Bagaimana cara mencegah dan menanggulangi narkoba dan psikotropika?

Admin kesrasetda | 31 Januari 2022 | 462 kali

Bagaimana cara mencegah dan menanggulangi narkoba dan psikotropika?

Pembangunan nasional Indonesia bertujuan mewujudkan manusia seutuhnya dan masyarakat indonesia seluruhnya yang adil, sejahtera dan damai berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut pula peningkatan secara terus menerus di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkoba sebagai obat-obatan.

Meskipun narkoba sangat diperlukan untuk pengobatan,namun bila disalahgunakan atau digunakan sesuai standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkoba secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan ataupun masyarakat.

Pemakaian narkoba diluar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter dan pemakainnya menimbulkan kelainan dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah, tempat kerja dan lingkungan sosial. Ketergantungan narkoba diakibatkan oleh penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis tinggi) dan gejala putus asa yang memiliki sifat-sifat keinginan yang tak tertahankan.

Kejahatan narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas, baik secara fisik, psikis, ekonomi dan lain sebagainya, bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik maka akan merusak bangsa dan negara. Oleh karena itu diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh komponen bangsa untuk penangulangan penyalaggunaan narkoba.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu  Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Narkotika merupakan zat atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1, narkotika adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Sehingga dapat disimpulkan,Narkotika adalah obat-obatan atau zat yang dapat menenangkan syaraf, mengakibatkan ketidaksadaran, menghilangkan rasa nyeri dan sakit serta dapat menimbulkan kecanduan.

Adapun jenis-jenis narkoba antara lain: Opium, Morpin, Ganja,Cocaine ,Heroin ,Shabu-shabu, Putau ,Alkohol dan masih banyak jenis yang sudah beredar .Seperti diketahui bahaya yang diakibatkan menkonsumsi narkoba bisa mengakibatkan Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja diluar kemampuan, Pernafasan tidak akan bekerja dengan baik dan cepat lelah, Penggunaan lebih dari dosis akan mendatangkan kematian, dan Timbul ketergantungan. Sebab-sebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba bisa terjadi dari Faktor Ekonomi dan Faktor Lingkungan (Lingkungan dari luar keluarga dan Lingkungan dari dalam keluarga)

Upaya-upaya yang dilakukan sebagai pencegahan dan penanggulangan narkoba antara lain. Mulai dari cara sederhana dalam menanggulangi narkoba yaitu Pencegahan Umum : Untuk menghadapi situasi seperti ini pemerintah telah berupaya dengan mengeluarkan: Inpres No.6 Tahun 1971, UU No.9 Tahun 1978, Keputusan Menteri Kesehatan No: 65/Menkes-SK/IV/1997, Keputusan Menteri Kesehatan No: 28/Menkes/Per/I/1978, UU No.22 Tahun 1997. Di dalam Lingkungan Keluarga meliputi adanya komunikasi yang harmonis antar keluarga. Kemudian di Luar Lingkungan Keluarga bisa mengadakan kegiatan-kegiatan olahraga,kesenian,kegiatan sosial dan kegiatan-kegiatan positif lainnya. Selain itu pemerintah dan seluruh masyarakat berperan serta juga dengan mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan mengadakan test urine.

Strategi yang dapat dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan Narkoba dalam Comprehensive Multidiciplinary Outline (CMO) meliputi upaya pencegahan dan pengurangan permintaan gelap akan Narkoba, pengawasan terhadap faktor persediaan, tindakan-tindakan terhadap peredaran gelap serta perawatan dan rehabilitasi. 

Selama masyarakat memandang bahwa tugas menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sebagai tugas pemerintah saja, maka selama itu pula tidak akan berhasil. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional dalam upaya penanggulangan Narkoba, diantaranya upaya yang sangat mendasar. dan efektif yaitu adalah promotif dan preventif.

Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif. Upaya manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif. Upaya Promotif disebut juga program preventif atau program pembinaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat awam tentang Narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai Narkoba. Upaya Kuratif disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan kepada pemakai Narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian Narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian Narkoba.

 Upaya Rehabilitatif adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai Narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian Narkoba. Seperti kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantung, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif, asosial dan penyakit-penyakit ikutan (HIV dan AIDS, hepatitis, sifilis dan lain-lain). Itulah sebabnya mengapa pengobatan Narkoba tanpa upaya pemulihan (rehabilitasi) tidak bermanfaat. Upaya Represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai berdasar hukum.

Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong Narkoba. Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa penindakan juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar Undang-Undang tentang Narkoba. Instansi yang bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi, penyimpanan, dan penyalahgunaan Narkoba adalah: Badan Narkotika Nasional (selanjutnya disebut BNN), Badan Obat dan Makanan (POM), Departemen Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat, Jenderal Imigrasi, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri, Mahkamah Agung (Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri).

Sumber :

https://media.neliti.com/media/publications/12297-ID-bahaya-penyalahgunaan-narkoba-serta-usaha-pencegahan-dan-penanggulangannya-suatu.pdf

https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

file:///C:/Users/user/Downloads/3604-9061-1-SM.pdf

Penyusun : Putu Ayu Susanti, editor (GA)

Bagaimana cara mencegah dan menanggulangi narkoba dan psikotropika?
Bagaimana cara mencegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga

puti aini yasmin Jumat, 18 Maret 2022 - 18:34:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara mencegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah? Agar tahu jawabannya cara mencegah penyalahgunaan. Berikut penjelasan lengkap dengan pengertiannya untuk menghindar

Napza adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Napza dapat menyebabkan perubahan perilaku dan bisa mengakibatkan ketergantungan jika tidak digunakan sesuai dengan aturan dokter.

Cara Mencegah Penggunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga 

Keluarga yang harmonis adalah impian dari seluruh orang. Tetapi jika lingkungan keluarga salah satunya sudah terlibat dengan narkoba, bagaimana cara mencegah penyalahgunaan napza pada keluarga?

Dikutip dari Kemenkes, keluarga adalah garda pertama dalam pencegahan narkoba. Orang tua memiliki peran penting dalam proses tumbuh dan berkembangnya anak. Melalui keluarga, anak belajar mengenai nilai-nilai dari usia kecil.

BACA JUGA:
Ditangkap, DJ Chantal Dewi Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

1.  Orang tua tidak perlu segan dalam berkomunikasi dengan anak. Komunikasi memang menjadi hal yang sangat krusial, apalagi bila dihadapkan pada posisi sang anak yang tengah beranjak remaja. Komunikasi intens antara orang tua dan anak sangat penting untuk memberikan pemahaman terhadap anaknya.

2.  Orang tua harus menjadi pendengar yang baik bagi anak-anaknya. Memasuki usia remaja, problematika hidup mulai dirasakan oleh anak. Di sinilah peran orang tua harus hadir dan siap memberikan solusi atas masalah yang dihadapi.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap DJ Inisial CD terkait Narkoba

3.  Pengawasan dari orang tua dalam berkembangnya anak. Dengan menjadi teman baik bagi anak, orang tua tentunya dapat lebih mudah dengan memberikan pemahaman tentang narkoba. Kesadaran anak terbentuk dari pengawasan dan perhatian orang tua yang telah diberikan.

Pencegahan Narkoba di Lingkungan Masyarakat

Lingkungan masyarakat adalah salah satu seringnya penyebaran narkoba terjadi. Jika lingkungan masyarakat tidak sehat, maka kita sering menemukan napza yang telah menjadi gaya hidup mereka. Tentunya kita tidak ingin terjadi kepada kita karena salah pergaulan, maka bagaimana cara mencegah penyalahgunaan napza di lingkungan masyarakat?

1.  Tokoh masyarakat diharapkan berperan penting untuk menggerakan perilaku masyarakat dalam memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan program pencegahan penyalahgunaan narkoba.2.  Tokoh masyarakat harus merangkul semua elemen masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, remaja, sekolah hingga organisasi sosial masyarakat.3.  Meninggalkan lingkungan yang membawa dampak negatif bagi diri sendiri.4.  Melakukan pengawasan secara berkala oleh tokoh keamanan lingkungan.5.  Membatasi aktivitas jam malam di lingkungan agar tidak terjadinya peredaran narkoba.

6.  Ketua lingkungan harus bekerjasama dengan pihak kepolisian agar lingkungan masyarakat aman dan terbebas dari penggunaan narkoba.

Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan pelajar

Selain cara mencegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga , kamu juga harus tahu cara mencegah penyalahgunaan di kalangan remaja.  Sebab, orang tua tidak dapat memantau aktivitas anak ketika sedang berada di dalam sekolah.

Maka, bagaimana cara mencegah penyalahgunaan napza di lingkungan remaja dan sekolah? Dikutip dari buku ‘Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah’ oleh Lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu sebagai berikut:

1. Adanya komitmen pihak sekolah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dituangkan melalui regulasi/kebijakan.2.  Adanya kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pihak sekolah secara rutin atau berkelanjutan.3.  Terbentuknya satuan tugas anti narkoba di sekolah4.  Tersedianya bimbingan konseling di sekolah mengenai penyalahgunaan narkoba

5.  Terdapat himbauan seperti poster, lukisan atau plang bertema anti narkoba di lingkungan sekolah. Agar anak-anak tertanam bahwa narkoba sangat merugikan diri sendiri.

