Bank indonesia bertugas mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. jelaskan bagaimana caranya

A. BUKU-BUKU

Ali Fachry, Politik Bank Sentral, LSPEU Indonesia, Jakarta, 2003.

Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Martoyo, Kamus Perbankan, Kanisius, Jakarta, 2000.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya. Bhakti, Bandung, 2010.

Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999.

O.P Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersial, Cetakan ke-5, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 2008.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Rahmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, cet.ke-2, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Rizka Rossellin, Peranan dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral di Indonesia, PT Grasindo Utama, Jakarta. 2010

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 1, PT. Rcfika. Aditama, Bandung.1991.

Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Sosial, UI Press, Jakarta, 1991

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Jakarta, 2003.

Tami Rusli, HukumPerjanjian Yang Berkembang Di Indonesia, AnugrahUtamaRaharja, Bandar Lampung, 2012

Wijanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Grafiti Cetakan ke.III, Jakarta 1997

Zulfi Diane Zaini. Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV Keni Media, Bandung, 2012

B. PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Dasar 1945 HasilAmandemen

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

C. SUMBER-SUMBER LAINNYA

www.bi.go.id

//birokrazy08.wordpress.com/2010/12/09/hello-world

www.wikipedia.com

Page 2

Bareksa.com - Belakangan ini ekonomi dalam negeri banyak diwarnai pemberitaan mengenai pelemahan nilai tukar rupiah yang mendekati atau bahkan sempat menyentuh level psikologis Rp15.000 per dolar Amerika Serikat [AS].

Beberapa langkah pun diambil oleh Bank Indonesia lewat kebijakan moneternya selaku otoritas yang berwenang sekaligus garda terdepan yang bertanggung jawab untuk menstabilkan nilai rupiah.

Apakah sebenarnya kebijakan moneter itu?

Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter [bank sentral] dalam rangka mengendalikan variabel-variabel moneter [uang beredar, uang primer, kredit dan suku bunga] untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu yang telah ditetapkan.

Atau secara sederhana, kebijakan moneter dapat diartikan sebagai kebijakan yang diambil oleh bank sentral untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar.

Secara umum dikenal dua jenis kebijakan moneter, yaitu kebijakan moneter ekspansif dan kebijakan moneter kontraktif. Kebijakan moneter ekspansif adalah kebijakan moneter yang ditujukan untuk mendorong kegiatan ekonomi, yang antara lain dilakukan melalui peningkatan jumlah uang beredar.

Sebaliknya, kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakan moneter yang ditujukan untuk memperlambat kegiatan ekonomi, yang antara lain dilakukan melalui penurunan jumlah uang beredar.

Di Indonesia, tujuan kebijakan moneter sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 [Undang-Undang Bank Indonesia] Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi, serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar [kurs].

BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia berperan sebagai pengambil kebijakan tunggal dalam kebijakan moneter. Stabilitas nilai uang merupakan tujuan kebijakan moneter yang dibuat dan dilaksanakan BI.

Instrumen Kebijakan Moneter

Secara umum, instrumen yang biasa digunakan oleh bank sentral dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter adalah sebagai berikut :

1. Operasi Pasar Terbuka

Operasi Pasar Terbuka adalah kegiatan bank sentral dalam melakukan jual beli surat-surat berharga jangka pendek. Jika Bank Sentral menginginkan adanya penambahan jumlah uang beredar di masyarakat, maka Bank Sentral akan membeli surat-surat berharga dari bank-bank umum berupa Sertifikat Bank Indonesia [SBI] dan dari Pemerintah [Surat Berharga Negara/SBN] dan Surat Utang Negara/SUN].

Sebaliknya, jika Bank Sentral ingin mengurangi jumlah uang beredar yang ada di masyarakat, maka akan menjual surat-surat berharga kepada bank umum dan masyarakat.

2. Giro Wajib Minimum [GWM]

Giro wajib minimum [GWM] adalah ketentuan bank sentral yang mewajibkan bank-bank untuk memelihara sejumlah alat-alat likuid [reserve] sebesar persentase tertentu dari kewajiban lancarnya.

Semakin kecil persentase tersebut, semakin besar kemampuan bank memanfaatkan likuiditasnya [reserve-nya] untuk memberikan pinjaman dalam jumlah yang lebih besar. Sebaliknya, semakin besar persentasenya, maka semakin berkurang kemampuan bank untukmemberikan pinjaman.

