Bagaimanakah makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

KOMPAS.com - Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman dalam kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara di berbagai bidang.

Kedudukan Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara. Untuk itu, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa perlu kita pertahankan.

Jika tidak dipertahankan, maka bangsa Indonesia akan terpecah belah dan kehilangan tujuan dalam bernegara serta berbangsa.

Pancasila adalah karta bersama bangsa Indonesia

Dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) karya Gianto, Pancasila adalah sebuah karya bersama bangsa Indonesia.

Baca juga: Dampak Tidak Menerapkan Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Pancasila tidak hanya milik satu golongan atau satu partai tertentu, tetapi sebagaimana yang dikatakan Presiden Sukarno dalam pidatonya di pertemuan Gerakan Pembela Pancasila di Istana Negara pada 17 Juni 1954, yang berbunyi:

"... Pancasila adalah dasar negara dan harus kita pertahankan sebagai dasar negara jika tidak mau mengalami bahaya besar terpecahnya negara ini... jangan ada sesuatu partai berkata Pancasila asasku. PNI ini tetaplah pada asas Marhaenisme, olah karena itulah PNI mempertahankan Pancasila, tetapi jangan berkata PNI berdasar pada Pancasila. Sebab jikalau dikatakan Pancasila adalah ideologi partai, maka lalu partai-partai lain tidak mau...".

Sebelum Pancasila disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki Indonesia telah menjadi pandangan hidup dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai tersebut diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara Indonesia.

Pancasila itu sendiri bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal yang sudah hidup di tengah-tengah masyarakat sejak dulu.

Pola-pola yang sudah ada di tengah-tengah masyarakat yang berbeda-beda memancarkan falsafah Pancasila.

Baca juga: Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Makna Pancasila sebagai dasar negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar. Sehingga sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.

Dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, mengubah Pancasila berati membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:

  • Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
  • Sebagai dasar, arah dan petunjuka aktifitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Hubungan Makna Sila Ketiga Pancasila dengan Simbolnya

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan Pancasila.

Karena juga merupakan kritalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut adalah:

  • Nilai dan jiwa Ketuhanan-keagamaan
  • Nilai dan jiwa kemanusian
  • Nilai dan jiwa persatuan
  • Nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi
  • Nilai dan jiwa keadilan sosial
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.