Bukti potong pajak merupakan salah satu elemen yang tidak terlepaskan ketika selesai membayar pajak. Jika dengan menggunakan metode pembayaran pajak manual, Anda akan memperoleh bukti potong fisik berupa kertas, akan tetapi di era digital sekarang ini, Anda bisa membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot.
Berikut ini adalah cara membuat e-Bupot PPh 23 [vendor Indonesia] / e-Bupot PPh 26 [vendor negara lain] melalui aplikasi OnlinePajak:
Anda akan diarahkan ke list Bukti Potong PPh Unifikasi. Lalu klik “Buat Bukti Potong” untuk membuka form Bukti Potong PPh Unifikasi.Masukkan tanggal pemotongan dan identitas WP yang dipotong. Masa pajak akan menyesuaikan dengan tanggal pemotongan yang dipilih. Identitas WP yang dipotong berupa:
- NPWP atau NIK [bila tidak memiliki NPWP].
- Nama dan Alamat.
Note:
- Jika memilih Identitas NPWP, Nama dan Alamat akan diisi otomatis oleh sistem.
- Jika memilih identitas WP NIK, Nama dan Alamat wajib diisi berdasarkan data di KTP.
- Nama dokumen bisa berupa faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta RUPS, atau surat pernyataan
- Nomor dokumen
- Tanggal dokumen
- Bukti potong tanpa fasilitas.
- Bukti potong dengan fasilitas Surat Keterangan Bebas [SKB]. Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
- BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor SKB yang diberikan oleh WP yang dipotong.
- Tarif PPh yang dipotong dianggap 0%.
- Bukti potong dengan fasilitas Ditanggung Pemerintah [DTP]. Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
- BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor DTP yang diberikan oleh Pemerintah.
- Bukti potong dengan fasilitas Surat Keterangan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
- BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor SK PP Nomor 23 tahun 2018.
- Kode objek pajak yang dipilih harus Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018 [28-423-01].
- Tarif PPh yang dipotong dianggap 0.5%
- Bukti potong dengan fasilitas PPh lainnya. Fasilitas ini hanya tersedia apabila WP yang dipotong memiliki NPWP.
- BP dengan fasilitas ini wajib memasukkan nomor fasilitas PPh lainnya.
- Kode objek pajak yang dipilih akan menentukan tarif PPh Unifikasi. Apabila menggunakan fasilitas SKB, maka tarif PPh 23 nya akan selalu dianggap 0%.
- Jumlah penghasilan bruto akan dikalikan dengan tarif PPh Unifikasi untuk menghitung PPh dipotongnya.
Nah, DDTCNews kali ini membahas cara membuat bukti potong PPh 23 melalui e-bupot unifikasi. Mula-mula, login DJP Online. Setelah itu, pilih menu Lapor. Lalu, klik Pra Pelaporan dan pastikan sudah terdapat fitur e-Bupot Unifikasi.
Apabila belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, silakan aktifkan fitur tersebut terlebih dahulu dengan klik Aktivasi Fitur Layanan pada menu Profil. Lalu, beri tanda centang pada fitur e-Bupot Unifikasi. Kemudian, tekan Ubah Fitur Layanan, klik Ya, dan OK.
Setelah mengubah fitur layanan, sistem akan mengarahkan Anda untuk melakukan login kembali. Jika sudah, pilih menu Lapor. Berikutnya, masuk ke menu Pra Pelaporan. Anda akan menemukan fitur e-Bupot Unifikasi dan klik fitur tersebut.
Selanjutnya, pilih menu Pengaturan. Pada menu ini, Anda diminta memasukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Simpan.
Berikutnya, pindah ke menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat [2], 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi, isi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.
Kemudian, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto. Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan, tekan Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal. Jika sudah, klik Tambahkan.
Berikutnya, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong, Anda diminta untuk mengisi kode objek pajak dan jumlah penghasilan bruto. Isi Identitas Pemotong Pajak. Jika sudah, tekan tombol Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. [rig]