Bagaimana menyikapi perbedaan pendapat para ulama atau Mazhab


Memahami Dan Menyikapi Perbedaan Pendapat Para Ulama

Show

Resume kulwap NAK Indonesia bersama Ustadz Muhammad Abduh Negara

Notulen dan editor: Irfan Habibie

Bagaimana menyikapi perbedaan pendapat para ulama atau Mazhab

MATERI

Ustadz Abduh:

KAN NABINYA SATU

Argumentasi kalangan awam dan baru ngaji, ketika dikatakan ada khilaf ulama dalam suatu perkara, salah satunya adalah, Kan Nabinya satu, masa bisa beda pemahamannya?

Orang-orang seperti ini tentu tak pernah belajar, bahwa salah satu contoh yang sangat masyhur dalam kitab-kitab Tarikh Tasyri (sejarah hukum Islam, ed) atau Pengantar Fiqih, adalah perbedaan pendapat shahabat terhadap perintah Nabi, Janganlah salah seorang dari kalian shalat Ashar, kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah.

Sebagian shahabat memahami perintah ini secara zhahirnya (tekstual, ed), yaitu tidak boleh shalat Ashar, kecuali di perkampungan Bani Quraizhah. Akhirnya, karena mereka baru sampai di Bani Quraizhah pada malam hari, mereka baru mengerjakan shalat Ashar di malam hari, di luar waktu normalnya.

Sedangkan sebagian shahabat lain memahami makna yang tersirat dari perintah ini, yaitu agar mereka bersegera menuju Bani Quraizhah, hingga bisa sampai di sana pada waktu Ashar. Namun karena mereka tidak mampu mencapainya di waktu Ashar, mereka memilih shalat Ashar di perjalanan, pada waktunya.

Pilihan kedua kelompok shahabat ini tidak ada yang dicela Nabi.

Saat itu, Nabi shallallahu alayhi wa sallam masih hidup di tengah-tengah kaum muslimin. Orang-orang yang berbeda pendapat pun, langsung mendengarkan perintah tersebut dari Nabi. Lalu, pertanyaan retorisnya, mengapa mereka bisa berbeda pendapat?

Sahabat yang bertemu langsung dengan Nabi saja, bisa memiliki pemahaman yang berbeda terhadap Tafsir Al-Quran, makna dari hadits Nabi, dst, apalagi orang-orang setelah mereka yang tidak bertemu langsung dengan Nabi.
Jadi, khilaf ulama dalam banyak persoalan, ibadah maupun muamalah, persoalan klasik maupun kontemporer, adalah hal yang sangat wajar. Dalam persoalan khilaf seperti ini, sebaiknya menghindari tuduhan-tuduhan berat, seperti kafir, sesat, munafiq, fasiq (pendosa, ed), dan lain-lain, kecuali Anda memiliki hujjah (argumentasi, ed) yang sangat kuat.

Ini hanya persoalan mana pendapat yang kuat, dan mana pendapat yang lemah. Itu pun bukan tugas orang awam, tapi tugas para ulama.

Catatan:

Riwayat perselisihan antar sahabat di atas, direkam dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.

BERLAPANG DADA TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT

Saat Khalifah Harun Ar-Rasyid berniat mengirimkan salinan kitab Al-Muwaththa ke seluruh negeri, sebagai panduan bagi setiap qadhi (hakim, ed) dalam memutuskan hukum, Imam Malik, sang penulis kitab, menolak hal tersebut. Karena menurut beliau, di setiap negeri sudah ada ulama, dan masing-masing memiliki pandangannya sendiri-sendiri. (Baca: Tarikh At-Tasyri Al-Islami, karya Syaikh Manna Al-Qaththan, hlm. 350-351)

Inilah sikap sejati orang yang berilmu. Walaupun beliau punya pandangan, dan tentu beliau menganggap pendapatnya itu adalah pendapat yang benar, namun beliau tidak pernah menafikan adanya pandangan ulama lain yang berbeda. Seandainya beliau mau, tentu beliau bisa saja menyetujui keinginan sang Khalifah, hingga Al-Muwaththa dan madzhab (aliran fiqih) beliau tersebar di seluruh negeri Islam yang dikuasai Abbasiyah.

