Bagaimana pemeliharaan delineator agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Pembagi Lajur atau Jalur Sementara [ Water Barrier ]
Water Barrier berfungsi mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan.Water Barrier biasanya digunakan sebagai pembatas jalan atau pembagi ruas jalan para pengguna jalan raya dan juga sebagai pembagi jalan alternatif atau jalan utama.Water Barrier dipasang pada area median jalan raya untuk mencegah kendaraan memasuki jalur lalu lintas yang berlawanan arah untuk mencegah terjadinya tabrakan dari kedua sisi dan membantu untuk meredam benturan jika terjadi tumbukan.Water Barrier ini dapat diisi dengan air sebagai pemberat dan dapat dikosongkan bila akan dipindahkan atau disimpan.

Pemeliharaan Water Barrier Untuk menjaga kondisi Water Barrier agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, maka : 1. Segala benda-benda yang ada disekitar water barrier yang dapat mengakibatkan berkurangnya arti dan fungsinya harus dihilangkan/disingkirkan; 2. Water Barrier jalan yang harus dibersihkan sehingga tampak jelas sekali; 3. Meluruskan kembali Water Barrier yang bengkok sehingga kembal ke keadaan semula;

4. Secepatnya diganti Water Barrier yang baru bila terjadi kehilangan sama sekali atau rusak yang tak mungkin dapat diperbaiki lagi.

Kami juga menjual Water Barrier Plastik dan Perlengkapan Rambu Lalu Lintas dengan spesifikasi yang sudah sesuai dengan standar dinas.

Pita penggaduh adalah alat pengaman pemakai jalan berupa kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang lokasi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas.

B. PERENCANAAN

Perencanaan penyelenggaraan pita penggaduh meliputi : 1. Inventarisasi tingkat pertumbuhan pita penggaduh ;

2. Survai untuk menentukan kebutuhan delinetaor termasuk penentuan lokasi penempatan/pemasangannya.

3. Perkiraan kebutuhan untuk 5 tahun.

4. Penyusunan program dan pengadaan pita penggaduh . C. PENGADAAN

1. Penetapan jumlah kebutuhan pita penggaduh .

2. Penyusunan dan penyiapan spesifikasi teknis pita penggaduh .

3. Pengajuan dan persetujuan pimpinan unit kerja terhadap spesifikasi teknis pita penggaduh .

4. Khusus Jalan Nasional Pengajuan pengadaan pita penggaduh ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat C.q. Direktur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Pengadaan harus memenuhi ketentuan yang berlaku baik dari segi adminitrasi maupun;

D. SPESIFIKASI TEKNIS

1. BAHAN PITA PENGADUH

a. Pita penggaduh dapat menggunakan bahan marka jalan.

b. Setiap bahan Pita Penggaduh yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikatuji Laboratorium berskala Nasional atau Internasional.

2. BENTUK, UKURAN, WARNA DAN TATA CARA PENEMPATAN

a. Bentuk, ukuran, dan tata cara penempatanpita penggaduh mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

b. Pita penggaduh berwarna putih reflektif.

c. Pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm

d. Lebar pita penggaduh minimal 25 cm dan maksimal 90 cm; e. Jumlah pita penggaduh minimal 4 buah;

f. Jarak antara pita penggaduhminimal 50 cm dan maksimal 500 cm; g. Bentuk pita penggaduh sesuai dengan gambar terlampir;

h. Jumlah dan jarak pita penggaduh yang dipasang sesuai hasil kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.

3. Umur teknis pita penggaduh selama 2 tahun. E. PEMELIHARAAN

Untuk menjaga kondisi pita penggaduh agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, maka :

1. pita penggaduh yang kotor harus dibersihkan sehingga tampak jelas sekali;

2. Secepatnya diganti pita penggaduh yang baru bila terjadi kehilangan sama sekali atau rusak berat yang tak mungkin dapat diperbaiki lagi.

XI a. ALAT PEMBATAS KECEPATAN

A. UMUM

Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.

B. PERENCANAAN

Perencanaan penyelenggaraan alat pembatas kecepatan meliputi : 1. Inventarisasi tingkat pertumbuhan alat pembatas kecepatan;

2. Survai untuk menentukan kebutuhan alat pembatas kecepatan termasuk penentuan lokasi penempatan/pemasangannya.

3. Perkiraan kebutuhan untuk 5 tahun.

4. Penyusunan program dan pengadaan alat pembatas kecepatan. C. PENGADAAN

1. Penetapan jumlah kebutuhan alat pembatas kecepatan.

2. Penyusunan dan penyiapan spesifikasi teknis alat pembatas kecepatan.

3. Pengajuan dan persetujuan pimpinan unit kerja terhadap spesifikasi teknis alat pembatas kecepatan.

4. Khusus Jalan Nasional Pengajuan pengadaan alat pembatas kecepatan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat C.q. Direktur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Pengadaan harus memenuhi ketentuan yang berlaku baik dari segi adminitrasi maupun;

D. SPESIFIKASI TEKNIS

1. BENTUK ALAT PEMBATAS KECEPATAN

a. Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapezium dan bagian yang menonjol diatas badan jalan maksimum 12 cm.

b. Kedua sisi miring penampang mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%.

c. Lebar mendatar bagian atas penampang proporsional dengan bagian menonjol diatas badan jalan dan minimum 15 cm.

d. Bentuk dan ukuran alat pembatas kecepatan sebagaimana dalam lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1995.

