Bagaimana penciptaan iklim usaha yang kondusif oleh pemerintah

Oleh : Agung Kurniawan

Perkembangan investasi di daerah merupakan salah satu indikator kemajuan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Investasi yang dilakukan secara tepat dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Stretegi dan kebijakan daerah dalam menciptakan iklim kondusif bagi investasi menjadi salah satu tujuan bagi investor luar daerah yang berkeinginan menanamkan modalnya di daerah.

Tulisan ini bermaksud menggagas bagaimana strategi dan kebijakan investasi di daerah. Hal ini merujuk Penjelasan Umum UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dinyatakan pentingnya peranan pemerintah daerah. Dalam pengembangan peluang bagi potensi daerah, strategi dan kebijakan menjadi titik penting bagi penanaman modal (investasi) di daerah, baik dalam urusan kepemerintahan terkait investasi, maupun dalam kerangka kemampuan daerah untuk mendukung investasi, serta kesiapan masyarakat itu sendiri.

Iklim kondusif

Dalam rangka menarik minat investasi, maka daerah harus berbenah diri. Dalam tulisan ini, ada dua hal pokok, yaitu infrastruktur dan suprastruktur. Perbaikan, dan kelengkapan fasilitas, serta infrastruktur yang memadai adalah syarat mutlak daya tarik investasi. Infrastruktur ini menduduki peringkat pertama, berkaitan alasan utama masuknya investasi di daerah berdasarkan survey KPPOT 2007 yang masih relevan dengan kondisi sekarang.

Pertama, iklim kondusif perspektif infrastruktur. Pertanyaan awal calon investor adalah : bagaimana transportasi dan jalan, meliputi akses, kondisi, panjang dan lebar, dan seterusnya. Tidak perlu jauh-jauh studi banding ke Malaysia, Thailand dan Vietnam --- mereka bertiga dikenal sebagai “Macan Baru Pertumbuhan Ekonomi Asia”, tetapi cukup kita tengok bagaimana transportasi jalan Kawasan Industri Sidoharjo, Semarang, Cikarang dan Solo Baru. Ketiga negara tetangga di Asia Tenggara, maupun di beberapa daerah yang disebutkan di muka, mereka telah menyiapkan fasilitas transportasi dan jalan begitu memanjakan calon investor. Berikutnya adalah bagaimana fasilitas listrik, air, gas dan jaringan telekomunikasi. Selanjutnya, kesiapan lahan atau tanah. Tidak hanya berkaitan kecukupan luasan lahan dan kondisi lahan representatif, tetapi juga harga tanah yang terjangkau.

Kedua, iklim kondusif perspektif suprastruktur. Variabel keamanan dan ketertiban umum. Investasi membutuhkan kenyamanan dan ketenangan. Konflik berdampak buruk, kontraproduktif terhadap investasi. Apakah mungkin suatu daerah mewujudkan obsesinya sebagai daerah tujuan investasi jika konflik komunal atau kerusuhan sosial masih terus terjadi? Investor akan berpikir ulang tentang rencana menanamkan modalnya, jika suatu daerah masih didera konflik agraria (pertanahan), atau kerusuhan perburuhan, dan sebagainya. Untuk itulah, peran pemerintah bersama para pemangku kebijakan seperti DPRD, aparat keamanan, swasta, LSM, masyarakat, sangat strategis untuk mendengarkan aspirasi dan problem yang dihadapi, serta mencegah konflik dan menciptakan iklim kondusif.

Ada beragam pilihan lainnya yang dimiliki pemerintah untuk memperbaiki iklim penanaman modal di daerah dari perspektif ini. Salah satu kebijakan yang terkait dengan kepentingan tersebut, adalah penerapan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Secara teoritik, PTSP dapat meningkatkan kualitas pelayanan perijinan dalam bidang investasi, melalui penyederhanaan perijinan, pemberian insentif dan kemudahan, serta percepatan waktu penyelesaian. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa saat ini di banyak daerah di tanah air telah terjadi “perang tarif” alias “perang diskon” bahkan ada daerah yang berani “banting harga” di bidang layanan perijinan untuk menarik perhatian calon investor.

