Berapa biaya notaris untuk kpr

Kamis, 04 Nov 2021 12:06 WIB

Bagikan :  

Selain uang muka dan cicilan, ada sejumlah biaya lain di balik KPR. Mulai dari biaya notaris, pajak, hingga asuransi rumah. [Antara Foto/Yulius Satria Wijaya]

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat kini semakin banyak yang membeli rumahdengan menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah [KPR]. Saat mengambil KPR, biasanya ada uang muka [down payment/DP] yang harus disetor di awal.

Setelah itu, ada kewajiban membayar cicilan per bulan sesuai perjanjian kepada bank. Besarannya bergantung pada besaran pinjaman, tingkat bunga, hingga jangka waktu mencicil [tenor].

Tapi, hal ini bukan berarti selesai. Pasalnya, masih ada beragam biaya lain di balik KPR. Bahkan, menurut Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia [Persero] Tbk atau BRI Handayani, ada sejumlah biaya yang perlu disiapkan calon nasabah KPR jika ingin membeli rumah melalui fasilitas kredit ini.

"Mulai dari biaya asuransi, biaya untuk pajak atas jual-beli properti, biaya notaris, biaya-biaya bank lainnya seperti biaya provisi dan administrasi," kata Handayani kepada CNNIndonesia.com, Rabu [3/11].

Berikut rinciannya:

1. Biaya Administrasi

Bank biasanya mengenakan biaya administrasi pada proses awal pengajuan KPR. Biasanya, biaya ini hanya sekali di depan.

Tapi, ada juga bank yang mengenakan biaya administrasi secara bulanan yang dikenakan seumur pengambilan kredit. Namun, ini relatif sedikit. Besaran biaya administrasi berada tergantung pada layanan KPR dari masing-masing bank.

2. Biaya Provisi

Biaya ini biasanya muncul saat awal mengajukan KPR. Biasanya, besarannya sekitar 1 persen dari nilai pinjaman yang disetujui.

3. Biaya Notaris

Nasabah KPR harus menyiapkan biaya notaris untuk mengurus akad perjanjian jual beli antara pengembang, bank, dan nasabah. Biaya ini pasti ada karena pengurusan perjanjian memerlukan peran notaris, tidak bisa tidak.

Notaris akan bertugas untuk memeriksa sertifikat rumah, pembuatan akta jual beli [AJB], mengurus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan [BPHTB], dokumen balik nama, dan lainnya.

Nah, untuk besaran biayanya tentu berbeda-beda sesuai dengan notaris yang nasabah dapatkan. Selain faktor negosiasi, biaya notaris biasanya juga tergantung pada nilai transaksi jual beli rumah hingga plafon KPR yang diberikan bank dan lokasi rumah yang akan dibeli.

4. Akta Jual Beli

Dalam pembelian rumah, nantinya nasabah akan memperoleh AJB. Untuk mengurus dokumen ini, biasanya nasabah akan dikenakan biaya sebesar 1 persen dari biaya transaksi jual beli rumah.

Bersambung ke halaman selanjutnya...

HALAMAN :

Bagikan :  

Biaya Notaris Over Kredit Rumah Over kredit rumah memang bisa jadi salah satu jalan untuk mendapatkan hunian idaman Anda.

Namun bagaimanakah penjelasan tentang biaya notaris over kredit rumah ini?

Anda bisa temukan jawabannya di artikel di bawah ini.

Pada umumnya, mendapatkan over kredit rumah yaitu dengan memindahkan pinjaman hunian yang telah berjalan dari sebuah bank ke bank pihak lainnya.

Namun tentunya masih ada juga keuntungan yang diperoleh ketika Anda sudah memutuskan untuk membeli rumah dengan mekanisme over kredit rumah tersebut.

  • Biaya Notaris Over Kredit Rumah
  • Persyaratan Over Kredit
  • Cara Over Kredit Rumah
    • 1. Mengurus Akta dan Surat Kuasa
    • 2. Mempersiapkan Surat Pernyataan
    • 3. Surat Pernyataan pada Bank
    • 4. Penyerahan Dokumen pada Bank
  • Cara Over Kredit Melalui Bank
  • Biaya Notaris Over Kredit Rumah

biaya notaris over kredit rumah

Arti take over kredit rumah yaitu pengalihan kredit rumah pemilikan rumah kepada pihak lain namun sifatnya sudah sah atau legal.

Sebenarnya tindakan over kredit adalah tindakan yang bisa dilakukan dengan berdasarkan pada perjanjian yang telah berlaku namun di bawah aturan hukum.

Anda bisa memproses over kredit rumah lewat lembaga yang berwenang, sama halnya seperti pengurusan surat perjanjian jual beli tanah dapat menggunakan bantuan notaris.

Namun berapakah kira-kira biaya notaris over kredit tersebut?

