Bagaimana hukum menghadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat

ICC Jakarta Hari raya Idul Adha yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban setelah shalat Idul Adha, adalah momen-momen yang ditunggu oleh setiap orang muslim. Berawal daripengorbanan domba Nabi Ibrahim setelah Allah menyelamatkan nyawa Nabi Ismail, maka umat muslim pada hari raya Idul Adha dianjurkan untuk mengorbankan hewan kurban terbaiknya. Namun dalam hukum fikih terdapat aturan-aturan yang harus diperhatikan oleh seorang muslim jika mereka ingin berkurban. Kita harus menyembelihnya secara syari dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan sehingga sembelihan itu menjadi sembelihan yang halal.

Berikut ini adalah lanjutan tanya jawab seputar hukum menyembelih hewan.
7. Tadi dikatakan bahwa menyembelih hewan itu tidak dibenarkan dari bagian belakang lehernya (qafa), jika hal itu terjadi sementara hewan itu belum terputus semua anggotanya yang empat, apa yang harus dilakukan?

Jawab: Apabila hewan itu disembelih dari bagian belang lehernya dan empat anggota di bagian lehernya itu belum terputus semuanya, tetapi hewan itu nampak masih hidup yang diketahui dari gerakan-gerakannya, maka segeralah sempurnakan sembelihannya dari bagian depan lehernya. Dengan cara itu maka hewan itu menjadi halal dimakan (dikonsumsi).

8. Apabila si penyembelih itu melakukan kesalahan dalam menyembelih hewan, hewan itu ia sembelih di bagian atas tonjolan lehernya sehingga empat anggota yang terdapat di bagian lehernya itu tidak terpotong, apakah hewan itu menjadi halal?

Jawab: Apabila hewan itu disembelih dengan cara seperti itu, maka jika hewan tersebut mati karena hal itu, maka ia tidak menjadi halal. Tetapi jika disembelih dengan cara itu dan hewan itu belum mati (masih hidup) yang diketahui dari gerakan-gerakannya, maka hendaknya segera disembelih lagi dengan tatacara yang telah dijelaskan di atas, sehingga hewan itu menjadi halal.

9. Apakah menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika disembelih itu merupakan keharusan? Bagaimana dengan si penyembelihnya sendiri?

Jawab: Ya betul, syarat lainnya dalam penyembelihan hewan itu adalah harus menghadapkan bagian depan hewan ke arah kiblat. Karena itu jika si penyembelih tidak melakukan hal itu dengan sengaja sementara ia mengetahui hukumnya, maka hewan tersebut menjadi haram hukumnya. Tetapi jika ia lupa atau tidak mengetahui hukumnya atau keliru arah kiblatnya, maka hewan itu tetap menjadi halal (tidak menjadi haram).

Adapun si penyembelihnya sendiri tidak disyaratkan harus menghadap ke arah kiblat, tetapi hanya dianjurkan dan disunahkan saja.

Yang harus dihadapkan ke arah kiblat adalah hewannya yang akan disembelih.

10. Apabila si penyembelih itu tidak mengetahui arah kiblat, bagaimana hukumnya?

Jawab: Apabila si penyembelih itu memang sama sekali tidak mengetahui arah kiblat dan tidak mungkin juga untuk mencari tahu sebelum menyembelih, maka syarat menghadapkan hewan ke arab kiblat tersebut menjadi gugur. Jadi pada kondisi seperti ini cukup dengan cara memperkirakan arah kiblat saja.

11. Betulkah hewan itu akan menjadi bangkai dan haram dimakan ketika disembelih oleh seorang muslim sekalipun, tetapi ia tidak membaca bismillah?

Ya betul demikian, karena syarat lainnya dalam menyembelih hewan itu si penyembelih harus membaca Bismillah. Artinya pada saat-saat ia meletakkan alat sembelihannya itu, ia mulai membaca bismillah dan boleh juga membacanya pada saat baru saja ia memulai sembelihannya. Dan Bismilah yang ia baca itu sengaja ia niatkan atau tujukan untuk menyembelih hewan. Jika ia tidak membaca Bismillah dengan sengaja, maka hewan itu menjadi haram hukumnya. Lain halnya jika ia lupa, maka tidak menjadi haram.

12. Apakah bismillah yang dibaca itu harus lengkap ataukah dibolehkan membaca dzikir yang lainnya sebagai ganti bismillah?

Jawab: Tidak, bismillah yang dibaca itu tidak harus lengkap, artinya si penyembelih dibolehkan hanya membaca Bismillah tanpa melengkapinya dengan kalimat Arrahman dan Arrahim. Bahkan ia dibolehkan pula membaca dzikir yang lainnya sebagai ganti bismillah ataupun sebagai tambahan, seperti dzikir: Allahu Akbar atau Al-Hamdulillah atau Lailaha Illallah. Adapun jika ia hanya membaca lafazh Allah saja, maka dianggap tidak mencukupi (menjadi isykal).

13. Apabila hewan itu disembelih dalam keadaan sakit, lalu nampaknya ia mati sebelum empat anggota yang dibagian lehernya itu putus semuanya, bagaimana hukum hewan yang mati seperti ini?

Jawab: Apabila diyakini (dengan tanda-tandanya) bahwa hewan tersebut telah mati (keluar ruhnya) sebelum sembelihannya itu sempurna, maka hewan tersebut tidak menjadi halal dagingnya. Karena itu, setelah hewan itu telah disembelih dengan sempurna, harus diyakini ada gerakan-gerakan (walaupun sedikit sekali) yang menunjukkan bahwa ia masih hidup sejenak dan mati karena sembelihan tersebut, bukan mati karena sakit atau sebab lainnya.

14. Apakah hewan yang akan disembelih itu harus diikat atau ditidurkan dengan cara-cara khusus?

Jawab: Tidak ada dan tidak disyaratkan cara-cara khusus dalam meletakkan hewan yang akan disembelih. Artinya hewan itu boleh saja diikat dulu, boleh juga ditidurkan dengan memiringkan bagian kanannya ataupun bagian kirinya dan boleh juga dibaringkan seperti membaringkan jenazah. (Abu Qurba)

(Sumber tulisan : kitab/ Tahritul Wasilah jilid 2 hal. 146 149).

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: slide

Continue Reading

Previous: Hukum Seputar Tata Cara Menyembelih Hewan Bagian 1
Next: Teks Doa Imam Husain As di Hari Arafah