Bagaimana sikap yang baik dalam bernyanyi lagu kebangsaan indonesia raya

Suara.com - Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Nah, seperti apa sejarah Lagu Indonesia Raya?

Mungkin sebagian orang dan termasuk Anda belum tahu bahwa Lagu Indonesia Raya ini sempat dilarang oleh Belanda. Untuk itu, anda perlu menyimak sejarah Lagu Indonesia Raya dan fakta-fakta menarik yang dirangkum Suara.com dari berbagai sumber berikut ini.

Pencipta Lagu Indonesia Raya

Siapa pencipta Lagu Indonesia Raya? Dia adalah Wage Rudolf Supratman atau yang dikenal sebagai WR Supratman. Bukan hanya, pejuang di garis depan medan pertempuran yang memiliki resiko tinggi.

Baca Juga: Pengendara di Persimpangan CSW Jaksel Berhenti Sejenak Nyanyikan Indonesia Raya

Ternyata pencipta Lagu Indonesia Raya, WR Supratman nyaris ditangkap. Lagu Indonesia Raya menggambarkan semangat dan juga cita-cita para pejuang pergerakan kebangsaan yang ingin terlepas dari belenggu para penjajah, sehingga dianggap sebagai ancaman oleh Belanda.

WR Supratman, menciptakan Lagu Indonesia Raya karena sebuah tulisan yang ia baca di majalah Timbul, yang menantang ahli-ahli musik Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan. Pada tahun 1924, lahirlah Lagu Indonesia Raya.

Bagaimana sikap yang baik dalam bernyanyi lagu kebangsaan indonesia raya
Pengunjung masuk ke dalam Museum WR Supratman di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). [ANTARA FOTO/Zabur Karuru]

Sejarah Lagu Indonesia Raya

Saat pertama kali diperdengarkan di Kongres Pemuda Kedua pada hari Minggu (28 Oktober 1928), lagu Indonesia Raya dianggap sebagai lagu perkumpulan biasa oleh Belanda. Melansir dari laman Museum Sumpah Pemuda, pada saat itu para peserta kongres sedang duduk beristirahat setelah berpindah dari gedung Java Oost Bioscoop ke gedung Indonesische Glubsgebouw.

Mereka tengah beristirahat setelah mendengarkan pidato Sunario dan Ramelan Djojoadigoeno mengenai kepanduan, sembari menunggu putusan yang sedang dirumuskan oleh Mohammad Yamin. Pada saat itulah WR Supratman meminta izin untuk memperdengarkan lagu ciptaannya, yaitu Indonesia Raya, dihadapan peserta kongres.

Baca Juga: Bersiap Upacara Kemerdekaan, Simak Lirik Lagu Indonesia Raya Ini

Instrumental Lagu Indonesia Raya pertama kali dibawakan dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928, yang kelak dikenal sebagai cikal bakal Hari Sumpah Pemuda.

Suara.com - Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Nah, seperti apa sejarah Lagu Indonesia Raya?

Mungkin sebagian orang dan termasuk Anda belum tahu bahwa Lagu Indonesia Raya ini sempat dilarang oleh Belanda. Untuk itu, anda perlu menyimak sejarah Lagu Indonesia Raya dan fakta-fakta menarik yang dirangkum Suara.com dari berbagai sumber berikut ini.

Pencipta Lagu Indonesia Raya

Siapa pencipta Lagu Indonesia Raya? Dia adalah Wage Rudolf Supratman atau yang dikenal sebagai WR Supratman. Bukan hanya, pejuang di garis depan medan pertempuran yang memiliki resiko tinggi.

Baca Juga: Pengendara di Persimpangan CSW Jaksel Berhenti Sejenak Nyanyikan Indonesia Raya

Ternyata pencipta Lagu Indonesia Raya, WR Supratman nyaris ditangkap. Lagu Indonesia Raya menggambarkan semangat dan juga cita-cita para pejuang pergerakan kebangsaan yang ingin terlepas dari belenggu para penjajah, sehingga dianggap sebagai ancaman oleh Belanda.

WR Supratman, menciptakan Lagu Indonesia Raya karena sebuah tulisan yang ia baca di majalah Timbul, yang menantang ahli-ahli musik Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan. Pada tahun 1924, lahirlah Lagu Indonesia Raya.

Bagaimana sikap yang baik dalam bernyanyi lagu kebangsaan indonesia raya
Pengunjung masuk ke dalam Museum WR Supratman di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). [ANTARA FOTO/Zabur Karuru]

Sejarah Lagu Indonesia Raya

Saat pertama kali diperdengarkan di Kongres Pemuda Kedua pada hari Minggu (28 Oktober 1928), lagu Indonesia Raya dianggap sebagai lagu perkumpulan biasa oleh Belanda. Melansir dari laman Museum Sumpah Pemuda, pada saat itu para peserta kongres sedang duduk beristirahat setelah berpindah dari gedung Java Oost Bioscoop ke gedung Indonesische Glubsgebouw.

Mereka tengah beristirahat setelah mendengarkan pidato Sunario dan Ramelan Djojoadigoeno mengenai kepanduan, sembari menunggu putusan yang sedang dirumuskan oleh Mohammad Yamin. Pada saat itulah WR Supratman meminta izin untuk memperdengarkan lagu ciptaannya, yaitu Indonesia Raya, dihadapan peserta kongres.

Baca Juga: Bersiap Upacara Kemerdekaan, Simak Lirik Lagu Indonesia Raya Ini

Instrumental Lagu Indonesia Raya pertama kali dibawakan dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928, yang kelak dikenal sebagai cikal bakal Hari Sumpah Pemuda.

Jokowi Hormat. (Foto: Dok. NET)

Lagu Indonesia Raya dikumandangkan dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/9). Saat lagu kebangsaan itu diperdengarkan Presiden Joko Widodo memperlihatkan sikap hormat.

Sikap Jokowi berbeda dengan orang lain yang hadir dalam acara tersebut. Baik Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan para komisioner KPU yang hadir dalam acara tersebut hanya berdiri selama lagu itu diperdengarkan.

Lantas bagaimana sebenarnya cara bersikap saat lagu kebangsaan diperdengarkan?

Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur bagaimana sikap saat Indonesia Raya diperdengarkan.

Pasal 62 regulasi tersebut berbunyi:

Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Namun, sikap hormat yang dimaksud aturan ini berbeda dengan sikap hormat saat bendera merah putih sedang dikibarkan. Dalam penjelasan pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 disebutkan sikap hormat saat Indonesia Raya diperdengarkan adalah berdiri tegak.

Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan

- penjelasan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2009

Sedangkan pemberian sikap hormat tanpa kata berdiri tegak juga diatur dalam regulasi ini. Pasal 15 aturan itu mengatur sikap hormat diberikan saat penaikan dan penurunan bendera merah putih. Dalam prosesi itu disebutkan ada pengiringan dengan lagu Indonesia Raya.

Ayat 1. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

Ayat 2. Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.