Jika bank sentral menurunkan GWM, maka daya ekspansi kredit bank umum akan meningkat, sehingga jumlah uang beredar bertambah. Sebaliknya, jika persentasenya dinaikkan, maka daya ekspansi kredit bank umum menurun dan jumlah uang beredar berkurang.

3. Fasilitas Diskonto

Fasilitas diskonto adalah kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada suatu bank dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh ketidaksesuaian [mismatch] pengelolaan dana yang bersifat sementara [discountwindow].

Jika Bank Sentral ingin menambah jumlah uang beredar yang ada di masyarakat, maka Bank Sentral menurunkan tingkat diskonto dan suku bunga pinjaman yang diberikan kepada bank-bank umum, sehingga biaya atau bunga yang harus dibayar oleh bank-bank umum menjadi lebih murah.

Sebaliknya, jika Bank Sentral ingin mengurangi jumlah uang beredar yang ada di masyarakat, maka Bank Sentral akan menaikkan tingkat diskonto dan suku bunga pinjaman yang diberikan kepada bank-bank umum. Sehingga biaya atau bunga yang harus dibayar oleh bank-bank umum menjadi lebih mahal.

4. Himbauan Moral

Bank Sentral dapat melakukan himbauan moral terhadap perbankan. Biasanya himbauan moral merupakan pernyataan bank sentral [misalnya oleh Gubernur Bank Indonesia] yang bersifat mengarahkan atau memberi informasi yang lebih bersifat makro.

Informasi tersebut untuk dijadikan masukan bagi bank-bank umum dalam pengelolaan aset dan kewajibannya. Instrumen ini digunakan untuk mendukung efektifitas kebijakan moneter lainnya yang dilakukan bank sentral.

Tidak dapat dipungkiri peranan uang dirasakan sangat penting dan tidak ada bagian kehidupan manusia yang tidak terkait dengan uang. Namun demikian, jumlah uang yang beredar di luar kendali dapat menimbulkan pengaruh yang buruk bagi perekonomian secara keseluruhan.

Peningkatan jumlah uang beredar yang berlebihan dapat mendorong kenaikan harga, dan dalam jangka panjang dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya, apabila peningkatan jumlah uang beredar sangat rendah, maka kelesuan ekonomi akan terjadi, yang pada akhirnya akan berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat.

Kondisi tersebut melatarbelakangi otoritas moneter dalam membuat kebijakan pengendalian jumlah uang beredar dalam perekonomian yang dikenal dengan kebijakan moneter.

[AM]

Indonesiabaik.id - Demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar USD serta menurunkan defisit neraca berjalan yang semakin melebar. Pemerintah Pusat bersama dengan Bank Indonesia [BI], Otoritas Jasa Keuangan [OJK] dan beberapa instansi yang terkait terus berusaha bersama membuat kebijakan.

Salah satu yang menyebabkan rupiah mengalami pelemahan karena banyaknya impor di sepanjang tahun ini dan menyebabkan Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan. Untuk itu, pemerintah menyiasatinya dengan membuat aturan mengenai kenaikan pajak penghasilan PPh teradap barang impor.

Langkah nyata yang sedang diupayakan pemerintah yakni dengan kebijakan penggunaan B20 atau Biodiesel 20 persen yang diperkirakan akan mengurangi jumlah impor minyak. Dengan penggunaan CPO [Crude Palm Oil] yang dipakai sendiri untuk B20, maka suplai ke pasar juga turun, sehingga harga CPO juga ikut naik.

Langkah berikutnya dengan meningkatkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri [TKDN] untuk seluruh sektor. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi impor dan akan ada penghematan 2-3 miliar USD.

BI pun terus berupaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan mengeluarkan kebijakan intervensi ganda baik di pasar valuta asing [valas] maupun pemberian SBN dari pasar sekunder. BI juga sudah menyediakan swap valas dengan tingkat harga yang murah. Pembagiannya, untuk sesi pagi BI melakukan swap valas dalam rangka pengelolaan likuiditas. Sementara di sore, BI juga menyediakan swap valas hedging bagi korporasi-korporasi yang mempunyai underlying transaksi baik dari ekspor atau devisa utang luar negeri maupun devisa-devisa lain.

Dalam hal meningkatkan investasi dan ekspor, pemerintah pun sudah meluncurkan One Single Submission [OSS] atau layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Upaya lain yang tak kalah penting dengan menggenjot sektor pariwisata, dimana dengan menambah jumlah wisatawan mencanegara berkunjung ke Indonesia, akan menambah cadangan valas dari devisa.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề