Bagaimana bentuk upaya pemerintah dalam melindungi satwa langka

Bagaimana bentuk upaya pemerintah dalam melindungi satwa langka
Bagaimana bentuk upaya pemerintah dalam melindungi satwa langka

Pada Sabtu (11/09/21) Petugas Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan kulit harimau sumatera di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pakar perdagangan satwa liar, Dwi Nugroho Adhiasto mengatakan dari 2015 sampai pertengahan 2021, operasi penangkapan perburuan dan perdagangan ilegal harimau mencapai 84 kasus. Jumlah pelaku yang diamankan mencapai 188 orang: pemburu, pedagang, penyalur, hingga kurir.Harimau diburu untuk diambil seluruh bagian tubuhnya, mulai dari kulit, kumis, kuku, taring, hingga dagingnya. Bagian tubuh harimau dipercaya sebagai jimat dan memiliki kekuatan magis. Pada umumnya kulit diperjualbelikan di dalam negeri, taring dijual ke China, Thailand, dan Vietnam sebagai bahan baku obat.

Kejahatan terhadap satwa ini tentu saja menimbulkan beberapa kerugian, yaitu:

  1. Kerusakan ekosistem

Seorang pelaku dalam melakukan kejahatannya, tidak jarang masuk hingga jauh ke dalam kawasan hutan hingga memasuki kawasan zona inti dari taman nasional. Sering kali pelaku menebang tumbuhan liar secara sembarangan, dan atau mengambil sarang dari satwa dilindungi secara sembarangan. Selain itu kerusakan ekosistem bisa terjadi karena terputusnya rantai kehidupan dari satwa yang tumbuh di kawasan hutan. Dengan hilangnya peran pemangsa utama di alam liar, maka populasi pada satwa di tahap bawahnya tidak terkontrol proses makan memakan, sehingga dapat terjadi kelebihan populasi (over population) yang dapat berujung pada rusaknya ekosistem, bahkan kepunahan.

  1. Kepunahan jenis endemik

Kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi secara jangka panjang akan mengakibatkan kepunahan jenis endemik/khas satwa Indonesia.

  1. Ancaman penyakit

Perdagangan satwa liar secara gelap/ilegal di pasar pasar satwa kota-kota besar berpotensi menyebarkan penyakit satwa liar kepada satwa lain, dan bahkan berpotensi menularkan penyakit kepada manusia.

  1. Timbulnya kerugian ekonomi

Diperkirakan bahwa omset perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal di dunia diduga mencapai US$ 10-20 milyar/tahun. Angka ini merupakan omset ilegal kedua terbesar setelah bisnis narkoba. Di Indonesia sendiri, omset perdagangan satwa liar mencapai Rp 9 trilyun/tahun.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE No. 180/IV-KKH/2015 menetapkan bahwa harimau sumatera adalah salah satu dari 25 jenis satwa prioritas terancam punah yang dilindungi. Penetapan ini sesuai dengan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa pada Pasal 5 yang menjelaskan bahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria:

  1. Mempunyai populasi kecil;
  2. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
  3. Daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).

Di Indonesia perlindungan mengenai hewan terancam punah diatur pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tepatnya pada Pasal 21 yaitu Setiap orang dilarang untuk:

  1. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
  2. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  3. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  4. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  5. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Melalui UU No. 5/1990 ini, Pemerintah melakukan upaya konservasi sumber daya alam hayati yaitu pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:

  1. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
  2. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
  3. pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.

Selain itu agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif untuk melindungi satwa khususnya satwa langka, Pemerintah melakukan upaya dengan mengeluarkan beberapa peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Mau ikut jadi Mediator Tersertifikasi? Segera ikut Pendidikan Mediator Bersertifikat (PMB) Kelas Online yang dimulai pada Maret 2022. Akreditasi dari Mahkamah Agung!

Segera daftarkan diri melalui PKPA Jakarta

Prev. Post
All Posts
Next Post
  • Total: 0
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0