Bandingkan antara otonomi daerah dengan sistem sentralisasi pada masa Orde Baru

Oleh : Ilham Kurniawan [Ilmu Pemerintahan 2016]

Otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sebelum diberlakukannya otonomi daerah, seluruh pemerintahan daerah di Indonesia begitu saja menerima program dari pemerintah pusat sehingga ada keseragaman program di setiap daerah dan tidak terjadinya pemerataan pembangunan yang hanya dipusat saja dan tidak relevan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Akan tetapi, setelah adanya otonomi daerah, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri karena pemerintah daerah lebih mengetahui tentang kebutuhan dan pembangunan daerahnya dibandingkan dengan pemerintah pusat yang mengatur banyak daerah sehingga tidak relevan dan efektif dalam melaksanakan kebutuhan dan pembangunan daerah-daerah. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengertian otonomi daerah adalah wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Kebijakan desentralisasi yang diwujudkan dalam pembentukan daerah otonom dan penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Otonomi daerah di indonesia telah mengalami perkembangan dari masa ke masa dimulai pada era orde lama, orde baru, dan reformasi. Jelas telah nampak perubahan dan kemajuan pada daerah-daerah diindonesia dengan banyaknya pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pengelolaan tata pariwisata dan kota sejak dimulai sistem desentralisasi tetapi dibalik semua kemajuan dan perkembangan daerah-daerah yang berhasil dalam memajukan daerahnya ada juga daerah yang tidak maju dan merasa kurang diperhatikan dan menimbulkan konflik internal dan ancaman bagi keutuhan negara kesatuan republik indonesia berikut akan kita bahas mengenai permasalahan yang terjadi diindonesia. Sejak diberlakukan UU no 32 tahun 1999 yang kemudian disusul dengan UU no 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah yang secara subtansial memberikan otonomi kepada daerah provinsi dan kabupaten serta pemerintahan kota suatu kewenangan serta otonomi yang lebih luas dibandingkan era sebelumnya. Ada beberapa hal yang menandai adanya otonomi daerah diindonesia misalnya: diserahkannya berbagai urusan kepada daerah, pemilihan kepala daerah secara langsung, semakin banyaknya daerah baru hasil dari pemekaran daerah, dan lahirnya beberapa partai local. Memang tidak disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif didaerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau terpingirkan. Pada masa orde baru, pengerukan potensi daerah kepusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis akan bisa mengubah

keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.

Kita akan merayakan Hari Otonomi Daerah pada tanggal 25 April  2015, menarik untuk kita kaji atas perkembangan otonomi daerah saat ini.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu  dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.

Artikel ini dimaksudkan untuk mengurai sedikit dari sekian banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. 

Konsepsi Pelaksanaan Otonomi Daerah

Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing. 

Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.

 Tantangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Gagasan pelaksanaan otonomi daerah adalah gagasan yang luar biasa yang menjanjikan berbagai kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun dalam realitasnya gagasan tersebut berjalan tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada gilirannya harus berhadapan dengan sejumlah tantangan yang berat untuk mewujudkan cita-citanya. Tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut datang dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Diantaranya adalah tantangan di bidang hukum dan sosial budaya. 

Pelaksanaan  otonomi daerah di Indonesia dimulai segera setelah angin sejuk reformasi berhembus di Indonesia. Masih dalam suasana euphoria reformasi dan dalam situasi dimana krisis ekonomi sedang mencekik tingkat kesejahteraan rakyat, Negara Indonesia membuat suatu keputusan pemberlakuan dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia di Judicial Review dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Judicial review ini dilakukan setelah timbulnya berbagai kritik dan tanggapan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Judicial review tersebut dilaksanakan dengan mendasarkannya pada logika hukum. 

Pada gilirannya, pemerintahan daerah berhadapan dengan keadaan dimana mereka harus memahami peraturan perundang-undangan hasil judicial review. Tanpa adanya pemahaman yang baik dari aparatur, maka bisa dipastikan pelaksanaan otonomi daerah di Kab/Kota di Indonesia menjadi kehilangan maknanya. Hal ini merupakan persoalan hukum yang sering terjadi dimana peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan realitas hukum masyarakat sehingga kehilangan nilai sosialnya dan tidak dapat dilaksanakan.

 Aspek-aspek apa saja yang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan otonomi daerah?

Dari berbagai hasil kajian dapat disimpulkan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah kelemahan aspek regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan implementasi regulasinya. UU Nomor 32 Tahun 2004 telah berhasil menyelesaikan beberapa masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun dalam pelaksanaannya, ketidakjelasan pengaturan dalam UU ini sering menimbulkan permasalahan baru yang dapat menjadi sumber konflik antarsusunan pemerintahan dan aparaturnya yang pada akhirnya menyebabkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien. Sehingga kita memandang perlu UU ini perlu diubah atau diganti.

Untuk itu, RUU tentang Pemerintahan Daerah [RUU Pemerintahan Daerah] sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 yang saat ini sedang dibahas dengan DPR, pada dasarnya mencoba memperbaiki kelemahan UU Nomor 32 Tahun 2004. RUU Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk memperjelas konsep desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, RUU ini juga menambah pengaturan baru sesuai dengan kebutuhan hukum untuk mengakomodir dinamika pelaksanaan desentralisasi, antara lain pengaturan tentang hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Diambil dari berbagai media. [Iin/program]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề