alinea keempat adalah

Jakarta -

Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar 1945 bersama Batang Tubuh-nya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Apakah detikers tahu, apa makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4?

Makna pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan yaitu merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dalam suasana merdeka lahir dan batin. Pembukaan UUD 1945 juga menjadi sumber cita-cita hukum dan moral dalam lingkup nasional dan lingkup internasional, seperti dikutip dari Eksplore: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Sri Untari dan Ginawan Rianto

Pembukaan UUD 1945 bernilai universal, yang artinya dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Bagian UUD 1945 ini juga bernilai lestari, yang berarti mampu menampung dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.

Pembukaan UUD 1945 juga merupakan wujud tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia, yang diyakini mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Pembukaan UUD 1945 alinea pertama seperti dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya berbunyi:

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu:

  • 1. Keteguhan dan motivasi kuat bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan.
  • 2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
  • 3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
  • 4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua

Isi alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:

  • 1. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain.
  • 2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.
  • 3. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur:
    • - Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan
    • - Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • - Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain
    • - Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujdukan keadilan dlam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
    • - Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 yaitu:

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 3 yaitu:

  • 1. Kemerdekaan dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup bebas.
  • 2. Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat.
  • 3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Makna Alinea 4 Pembukaan UUD 1945

Bunyi alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:

  • 1. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:
    • - melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    • - memajukan kesejahteraan umum
    • - mencerdaskan kehidupan bangsa
    • - melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
  • 2. Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.
  • 3. Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.


Nah, itu dia makna tiap alinea Pembukaan UUD 1945. Jadi apa saja makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 yang sudah kamu pahami, detikers?

Simak Video "25 Anggota Sadar NII Organisasi Terlarang, Kembali ke Pangkuan NKRI "



(twu/nwy)

d.Alinea Keempat Alinea keempat Pembukaan berisi pokok kaidah negara yang fundamental. Berisi hal-hal yang sangat mendasar bagi keberadaan

Pe n d i d i k a nPa n c a s i l a99 negara Indonesia, yang meliputi tujuan negara, ketentuan akan adanya UUD, bentuk negara, dan dasar negara Pancasila. 1.Hal tujuan negara, yaitu : a]. Membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. b]. Memajukan kesejahteraan umum. c]. Mencerdaskan kehidupan bangsa. d]. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan yang tersebut dalam angka [1], [2], [3] adalah tujuan negara yang bersifat nasional [intern], sedangkan tujuan yang tersebut dalam angka [4] adalah tujuan negara yang bersifat internasional [ekstern]. 2.Hal ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, terdapat dalam kata-kata “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”3.Hal bentuk negara, terdapat dalam kata-kata “ yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”4.Hal dasar kerokhanian [filsafat] negara, yang terdapat dalam kata-kata “ Ke Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.”Jika isi Pembukaan Undang-Undang Dasar alinea keempat ini dikemukakan dalam hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap unsur yang lain, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1.Pancasila merupakan asas kerohanian [filsafat, pendirian dan pandangan hidup bangsa].

100Pe n d i d i k a nPa n c a s i l a2.Pancasila menjadi basis bagi asas kenegaraan [politik] berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat. 3.Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang dicantumkan dalam peraturan pokok hukum positif termuat dalam suatu Undang-Undang Dasar. 4.Adapun Undang-Undang Dasar sebagai basis berdirinya bentuk susunan pemerintahan dan seluruh peraturan hukum positif, yang mencakup segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama, kekeluargaan dan gotong royong. 5.Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia yaitu kebahagiaan nasional dan internasional baik rohani maupun jasmani. Dengan demikian seluruhnya merupakan kesatuan yang bertingkat, dan seluruh kehidupan bangsa dan negara berdiri di atas dan diliputi asas kerohanian Pancasila, sebaliknya pengertian, penjelasan dan pelaksanaan Pancasila berisikan dan terikat pada serta tertuju pada kebahagiaan nasional dan internasional. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar, rangka dan suasana kehidupan Bangsa, Negara dan tertib hukum di Indonesia.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 235 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Pedagogy of the Oppressed

Alinea keempat berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatuPemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraanumum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban duniayangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, makadisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan2

NegaraRepublik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepadaKetuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta denganmewujudkan suatu keadil-an sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaMakna: - Fungsi dan tujuan negara- Pernyataan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik- Ketentuan akan adanya Undang - Undang Dasar- Asas politik negara, yaitu negara yang berkedaulatan rakyat- Dasar Negara7. Buktikan bahwa Pembukaan sebagai Staat Fundamental Norm?a. Syarat formil: Staat Fundamental Norm harus dibentuk oleh pembentuknegara. UUD 1945 disahkan sebagai Undang-UndangDasar pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKIb. Syarat Materil: Staat Fundamental Norm harus memuat tujuan negara,asas politik negara, filsafah negara dan sumber hukumbagi UUD-nyaEmpat hal yaitu:- Tujuan Negara: Tujuan negara Indonesia termuat dalam alinea ke-empat UUD 1945 yaitu pada kalimat “melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mema-jukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,danikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial” - Asas Politik Negara: Asas Politik Negara termuat dalam kalimat “Yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia3

yang berkedaulatan kepada…”- Filsafah Negara: Filsafah Negara yaitu Pancasila terdapat dalam kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil danber-adab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin olehhik-mat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, sertadengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia”- Sumber Hukum bagi UUDMemerintahkan dibentuknya UUD yaitu pada kalimat “Makadisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatuUndang- Undang Dasar Negara Indonesia…”8. Jelaskan konsekuensi yuridis kedudukan pembukaan sebagai StaatFundamental Norm?Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebaga pokok kaidah negarayangFundamental [Staat Fundamental Norm]. Artinya pembukaan UUD 1945memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia [SumberHukum Tertinggi, lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 19459. Pembukaan mengandung pokok pikiran. Sebutkan pokok pikiran tersebut dan berikan penjelasanAdapun empat pokok pikiran dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut ini :1. Pokok Pikiran PertamaNegara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 42 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Video yang berhubungan