Bagi anak usia 13-15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan dengan maksimal kerja selama

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, akan lebih baik ditelaah dahulu apa definisi pekerja anak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pekerja Anak Secara Umum

Dalam Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang dimaksud dengan anak ialah:

Setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Ini artinya, Anda yang saat ini berusia 17 tahun tergolong sebagai anak.

Lebih lanjut ditegaskan juga bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja anak (lihat Pasal 68 UU Ketenagakerjaan). Tetapi, ada beberapa pengecualian untuk mempekerjakan pekerja anak pada suatu jenis/sifat pekerjaan tertentu,  sesuai dengan kelompok umurnya yakni sebagai berikut:

Lebih lanjut Konvensi ILO No. 138 tersebut mengatur batasan usia untuk melakukan pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, atau moral yakni tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun.[4] Sedangkan untuk pekerjaan ringan berusia 13-15 tahun.[5]

Sementara dalam keterangan Anda, tidak diketahui pekerjaan seperti apa yang Anda lakukan, apakah yang bersifat ringan atau pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral.

Praktik Kerja Lapangan (“PKL”) oleh Anak

Dalam hal anak melakukan pekerjaan/bekerja disebuah perusahaan dalam rangka memenuhi kurikulum pendidikannya, hal ini diperbolehkan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) dan (2)  UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yang berusia minimum 14 (empat belas) tahun.

Selain itu, batasan usia pekerja anak dapat ditemukan juga dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permenaker 36/2016”), yakni pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi:

  1. Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

    1. usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

    2. sehat jasmani dan rohani;

    3. lulus seleksi.

  2. Peserta Pemagangan yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.

Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.[6]

Oleh karenanya berdasarkan penjelasan kami di atas, dengan Anda yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, maka Anda diperbolehkan untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan (“PKL”) yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dengan catatan harus disertai surat persetujuan dari orang tua.

Jangka Waktu Praktik Kerja Lapangan

Guna memfokuskan jawaban, kami asumsikan bahwa Anda adalah PKL yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam perspektif pendidikan, Praktik Kerja Lapangan untuk (misalnya) sektor industri merupakan praktik kerja pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang industri.[7]

Aturan mengenai jam kerja atau waktu kerja melakukan PKL, diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 130/D5/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan (“SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/2017”).

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pelaksanaan PKL yakni selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan, sesuai dengan jenis dan karakteristik kompetensi keahlian.

Anda menyampaikan bahwa melakukan PKL selama 8 (delapan) bulan, berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/2017, maka jangka waktu pelaksanaan PKL Anda masih sesuai dengan ketentuan.

Jam Kerja Praktik Kerja Lapangan

Terkait dengan jam kerja, memang tidak secara rinci diatur dalam SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/2017 tersebut, tetapi terdapat pembatasan yang diatur dalam Pasal 4 Kepmenakertrans 235/2003, yaitu:

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak untuk bekerja lembur.

Perlu diingat bahwa Kepmenakertrans 235/2003 tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 74 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang mana apabila pemberi kerja mempekerjakan anak pada jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak,  dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikir Rp 200 juta dan paling banyak Rp 500 juta. Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan.[8]

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Usia Minimum Kerja yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Juli 2010.

Ketentuan Mempekerjakan Anak

Merujuk pada Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.

Pada dasarnya, pengusaha (pemberi kerja) dilarang mempekerjakan anak.[1] Namun hal tersebut dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 sampai dengan 15 tahun, yang dapat dipekerjakan untuk pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan kesehatan, fisik, dan mental serta sosial si anak.[2]

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha jika ingin mempekerjakan anak untuk pekerjaan ringan tersebut adalah sebagai berikut:[3]

  1. ada izin tertulis dari orang tua/walinya;

  2. adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan orang tua/wali si anak;

  3. waktu kerja maksimal 3 jam;

  4. hanya boleh dipekerjakan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;

  5. pemberi kerja harus menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) si anak;

  6. adanya hubungan kerja yang jelas; dan

  7. anak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Patut diperhatikan, syarat-syarat mengenai izin dari orang tua/wali, adanya perjanjian kerja dan hubungan kerja serta keharusan membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya (huisvlijt atau home industry).

Sebagai tambahan, anak yang berusia 15 tahun atau lebih sudah boleh dipekerjakan.[4] Namun, patut diperhatikan bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral si anak.[5] Adapun jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral tersebut dapat Anda simak lebih lanjut dalam Lampiran Kepmenakertrans 235/2003.

  1. segala bentuk perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon (debt bondage) dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengarahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;

  2. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;

  3. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;

  4. pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, atau moral anak-anak.

Apabila anak telah berusia 18 tahun, ia sudah dapat bekerja secara umum dan normal sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi kerja atau profesi yang ia miliki.

Dalam hal ini, apabila Anda hendak mempekerjakan anak sebagai pembantu rumah tangga, Anda harus memastikan bahwa anak yang dipekerjakan tersebut secara hukum diperbolehkan untuk dipekerjakan dan menjamin hak-hak anak sebagaimana yang kami jelaskan di atas.

Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.[7]

Pelatihan kerja diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (“LPK”) yang terdiri dari:[8]

  1. LPK pemerintah;

  2. LPK swasta; dan

  3. LPK perusahaan.


Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa LPK yang Anda maksud adalah LPK swasta. Penyelenggara LPK wajib memenuhi persyaratan berikut ini:[9]

  1. tersedianya tenaga kepelatihan;

  2. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;

  3. tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan

  4. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.

Terkait perizinan, LPK swasta wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.[10] Namun, jika terdapat penyertaan modal asing dalam LPK swasta yang hendak Anda dirikan, maka perizinan berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.[11] Nantinya, LPK swasta yang telah memperoleh izin dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.[12]

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum: