Bayan at-tafsir adalah fungsi hadis untuk

Bayan at-tafsir adalah fungsi hadis untuk

Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Quran. Untuk mereka yang sudah beriman kepada Al-Quran sebagai hukum Islam, maka secara otomatis wajib yakin kalau Hadits merupakan sumber hukum Islam. Untuk mereka yang menampik kebenaran Hadits, tak cuma memperoleh dosa, namun juga murtad hukumnya. Ayat-ayat Al-Quran sendiri sudah cukup memberikan argumen yang jelas mengenai kebenaran Hadits sebagai sumber hukum Islam.

Untuk mengetahui seberapa jauh kedudukan Hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat pada sejumlah dalil sebagaimana berikut ini:

Banyak ayat Al-Qur'an yang menjelaskan mempercayai dan menerima suatu hal yang disampaikan oleh Rasulullah SAW pada umatnya untuk dijadikan sebagai pedoman hidup. Salah satunya yaitu firman Allah SWT dalam Q.S. Ali Imran yang artinya;

"Allah sesekali tak kan membiarkan orang-orang mukmin seperti kondisi kamu saat ini, hingga ia memisahkan yang buruk (Munafik) dari yang baik (Mukmin). Dan Allah akan menunjuk siapa yang dikehendaki-Nya di antara Rasul-rasulnya. Karenanya, berimanlah kepada Allah dan Rasul-rasulnya, apabila kamu beriman dan bertakwa, maka untukmu pahala yang besar. "

Dan dalam Q.S. An-Nisa ayat 136 berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, teruslah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang di turunkan pada Rasul-Nya, dan kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir terhadap Allah, Malaikat-malaikat Nya, Rasul-rasul Nya, dan hari kemudian, maka sebenarnya orang itu sudah menyimpang sejauh-jauhNya."

Pada Q.S. An-Nisa ayat 136, sebagaimana halnya pada Q.S. Ali Imran ayat 179, Allah menyeru golongan muslimin supaya beriman kepada Allah, Rasulnya (Muhammad SAW), Al-Qur'an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya.

Baca juga: Apa itu Nuzulul Qur'an dan Sejarah Nuzulul Qur'an

Selanjutnya di akhir ayat, Allah memberikan ancaman terhadap orang-orang yang memungkiri seruannya. Tidak hanya memerintah umat Islam supaya percaya kepada Rasulullah SAW, Allah menyerukan supaya umat Islam mematuhi semua bentuk perundang-undangan dan ketentuan yang dibawa Nya, baik berbentuk perintah ataupun larangan, tuntutan patuh dan taat terhadap Rasulullah SAW.

Dalil Al-Qur'an

Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW terkait dengan kewajiban menjadikan Hadits sebagai pedoman hidup selain Al-Qur'an sebagai pedoman utamanya, sebagaimana sabdanya:

"Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, dan kalian tak kan salah jalan selamanya, sepanjang kalian terus berpegang teguh " (H.R Hakim)

Hadits di atas menjelaskan kita kalau berpegang teguh pada Hadits atau menjadikan Hadits sebagai pegangan dan pedoman hidup adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh pada Al-Qur'an.

Kesepakatan Ulama' (Ijma')

Umat Islam telah setuju menjadikan Hadits sebagai salah satunya dasar hukum dalam amal perbuatan karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah. Penerimaan Hadits sama halnya dengan Al-Qur'an. Sebab keduanya sama-sama sebagai sumber hukum Islam.

Kesepakatan umat Muslimin dalam memercayai, menerima, dan mempraktikkan semua ketetapan yang terdapat di dalam Hadits sudah dilaksanakan semenjak masa Rasulullah SAW, sepeninggalnya beliau, maka Khulafaur Rasyidin dan masa-masa seterusnya, dan tidak ada yang memungkiri. Banyak di antara mereka yang bukan hanya memahami dan mempraktikkan isi kandungan, namun juga menyebarluaskan ke generasi-generasi selanjutnya.

Adapun kehujjahan Hadits yaitu keberadaan Hadits sebagai tuntunan atau dasar hukum Islam. Seperti dalam Q.S. al-Hujurat yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, jangan sampai kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui."

Macam-macam Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran

Adapun fungsi Hadits terhadap Al-Qur'an kurang lebihnya adalah sebagai penjelas atau bayan yang dibagi menjadi beberapa macam, berikut macam-macam fungsi Hadits terhadap Al-Qur'an.

Bayan At-Taqrir / At-Ta'kid / Al-Istbat

Bayan at-taqrir disebut juga dengan bayan at-ta'kid dan bayan al-istbat, yang dimaksud dengan bayan ini adalah menetapkan dan memperkokoh apa yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an. Fungsi Hadits dalam hal ini cuma memperkuat isi kandungan Al-Qur'an. Jadi fungsi Hadits ini untuk memperkuat suatu isi kandungan Al-Qur'an melalui cara mentaqrirkannya. Salah satu contohnya, seperti Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah yang berbunyi:

"Rasulullah SAW telah bersabda, Tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sebelum dia berwudlu". (H.R. Bukhari).

Hadits itu mentaqrirkan Q.S. Al-Maidah ayat 6 berkenaan kewajiban berwudlu saat seseorang akan mendirikan shalat. Hadits ini memperkuat dan memperjelas isi kandungannya dan hukum shalat sebelum shalat.

"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu akan melaksanakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki". (Q.S. Al-Maidah: 5-6)

Bayan At-Taqyid

Bayan at-taqyid adalah penjelasan Hadits melalui cara membatasi ayat-ayat yang memiliki sifat mutlak dengan kondisi atau persyaratan tertentu. Kata mutlak berarti kata yang mengarah pada inti kata itu sendiri apa adanya tanpa melihat jumlah atau sifatnya. Berikut contoh Hadits yang membatasi ayat Al-Qur'an yakni pada Q.S. Al-Maidah ayat 138. Yang berbunyi:

"Adapun orang lelaki atau wanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas tindakan yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana."

Kata tangan pada ayat di atas belum terang arti atau batasan tangan (ukuran tangan) yang dimaksud dan batasan materi yang dicurinya. Diterangkan pada suatu Hadits kalau yang dimaksud dengan tangan pada ayat itu yakni tangan kanan dan batasan tangan yang dipotong cuma sampai pergelangan tangan, tidaklah sampai siku atau bahu.

Bayan At-Tafshil / At-Tafsir

Bayan at-tafshil atau bayan at-tafsir adalah kehadiran Hadits yang memiliki fungsi untuk memberikan perincian dan tafsiran pada ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat global, memberikan syarat/batasan pada ayat-ayat Al-Qur'an yang memiliki sifat mutlak, dan mengutamakan pada ayat-ayat Al-Qur'an yang memiliki sifat global.

Di antara contoh mengenai ayat-ayat Al-Qur'an yang umum yakni perintah melaksanakan shalat, puasa, zakat, disyariatkannya jual-beli, nikah, qishas, hudud, dan lain-lain. Ayat-ayat Al-Qur'an mengenai permasalahan ini, baik berkenaan langkah melakukannya, penyebabnya, persyaratan, atau halangan-halangannya masih bersifat umum. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW melalui Haditsnya menafsirkan dan menerangkan persoalan-persoalan tersebut.

Berikut contoh dari Hadits yang berfungsi sebagai bayan at-tafsir.

"Shalatlah sebagaimana kamu menyaksikan aku shalat." (H.R. Bukhari)

Ayat Al-Qur'an yang menyuruh shalat yaitu Q.S. Al-Baqarah ayat 43.

"Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk".

Hadits di atas menerangkan bagaimana mendirikan shalat. Karena dalam Al-Qur'an tidak menerangkan secara terinci. Dalam Al-Qur'an cuma memerintahkan untuk melaksanakan shalat tanpa menerangkan bagaimanakah cara melakukannya. Lantas Hadits tersebutlah yang berfungsi untuk menguraikan dan menjelaskan caranya.

Bayan At-Takhsis

Bayan at-takhsis adalah keterangan Hadits melalui cara membatasi atau mengutamakan ayat-ayat Al-Qur'an yang memiliki sifat umum, sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian yang memperoleh perkecualian. Melalui cara membatasi keumuman ayat Al-Qur'an sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu.

Hadits yang berfungsi untuk mentakhsiskan keumuman ayat-ayat Al-Qur'an adalah sabda Nabi SAW mengenai persoalan waris di kalangan para Nabi.

"Rasulullah SAW bersabda: Kami (Para Nabi) tidak mewariskan sesuatu pun, dan yang kami tinggalkan cuma berupa sedekah." (H.R. Muslim)

Hadits itu mentakhsiskan keumuman firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa ayat 11 berikut ini:

"Allah mensyariatkan (mengharuskan) padamu mengenai (pembagian waris untuk) anak-anakmu, (yakni) bagian anak lelaki sama dengan bagian dua anak wanita".

Hadits ini sebagai pengecualian dari keumuman ayat Al-Qur'an yang menerangkan mengenai disyariatkannya waris untuk umat Islam. Allah mengharuskan umat Islam supaya membagikan warisan kepada pewaris, di mana hak anak lelaki memperoleh dua bagian dan anak wanita memperoleh setengahnya. Syariat waris itu tidak khusus untuk para nabi. Jadi mewariskan harta tidak harus dilaksanakan oleh para Nabi akan tetapi harus bagi tiap umat Islam untuk mewariskan hartanya.

Bayan At-Tasyrik

Bayan at-tasyrik adalah Hadits penjelas untuk merealisasikan sesuatu yang tidak dijumpai di Al-Qur'an. Hadits Rasulullah baik dalam wujud (qauli, fi'li, atau taqrir) berusaha untuk memperlihatkan suatu kejelasan hukum pada bermacam masalah yang ada yang tidak ada di dalam Al-Qur'an.

Salah satu contoh bayan at-tasyrik yakni Hadits mengenai zakat fitrah, sebagai berikut;

"Sesungguhnya Rasulullah sudah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum untuk tiap orang, baik merdeka atau hamba, lelaki atau wanita Muslim". (H.R. Muslim)

Hadits Rasulullah yang terhitung bayan at-tasyrik ini perlu diamalkan. Sebagaimana kewajiban mempraktikkan Hadits-hadits yang lain. Jadi , sebagai umat Islam yang beriman wajib untuk mempraktikkan fungsi Hadits at-tasyrik ini, yakni fungsi untuk menegaskan berkenaan suatu hukum dalam Islam yang masih belum ada hukumnya dalam Al-Qur'an.

Sumber:

  • Ichwan, Mohammad Nor. 2007. Studi Ilmu Hadits. Semarang: Rasail Media Group.
  • Abdurrahman, Mifdhol. 2008. Pengantar Studi Ilmu Hadits. Jakarta: Pustaka Al- Kautsar.
  • Suparta, Munzier. 2008. Ilmu Hadits. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  • Ash-Shiddieqi, Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. 1980. Jakarta: Bulan Bintang.
  • Ranuwijaya, Utang. 1996. Ilmu Hadits. Jakarta: Gaya Media Pratama.
  • Abdurrahman, Asjmuni. 1996. Pengembangan Pemikiran Terhadap Hadits. Yogyakarta: LPPI.