Bagian warisan untuk suami ayah ibu tanpa ada anak

Pertanyaan: Ustazd yth. Dua hari yang lalu saya diminta Ibu untk membantu mencoba menghitungkan pembagian waris adiknya (Alm), hasil penjualan rumahnya. Tapi saya belum paham berapa bagian dan kepada siapa harus dibgikan. Almarhun meningakan istri tanpa anak, masih memiliki 3 sudara sekandung (se-ayah dan se-ibu) satu perempuan dan 2 laki-laki, dan masing-masing mempunyai anak (ponakan almarhum) sedangkan ahli waris yang lainnya tidak ada. Yang saya tanyakan, 1/4 bagian istri almarhum dan sisanya bagaimana dan harus kepada siapa membaginya?

kami mohon dapat diprioritaskan jawaba e-mail saya ini agar segera dapat dilaksanakan mengingat sudah cukup lama dan di antara ahli waris saling berpendapat. Demkian atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

Wassalam, Wr. Wb. Yulianto
Jawaban:

Wa’alaikumussalam
Kasus pembagian warisan yang Anda sebutkan dalam ilmu faraidh disebut kalalah, dimana orang yang meninggal (mayit) tidak memiliki anak dan bapaknya sudah meninggal. Allah menyebutkan kasus kalalah dalam Alquran di surat An-Nisa, ayat 12 dan ayat 176. Kalalah dengan pengertian di atas merupakan keterangan dari sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq, yang kemudian disepakati para sahabat. (Taisir Karimir Rahman, Hal. 168)

Dari kasus di atas, Ahli waris terdiri dari:

  1. Istri mayit.
  2. Saudara mayit (2 laki-laki dan 1 perempuan)

Keponakan tidak mendapatkan warisan, karena terhalang oleh orang tuanya (saudara mayit)

Cara pembagian warisan :

  1. Istri mendapat 1/4 dr harta mayit, karena tidak punya anak. Dalilnya adalah firman Allah di surat An-Nisa: 12.
  2. Sisa harta warisan 3/4 diberikan kepda saudara mayit, dengan perbandingan 2:1. Laki-laki dapat 2 dan perempuan dapat 1 bagian.

Contoh perhitungan :

Kita misalkan harta yang ditingalkan adalah 100 juta.

  1. Istri mendapat : 1/4 x 100 jt = 25 juta
  2. Sisanya : 75 juta menjadi warisan saudara mayit. Agar bisa dibagi dengan perbandingan 2:1 untuk 3 bersaudara, sisa warisan ini dibagi 5, karena laki-laki dinilai 2 dan perempuan dinilai 1.

75 juta : 5 = 15 juta. Selanjutnya angka ini dianggap sebagai satu jatah

– Untuk masing-masing saudara lelaki mendapatkan 2 jatah = 2 x 15 jt = 30 jt
– Untuk saudara perempuan mendapat 1 jatah = 15 juta.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

🔍 Gambar Ayat Kursi, Kredit Dalam Islam, Tata Cara Khatam Al Quran, Manfaat Dzikir Nafas Hu Allah Khasiat, Istri Susah Diajak Berhubungan, Kumpulan Doa Islami

Bagian warisan untuk suami ayah ibu tanpa ada anak

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ahli Waris Dalam Hukum Islam Dan Cara Pembagian Harta Waris. Dari paragraf di atas, beberapa poin dapat diambil mengenai siapa yang berhak atas warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

  • Anak atau Gadis Alami
  • Ayah dan ibu
  • Suami istri

Anak-anak yang diadopsi atau hasil adopsi tidak berhak atau tidak sebagai ahli waris. Dia bukan pewaris atau hak untuk mendapatkannya karena dia tidak memiliki hubungan darah dan yang lebih berhak adalah keluarga biologis.

Distribusi warisan dapat berada di luar orang-orang yang telah didirikan Allah dan dengan ketentuan yang telah dibuat selama orang yang meninggal sebelumnya telah meninggalkan wasiat. Surat wasiat ini diupayakan dalam bentuk hukum, hukum, dan ada saksi atau bukti di dalamnya yang tidak hanya verbal. Ini dapat digunakan jika ada surat wasiat kemudian membagikan warisan kepada pewaris.

Distribusi Warisan

Distribusi warisan dalam Islam tidak hanya didasarkan pada makna hidung dan berdasarkan mahram dalam Islam. Ada berbagai spesifikasi dan pembagian antara status keluarga. Dari ayat-ayat Al-Qur’an yang telah dijelaskan di atas, dapat diambil beberapa poin untuk menjelaskan distribusi warisan dalam Islam.

Ahli Waris yang Punya ½

Suami yang istrinya meninggal. Syaratnya adalah ia tidak memiliki keturunan (laki-laki atau perempuan), meskipun keturunannya adalah anak tiri.

Anak biologis Syaratnya adalah dia tidak memiliki anak laki-laki dan anak perempuannya adalah anak tunggal.

Cucu dari anak laki-laki. Syaratnya adalah bahwa cucu tidak memiliki anak laki-laki, adalah satu-satunya cucu (hanya), dan tidak memiliki anak perempuan atau laki-laki.

Saudari Syaratnya adalah bahwa saudara kandung sendirian dan tidak memiliki saudara kandung lainnya. Ia juga tidak memiliki ayah atau kakek atau keturunan (putra atau putri)

Adik seorang ayah. Syaratnya adalah dia tidak memiliki saudara kandung (hanya satu) dan tidak memiliki saudara kandung. Dia juga tidak memiliki ayah atau kakek.

Ahli Waris yang Mendapatkan ¼

Sang suami ditinggalkan oleh istrinya. Syaratnya adalah sang istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya. Cucu-cucu ini bisa dari darah dan daging mereka atau tidak.

Sang istri ditinggalkan oleh suaminya. Syaratnya adalah sang suami tidak memiliki anak atau cucu

Ahli waris yang mendapat 1/8

Istri ditinggal pergi oleh suaminya yang memiliki keturunan laki-laki atau perempuan, apakah anak itu dari rahimnya atau tidak

Ahli waris yang mendapat 2/3

Dua atau lebih anak kandung yang tidak memiliki saudara laki-laki

Dua cucu keturunan laki-laki dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak kandung dan tidak memiliki saudara laki-laki

Dua atau lebih saudara perempuan dengan syarat bahwa ahli waris tidak memiliki anak, tidak memiliki ayah atau kakek, dan tidak memiliki saudara laki-laki

Dua wanita yang merupakan satu ayah dengan syarat bahwa mereka tidak memiliki anak, ayah atau kakek. Dia tidak memiliki saudara laki-laki sebagai ayah dan tidak memiliki saudara kandung.

Ahli waris yang mendapat 1/3

Ibu yang tidak memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-laki. Dia tidak memiliki dua atau lebih saudara kandung atau tidak ada saudara kandung

Para sister dan sister yang adalah ibu, tidak memiliki anak, ayah atau kakek. Jumlah saudara seperti itu adalah dua orang atau lebih.

Dari ahli waris yang dikenal dalam Islam, kita dapat mendistribusikan warisan tanpa perselisihan dan menghindari fitnah dalam Islam. Bagi orang-orang beriman yang menerapkan ajaran Islam akan merasakan manfaat besar dan tidak merasakan bahaya sedikit pun oleh aturan yang telah Tuhan berikan. Ini adalah bagian dari fungsi iman kepada Tuhan. Jika itu tidak diyakini sebagai aturan yang benar, maka kita harus berhati-hati bahwa ini adalah penyebab perbuatan ibadah ditolak dalam Islam.

Jakarta -

Meninggalnya seseorang akan menimbulkan akibat hukum, salah satunya warisan. Baik warisan harta atau pun warisan utang. Lalu bagaimana pembagiannya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: dan di-cc ke Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi,

Saya ingin bertanya, jika Oom dan Tante sudah meninggal dunia, dan tidak memiliki keturunan. Kalau berdasarkan hukum Islam, siapa saja yang bisa menjadi ahli warisnya? Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas penjelasannya.

Salam.

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari advokat Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Dear Bapak/Ibu/Saudara

Pertanyaan yang disampaikan sangat minim informasi. Sehingga dalam menjawab pertanyaan, saya menggunakan pengandaian atau berandai-andai.

Jika yang meninggal adalah Om Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan Almarhum tidak memiliki keturunan, tetapi ayah dan Ibu dari almarhum masih hidup, maka ahli warisnya adalah (1) Isteri almarhum, (2) Ibu almarhum, (3) Ayah almarhum

Pembagian harta waris dilakukan setelah dibaginya harta bersama/ harta gono gini. Jadi harta bersama dibagi terlebih dahulu antara Om dan Tante Bapak/Ibu/Saudara, kemudian harta bagian pewaris (orang yang meninggal) itulah yang kemudian menjadi harta warisan.

Adapun pembagiannya adalah: Isteri almarhum mendapatkan 1/4=1/12 bagian, Ibu almarhum mendapatkan 1/6=2/12 bagian, sedangkan Ayah almarhum mendapatkan Ashobah yaitu 7/12 bagian.

Tetapi jika yang meninggal adalah Tante Bapak/Ibu/Saudara, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, tetapi ayah dan Ibu dari Tante masih hidup, maka ahli warisnya adalah (1) suami almarhumah, (2) Ibu almarhumah, (3) Ayah almarhumah.

Adapun pembagiannya adalah: suami almarhumah mendapatkan 3/6 bagian, Ibu almarhumah mendapatkan 1/6 bagian, sedangkan Ayah almarhumah mendapatkan 2/6 bagian.

Sedangkan Bapak/Ibu/Saudara sebagai keponakan tidak termasuk bagian dari ahli waris.

Namun jika Om Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, dan juga ayah dan Ibu dari Om sudah meninggal dunia lebih dulu, maka ahli warisnya adalah (1) isteri almarhum, (2) Saudara laki-laki dari almarhum (3) Saudara perempuan almarhum.

Adapun pembagiannya adalah: isteri almarhum 1/4 bagian, sedangkan Saudara laki-laki dan Saudara Perempuan mendapatkan Ashobah yaitu 3/4 yang dibagi dengan pembagian tertentu bergantung dari jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan dari almarhum.

Jika Tante Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, dan juga ayah dan Ibu dari Tante sudah meninggal dunia lebih dulu, maka ahli warisnya adalah (1) isteri almarhumah, (2) Saudara laki-laki dari almarhumah (3) Saudara perempuan dari almarhumah.

Adapun pembagiannya adalah: suami almarhumah 1/2 bagian, Saudara laki-laki, Saudara Perempuan mendapatkan Ashobah yang dibagi dengan pembagian tertentu bergantung dari jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan dari almarhumah.

Jika Om Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, dan juga ayah dan Ibu dari almarhum sudah meninggal dunia lebih dulu, sedangkan Saudara laki-laki dan Saudara Perempuan almarhum juga telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah (1) istri almarhum, (2) Putra saudara kandung almarhum.

Adapun pembagiannya adalah: istri almarhumah 1/4 bagian, Putra saudara kandung almarhum mendapatkan Ashobah yang dibagi dengan pembagian tertentu bergantung dari jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan dari almarhum.

Jika Tante Bapak/Ibu/Saudara meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki keturunan, dan juga ayah dan Ibu dari almarhumah sudah meninggal dunia lebih dulu, sedangkan Saudara laki-laki dan Saudara Perempuan almarhumah juga telah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah (1) suami almarhumah, (2) Putra saudara kandung almarhumah

Adapun pembagiannya adalah: suami almarhumah 1/2 bagian, Putra saudara kandung almarhumah mendapatkan Ashobah yang dibagi dengan pembagian tertentu bergantung dari jumlah saudara laki-laki dan saudara perempuan dari almarhumah.

Lihat juga video 'Modus Penggandaan Harta Makan Korban, Emak-emak Kehilangan Rp 33 Juta'

(asp/asp)