Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Pembagian harta warisan merupakan hal yang sensitif. Sekalinya ada kesalahan dalam perhitungan, bisa-bisa hubungan keluarga akan berantakan.

Urusan bagi harta warisan kadang membuat susah.

Apalagi jika warisan tersebut berupa rumah yang masih ditinggali oleh anggota keluarga.

Ketika sang pewaris meninggal dunia, apakah rumah warisan harus segera dibagi?

Jika ya, bagaimana dengan nasib anggota keluarga yang masih menempati rumah tersebut? 

Terdapat aturan pembagian harta warisan yang bisa diikuti untuk memecahkan persoalan ini.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa hukum waris yang berlaku.

Salah satu yang banyak diterapkan adalah hukum waris Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. 

Aturan Mengenai Pembagian Warisan Jika Ayah dan Ibu Meninggal

Pada prinsipnya, tidak boleh ada harta yang tak bertuan.

Ketika sang pemilik harta meninggal dunia, artinya tuan berikutnya adalah ahli waris.

Jumlah ahli waris tersebut juga tak hanya satu.

Ada banyak pihak yang termasuk ke dalam jajaran ahli waris, dimana masing-masing punya bagian hak yang ditetapkan. 

Kelompok-kelompok Ahli Waris Menurut KHI

Merujuk dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam,  kelompok ahli waris dibagi menjadi berikut ini:

- Menurut hubungan darah: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

- Menurut hubungan perkawinan: janda atau duda

- Apabila semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Pembagian Harta Warisan Berupa Rumah

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Lalu bagaimana jika harta warisan yang ditinggalkan berupa rumah, sedangkan rumah tersebut masih dihuni oleh anggota keluarga lain yang masuk ke dalam kelompok ahli waris?

Haruskah rumah tersebut segera dijual sehingga penghuninya harus angkat kaki dari sana? 

Ibnu Abdin (w. 1252 H) di dalam kitabnya, Hasyiatu Ibnu Abdin, menuliskan definisi waris sebagai berikut:

عِلْم بِأُصُول مِنْ فِقْه وَحِسَاب تُعرفُ حَقَّ كُلٍّ فِي التَّرِكَةِ

Ilmu tentang dasar-dasar fiqih dan perhitungan, yang dengannya dapat diketahui hak-hak tiap orang dalam pembagian harta peninggalan. [1]

Menurut pendapat Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam tulisannya di situs Rumahfiqih.com, dari definisi ulama di atas, tak ada urusan jual menjual aset dalam hal pembagian warisan.

Yang ada hanyalah menetapkan hak-hak setiap orang atas harta warisan tersebut.

Begitu pun dalam pembagian rumah warisan menurut Islam. 

Para ahli waris tak harus menjual rumah tersebut lalu membagi uang hasil penjualan rumah sesuai porsi hak masing-masing. 

Menjual Rumah Peninggalan Orang Tua

Tak sedikit yang bertanya-tanya "Apakah rumah warisan tidak boleh dijual peninggalan orang tua boleh diju?"

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com), harta warisan, jika sudah dibagi ke masing-masing ahli waris, dan sudah tidak ada lagi bagian yang masih disengketakan, maka statusnya sudah berpindah tangan ke ahli waris.

Artinya, menjadi hak milik ahli waris.

Setelah menjadi miliknya, ahli waris berhak untuk melakukan apapun dengan harta itu.

Boleh dia jual, boleh juga dia hibahkan, atau disedekahkan, atau untuk aktivitas lainnya.

Ahli Waris Tak Selalu Harus Menjual Rumah Warisan

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Walaupun menjual rumah warisan peninggalan orang tua diperbolehkan, para ahli waris juga harus membagi persentase hak kepemilikan atas rumah secara adil.

Atau bahkan, ahli waris juga tak selalu harus menjual rumah warisan tersebut.

Rumah bisa juga menjadi milik bersama, dengan nilai sesuai jatah masing-masing.

Misalnya, seorang ibu meninggal dunia dan mewariskan sebuah rumah.

Ahli waris dari rumah tersebut adalah dua anak perempuannya.

Jika mengikuti aturan pembagian harta warisan menurut KHI, artinya, masing-masing anak perempuan memiliki hak atas rumah tersebut sebesar 2/3 bagian. 

Rumah tak harus dijual jika memang tak begitu penting.

Yang dibagi-bagi dalam hal ini adalah nilai kepemilikan akan rumah, bukan uang hasil penjualan rumah. 

Hukum Menempati Rumah Warisan yang Masih Dihuni Salah Satu Ahli Waris

Bagaimana dengan hukum menempati rumah warisan?

Setelah dibagi sesuai hak masing-masing, apakah salah satu ahli waris ada yang menghuni rumah tersebut harus segera pergi?

Tentu saja tidak, apalagi jika si ahli waris belum punya tempat tinggal baru.

Jika ahli waris satunya membutuhkan uang dan mau rumah tersebut dijual, maka para ahli waris bisa berunding dan bernegosiasi. 

Ahli Waris 1 bisa membeli hak Ahli Waris 2 dan membayarkan sejumlah uang senilai hak tersebut.

Dengan begitu, ahli waris yang sudah setuju untuk dibeli hak-nya akan kehilangan hak atas warisan tersebut. 

Cara Pembagian Harta Warisan Berupa Tanah

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Pembagian warisan berupa tanah didasarkan pada hukum waris perdata dan Islam.

