Bagaimanakah batasan berhijab yang benar menurut syariat?

Kewajiban berhijab merupakan tuntunan syariat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setiap orang tua wajib mengajak anak perempuannya untuk berhijab. Hal ini karena Allah SWT memerintahkan semua anak perempuan yang telah baligh mengenakan hijab. 

Dikutip dari buku, Mendidik Anak Perempuan dari Buaian hingga Pelaminan, karya Ishlahunnisa, jika ada anak yang menulis demikian, "Ummi, aku pernah mendengar orang bilang: 'Yang paling penting kan isi hatinya?! Atribut itu hanya sesuatu yang tampak dan tidak penting'," maka tanggapilah dengan: 

"Kepribadian model apa yang dimiliki perempuan yang berhias dan mempertontonkan aurat, sedangkan ia membangkitkan syahwat lawan jenis?! Kepribadian model apa yang dimiliki perempuan yang tidak berjilbab, sementara ia telah menentang perintah Allah?! Kepribadian yang benar muncul dan tampak pada lahir, dan baiknya niat tidak cukup, karena harus diikuti dengan benarnya perbuatan tersebut. Seandainya hati perempuan yang tidak berjilbab itu penuh dengan rasa takut kepada Allah, maka ia akan takut pada kemurkaan-Nya. 

Seandainya hati perempuan yang tidak berjilbab itu penuh dengan rasa cinta kepada Allah, maka ia akan segera melaksanakan perintah-Nya. Seandainya hati perempuan yang tidak berhijab itu cinta kepada Rasulullah dan menyukai perintahnya, maka ia akan segera memakai hijab. 

Seandainya hati perempuan yang tidak berjilbab dipenuhi dengan rasa cinta kepada wanita salehah, tentu ia akan mengikuti mereka dan memakai jilbab. Apakah bisa dikatakan pada hati seperti ini bahwa kamu memiliki kepribadian?! Kepribadian macam apakah?!” 

Katakanlah kepada dirimu sendiri, "Keinginanku adalah ridha Allah, kebahagianku ada pada pearasaanku, dan perasaanku adalah ketika Allah ridha kepadaku, karena aku mengikuti petunjuk-Nya. Dengan Islam aku berusaha agar kebiasaanku yang buruk tidak menguasai dan menyetir tingkah lakuku".

Setiap orang tua juga dapat memberikan pendidikan hijab bagi anaknya. Hijab merupakan simbol harga diri, kemuliaan, penjagaan, dan malu. Allah SWT berfirman dalam QS An Nur ayat 31: 

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.".   

Maksud dari kalimat dalam ayat di atas "Kecuali yang (biasa) tampak kecuali yang (biasa) tampak", maksudnya perhiasan yang tampak, di mana para ulama berbeda pendapat mengenai batasannya. 

Menurut Ibnu Mas’ud RA, maksudnya adalah pakaian, seperti selendang, sedangkan Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa yang dimaksud adalah celak, cincin, dan pacar untuk telapak tangan. Adapun Ibnu Jubair berpendapat, yang dimaksud adalah muka dan kedua tangan.  

Dalam ayat yang mulia ini Allah SWT menyeru wanita mukminah untuk menundukkan pandangan, menjaga kemaluan dengan tidak menampakkan perhiasan kepada non mahram kecuali apa yang tampak sesuai tabiatnya, seperti pakaian. Hendaklah mereka menjulurkan kerudung mereka sampai ke dada mereka agar mereka dapat menutupi rambut, leher, dan dada mereka.  

Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau bapak-bapak mereka, anak-anak mereka, keponakan-keponakan mereka, saudara laki-laki mereka, anak-anak saudara mereka, anak-anak saudara perempuan mereka atau para muslimah, atau budak laki-laki dan budak perempuan yang mereka miliki, atau orang-orang yang tidak memiliki syahwat seperti laki-laki yang yang sudah tua dan pikun, yang bodoh atau anak-anak yang tidak pernah mengerti aurat wanita atau tidak mengetahui aurat, seperti anak kecil. 

Pada bagian akhir ayat yang mulia ini, Allah SWT menyeru semua hamba-Nya untuk bertaubat dari melanggar perintah dan larangan-Nya. Karena hal itu dapat membuahkan keberuntungan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. 

lmam Al Bukhari meriwayatkan dari Aisyah RA bahwasanya dia berkata, "Semoga Allah merahmati para perempuan yang hijrah pertama, ketika turun ayat, "Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya", mereka merobek kain mereka untuk dipergunakan menutup kepala mereka." 

Arti "menutupkan kain kerudung ke dadanya" adalah hendaknya mereka menutup kepala, leher, dan dada mereka dengan menutup semua yang dipakai seperti perhiasan dan emas. 

Ummul Mukminin Aisyah RA menuturkan, "Demi Allah, aku tidak pernah melihat wanita yang lebih mulia dalam membenarkan Kitabullah dan iman kepada At-Tanzil (yang diturunkan). Sungguh, ketika turun surah An-Nur terkait perintah: "Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya", para suami mereka berpaling menghadap ke arah mereka sambil membacakan apa yang diturunkan Allah kepada mereka. Kemudian seorang suami membacakan kepada istrinya, putrinya, saudara perempuannya, dan semua kerabatnya. 

Tidak ada seorang perempuan pun di antara mereka kecuali mengenakan kerudung karena membenarkan, dan iman kepada apa yang diturunkan Allah SWT dalam kitab-Nya. 

Bagaimanakah batasan berhijab yang benar menurut syariat?

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Bagaimana batasan berhijab yang benar menurut syariat?

Islam memiliki aturan tersendiri tentang konsep aurat bagi seorang muslimah. Sesuai syariat, batasan aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal itu dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud.

Bagaimana berhijab yang benar?

Berikut adalah tata cara berhijab menurut Islam yang harus diterapkan..
Bagian Tubuh Tertutup. Setiap wanita muslim dianjurkan menutupi seluruh bagian tubuh, kecuali telapak tangan dan wajah. ... .
Kenakan Jilbab yang Longgar. ... .
Bahan Tidak Tembus Pandang. ... .
Model Tidak Berlebihan..

Bagaimana syarat pakaian yang sesuai dengan syariat Islam?

Islam hanya menetapkan bahawa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim. Aurat lelaki menurut ahli hukum ialah daripada pusat hingga ke lutut. Aurat wanita pula ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, tapak tangan dan tapak kakinya.

Bagaimana hukum menutup aurat dalam Islam?

Syariat Islam mewajibkan kaum muslimin memakai busana yang menutup aurat dan sopan, baik laki-laki maupun perempuan. Jumhur Ulama berpendapat bahwa hukum menutup aurat adalah wajib.