Definisi Napza

Dikutip dari buku ‘Jagalah Dirimu dan Keluargamu dari Api Narkoba’ karya Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia, definisi Napza adalah sebagai berikut:

1.  NarkotikaNarkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (UU No. 35 Tahun 2009).2.  PsikotropikaPsikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.3.  Zat adiktif

Zat adiktif adalah bahan/zat lain, bukan narkotika dan psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik, misalnya nikotin, kafein, PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol), alcohol dan tembakau gorilla.

Jenis dan dampak narkoba

1. KokainJenis narkoba yang sangat adiktif dan bisa memengaruhi sistem saraf pusat. Dampak yang ditimbulkan adalah depresi atau kecemasan, denyut jantung, tekanan darah, dan suhu tubuh meningkat, kerusakan usus, kehilangan nafsu makan dan kekurangan gizi, kehilangan penciuman (anosmia), terutama bila penggunaan kokain melalui hidung, HIV dan hepatitis C.2.  GanjaJenis narkoba ini mengacu pada daun, batang dan biji tanaman. Dampak yang ditimbulkan dari ganja adalah gangguan daya berpikir, gangguan pernapasan, peningkatan detak jantung, risiko serangan jantung dan pemikiran bunuh diri.3.  EkstasiJenis ini adalah obat sintetis turunan obat amfetamin yang dikenal karena efek halusinasi dan bersemangat. Ekstasi menyebabkan denyut jantung dan tekanan darah meningkat, otot menegang, mual, penglihatan kabur, pusing, berkeringat atau kedinginan.4.  HeroinJenis narkoba adiktif yang berasal dari bunga opium poppy. Heroin berbentuk bubuk putih atau cokelat yang digunakan secara disuntik, dihirup, atau dihisap. Efek samping dari penyalahgunaan heroin adalah kesulitan bernapas, kemerahan pada kulit, mulut kering, pupil menyempit dan mual.5.  Sabu-sabuMethamphetamine atau sabu-sabu adalah jenis narkoba stimulan yang bekerja pada sistem saraf pusat dan sangat adiktif. Sabu-sabu adalah jenis narkoba yang sering disalahgunakan di Indonesia. Sabu-sabu dapat menyebabkan efek samping nafsu makan turun, nafas lebih cepat, detak jantung lebih cepat, peningkatan tekanan darah dan suhu tubuh, kulit kusam, mulut kering dan gigi patah/bernoda. Faktor penyebab seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, yaitu:·   Mengalami masalah perekonomian·   Memiliki masa lalu mengalami kekerasan fisik, emosi, atau seksual·   Memiliki masalah di rumah tangga, hubungan dengan pasangan, dll

·   Memiliki lingkungan keluarga, atau teman sebaya yang menjadi pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Cara mengatasi penyalahgunaan narkoba

Setelah tahu cara mencegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka layanan rehabilitasi yang dinamakan Balai Besar Rehabilitasi yang berlokasi di Bogor. Para pecandu dipulihkan sepenuhnya baik dari segi fisik maupun mental. Beberapa diantaranya adalah:1.  Rehabilitasi medisRehabilitasi medis meliputi detoksifikasi, pemeriksaan kesehatan, penanganan efek buruk dari penyalahan narkoba, psikoterapi, rawat jalan dan lain-lain.2.  Rehabilitasi sosialAktivitas yang dilakukan pada tahapan rehabilitasi ini meliputi seminar, konseling individu, terapi kelompok, static group, dan sebagainya.3.  Kegiatan kerohanianTahapan ini bertujuan untuk mempertebal mental pecandu agar semakin kuat mempertahankan niat untuk sembuh dari kecanduan.4.  Peningkatan kemampuanKegiatan di lembaga rehabilitasi juga diisi oleh aktivitas positif salah satunya adalah mengasah skill yang dimiliki oleh pecandu agar rasa tak enak karena tidak mengkonsumsi obat-obatan teralihkan. Hukuman penyalahgunaan narkobaSanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:1.  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;2.  Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan3.  Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” 

Tentunya kita tidak mau terjerat dari bagian kasus narkoba karena dapat merugikan diri. Jadi ingat cara mencegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga atau masyarakat dan sekolah ya!


Editor : Puti Aini Yasmin

TAG : narkoba napza keluarga sekolah

​ ​ ​