Layanan perijinan tidak boleh melewati “banyak pintu” sehingga terkesan birokratif dan sumberdaya manusia yang menangani perijinan masih menginduk pada SKPD (instansi) asal. Makna penting dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah harus benar-benar “satu pintu” dari sisi lembaga maupun SDM-nya. Para surveyor atau petugas teknis lapangan, baik secara struktural maupun fungsional bertanggungjawab kepada pengelola PTSP, dan tidak lagi kepada SKPD tertentu. Ini penting, karena menyangkut transparansi, kecepatan dan kemudahan layanan perijinan.

Selain itu, beberapa daerah membentuk perda untuk dapat memberikan kemudahan dalam mengadakan investasi. Perda yang mengatur tentang penanaman modal akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi para investor. Perda dapat membuat investor yakin bahwa investasi dapat dilakukan dengan perlindungan hukum.

Perda tersebut, diharapkan menciptakan iklim kondusif untuk pengembangan investasi dan penciptaan

lapangan kerja, serta mengembangkan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam proses pembangunan dengan mengimplementasikan paradigma masyarakat membangun. Pembentukan perda yang demikian dapat mengembangan “networking” atau jejaring kerja dan penciptaan iklim investasi yang kondusif, dengan memberi kemudahan pelayanan publik antara lain bernilaikan kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan.

Hal ini diwujudkan dengan memberikan peluang pengurusan syarat investasi yang ketat namun mudah, melakukan pendekatan secara baik dengan calon investor, serta kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan dorongan kepada masyarakat untuk terbuka menyambut kehadiran investasi di daerah, serta mengaktulisasikan potensi yang dimilikinya.

Sumberdaya manusia

Terkait dengan sumberdaya manusia di daerah, pemerintah daerah hendaknya menjaring penduduk lokal agar memiliki kemampuan dan keterampilan yang tepat, yang sesuai dengan potensi lokal, pendekatan wilayah dan kebutuhan investasi.

Misalnya saja dengan dibuka kursus- kursus industri kreatif, untuk menyambut kehadiran investasi berbasis ketrampilan tangan seperti industri kerajinan, boneka, kemasan, seni rupa dan sebagainya. Kursus teknologi informasi dan multi media juga penting, karena saat ini semua industri membutuhkan sumberdaya manusia berbasis kompetensi tersebut. Selain itu, kursus-kursus teknologi terapan, otomotif, perbengkelan, mesin, las dan seterusnya sangat releven, mengingat semua operasional industri berbasis teknologi terkini yang harus dikuasai oleh pasar tenaga kerja. Bagi daerah yang memiliki potensi sumberdaya alam di bidang pertanian dan perkebunan, pertambangan dan kelautan, tentu membutuhkan sumberdaya manusia yang terampil di bidang usaha tersebut. Intinya, masyarakat jangan hanya jadi penonton di tengah hiruk-pikuk masuknya investasi di daerah. Masyarakat harus menyiapkan diri sebaik-baiknya. Pasar tenaga kerja terbuka luas, mulai kemampuan dasar sampai tenaga kerja dengan keahlian tertentu, tergantung bisa tidak terseleksi dalam kompetisi tersebut.

Kursus-kursus bersertifikasi tersebut merupakan tugas pemerintah daerah, swasta, maupun manajemen industri untuk menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terlatih sesuai kebutuhan yang diinginkan. Pemerintah daerah, baik melalui Balai Latihan Kerja (BLK) maupun program-program lintas SKPD diharapkan dapat melahirkan sumberdaya manusia siap kerja. Demikian halnya dengan swasta, saat ini berkembang kursus-kursus yang diselenggarakan oleh lembaga swasta resmi dan bersertifikat. Selain itu, pada umumnya, kalangan industri yang bonafit menerapkan diklat dan kursus bagi calon karyawan agar mampu melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu yang diinginkan.

Bergulirnya kebijakan yang berorientasi pada peningkatan akses dan mutu tersebut, dapat diikuti oleh kurikulum atau kebijakan di sektor pendidikan, misalnya memadukan antara pendidikan kejuruan dengan dinamika investasi di daerah, meliputi:

a. Pengembangan sektor ekonomi wilayah (Economic Development), mengacu pada berkembangnya UMKM berbasis ekonomi rakyat, misalnya industri mebelair (perkayuan), kerajinan (hand-made), pariwisata, pertanian, perkebunan dan sebagainya.

b. Peningkatan kebutuhan kualitas dan standarisasi tenaga kerja (Workforce Development), untuk memenuhi kebutuhan spesifik industri.

c. Kerja sama pengembangan karier  

(Career Development Partnerships). Beberapa industri pariwisata, kapal dagang/pesiar, otomotif, multi-media dan telekomunikasi menyerap tenaga kerja terseleksi langsung dari sekolah-sekolah kejuruan.

d. Sumberdaya yang tersedia online (Online Resources) melalui bursa tenaga kerja terbuka.

Mengapa dunia pendidikan harus pro-investasi? Sebab, meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak cukup hanya dengan pembangunan fisik saja, tetapi dibutuhkan berbagai terobosan dan langkah-langkah peningkatan di bidang pendidikan. Bidang tersebut menjadi perhatian utama mengingat bidang pendidikan merupakan pelayanan dasar kebutuhan  masyarakat, yang menjadi kunci  untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus memiliki standar kualitas yang tinggi, keunggulan kompetitif dalam ilmu dan teknologi yang berdaya saing tinggi, menciptakan keseimbangan antara kecerdasan inteligensia (IQ), kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan spiritual (SQ), sistem kebijakan pendidikan yang unggul serta penyediaan sarana prasarana pendidikan yang memadai. Kebijakan dunia pendidikan pro-investasi ini, didukung oleh pelayanan pendidikan yang baik, sehingga akan menghasilkan output SDM yang berkualitas dan mempunyai competitive advantage yang berdaya bersaing tinggi.

Masyarakat jangan hanya jadi penonton, di tengah hiru-pikuk investasi, selain guna menyongsong tantangan,  sekaligus peluang Asean Free Trade Area (AFTA), dengan masuknya perusahaan dan produk asing. Persaingan usaha antara pengusaha lokal dengan pengusaha nasional dan asing akan semakin tinggi. Oleh karena itu, pengembangan UMKM dan Koperasi diarahkan untuk menjadi pelaku ekonomi yang semakin berbasis iptek, dan berdaya saing dengan produk impor khususnya dalam penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perubahan struktural dan memperkuat perekonomian domestik. Untuk itu, pengembangan UMKM dan koperasi dilakukan melalui peningkatan kompetensi kewirausahaan dan peningkatan produktivitas yang didukung dengan upaya peningkatan adaptasi terhadap kebutuhan pasar, pemanfaatan hasil inovasi dan penerapan teknologi dalam iklim usaha yang sehat. Pengembangan UMKM secara nyata akan berlangsung terintegrasi dalam perkuatan basis produksi dan daya saing industri melalui pengembangan rumpun industri, percepatan alih teknologi, dan peningkatan kualitas SDM.

Iklim investasi di daerah diyakini akan terus berkembang dinamis. Potensi dan peluang usaha yang ada di daerah, selanjutnya akan direspon positif oleh pelaku bisnis dengan investasi bisnis yang menguntungkan. Penguasaan teknologi informasi dan komunikasi akan menjadikan daerah lebih cepat tumbuh dan berkembang. Dukungan teknologi informasi dan komunikasi sudah terlihat nyata dalam praktek pembangunan di berbagai kota di belahan dunia. Iptek saat ini menjadi salah satu input penting dalam proses pembangunan.

Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan pendidikan pro-investasi, maka orientasi pengembangan diarahkan guna menyelaraskan pendidikan dan dunia usaha unuk mengembangkan perekonomian berbasis iptek. Selain itu, untuk meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan iptek, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna  meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal. Sehingga program ini diharapkan mampu mensinergikan seluruh sumberdaya masyarakat terutama komunitas-komunitas usaha kecil dan industri, menarik investor, sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan mengurangi pengangguran.

Seiring dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah hendaknya mendorong berkembangnya pemahaman optimal di daerah untuk memiliki sensitivitas sebagai steakeholders dalam merancang dan melaksanakan pembangunan pendidikan pro-investasi. Dalam konteks peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, pelaksanaan pembangunan pendidikan proinvestasi akan memberikan dampak luas pada terwujudnya eksistensi insan-insan Indonesia yang lebih mandiri dan mampu bersaing di dalam konteks pergaulan yang makin mengglobal. Selain itu, dalam konteks peningkatan daya saing, pemerintah hendaknya juga mendorong berkembangnya pendidikan kecakapan hidup yang merupakan salah satu kegiatan strategis dalam peningkatan mutu dan relevansi yang konsepnya diselaraskan dengan kebutuhan peserta didik dan terutama kebutuhan pasar kerja. Secara spesifik, pemerintah juga mendorong pembangunan atau pengembangan sekolah-sekolah yang berbasis pada keunggulan lokal.

Apa yang diharapkan adanya kebijakan pendidikan pro-investasi? Kebijakan tersebut menasbihkan suatu daerah atau wilayah memiliki kemampuan besar untuk menjadi pusat pendidikan dan pembelajaran dengan pendekatan kompetensi dan pendekatan produksi, penyedia tenaga kerja berkualitas dan pusat produksi barang dan jasa. Implikasinya, mendorong pertumbuhan dan memperkuat keunggulan daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta daerah tersebut menjadi daerah persemaian enterprenuer muda Indonesia.

Bagaimana konsep kebijakan itu dilaksanakan? Tingkatkan aktivitas pendidikan dan pembelajaran produksi barang dan jasa, serta perkuat pertumbuhan keunggulan lokal. Konsep ini membuka peluang daerah mengembangkan konsep ekonomi wilayah yang terintegrasi antara institusi pendidikan, dunia usaha, lingkungan sosial, ekonomi dan budaya. Di banyak daerah, konsep yang selaras dengan pendidikan pro-investasi ini sudah dilaksanakan, tetapi tetap belum optimal. Mengapa? Sebab, untuk meningkatkan  pembangunan daerah diperlukan critical mass di bidang pendidikan. Hal ini membutuhkan adanya persentase penduduk dengan tingkat pendidikan yang memadai untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial yang cepat. Integrasi kegiatan pendidikan dengan kegiatan dunia usaha dalam pengembangan ekonomi wilayah memang mudah diucapkan, tetapi tidak mudah dilaksanakan, meskipun bukan tidak mungkin dilakukan.

Penutup

Sebagai penutup, apa yang harus dilakukan daerah? Yang perlu dilakukan saat ini adalah menyusun roadmap peningkatan investasi. Pemerintah daerah perlu menetapkan tema usaha strategis, meliputi pangan, energi dan infrastuktur dengan tetap mengembangkan potensi lokal. Selain itu, fokus pada investasi komoditi unggulan daerah dengan studi kelayakan yang sesuai dengan master plan daerah. Lokasi yang bebas masalah dan sesuai tata ruang daerah jangka menengah dan panjang.

Keberhasilan penanaman modal sangat bergantung “komitmen utuh Pemerintah Daerah“, meliputi : pengelolaan infrastruktur fisik daerah, akurasi program pengembangan usaha, akses tanah dan kepastian usaha, interaksi Pemerintah Daerah dengan Pengusaha, biaya transaksi daerah dan perijinan usaha, keamanan dan resolusi konflik, kapasitas kelembagaan dan integritas aparat birokrasi, penyiapan sumberdaya manusia, serta dukungan peraturan daerah. ***

sumber : Majalah Binangun nomor 45