Semuanya tercantum dalam Pasal 189 Gabungan Hukum Islam dengan bunyi sebagai berikut :

Apabila warisan yang juga akan dibagi berbentuk tempat pertanian yang luasnya kurang dari dua hektare, agar dipertahankan kesatuannya seperti awal mulanya, serta digunakan untuk kebutuhan dengan beberapa pakar waris yang berkaitan.

Apabila ketetapan itu pada ayat (1) pasal ini tidak bisa saja karena di antara beberapa pakar waris yang berkaitan ada yang membutuhkan, uang jadi tempat itu bisa dipunyai oleh seseorang atau lebih pakar waris yang lewat cara membayar harga nya pada pakar waris yang memiliki hak sesuai sama bagiannya masing-masing.

Cara Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Perdata

Selain hukum Islam, cara pembagian harta warisan lainnya yang diakui di Indonesia adalah secara perdata.

Pembagian warisan dengan cara ini merujuk pada undang-undang hukum perdata dan mengarah pada cara pembagian dari barat.

- Pembagian Warisan ke Keluarga Inti

Yang dimaksud keluarga inti dari orang yang meninggalkan warisan adalah suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati.

Suami atau istri yang ditinggalkan berhak mendapatkan seperempat dari total nilai warisan.

Sementara  anak-anak dari pewaris memiliki hak atas seperempat total nilai warisan yang ditinggalkan.

- Pembagian Warisan ke Keluarga Sedarah

Selain keluarga inti, keluarga sedarah juga berhak atas harta yang ditinggalkan oleh pewaris.

Pihak keluarga sedarah yang dimaksud adalah ayah, ibu, dan saudara kandung dari orang yang meninggal dunia.

Pihak keluarga sedarah memperoleh setengah dari total warisan yang ditinggalkan.

Itu dia penjelasan mengenai pembagian harta warisan, terutama berupa tanah dan rumah.

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu!

Simak juga artikel lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kamu bisa tilik hunian seperti Summarecon Mutiara Makassar, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Terinspirasi

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Terhibur

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Biasa Saja

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Tidak Menarik

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Terganggu

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Tidak Suka

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Ilustrasi Ilustrasi

Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah:

1. Asal Masalah (أصل المسألة)

أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)

Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:

أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)

Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.

Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah.

2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)

Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.

Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.

Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.

4. Majmu’ Siham (مجموع السهام)

Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:

1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan

2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.

3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24

4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya

Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:

Ahli Waris

Bagian

24

Istri

1/8

3

Ibu

1/6

4

Anak laki-laki

Sisa

17

Majmu’ Siham

24

a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris.

b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.

c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:

    - 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8

    - 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6

    - 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)

d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)

Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.

Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:

Ahli Waris

Bagian

3

Anak laki-laki

Ashabah

1

Anak laki-laki

Ashabah

1

Anak laki-laki

Ashabah

1

Majmu’ Siham

3

a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl.

b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan.

c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka.

d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (1 + 1 + 1)

Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu?

Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut.

Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. 100.000.000 dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. 100.000.000 tersebut dibagi menjadi 8 bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris 4 x Rp. 12.500.000 = Rp. 50.000.000.

Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut:

Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:

Ahli Waris

Bagian

12

Suami

1/4

3

Ibu

1/6

2

Anak laki-laki

Ashabah / Sisa

7

Majmu’ Siham

12

b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3

c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2

d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7

e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000

Bagian harta masing-masing ahli waris:

a. Suami : 3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000

b. Ibu         : 2 x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000

c. Anak laki-laki : 7 x Rp. 12.500.000 = Rp. 87.500.000

        Jumlah harta terbagi :             Rp. 150.000.000 (habis terbagi)

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya sebagai berikut:

Ahli Waris

Bagian

24

Istri

1/8

3

Anak perempuan

1/2

12

Ibu

1/6

4

Paman

Ashabah / Sisa

5

Majmu’ Siham

24

b. Istri mendapat bagian 1/8 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3

c. Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12

d. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4

e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5

f. Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 2.000.000

Bagian harta masing-masing ahli waris:

a. Istri         :   3 x Rp. 2.000.000 = Rp. 6.000.000

b. Anak perempuan : 12 x Rp. 2.000.000 = Rp. 24.000.000

c. Ibu         :   4 x Rp. 2.000.000 = Rp. 8.000.000

d. Paman :   5 x Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000

Jumlah harta terbagi :                      Rp. 24.000.000 (habis terbagi)

Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. 30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut:

Ahli Waris

Bagian

6

Bapak

1/6

1

Ibu

1/6

1

Anak laki-laki

Ashabah bin nafsi

4

2

Anak perempuan

Ashabah bil ghair

2

1

Anak perempuan

Ashabah bil ghair

1

Majmu’ Siham

6

b. Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1

c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1

d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan:

    - Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham. 

    - Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib.

    - Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”

    - Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. 

    - Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham.

e. Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000.

Bagian harta masing-masing ahli waris:

a. Bapak : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp.   5.000.000

b. Ibu         : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp.   5.000.000

c. Anak laki-laki : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000

d. 2 Anak perempuan : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000

(Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 10.000.000 : 2 = Rp.  5.000.000)

Jumlah harta terbagi                   Rp. 30.000.000 (habis terbagi)

Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Bagaimana tata cara membagi waris sesuai konsep hukum islam

Penjelasan soal Wakaf dalam Islam