Dalam kesempatan lain, Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata:

إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا في قولي فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوا به وما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه

Artinya: Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, semua yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah, maka tinggalkanlah. (Dikutip dari kitab Ilam Al-Muwaqqiin An Rabb Al-AlNAK, Juz 1, hlm. 60 karya Ibn Qayyim Al-Jauziyyah)

Lihatlah perkataan Imam Malik di atas, beliau yang kapasitas keilmuannya tak diragukan lagi, Imam Darul Hijrah, guru para ulama besar, ternyata tak memonopoli kebenaran. Beliau, dengan rendah hati, mengakui bahwa beliau hanyalah manusia biasa, yang bisa jadi benar, bisa juga keliru. Coba bandingkan dengan sikap sebagian orang saat ini, keilmuannya belum sampai setengah dari yang dimiliki Imam Malik, namun lagaknya sudah seperti ulama besar. Dengan gampangnya mereka meremehkan, menghujat dan bahkan menyesatkan pihak lain yang mengikuti pendapat berbeda dengan yang dianutnya.

Dalam riwayat yang masyhur, disebutkan di banyak kitab, Imam Asy-Syafii rahimahullah pernah mengatakan, Siapa saja yang melakukan istihsan (suatu metode pengambilan hukum, ed), sesungguhnya ia telah membuat syariat sendiri. (Penisbatan ini misalnya disebutkan oleh Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa: 171, Al-Amidi dalam Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam: 4/156, dan Al-Qarafi dalam Al-Furuq: 4/145).

Dan sudah masyhur, Imam Malik adalah ulama yang menggunakan istihsan dalam ushul fiqihnya (Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu: 1/46). Apakah Imam Asy-Syafii pernah menghujat atau menyesatkan Imam Malik? Tak pernah sama sekali.

Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa wajib wudhu karena keluar darah dari hidung dan karena berbekam. Kemudian beliau ditanya, Jika imam shalat keluar darah, dan ia tidak berwudhu lagi, apakah saya tetap shalat di belakangnya?, Imam Ahmad menjawab, Mengapa engkau tidak mau shalat di belakang Said bin Al-Musayyib dan Malik?

(cerita ini saya dapatkan di Fatawa Muashirah Juz I, karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, baca online di: http://www. qaradawi.net/library/50/2284. html, dan di Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam, karya Dr. Thaha Jabir Fayadh Al-Alwani, baca online di sini: ; keduanya diakses pada tanggal 11 Februari 2012).

Lihatlah Imam Ahmad, walaupun beliau berbeda pendapat dengan Imam Malik dan Imam Said bin Al-Musayyib rahmatullahi alaihima, tidak sedikitpun beliau merendahkan kedudukan mereka berdua.

Perbedaan pendapat, dalam perkara ijtihadi, sangat memungkinkan melahirkan beragam pendapat. Menghadapi hal ini, seharusnya kita bisa berlapang dada. Walaupun kita menganggap pendapat yang kita ikuti lebih kuat, kita tetap harus menghormati orang lain yang pendapatnya berbeda. Adanya keragaman pendapat ini juga seharusnya membuka cakrawala berpikir kita, jika ternyata kebenaran ada pada orang lain, kita harus siap untuk menerima kebenaran tersebut dan meninggalkan pendapat kita sebelumnya.

MEMAHAMI HAL-IHWAL KHILAFIYYAH

Sebagian orang mengira bahwa dalam persoalan khilafiyyah (perbedaan pendapat, ed), seseorang boleh mengambil atau mengikuti pendapat mana saja yang ia kehendaki, atau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dalam semua persoalan, tanpa ada hajat terhadap hal tersebut. Ini adalah sebuah kekeliruan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Dari beberapa pendapat ulama yang berbeda (khilaf tadhad) dalam satu persoalan, ada pendapat yang benar, dan ada pendapat yang keliru.

Karena itu, ketika Imam Malik ditanya tentang ikhtilaf yang terjadi di antara shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau berkata, Ada yang salah, ada yang benar.

Jadi, realita adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang pendapat-pendapat tersebut saling meniadakan (khilaf tadhad), tentu ada pendapat yang benar, dan ada pendapat yang salah. Tidak kita katakan, semua pendapat itu benar, dan boleh kita ambil/pakai sesuka kita.

2. Bagi seorang alim yang mampu melakukan tarjih (artinya: ia sudah memiliki keahlian untuk berijtihad, meskipun baru ijtihad juzi), ia perlu melakukan tarjih (membedakan pendapat yang kuat daripada yang lemah, ed) antar pendapat yang ada, untuk mengetahui pendapat mana yang terkuat MENURUT DIRINYA.

Artinya, jika seorang alim di masa sekarang misalnya, memilih menguatkan pendapat Imam Abu Hanifah dalam satu persoalan, dibandingkan pendapat Imam Asy-Syafii, maka MENURUT DIRINYA, pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Abu Hanifah. Konsekuensinya, sang alim ini harus beramal dengan pendapat yang terkuat menurut hasil kajiannya.

Namun, ia tak boleh memaksa orang lain, apalagi sesama ulama, untuk mengikuti hasil tarjih-annya. Karena, bisa jadi, ulama lain -berdasarkan hasil kajiannya- menganggap pendapat Asy-Syafii yang lebih kuat.

3. Bagi orang-orang yang belum mampu melakukan tarjih (dan mayoritas umat Islam berada pada posisi ini), tentu ia tak bisa melakukan tarjih dari sisi argumentasi masing-masing ulama. Orang buta tak akan mampu membedakan mana warna merah dan mana warna biru.

Lalu apa yang harus dilakukan muqallidun (orang awam, ed) ini? Yang bisa dilakukannya adalah melakukan tarjih terhadap pribadi ulama mujtahid yang akan ia taqlidi (ikuti, ed). Misal: ia lihat mana ulama yang lebih alim (atau: lebih masyhur kealimannya), atau mana yang lebih wara, dan seterusnya.

Tarjihnya bukan pada dalil, karena ia tak mampu melakukan itu.

Dalam Al-Muwafaqat dikatakan: Dua orang mujtahid di hadapan seorang yang awam, itu seperti dua dalil di hadapan seorang mujtahid. Maka, sebagaimana wajib atas seorang mujtahid untuk melakukan tarjih atau tawaqquf (tidak memilih pendapat, ed), maka demikian pula untuk seorang muqallid.

Artinya, seorang muqallid sekalipun, tidak boleh asal ambil pendapat sesuka hatinya. Ia tetap perlu melakukan tarjih, namun bukan tarjih dalil, melainkan memilih pendapat dari ulama yang ia anggap lebih alim, lebih wara, dan semisalnya.

4. Terkait poin nomor 3, itu kalau ia harus berhadapan dengan dua pendapat ulama yang berbeda, atau mendapatkan fatwa dari dua mufti yang berbeda.

Jika tidak, maka ia tinggal mengikuti fatwa dari mufti yang ada di negerinya, atau yang mudah diaksesnya.

5. Lalu, toleransinya bagaimana? Toleransinya adalah: Kita menghormati pendapat yang berbeda dengan yang kita ikuti (meskipun pendapat itu kita anggap lemah), kita hormati ulama yang mengeluarkan pendapat tersebut, kita hormati juga orang-orang yang mengikuti pendapat tersebut.

Jika pun ingin mendiskusikan perbedaan pendapat ini (jika ia memiliki kemampuan), harus dilakukan secara santun dan di forum ilmiah khusus, bukan di tempat umum, yang diperhatikan oleh orang yang paham maupun tidak paham.

6. Perbedaan pendapat ini harus disadari sebagai perbedaan pendapat yang biasa terjadi di kalangan ulama, dan tak perlu dijadikan landasan permusuhan antar sesama muslim. Selama perkara ushul (pokok, ed) agama yang qathi (pasti, ed), kita masih sama, berarti kita masih bersaudara dalam iman dan Islam.

Wallahu alam.

Bahan Bacaan:

1. Al-Asas Fi Fiqhil Khilaf, karya Dr. Abu Umamah Nawwar bin As-Syali, cet. Darussalam Mesir.
2. Kitab-kitab lainnya.

SEPUTAR MADZHAB

Yeni NAK:

Ustadz, yang ingin saya tanyakan, Apakah wajib berpegang pada satu madzhab? Dan ketika shalat harus sesuai syariat satu madzhab yang diyakini kuat. Tidak boleh mencampur?

Sy baru tahu tentang madzhab, selama ini di sekolah umum dan Diniyah yang saya ikuti tidak pernah disinggung soal madzhab. jadi saya tidak tahu saya ikut madzhab mana. Apa yang harus saya lakukan sebagai orang awam Ustadz. Jazaakumullah khoyron.

Ustadz Abduh:

1. Madzhab fiqih itu adalah kumpulan pendapat ulama, yang kemudian dikodifikasi dan diajarkan secara turun-temurun, serta dilengkapi oleh pendapat-pendapat ulama masa berikutnya yang menisbatkan diri pada madzhab tersebut.

Karena tradisi madzhab fiqih (terutama: madzhab yang empat) ini telah berjalan selama lebih dari seribu tahun, maka pada tiap madzhab telah terjadi proses pengkajian ulang, penjelasan, tambahan, revisi, dan semisalnya. Dalil dan argumentasinya pun telah diuji dengan diskusi dan debat ilmiah dalam rentang waktu yang sangat panjang.
Karena itu, madzhab fiqih merupakan suatu yang sangat kokoh dan sudah teruji.

2. Apakah wajib berpegang pada satu madzhab?

Memang ada sebagian ulama yang mewajibkannya, namun banyak juga yang tidak mewajibkannya. Bagi saya, yang terpenting bukan berpegang pada satu madzhab atau tidak, namun kita perlu menjadikan tradisi belajar ala madzhab fiqih sebagai metode belajar fiqih kita. Jadi, kalau mau belajar fiqih secara runut dan serius, belajarlah sesuai metode madzhab tertentu.

Jika keilmuan sudah matang, silakan lakukan perbandingan madzhab dan memilih pendapat yang terkuat di antara pendapat yang ada.

3. Dan ketika shalat harus sesuai syariat satu madzhab yang diyakini kuat. tidak boleh mencampur?

Ini istilahnya talfiq antar madzhab atau mencampur dua atau lebih madzhab yang berbeda, dalam satu persoalan. Maksud satu persoalan di sini misalnya: shalat dan thaharah (bersuci, ed) satu persoalan, puasa satu persoalan yang lain lagi, dst.

Banyak ulama yang mengharamkan praktik talfiq antar madzhab ini. Namun, saya berpegang pada pendapat Syaikh Wahbah Az-Zuhaili yang membolehkannya, selama bukan dengan tujuan untuk bermain-main dengan Syariat. Wallahu alam.

MEMILIH MAZHAB

Ustadz Abduh:

Terkait tradisi belajar fiqih ala madzhab, maka yang paling bijak adalah mendahulukan (memprioritaskan) madzhab yang dianut kebanyakan masyarakat di negeri masing-masing. Untuk Indonesia, berarti madzhab Syafii.

Lika NAK:

Kenapa harus yang mayoritas Ustadz?

Ustadz Abduh:

Banyak alasannya. Di antaranya: (a) Guru yang bisa mengajarkan madzhab tersebut lebih banyak, (b) Kitab dalam madzhab tersebut lebih luas tersebar, sehingga lebih mudah didapatkan, (c) Dalam tataran praktik, tidak banyak berbeda dengan praktik di masyarakat, sehingga lebih bisa menghindari konflik yang tidak diperlukan.

Yeni NAK:

Ustadz bagaimana asal usulnya Indonesia mayoritas bermadzhab Syafii?

Ustadz Abduh:

Ini perlu kajian panjang dari sisi sejarah. Saya hanya akan menjawab singkat saja, bahwa para dai di masa lalu, yang membawa Islam ke Indonesia dan mengembangkannya di sini, rata-rata bermadzhab Syafii, sehingga wajar madzhab ini yang mereka ajarkan dan kembangkan. Wallahu alam.

Wina NAK:

Kalau hatinya condong ke mazhab lain tapi menjalani mazhab dominan di sini, kan jadi setengah-setengah, Ustadz, jadi bagaimana ya?

Ustadz Abduh:

Kalau condong ke madzhab lain, silakan pelajari dan amalkan madzhab yang dicondonginya tersebut. Tidak perlu memaksakan diri mengikuti, yang kita tidak condong padanya.

Anis NAK:

Jika anak memiliki orang tua dengan madzhab berbeda, mana yang harus diikuti? Ayahnya atau ibunya? Misal dalam fiqih shalat. Afwan jika pertanyaannya tidak relevan Ustadz

Ustadz Abduh:

Tidak harus mengikuti salah satu dari mereka. Ikuti saja yang pernah kita pelajari. Birrul walidayn itu terkait sikap dan adab kita terhadap orang tua, dan ketaatan terhadap perintah mereka, selama bukan maksiat. Tidak berhubungan secara langsung, dengan pilihan madzhab dan semisalnya.

BELAJAR AGAMA UNTUK ORANG AWAM

Irfan NAK:

Satu pertanyaan lagi bagaimana belajar Islam bagi orang awam agar tidak terjatuh pada kesesatan? Kalau kita harus belajar pada banyak guru lalu mereka memberikan jawaban yang berbeda-beda mana yang harus diambil?

Ustadz Abduh:

Praktisnya: (a) Kalau mau belajar fiqih, ikuti tradisi salah satu madzhab dari madzhab yang empat, (b) Kalau mau belajar bab aqidah, ikuti salah satu tradisi antara Salafi-Wahhabi atau Asyari & Maturidi (meskipun masing-masing pihak menyesatkan salah satunya), (c) Kalau belajar tafsir, ikuti kajian yang merujuk pada tafsir-tafsir mutabar (diakui, ed), demikian juga untuk kajian hadits.

Kalau ini konsisten kita lakukan, insyaallah lebih aman dari syubhat.

Irfan NAK:

Boleh tidak Ustadz bagi orang awam belajar dari banyak guru lalu mengikuti apa yang dimengerti di antara mereka. Jadi kalau talfiq pada fiqih itu boleh, tidak talfiq dalam aqidah?

Ustadz Abduh:

Saya belum tahu, apakah ada istilah talfiq dalam bahasan aqidah. Namun, jika yang dimaksud misalnya: dalam persoalan tawil ayat sifat, kita mengikuti pendapat Asyari, sedangkan dalam pembagian tauhid menjadi tiga, kita ikuti Ibnu Taimiyyah, bolehkah begitu? JIKA hal ini diambil setelah melalui kajian yang cukup matang, boleh-boleh saja. Wallahu alam.

Irfan NAK:

Mungkin pertanyaan saya lebih ke apa orang awam boleh talfiq sekemampuan pemahamannya? Kan menurut Ustadz talfiq itu boleh. Apa talfiq itu khusus pada orang yang memiliki kemampuan untuk mengkaji secara matang saja?

Kalau secara praktis kan misalnya ikut banyak pengajian. Sebagai orang awam dari Ustadz A ada pendapat yang bisa dipahami ada yang tidak, dari Ustadz B ada pendapat yang dipahami ada yang tidak.

Nah apakah sebagai orang awam hanya ikut pendapat Ustadz A saja baik yang dipahami atau tidak sampai akhirnya memiliki kemampuan mengkaji mana yang kuat dan yang lemah. Atau sudah boleh mengikuti yang dipahami dari Ustadz mana pun?

Ustadz Abduh:

Talfiq dalam fiqih itu malah bahasan untuk muqallid. Kalau sudah level mujtahid, apalagi mujtahid mutlak, memang berhak untuk mentarjih pendapat manapun yang terkuat menurutnya.

Jadi, bolehkah orang awam ber-talfiq? Saya ikut pendapat Az-Zuhaili, BOLEH.

Rudhi Yulia NAK:

Bagi orang awam yang tidak paham tentang apa kadang diperdebatkan ulama. baiknya bagaimanakah. apakah harus cari tahu masing-masing ulama. atau kita diam saja.

Ustadz Abduh:

Kalau masih wilayah khilaf mutabar (tidak menyelisihi nash sharih dan ijma), maka kita boleh ikut salah satu pendapat yang ada, dengan pertimbangan tertentu (misal: memilih pendapat dari orang yang lebih alim, sepengetahuan kita). TIDAK WAJIB menganalisa semua pendapat ulama yang ada.

Jika semua orang (termasuk awam) harus mengkaji semua pendapat yang ada, ini sikap takalluf (memberat-beratkan diri), dan tidak benar. Wallahu alam.

Andri NAK:

Saya sering dengar klaim bahwa suatu masalah itu sudah disepakati oleh para ulama tapi di kemudian hari saya tahu kalau ternyata ada pendapat lain dalam masalah itu, dan setelah membandingkan sendiri, ternyata saya cenderung kepada pendapat yang tidak populer itu. Apakah itu termasuk beda pendapat yang dibolehkan?

Ustadz Abduh:

Jika ternyata benar bahwa ada ikhtilaf ulama dalam hal tersebut, maka klaim ijma (disepakati para ulama, ed) otomatis tertolak. Namun, ini syaratnya, ulama tersebut memang ulama mujtahid, dan ia memenuhi syarat-syarat ijtihad.

Wina NAK:

Ustadz, kebanyakan salafi/wahabi patokannya ke Syeikh Al-Albani bukan yang terkait hadist?. jadi kalau hadist tersebut tidak dianggap shahih oleh beliau, akan dianggap dhaif? #maafnewbie

Lalu buat orang awam seperti saya jadinya suka ragu-ragu kalau menerima ilmu dari ustadz yang sepertinya salafi/wahabi itu? Salah tidak ya?

Ustadz Abduh:

Perlu dipahami:

(a) Syaikh Al-Albani itu ulama hadits era kontemporer. Ilmu beliau mungkin belum mencapai ilmu Al-Hafizh Ibnu Hajar, Al-Iraqi, atau imam-imam hadits terdahulu. Namun, sebagai ulama hadits, beliau berhak untuk berijtihad dalam menilai status suatu hadits.

(b) Syaikh Al-Albani boleh berijtihad dalam menilai status suatu hadits, demikian pula, boleh saja seseorang ikut hasil ijtihad Al-Albani atau tidak ikut.

(c) Salafi (jika yang dimaksud para ulama dan masyayikh Salafi) tidak selalu mengikuti penilaian hadits Al-Albani. Mereka tetap lebih mengutamakan penilaian dari ulama-ulama terdahulu.

Kalau kita baca karya-karya tulis ilmiah yang ditulis oleh para ulama dan akademisi Saudi misalnya, mereka tidak terlalu sering mengutip pendapat Al-Albani dalam menilai keshahihan suatu hadits.

Anis NAK:

Ustadz mau tanya misalkan sedang berada di luar negeri, yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Yang saya ingin tanyakan, apakah ketika membeli daging kita cukupkan dengan melihat logo halal di produknya saja? Atau sampai menanyakan detail cara penyembelihannya?

Soalnya ada rekan dari Bangladesh, mereka tidak mau beli daging sekalipun ada logo halalnya. Ketika ditanyakan alasannya kenapa, mereka tidak menjawab detail. Ada lagi yang berpendapat, jika daging tersebut impor dari negara Barat, tetap ada yang diragukan apakah cara penyembelihannya sesuai syariat?

Balik lagi ke pertanyaan saya yang di awal ustadz, SOP untuk menentukan kehalalannya bagaimana? (Dalam hal ini daging)

Ustadz Abduh:

Kalau lembaga yang mengeluarkan logo/label halal tersebut lembaga terpercaya, maka sudah cukup dengan itu. Wallahu alam. Untuk menentukan status kehalalan, ada banyak bahasan ulama tentang itu. Tapi ini sepertinya sudah OOT. Afwan.

BERBEDA PENDAPAT ANTARA ORANG AWAM

Nifah NAK:

Untuk orang-orang seperti kami bagaimana ya pak? Maksudnya orang awam apakah apabila berbeda pendapat baiknya dibuka secara terbuka saja atau bagaimana. sebutlah fulan dan fulanah berbeda pendapat.

Ustadz Abduh:

Kalau benar-benar awam, ia hanya berhak mengamalkan pendapat yang ia ikuti, tanpa perlu memperdebatkannya dengan pihak lain.

Nifah NAK:

Jadi misalkan ada yang pro hijab gaul dan yang enggak sebaiknya diamkah? Atau adabnya bagaimana kalau ada yang berbeda dengan kita ? bolehkah disampaikan terbuka atau dikatakan secara privat saja?

Ustadz Abduh:

Yang saya sebutkan itu kaidah umum. Namun jika dihubungkan dengan kasus tertentu, perlu dilihat dulu kasusnya. Tentang hijab gaul misalnya, perlu dilihat dulu, gambaran yang disebut hijab gaul tersebut. Kalau yang dimaksud adalah yang seksi dan menampakkan lekuk tubuh, setahu saya, tidak ada ulama mutabar YANG MEMBENARKAN cara berpakaian wanita di tempat umum seperti itu. Wallahu alam.

Kalau memang menyimpang dari kesepakatan ulama, boleh ditegur, dan itu masuk konteks nahi munkar.

ASYARI DAN SALAFI

Irfan NAK:

Saya juga mau ikut tanya. Bagaimana dengan perbedaan dalam masalah aqidah? Kritik Ustadz Firanda yang lalu menyebutkan bahwa Ustadz adi hidayat berpaham Qadariyah? Bagaimana agar kita bisa selamat aqidahnya karena sebagai orang awam tidak bisa menilai benar salahnya Ustadz adi hidayat maupun benar salahnya Ustadz Firanda.

Ustadz Abduh:

Apakah Ust AH berpaham Qadariyah, saya tidak tahu, dan tidak terlalu mengikuti isi kritikan Dr. FA. Bagaimana agar bisa selamat aqidahnya? Perlu belajar kitab aqidah.

Hanya saja, perlu dipahami juga, bahwa dalam bab aqidah, sekarang ada dua aliran besar yang sama-sama menisbatkan diri pada Ahlus Sunnah, dan sama-sama diikuti muslimin dalam jumlah besar, yaitu: (a) Asyariyyah dan Maturidiyyah, (b) Atsari/Salafi/Wahhabi.

Anis NAK:

Mau tanya ustadz, dua aliran besar yang tadi ustadz jelaskan, apakah itu terjadi di Indonesia atau terjadi di seluruh negara? Dan dua aliran tersebut masih masuk ke dalam Ahlusunnah kan Ustadz? Hal mendasar yang membedakan dua aliran tersebut apa ustadz?

Ustadz Abduh:

Seluruh dunia, dan telah wujud sejak hampir seribu tahun yang lalu. Ini perselisihan lama. Apakah keduanya masih termasuk Ahlus Sunnah?

Jika kita tanyakan pada yang berpegang teguh pada Asyariyyah, maka ia akan katakan Salafi-Wahhabi aqidahnya menyimpang, dan bukan Ahlus Sunnah. Sebaliknya, jika kita tanyakan pada yang berpegang teguh pada Salafi-Wahhabi, maka ia akan katakan Asyariyyah aqidahnya menyimpang, dan bukan Ahlus Sunnah.

Kalau saya lebih tertarik mencari hal-hal yang disepakati oleh kedua kelompok ini, dan kita pegang, kemudian mengkaji yang mereka perselisihkan, dan ambil pendapat yang terkuat (jika kita mampu melakukannya). Sembari berharap ada upaya taqrib (pendekatan) antar dua kelompok ini. Minimal, bisa bekerja sama dan saling mendukung dalam agenda-agenda bersama umat Islam.

Di antara yang mereka perselisihkan: (a) Menggunakan ilmu kalam dalam membahas persoalan aqidah, (b) Tawil ayat-ayat sifat, (c) bahasan tauhid rububiyyah, uluhiyyah, dan asma wa shifat, dll.

KASUS USTADZ ADI HIDAYAT

Andri NAK:

Ruwet juga ya masalah salafi/wahabi vs asyari/maturidi ini. Apakah kejadian ust AH kemarin termasuk juga dalam perbedaan dua golongan itu?

Ustadz Abduh:

Tidak sepertinya. Yang terlihat, Ust AH ini mendadak jadi favorit sebagian kalangan awam Salafiyyin, sehingga muncul pertanyaan dari awam Salafiyyin yang kritis, kepada asatidz Salafiyyin. Muncullah tahdzir tersebut. Ust AH sendiri, seperti info yang beredar lahir di tradisi Persyarikatan MD.

Lagi pula, jika benar Ust AH terpengaruh paham Qadariyyah, maka ini juga ditolak oleh kalangan Asyariyyah. Konsep taqdir ala Qadariyyah, juga ditolak dan disesatkan oleh Asyariyyah.

Andri NAK:

Sepertinya sih ust AH bukan qadariyah ya, secara beliau jg menyebut qadariyah dalam ceramah yang dipermasalahkan itu (meski menurut ust Firanda yang dimaksud itu sebenarnya Jabariah)

Saya sendiri jadi membandingkan dengan ust NAK, dan sepertinya penjelasan beliau lebih mirip dengan ust AH, dan saya sendiri jg lebih sreg dengan penjelasan mereka. Saya jadi kuatir nih, jangan-jangan saya masuk qadariyah. Bagaimana menurut ustadz? Sebenarnya qadariyah itu yang bagaimana, dan kenapa kok dua aliran itu sama-sama menolaknya?

Catatan: Ini pernyataan/pendapat pribadi Andri. Tuduhan FA terhadap AH, atau asumsi Andri tentang pendapat NAK diperlukan tabayyun.

Ustadz Abduh:

Qadariyyah memang menyimpang dalam bab taqdir. Kalau melihat kapasitas keilmuan, Dr. FA lebih layak diikuti dalam bahasan taqdir ini, dibandingkan Ust AH. Meskipun, kita harus tetap bersikap adil. Jikapun ada kesalahan pada beberapa pemahaman Ust AH, bukan berarti tidak boleh belajar dan mengambil ilmu dari beliau.

Yeni NAK:

Ustadz boleh minta dipaparkan hal menyimpang dari qadariyah itu. apa saja beberapa poin mungkin.

Ustadz Abduh:

Tulisan Dr. FA ini bagus untuk disimak: https://firanda.com/index. php/artikel/bantahan/1133-antara-at-ah-masukan-untuk-al-Ustadz-al-fadhil-adi-hidayat-ma-hafidzohullah

Fokus pada bahasan beliau tentang Qadariyyah, dan abaikan saja tentang Ust AH-nya.

TANGGAPAN UMUM:

Jika pun benar kritik DR. FA terhadap Ust AH, bukan berarti semua yang disampaikan Ust AH itu keliru, dan kita tinggalkan beliau. Lagi pula, jika mau dicari-cari, setiap Ustadz itu tentu ada kekeliruannya.

Andri NAK:

Sebenarnya saya malah bingung baca tulisan itu
Sepertinya ust AH menerangkan seperti itu untuk meluruskan paham jabariyah dan apa yang diterangkan ust Firanda itu bagi saya jadi seperti jabariyah (yang disebut qadariyah oleh AH), padahal ust Firanda sendiri sepertinya juga menolak disebut jabariyah

mbulet ya

Ustadz Abduh:

Bahasan tentang taqdir ini, baik versi Salafi, maupun Asyari, memang mirip Jabariyah. Namun perbedaannya ada pada konsep ikhtiar manusia yang dinafikan oleh Jabariyah.

Wallahu alam.

Nifah NAK:

Bismillah, mau tanya. Bagaimana cara yang dibenarkan dan dicontohkan Rasulullah apabila seseorang berbeda pendapat dengan orang lain. contoh kemarin seperti ustadz Firanda yang menulis bantahan tapi di post publicly untuk ustadz AH. kok rasanya gak elegan, dan manusiawi kalau misal ada yang tersinggung.

Ustadz Abduh:

Ini bahasannya juga panjang. Cuma kalau dihubungkan dengan yang lagi rame sekarang, tanggapan saya:

(a) Untuk konten yang dipersoalkan/diperdebatkan, saya tidak terlalu mengikutinya.
(b) Kritik yang dilakukan Dr. FA secara terbuka kepada Ust AH, sah-sah saja, tidak apa-apa. Ulama dulu juga biasa saling mengkritik dan mengoreksi secara terbuka, lewat tulisan-tulisan mereka.
(c) Kalau masalah sentimen kelompok/aliran, atau apapun, itu memang sulit dihindari.
(d) Yang perlu menahan diri, sebenarnya adalah pendukung atau fans masing-masing Ustadz. Tidak usah memperkeruh suasana.

TAHDZIR ANTARA ULAMA DAN SIKAP KITA

Anis NAK:

Ustadz mau tanya, apakah ini benar bahwa fatwa lajnah Daimah telah mengeluarkan fatwa kesesatan dari Ali Hasan Al Halabi?

Ustadz Abduh:

Tentang salah satu kitab beliau, yang dianggap mengikuti paham Murjiah yang sesat. Wallahu alam.

Ario NAK:

Ustadz saya ingin bertanya tentang bagaimana sikap kita bila Ustadz yang biasa kita berguru di tahdzir Ustadz lain? Misalnya 1-2 tahun yang lalu Ustadz NAK ditahdzir. Saya sampai baper gitu. Akhirnya saya mengalah dan pilih diam. Mau debat/membantah tidak punya cukup ilmu.

Jadi setiap Ustadz NAK dibilang negatif ini itu saya pilih diam dan mengalah.

Ustadz Abduh:

Diam memang pilihan terbaik bagi kebanyakan orang saat ini.

Fathurrahman NAK:

Saya pernah melihat perdebatan di grup bahwa si A mengatakan ulama X keliru, kita harus mengikuti ulama Y, si B tidak terima, menyerang balik si A. Saya coba menengahi bahwa pada masalah akidah pun ada perbedaan pendapat, si A malah menyerang saya, hhe

Dan saya diam saja, karena benar-benar tidak sehat diskusinya. Apa yang saya lakukan benar, terkadang hati ingin banget si B mengerti soal ikhtilaf ini.

Ustadz Abduh:

(seperti jawaban sebelumnya, ed) Diam memang pilihan terbaik bagi kebanyakan orang saat ini.

PENUTUP

Ustadz Abduh:

(a) Khilaf ulama itu benar-benar ada, dan perlu kita hormati. Silakan ikuti pendapat ulama yang dipilih, namun mari kita hormati pendapat yang berbeda atau yang tidak kita ikuti.

(b) Khilaf yang dianggap adalah khilaf antar ulama mujtahid, dan tidak bertentangan dengan nash sharih (jelas, ed) dan ijma (kesepakatan ulama, ed).

(c) Bagaimana cara belajar agama yang benar? Ikuti kajian yang merujuk pada penjelasan ulama mutabar. Siapa ulama mutabar? Ulama yang diakui keilmuannya oleh ulama-ulama lainnya, baik yang semasa, maupun yang hidup setelah mereka.

(d) Imam Malik berkata: Setiap orang bisa diambil perkataannya, bisa juga ditolak, kecuali perkataan penghuni kubur ini (yaitu: Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam). Jadi, kita tak perlu fanatik buta pada salah satu Ustadz, bahkan ulama.

Setiap Ustadz itu mungkin keliru, sehingga jika ia keliru dan kita tahu hal tersebut, akui saja kekeliruannya. Namun, kekeliruan seorang Ustadz dalam satu atau beberapa persoalan, bukan berarti semua darinya harus kita tolak. Selama materi-materi yang lain benar dan bermanfaat bagi kita, kita tetap boleh mengambil ilmu dan belajar darinya.

Wallahu alam.

Resume blog:https://nakindonesia.wordpress.com/2017/04/06/memahami-dan-menyikapi-perbedaan-pendapat-para-ulama/
Donasi: https://kitabisa.com/nakindonesia

Share this:

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Tumblr
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Print
  • Email
  • Pocket

Like this:

Like Loading...

Related