Bagaimana cara mengkafani jenazah?

BERITA DIY - Dalam syariat Islam, mengurus atau mengkafani jenazah umat muslim baik laki-laki atau perempuan adalah salah satu kewajiban. Berikut tata cara, hukum, doa-Hadist hingga kriteria kain kafan untuk dipakai.

Islam mengajarkan, umat muslim wajib mengurus jenazah dengan 4 tahapan: Memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkannya secara layak.

Untuk mengkafani jenazah sendiri, Islam punya tata cara dan aturan yang berbeda berdasarkan jenis kelaminnya, laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Bacaan Doa Lidaf'il Bala dan Artinya, Simak Hukum Amalan Menurut Islam dan Waktu Sholat Rebo Wekasan 2021

Secara istilah, mengkafani jenazah adalah proses membungkus orang yang telah dinyatakan meninggal dunia dengan selembar kain atau lebih, yakni pakai kain kafan.

Kai kafan sendiri adalah kain putih polos tanpa jahitan yang digunakan untuk membungkus jenazah. Biasanya dijual secara potongan agar lebih praktis dan mudah untuk digunakan.

Berikut beberapa ketentuan atau kriteria kain kafan sesuai syariat Islam yang perlu diketahui umat muslim:

Baca Juga: Asbabun Nuzul Surat Ali Imran Ayat 190-191 Serta Isi Kandungan dan Tafsir dari Tokoh Islam Terkenal

1. Kain yang dibeli dari harta orang meninggal

Pembelian kain kafan diutamakan berasal dari harta orang yang meninggal dunia. Baiknya, semua biaya pengurusan jenazah berasal dari harta individu jenazah itu sendiri.

Ketentuan ini sesuai dengan anjuran mayoritas ulama. Dengan begitu, ini menjadi salah satu syariat dalam tata cara mengkafani jenazah yang perlu diperhatikan.

2. Kain tidak harus berwarna putih

Kain Kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah tidak harus putih. Sebab penggunaan kain kafan berwarna putih untuk mengkafani jenazah hukumnya adalah sunnah.

Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,

"Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Baca Juga: Amalan Rabiul Awal per 8 Oktober 2021 yang Bisa Dikerjakan Umat Islam: Maulid Nabi Muhammad SAW

3. Diutamakan tiga helai kain kafan

Adapun kain kafan yang digunakan lebih diutamakan berupa tiga helai kain putih. Tiga kain kafan ini bisa digunakan untuk membungkus jenazah laki-laki secara langsung.
Sedangkan pada jenazah perempuan, satu lembar kain digunakan untuk sarung, baju, dan kerudung. Dan dua lembar kain sisanya bisa digunakan untuk membungkus bagian tubuh lainnya.

Jika tak memungkinkan, boleh menggunakan satu helai kain kafan saja sebagaimana disebutkan dalam Kitab Taqrirat al-Sadidah karya Hasan bin Ahmad Al-Kaf.

4. Jenis kain kafan dan wewangian

Tidak ada jenis kafan secara spesifik diwajibkan dalam aturan atau syariaat hukum Islam. Namun, yang pasi kain harus menutupi seluruh tubuh jenazah, tidak tipis arau tembus pandang.

Rasulullah SAW menganjurkan kain kafan diberi wewangian yang tak menyengat. Hal ini sesuai Hadist Riwayat Ahmad, di mana Rasulullah bersabda,

"Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali." (HR. Ahmad).

Baca Juga: Apa Itu Masturbasi? Apa Manfaat Kesehatan dan Hukum Aktivitas Seksual Tersebut Menurut Islam

Cara mengkafani jenazah laki-laki

1. Bentangkan tiga kain kafan sesuai ukuran jenazah. Susun dengan formasi kain yang paling lebar berada di bagian bawah tubuh. Namun, jika kain punya ukuran lebar yang sama, geser kain bagian tengah sedikit ke sebelah kiri atau kanan.

2. Berikan wewangian sesuai ajaran Rasulullah SAW.

3. Siapkan 3-5 utas tali, kemudian letakkan tepat di bawah kain pada lapisan paling bawah.

4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wewangian untuk diletakkan di bagian anggota badan tertentu, antara lain:

  • Bagian Manfad (lubang), antara lain: kedua mata, hidung, kedua telinga, dan kemaluan.
  • Bagian anggota sujud, antara lain: dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki.
  • Anggota yang tersembunyi dan persendian, antara lain: ketiak, belakang kedua lutut dan belakang kedua telinga.

5. Setelah formasi kain kafan siap, angkat jenazah secara hati-hati lalu baringkan di atas kain kafan. Tutup bagian anggota badan tertentu, lalu selimutkan kain kafan selembar demi selembar dimulai dari kain yang paling atas hingga yang paling bawah, lalu ikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.

Baca Juga: 30 Agustus 2021 Hari Apa? Dalam Kalender Islam, Pasaran Jawa Wuku, dan Ramalan Zodiak Peruntungan Karier

Cara mengkafani jenazah perempuan

1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran tubuh jenazah, lalu letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya.

2. Persiapkan baju kurung dan kerudung.

3. Sediakan 3-5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan.

4. Sediakan kapas yang telah diberikan wewangian, yang nanti diletakkan pada anggota badan tertentu.

5. Angkat dan letakkan jenazah di atas kain kafan secara hati-hati.

Baca Juga: Amalan Rabiul Awal per 8 Oktober 2021 yang Bisa Dikerjakan Umat Islam: Maulid Nabi Muhammad SAW

6. Berikan kain kapas yang sudah diberi wewangian ke tempat anggota tubuh manfad atau lubang, seperti halnya pada jenazah laki-laki.

7. Letakkan kain sarung pada tubuh jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju kurung sekaligus kerudung atau penutup kepala. Bagi yang berambut panjang bisa dikepang menjadi 2/3 dan diletakkan di atas baju kurung tadi, tepatnya di bagian dada.

8. Letakkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang atas sampai paling bawah, lalu ikat dengan beberapa utas tali yang telah disediakan.

Baca Juga: Amalan Rabiul Awal per 8 Oktober 2021 yang Bisa Dikerjakan Umat Islam: Maulid Nabi Muhammad SAW

Demikian tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai hukum Islam dan kriteria kain kafan yang bisa digunakan.***