Bahaya pasang gigi palsu di tukang gigi

Halo, Sahabat Audy!

Pemasangan gigi palsu di tukang/ahli gigi yang bukan tenaga medis profesional masih sering jadi pilihan sebagian orang. Banyak yang tergiur dengan harga yang murah, tapi justru sangat berbahaya bagi kesehatan. Tanpa adanya ilmu dan ketrampilan yang kompeten, pemasangan gigi palsu yang asal-asalan bisa mengakibatkan masalah kesehatan. Mulai dari menyebabkan bau busuk di area rongga mulut hingga terganggunya kesehatan tubuh seperti jantung, ginjal, otak maupun hati.

Memang, perawatan gigi di tempat yang berlabel “tukang/ahli gigi” memiliki biaya terjangkau. Tapi cobalah pertimbangkan ulang tentang dampaknya. Pemasangan gigi palsu di sembarang klinik biasanya tidak menggunakan prosedur perawatan dan pertimbangan yang tepat. Oleh karena itu, biayanya akan lebih besar lagi jika timbul efek samping yang tidak diharapkan. Beberapa masalah yang bisa muncul jika pemasangan gigi palsu dilakukan secara sembarangan antara lain:

Resiko penyakit menular

Penggunaan peralatan yang tidak steril dan higienis tentu bisa membahayakan kesehatan gigi dan mulut. Adanya perpindahan bakteri atau kuman dari pasien satu ke yang lain bisa memicu timbulnya penularan infeksi. Apabila sudah parah, infeksi ini bisa menyebar ke bagian anggota tubuh yang lain. Selain itu, peralatan yang digunakan juga tidak sesuai standar perawatan gigi dan mulut oleh dokter gigi.

Muncul gangguan gigi dan tulang rahang

Jika ini terjadi tentu akan sangat beresiko bagi kesehatan dan mengganggu kenyamanan dan. Risiko yang bisa ditimbulkan salah satunya adalah infeksi gigi dan gusi hingga menyebabkan abses yang meluas, sariawan dan luka pada gusi, serta kerusakan gigi dan tulang rahang di sekitar gigi palsu.

Gigi memiliki bentuk yang tidak sesuai

Sebelum melakukan pemasangan gigi, biasanya Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia akan menganalisa setiap gigi yang ingin dibuatkan tiruannya. Keadaan gigi dan jaringan pendukungnya akan dipertimbangkan terlebih dulu. Tukang/ahli gigi yang tidak memiliki standar dan pengetahuan justru akan membuat gigi tidak sesuai dengan harapan.

Sebelum melakukan pemasangan gigi palsu, ada baiknya kamu melakukan konsultasi terlebih dulu pada Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia. Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia ini berfokus pada pembuatan gigi tiruan untuk mengganti gigi yang hilang, mengalami kerusakan ataupun patah. Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia bisa mengerjakan semua kasus gigi palsu, mulai dari yang sederhana hingga rumit. Beberapa kasus gigi palsu yang bisa ditangani seperti:

  1. Pemasangan implan gigi
  2. Gigi tiruan lengkap
  3. Gigi tiruan sebagian lepasan
  4. Gigi tiruan permanen
  5. Gigi tiruan dengan penyesuaian rahang maupun gigitan seperti pasien dengan bibir sumbing, cedera wajah, kanker rongga mulut

Apabila Sahabat Audy ingin melakukan pemasangan gigi palsu, kamu bisa datang langsung ke klinik gigi Audy Dental terdekat di kotamu. Kamu juga bisa menanyakan berapa perkiraan biaya perawatan gigi yang diperlukan untuk mengatasi masalah gigimu. Selanjutnya, sesuaikanlah dengan budget yang dimiliki. Di Audy Dental, kamu bisa mendapatkan pelayanan perawatan gigi oleh dokter gigi yang profesional dan dilengkapi oleh fasilitas serta peralatan yang modern dan canggih.

Yuk, segera berkunjung ke klinik Audy Dental sekarang!

Jakarta, 20 Februari 2018

Kementerian Kesehatan [Kemenkes] RI membuat Peraturan Menteri Kesehatan [Permenkes] nomor 39 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Permenkes itu dibuat untuk mencegah terjadinya korban oknum tukang gigi yang saat ini banyak dilaporkan.

Salah satu permasalahan yang muncul dari oknum tukang gigi tersebut adalah terjadinya infeksi karena pemasangan gigi secara permanen. Infeksi yang terjadi di antaranya abses leher dalam yang diakibatkan dari kesalahan pemasangan gigi palsu oleh oknum tukang gigi.

Dalam Pasal 6 Permenkes 34/2014 disebutkan pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Maka, tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang telah ditentukan. Dalam banyak kasus, oknum tukang gigi melakukan pekerjaan di luar ketentuan tersebut seperti pencabutan gigi dan pemasangan kawat.

Masyarakat pun banyak memilih tukang gigi daripada dokter gigi di Puskesmas atau rumah sakit karena harga lebih murah. Harga gigi palsu di dokter gigi berbahan fleksi sekira Rp. 1 juta, berbahan akrilik sekira Rp. 600 ribu. Sementara itu di tukang gigi, gigi palsu dipatok sekira Rp. 200 ribu/gigi, bahkan Rp. 1 juta/set gigi.

Selain itu, terkait pemasangan kawat gigi, harus melalui proses rontgen gigi terlebih dahulu kemudian pencetakan struktur gigi, pencabutan gigi, dan pemasangan kawat. Setelah itu diperlukan penggantian karet mulai dari 2 minggu sekali.

Masyarakat diimbau tidak sembarangan memilih tukang gigi, pemeriksaan, pemasangan, atau pencabutan gigi lebih baik dilakukan oleh ahlinya baik di Puskesmas atau di rumah sakit.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline [kode lokal] 1500-567,SMS 081281562620, faksimili [021] 5223002, 52921669, dan alamat email .

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

Apakah boleh pasang gigi palsu di tukang gigi?

Seorang tukang gigi menunjukkan gigi palsu. Bukan tenaga kesehatan, ahli gigi dan tukang gigi hanya boleh membuat gigi palsu lepasan terbuat dari akrilik. Bukan tenaga kesehatan, tukang gigi hanya boleh pasang gigi tidak permanen.

Apa efek samping pasang gigi palsu?

Beberapa efek samping yang dapat terjadi selama menggunakan gigi palsu adalah: Nyeri pada gusi. Gusi berdarah. Gusi bengkak.

Berapa harga pasang gigi palsu di ahli gigi?

Tahun 2019 lalu, tukang gigi menawarkan beberapa kualitas gigi palsu, mulai dari yang harganya Rp100 ribuan, Rp200 ribuan, hingga yang kualitasnya paling bagus sekitar Rp500 ribuan. Tahun 2021, harga gigi palsu di tukang gigi tak jauh berbeda dari tahun 2020 lalu, berkisar mulai Rp100 ribu atau Rp1 juta per set gigi.

Berapa harga 1 gigi palsu?

Tarif maksimal penggantian gigi tiruan adalah sebesar Rp 1.000.000, dengan ketentuan tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000. Apabila jumlah gigi hilang sebanyak 1-8 gigi, penggantian biayanya sebesar Rp 250.000 rupiah per rahang.

Bài mới nhất

Chủ Đề