2. BAHAN ALAT PEMBATAS KECEPATAN

a. Alat pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa.

b. Pemilihan bahan alat pembatas kecepatan harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan.

3. PEMASANGAN

a. Aat pembatas kecepatan ditempatkan pada: 1] Jalan di lingkungan permukiman;

2] Jalan lokal yang mempunyai akses kelas jalan IIIc.

3] Pada jalan – jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. b. Penempatan sebagaimana tersebut diatas dilakukan pada posisi

melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.

c. Lokasi dan pengulangan alat pembatas kecepatan disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

d. Penempatan alat pembatas kecepatan dapat didahului dengan pemberi tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.

e. Pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.

f. Pemasangan rambu dan peringatan tanda sebagaimana butir 4 dan 5 digunakan untuk member peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan didepannya.

E. PEMELIHARAAN

Untuk terjaminnya fungsi alat pembatas kecepatan di jalan guna keamanan gerakan arus lalu lintas dan tetap jelas terlihat oleh pemakai jalan, perlu melakukan perbaikan/pengecatan sepenuhnya pada bagian yang catnya sudah pudar.

XI b. ALAT PEMBATAS TINGGI DAN LEBAR KENDARAAN

A. UMUM

Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan beserta muatannya di ruas jalan tertentu.

B. PERENCANAAN

Perencanaan penyelenggaraan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan meliputi :

1. Inventarisasi tingkat pertumbuhan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;

2. Survai untuk menentukan kebutuhan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan termasuk penentuan lokasi penempatan/pemasangannya. 3. Perkiraan kebutuhan untuk 5 tahun.

4. Penyusunan program dan pengadaan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.

C. PENGADAAN

1. Penetapan jumlah kebutuhan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.

2. Penyusunan dan penyiapan spesifikasi teknis alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.

3. Pengajuan dan persetujuan pimpinan unit kerja terhadap spesifikasi teknis alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.

4. Khusus Jalan Nasional Pengajuan pengadaan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat C.q. Direktur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Pengadaan harus memenuhi ketentuan yang berlaku baik dari segi adminitrasi maupun;

D. SPESIFIKASI TEKNIS

1. BENTUK DAN UKURAN ALAT PEMBATAS TINGGI DAN LEBAR KENDARAAN

a. Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan dapat berupa portal atau sepasang tiang yang ditempatkan disisi kiri dan kanan jalur lalu lintas;

b. Portal sebagaimana tersebut diatas mempunyai ukuran lebar bagian dalam sekurang-kurangnya 2,00 meter dan tinggi bagian atas paling bawah sekurang-kurangnya 2,00 meter diatas permukaan jalan;

c. Bagian atas portal harus dilengkapi dengan pengunci yang dapat dibuka sewaktu-waktu dalam keadaan darurat;

d. Sepasang tiang sebagaimana tersebut diatas mempunyai ukuran lebar bagian dalam sekurang-kurangnya 2,00 meter dan tinggi tiang sekurang-kurangnya 1,50 meter diatas permukaan jalan;

e. Bentuk serta ukuran portal dan tiang sebagaimana dalam lampiran keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM .3 Tahun 1995.

2. BAHAN ALAT PEMBATAS TINGGI DAN LEBAR KENDARAAN

Pembuatan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan dapat menggunakan bahan dari besi, kayu atau bahan lain dengan memperhatikan keselamatan jalan.

3. PEMASANGAN

a. Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan hanya dapat ditempatkan pada:

1] Jalan di lingkungan permukiman;

2] Jalan lokal yang mempunyai akses kelas jalan IIIc.

b. Penempatan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan dilakukan pada awal dan akhir dari ruas jalan yang bersangkutan.

c. Lokasi pemasangan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan harus didahului dengan rambu;

d. Penempatan rambu sebagaimana dimaksud pada huruf c digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang ruang bebas pada bagian jalan di depannya;

e. Penempatan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan dapat diberi tanda dari cat berwarna hitam dan putih.

E. PEMELIHARAAN

Untuk menjaga kondisi alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, maka :

1. Perlu melakukan pengecatan seperlunya pada bagian-bagian yang catnya sudah pudar;

2. Memperbaiki pengunci agar dapat berfungsi.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề