Bagaimana pengaturan tentang csr dalam uu no 40 tahun 2007

PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY[CSR] BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. MITRA ABADI HANDAL CILACAP

Febrina Quratuaina Hafid, Krisnhoe Kartika W, Mr Sukirman



Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan dituntut untuk melaksanakan dan memberikan hak-hak masyarakat sebagai rasa taggung jawab sosial dan lingkungan atas manfaat yang telah diambil dari lingkungan tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang pada perusahaan. Objek penelitian penulis adalah PT. Mitra Abadi Handal Cilacap, perusahaan ini merupakan Perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang sumber daya alam yang tentunya memiliki kewajiban untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yuridis. Pelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Dengan metode pengumpulan data yaitu kepustakaan dan wawancara, data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif.

Hasil penelitian Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT. Mitra Abadi Handal Cilacap yang telah melaksanakan kegiatan Corporate Social Responbility, berdasarkan Peraturan yang tercantum pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kata Kunci : Persereoan Terbatas, Corporate Social Responsibility, Penerapan



Buku

Azheri, Busyra. [2011]. Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Jakarta: Rajawali Pers.

Fuady, Munir. [2003]. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Is, Muhammad. Sadi. [2016]. Hukum Perusahaan di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Untung, Hendrik. Budi. [2008]. Corporate Social Responsibillity. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang [KUHD].

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.


  • There are currently no refbacks.

Redaksi Soedirman Law Review

Gedung Yustisia 1Fakultas Hukum Universitas Jenderal SoedirmanJl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339E-mail :

Page 2

PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY[CSR] BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. MITRA ABADI HANDAL CILACAP

Febrina Quratuaina Hafid, Krisnhoe Kartika W, Mr Sukirman



Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan dituntut untuk melaksanakan dan memberikan hak-hak masyarakat sebagai rasa taggung jawab sosial dan lingkungan atas manfaat yang telah diambil dari lingkungan tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang pada perusahaan. Objek penelitian penulis adalah PT. Mitra Abadi Handal Cilacap, perusahaan ini merupakan Perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang sumber daya alam yang tentunya memiliki kewajiban untuk melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yuridis. Pelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder dan data primer. Dengan metode pengumpulan data yaitu kepustakaan dan wawancara, data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif.

Hasil penelitian Penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT. Mitra Abadi Handal Cilacap yang telah melaksanakan kegiatan Corporate Social Responbility, berdasarkan Peraturan yang tercantum pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kata Kunci : Persereoan Terbatas, Corporate Social Responsibility, Penerapan



Buku

Azheri, Busyra. [2011]. Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Jakarta: Rajawali Pers.

Fuady, Munir. [2003]. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Is, Muhammad. Sadi. [2016]. Hukum Perusahaan di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Untung, Hendrik. Budi. [2008]. Corporate Social Responsibillity. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang [KUHD].

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.


  • There are currently no refbacks.

Redaksi Soedirman Law Review

Gedung Yustisia 1Fakultas Hukum Universitas Jenderal SoedirmanJl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339E-mail :

Page 3

Redaksi Soedirman Law Review

Gedung Yustisia 1Fakultas Hukum Universitas Jenderal SoedirmanJl. Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto Utara, Banyumas, Telp. 0281 - 638339E-mail :

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan [“CSR”] dalam bahasa Indonesia disebut Corporate Social Responsibility. Dalam Bab V, Pasal 74
 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [“UUPT”] mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, dimana suatu perusahaan yang melakukan kegiatan komersial di bidang ini dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung jawab sosial.

Berdasarkan Pasal 74 Ayat [1] Kode Etik Perusahaan, terdapat 2 [dua] kriteria bidang usaha yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan CSR, yaitu:

1. Usaha sumber daya
Yang dimaksud dengan usaha sumber daya alam adalah: badan usaha yang  usahanya berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.

2. Perusahaan yang melakukan kegiatan komersial yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perusahaan yang tidak mengelola dan  memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya tersebut berdampak pada  kemampuan perusahaan untuk mengoperasikan sumber daya alam.

Ketentuan Pasal 74 [UUPT] Kode Etik Perusahaan bertujuan untuk lebih mewujudkan masyarakat yang serasi, seimbang, dan selaras dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Peraturan yang berkaitan dengan CSR disediakan selain Pasal 74 Undang-Undang Perusahaan, juga diatur dalam Pasal  15 Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 ["UUPM"]. Dalam UU Pasar Modal, risiko hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR diatur dalam Pasal 34 UU Pasar Modal, khususnya sanksi administratif berupa:

- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha

- pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- penarikan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Sementara itu, dalam Kode Perusahaan, ketentuan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR tidak diatur, tetapi dapat dikenakan dan dikenakan sanksi  sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dikenakan segala bentuk sanksi. disediakan oleh undang-undang dan peraturan ini. Ketentuan lain tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

//www.hukumperseroanterbatas.com/tanggung-jawab-perseroan-terbatas/corporate-social-responsibility-oleh-perseroan-terbatas/

Corporate Social Responsibility [“CSR”] dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Pada bab V Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [“UUPT”] mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.

Berdasarkan Pasal 74 ayat [1] UUPT terdapat 2 [dua] kriteria sektor kegiatan yang mewajibkan Perusahaan untuk melaksanakan CSR tersebut, yaitu:

1. Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam

Yang dimaksud Perseroan menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

2. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.

Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

Ketentuan Pasal 74 UUPT bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Peraturan-peraturan mengenai CSR selain diatur dalam Pasal 74 UUPT juga diatur di dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal [“UUPM”]. Pada UUPM resiko hukum bagi Perseroan yang tidak melaksanakan CSR diatur dalam Pasal 34 UUPM yaitu dikenakan sanksi administratif berupa:

[i]        peringatan tertulis;

[ii]      pembatasan kegiatan usaha;

[iii]    pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau

[iv]   pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Sedangkan, dalam UUPT ketentuan sanksi bagi Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR tidak diatur secara spesifik, melainkan diserahkan dan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait, yaitu dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Sofie Widyana P.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề