Beberapa pernyataan berikut ini yang bukan merupakan tujuan dari hukum adalah

PERBEDAAN PENDAPAT ADALAH RAHMAT

Humas - Jakarta, 8 Desember 2018.

Imam Safi’i mengemukakan bahwa : Pendapatku benar, tetapi memiliki kemungkinan untuk salah, sedangkan pendapat orang lain salah, tetapi memiliki kemungkinan untuk benar. Pendapat bijak tersebut menunjukkan, bahwa kebenaran itu relative dan tidak mutlak.

Adanya perbedaan pendapat antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, terkadang menimbulkan kesan, seolah terjadi pertentangan diantara dua Lembaga negara. Meskipun pendapat atau kesimpulan tersebut masing-masing telah melalui proses metodologis, tetapi tetap saja bagi yang tidak paham menimbulkan kesan seolah dasarnya adalah suka atau tidak suka.

Contoh : Biasanya orang yang  melakukan kejahatan pasti dihukum. Pernyataan ini benar apabila terbukti benar. Sedangkan dalam hukum, tidak selalu orang yang perbuatannya memenuhi unsur tidak pidana dapat dijatuhi hukuman. Dalam hukum dikenal dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf, mungkin juga ada upaya membela diri maupun situasi dan kondisi yang terpaksa harus berbuat “demikian”. Kemungkinan lain perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan hukum perdata.

Perbedaan pendapat menghadapi dan menyelesaikan suatu masalah / kasus tidak dapat dilakukan generalisasi. Setiap masalah / kasus memiliki karakteristik yang berbeda / kasusistik. Apabila melakukan generalisasi terhadap suatu masalah / kasus yang substansinya terdapat perbedaan perbedaan maka akan melahirkan kesesatan. Premis mayor kemungkinan benar, pengujian terhadap premis minor yang harus sangat hati hati, karena berpengaruh pada konklusi atau kesimpulan.

Perbedaan pendapat  / kesimpulan  dalam segala sesuatu secara metodologis merupakan hal yang wajar dan tidak perlu disikapi berlebihan. Perbedaan tersebut dapat bersumber dari perbedaan data, penalaran atau proses penyimpulan. Perbedaan juga dapat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi serta kearifan local. Perbedaan juga dapat timbul dari sudut kepentingan maupun tujuan yang tersembunyi.

Suatu hal yang harus dipahami, bahwa perbedaan pendapat / kesimpulan harus tetap memberikan ruang untuk dilakukan pengkajian secara obyektif. Salah benar bukanlah yang menentukan, tetapi proseslah yang seharusnya menjadi kajian akademis. Kesimpulan bukan merupakan jawaban terakhir yang bersifat absolut, melainkan merupakan hipotesis yang selalu membuka ruang untuk pengkajian demi memperoleh kebenaran hakiki.

Perbedaan pendapat / kesimpulan harus tetap dihargai dan dihormati sepanjang telah dilakukan usaha dengan sangat bersungguh-sungguh menggunakan semua kesanggupan dalam menetapkan suatu hukum ( ijtihat). Terjadinya perbedaan pendapat menunjukkan adanya dinamika berfikir , menunjukkan ekesistensi dan mendorong pengembangan ilmu pengetahuan serta perbedaan pendapat adalah rahmat yang harus disyukuri.

Karo Hukum dan Humas MA-RI.

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:

– Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.

– Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.

– Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.

– Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.

– Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.

– Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.

– Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.

– Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Sumber : hukumku.com


Page 2

Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah Daerah Gunung Namak - Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pengunjung Website :

Hari Ini : 0 | Kemarin : 0 | Bulan Ini : 2 | Semua : 39

Beberapa pernyataan berikut ini yang bukan merupakan tujuan dari hukum adalah

Ilustrasi Norma Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Bola.com, Jakarta - Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Itu artinya, setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Apabila Warga Negara Indonesia tidak mematuhi hukum yang ada tentu akan dijatuhi sanki berupa denda hingga dipenjara.

Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.

Mungkin itu sedikit gambaran mengenai pengertian hukum. Untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum, bisa membaca pengertian dari para ahli, tujuan hingga jenis-jenisnya.

Berikut ini adalah rangkuman mengenai pengertian hukum menurut para ahli, tujuan, unsur hingga jenis-jenisnya, seperti dilansir dari laman Salamadian dan Cerdika, Jumat (18/12/2020).

Beberapa pernyataan berikut ini yang bukan merupakan tujuan dari hukum adalah

Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Samidjo

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku

Montesquieu

Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

Beberapa pernyataan berikut ini yang bukan merupakan tujuan dari hukum adalah

ilustrasi Cek Fakta

- Melindungi hak asasi setiap manusia.

- Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan

- Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.

- Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.

- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

- Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi; Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.

- Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

- Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Beberapa pernyataan berikut ini yang bukan merupakan tujuan dari hukum adalah

ilustrasi Cek Fakta

1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi mengatur interaksi dan hubungan antaranggota masyarakat di tempat hukum tersebut berlaku.

2. Dibuat Badan Resmi yang Berwajib

Tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum. Hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan.

3. Peraturan Bersifat Memaksa

Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.

4. Sanksi Bersifat Tegas

Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang telah disepakati bersama. Sanksi bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati.

Beberapa pernyataan berikut ini yang bukan merupakan tujuan dari hukum adalah

ilustrasi Cek Fakta

1. Hukum Publik

Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat

Ada pun yang termasuk hukum publik ialah hukum pidana. Dalam hukum pidana tersebut mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan jika diperlukan masyarakat.

2. Hukum Privat

Hukum privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.

Sementara yang termasuk dalam hukum privat ialah hukum perdata. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu dengan lainnya.

Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.

Sumber: Salamadian, Cerdika

  • 0%suka
  • 0%lucu
  • 0%sedih
  • 0%marah
  • 0%kaget
  • 0%aneh
  • 0%takut
  • 0%takjub