Oleh karena itu, sebelum masuk ke penjelasan rincian biayanya, maka lebih baik Anda paham dulu terkait wewenang notaris pada kasus ini.

Notaris adalah pejabat yang ditunjuk pemerintah dalam membantu untuk memverifikasi keaslian dari dokumen-dokumen penting.

Notaris juga mempunyai peran yang sangat penting dalam pengurusan legalitas yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Salah satu tugas notaris adalah untuk menyaksikan penandatangan dokumen.

Kesediaan dalam menandatangani dokumen, memverifikasi identitas penandatanganan, mengetahui isi dokumen dan transaksi secara sadar dan bertanggung jawab.

Adapun beberapa dokumen yang diperlukan persetujuan notaris antara lain menutup jual beli tanah, surat kuasa dan membuka rekening pension dan lain sebagainya.

Persyaratan Over Kredit

Adapun beberapa persyaratan over kredit rumah di notaris yang perlu Anda siapkan sebagai penjual adalah fotokopi perjanjian kredit.

Serta surat penegasan perolehan kredit, fotokopi sertifikat yang berisikan tentang keterangan tanah dan bangunan yang sedang di jaminkan kepada bank terkait.

Untuk contoh surat perjanjian over kredit rumahnya mungkin Anda bisa merujuk pada surat yang sudah ada saja dengan biaya notaris over kredit rumah terjangkau.

Kemudian penjual juga harus menyiapkan  fotokopi izin mendirikan bangunan, fotokopi SPPT PBB 5 tahun terakhir, bukti pembayaran angsuran terakhir dan buku tabungan asli.

Yang dipergunakan sebagai pembayar angsuran selama tahap angsuran berjalan sejak awal kesepakatan perjanjian hingga akhir.

Lalu kelengkapan informasi dari penjual dan pembeli lainnya seperti fotokopi kartu tanda penduduk suami istri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah dan fotokopi keterangan Warga Negara Indonesia.

Apabila Anda pernah mengajukan penggantian nama, maka wajib juga menyertakan surat keterangan sebagai persyaratan.

Cara Over Kredit Rumah

Adapun cara over kredit rumah subsidi melalui notaris ini mempunyai dua cara yaitu melalui notaris dan juga bank.

Apabila Anda ingin proses lebih aman, maka pilihlah proses over kredit rumah melalui notaris yang lebih aman secara hukum.

Berikut adalah tahapan over kredit rumah dengan tata cara yang benar dan biaya notaris over kredit rumah yang terjangkau.

1. Mengurus Akta dan Surat Kuasa

Akta pengikatan jual beli atas pengalihan hak tanah dan bangunan maka akan diurus oleh notaris.

Begitu pun dengan surat kuasa yang berperan penting dalam proses pelunasan dan cicilan serta surat kuasa sebagai alat untuk mengambil sertifikatnya kepemilikan.

2. Mempersiapkan Surat Pernyataan

Notaris juga akan membantu Anda untuk menyiapkan segala surat pernyataan bahwa rumah yang ditempati itu telah diganti kepemilikannya.

Dengan begitu, maka hak kredit atau cicilan pun juga sudah dialihkan kepada pembeli yang baru atau orang yang akan melanjutkan cicilan pembayaran rumah.

3. Surat Pernyataan pada Bank

Adapun untuk surat pernyataan sendiri dibuat langsung di depan notaris lalu disampaikan  pada pihak bank yang terkait untuk dapat diketahui bersama.

Apabila prosesnya sudah selesai, maka akan dibuatkan oleh notaris berupa surat pengikatan perjanjian jual beli antara pemilik rumah yang baru dengan pihak bank.

4. Penyerahan Dokumen pada Bank

Langkah terakhir yang harus Anda lewati yaitu pihak penjual serta pihak pembeli datang ke bank pemberi KPR untuk menyerahkan dokumen yang sudah diurus.

Dokumen yang di serahkan adalah dokumen yang di urus oleh notaris dalam bentuk perjanjian-perjanjian tertulis yang telah sah secara hukum.

Cara Over Kredit Melalui Bank

Adapun cara lainnya maka juga bisa melalui bank, tahapan over kredit langsung melalui bank adalah sebagai berikut.

  1. Anda bisa datangi pihak bank yang merupakan pemberi KPR rumah.
  2. Setelah itu bank akan melakukan analisis dulu untuk calon pembeli yang akan melanjutkan cicilan rumah Anda tersebut.
  3. Apabila sudah lulus, maka perjanjian kredit baru pun atas pihak kedua, akta jual-beli, serta pengikatan jaminan jual beli dibuat.
  4. Lalu pihak penjual, pembeli, serta bank secara bersama mengurus dokumen lainnya seperti yang dibuat oleh notaris.
  5. Anda juga bisa meminta bantuan para notaris terpercaya agar semua prosesnya berjalan lancar dan cara ini terbilang lebih praktis.

Biaya Notaris Over Kredit Rumah

Adapun prosedur menyerahkan biaya notaris over kredit rumah maka pastinya harus memerlukan notaris sebagai orang yang akan mengesahkan dokumen.

Dan juga para sanksi pada saat melakukan transaksi berhak mengetahui dan bertanggung jawab sebagai orang yang mengetahui secara detail.

Adapun berikut ini rincian biaya – biaya notaris over kredit rumah melalui notaris dan perhitungan over kredit rumah sesuai harga yang berlaku.

DOKUMEN HARGA / DOKUMEN
Pemeriksaan Sertifikat Rp. 150.000
Validasi Pajak Rp. 250.000
SK 59 Rp. 100.000
Akta Jual Beli Rp. 250.000
Balik Nama Rp. 850.000
APHT [Akta Pemberian Hak Tanggungan] Rp. 1.500.000
Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan [SKMHT] Rp. 350.000

Sebab bisa jadi biaya notaris take over rumah yang akan Anda dapatkan nanti berbeda dengan yang kami sajikan diatas.

Apabila dibatalkan maka biaya notaris jual beli rumah over kredit ini sekitar Rp. 5000.000, akan tetapi biaya notaris take over rumah baru perkiraan saja.

Hal ini di karena pada umumnya masing-masing lembaga atau pun notaris mungkin memiliki penawaran biaya notaris over kredit rumah subsidi.

Biaya notaris take over kpr, biaya over kredit rumah melalui bank yang tidak sama satu dengan yang lainnya.

Apabila Anda memang tidak ingin repot akan hal tersebut dan juga ingin menghemat biaya maka bisa menggunakan jasa notaris dan Pejabat Pembuatan Akta Tanah yang ada di daerah setempat.

Kemudian jangan lupakan bahwa sebagai seorang pembeli maupun penjual maka harus memberitahukan perihal tersebut terlebih dahulu kepada pihak Bank.

Sebagai pihak penjamin KPR untuk mengetahui penagihan atas cicilan kepada pihak pembeli rumah.

Hal ini dilakukan supaya kedudukan pembeli aman sampai waktu pelunasan serta pengambilan sertifikat asli rumahnya.

Cara membeli rumah subsidi over kredit yang paling aman memang harus melalui notaris.

Hal tersebut juga telah sesuai dengan berbagai pengalaman over kredit rumah subsidi sebelumnya. Selain itu dari segi biaya pun juga terbilang cukup terjangkau.

Akan tetapi, tetap saja jasa notaris ini mempunyai kelemahan. Kelemahannya yaitu sertifikat yang Anda jaminkan tersebut di bank masih dengan atas nama penjual.

Tidak hanya itu, bahkan saat mengangsur kepada pihak bank pun Anda juga atas nama penjual.

Itulah informasi biaya notaris over kredit rumah yang mungkin saja sedang Anda butuhkan saat ini.

Mungkin saat ini Anda masih sangat awam sekali akan biaya notaris over kredit rumah.

Namun jika Anda mengikuti seluruh ketentuan diatas pastinya kepemilikan rumah Anda aman hingga jangka waktu yang panjang.

Oleh sebab itulah, sebaiknya Anda rencanakan dari sekarang untuk mengurus semua legalitasnya.

Selain itu, tanah serta bangunan yang memiliki sertifikat juga akan mempunyai nilai jual yang jauh lebih tinggi.

Biaya notaris KPR ditanggung siapa?

2. Biaya Notaris, Pengurusan Sertifikat dan Surat-surat Guna mengikat kredit secara hukum, biaya notaris akan dibebankan kepada pembeli rumah.

Berapa biaya proses KPR bank?

Biaya pembayaran akad KPR biasanya sekitar 7-10 persen dari plafon. Uang ini langsung di transfer ke rekening debitur pada bank terkait. Setelah semua biaya akad KPR dibayarkan, debitur dan pemilik rumah atau developer bertemu di kantor notaris untuk membacakan dokumen perjanjian.

Berapa biaya bphtb KPR?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, besaran BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian rumah bersubsidi sebesar 5% terhadap harga rumah dikurangi Rp. 60.000.000,00.

Biaya notaris termasuk apa saja?

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah.
Cek sertifikat : Rp100 ribu..
SK 59 : Rp1 juta..
Validasi pajak : Rp200 ribu..
Akta Jual Beli : Rp2,4 juta..
Balik nama : Rp750 ribu..
Surat kuasa membebankan hak tanggungan : Rp250 ribu..
Akta pemberian hak tanggungan : Rp1,2 juta..
Pph : 5% dari biaya transaksi..

Bài mới nhất

Chủ Đề