Bagaimana cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian?

Sebenarnya pada Kompilasi Hukum Islam telah mengatur perihal Hak Asuh atau Pemeliharaan Anak yang tertuang dalam BAB 14 tentang pemeliharaan anak yang mana pada dasarnya seorang anak tidak mampu berdiri sendiri atau belum dewasa sebelum anak tersebut mencapai 21 tahun dan orang tua mewakilinya mengenai segala perbuatan hukum anak tersebut di dalam maupun diluar pengadilan.

Perselisihan mengenai hak asuh anak pada intinya adalah tentang siapa yang berhak mengasuh anak setelah kedua orang tuanya bercerai, apakah ibu atau ayahnya atau kerabat dekatnya seperti nenek, kakek, paman, bibi atau siapa saja kerabatnya apabila kedua orang tua kandungnya telah meninggal dunia.

Dalam perkara perceraian, timbul akibat hukum setelah kedua orag tua bercerai, salah satunya adalah mengenai siapa yang berhak memelihara atau mengasuh anak tersebut setelah keduanya bercerai. Pengadilan yang berwenang menangani perselisihan hak asuh anak bagi yang beragama islam hanya bisa diajukan ke Pengadilan Agama.

Meskipun pada dasarnya pemeliharaan atau hak asuh anak berada di ibu kandungnya apabila anak tersebut belum berusia 12 tahun atau belum mumayis dan apabila anak tersebut telah mumayyiz atau telah berusia 12 tahun, anak tersebut bisa memilih untuk ikut atau diasuh oleh siapa, akan tetapi secara hukum harus ada putusan mengenai Hak Asuh Anak dari Pengadilan Agama.

Pengajuan gugatan hak asuh anak, ayah atau ibu kandung bisa mengajukan di wilayah Pengadilan Agama dimana anak tersebut tinggal atau dimana ayah dan ibu kandung melakukan perceraian sebelumnya dengan melengkapi beberapa persyaratan dan melalui beberapa kali persidangan.

Pengajuan gugatan hak asuh anak cukup menguras waktu, uang, dan tenaga juga dikarenakan yang bersangkutan atau kedua orang tua tersebut yang menjadi Penggugat dan Tergugat harus hadir disetiap persidangan, jumlah persidangan dapat mencapai 9 sampai dengan 12 kali persidangan, kecuali yang bersangkutan menggunakan jasa advokat/pengacara, advokat/pengacara tersebut bisa mendampingi dan mewakili kepentingan orang dalam perkara perselisihan hak asuh anak.

Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download

.:: 428 perkara perceraian telah sukses ditangani oleh tim pengacara ceraibandung.com sejak tahun 2019 ::.