Berapa lama ganti kartu atm bri

TEMPO.CO, Jakarta - Perbankan terus mengingatkan nasabah pemegang kartu debit (ATM) magnetic stripe untuk segera mengganti kartunya dengan kartu berbasis chip. Para nasabah diimbau untuk mengganti kartu ATM bank menjadi berbasis chip sebelum tenggat waktu agar menghindari pemblokiran.

Show

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DSKP mengenai Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.

Adapun tiap bank memberlakukan batas waktu yang berbeda dalam penggantian kartu ini. Berikut batasan waktu pemblokiran serta penukaran kartu magnetic stripe ke kartu debit berbasis chip untuk BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

1. BCA

PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA mengimbau nasabahnya untuk segera mengganti kartu ATM lama yang masih berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip paling lambat 30 November 2021.

Jadwal ini maju lebih cepat 1 bulan dari jadwal semula, yakni pada 1 Januari 2022. Itu artinya pada 1 Desember 2021, kartu ATM lama yang masih menggunakan magnetic stripe akan diblokir secara otomatis. BCA sendiri mempunyai 4 jenis kartu debit yang selama ini mereka keluarkan.

Nasabah dapat menukarkan kartu melalui dua layanan. Pertama, melalui Customer Service di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia. Kedua, melalui mesin dengan self service di cabang yaitu mesin Customer Service Digital dan lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA.

2. BNI

Sedangkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menetapkan tenggat waktu penukaran kartu sampai dengan tanggal 30 November 2021. Setelah itu, kartu ATM berbasis magnetic stripe akan dinonaktifkan.

Adapun kartu debit BNI berbasis magnetic stripe yang harus dilakukan penggantian adalah Kartu debit dengan Nomor Identifikasi (BIN) : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194690, 194698, 194680, 601004 (kartu berlogo Non Mastercard/GPN).

Penggantian ini dapat dilakukan nasabah dengan mengunjungi seluruh Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account).

3. BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI telah menetapkan batas waktu penukaran kartu magnetic stripe bertahap hingga 31 Desember 2021. Nasabah hanya perlu membawa kartu ATM BRI yang lama dan kartu identitas, penukaran kartu tidak dikenakan biaya.

Dalam pelaksanaannya, ternyata sebelum tenggat waktu tersebut proses migrasi ke kartu chip seluruhnya telah rampung. BRI telah memblokir atau menonaktifkan kartu ATM tanpa chip sejak Juni hingga September 2021 secara bertahap.

Bagi nasabah yang ingin mengganti kartu ATM-nya bisa mendatangi kantor BRI terdekat tanpa dikenakan biaya. "Nasabah hanya cukup membawa KTP, kartu debit BRI magnetic stripe lama dan buku tabungan," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

4. Bank Mandiri

Sementara PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk. sebelumnya telah memberi tenggat waktu penggantian kartu sampai 1 April 2021. Selanjutnya, pemblokiran dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan bank dan berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu.

Per 30 September 2021, ternyata seluruh nasabah telah mengkonversi kartu ATM-nya dari magnetic ke kartu ATM chip. Nasabah yang ingin dapat menukar kartu bisa mendatangi kantor cabang Bank Mandiri terdekat. Adapun pergantian ini tidak berlaku untuk kartu bansos dan tani.

FAIRUZ AMANDA PUTRI | IQBAL MUHTAROM | FAJAR PEBRIANTO | HENDARTYO HANGGI

Baca: Sofyan Djalil Cerita Modus Mafia Tanah: Beri Uang Muka 1 M, Dipinjami Sertifikat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berapa lama ganti kartu atm bri

Berapa lama ganti kartu atm bri
Lihat Foto

Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella

Kartu ATM dengan sistem magnetic stripes (kiri) dan chip (kanan)

KOMPAS.com - Nasabah pemegang kartu ATM (debit) magnetic stripe, diimbau untuk segera menukar kartu milik mereka dengan kartu ATM berbasis cip.

Penukaran kartu ATM lama tersebut dapat dilakukan di cabang bank terdekat.

Masing-masing bank telah mengumumkan batas waktu penukaran kartu ATM cip beserta cara penukaran.

Baca juga: Batas Akhir Penukaran Kartu ATM/Debit BCA dan BRI

Bagi nasabah pemegang kartu ATM magnetic stripe, berikut batas akhir penggantian dan cara penukaran kartu ATM chip dari masing-masing bank.

Mengutip Kompas.com, Kamis (20/5/2021) Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, batas akhir penukaran kartu ATM BRI magnetic stripe menjadi berbasis cip yakni sampai 31 Desember 2021.

Adapun penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan oleh nasabah BRI di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia.

Mekanisme penukaran kartu ATM mudah dan tidak dikenakan biaya alias gratis.

Nasabah cukup membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas.

Baca juga: Viral Unggahan Modus Penipuan Nomor Telepon +1500888 Atas Nama BCA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang merupakan nasabah pemegang kartu ATM (debit) magnetic stripe, ada imbauan untuk segera menukar kartu milik mereka dengan kartu ATM berbasis cip.  Penukaran kartu ATM lama tersebut dapat dilakukan di cabang bank terdekat. Masing-masing bank telah mengumumkan batas waktu penukaran kartu ATM cip beserta cara penukaran. Bagi nasabah pemegang kartu ATM magnetic stripe, berikut batas akhir penggantian dan cara penukaran kartu ATM chip dari masing-masing bank. 

BRI 

Mengutip Kompas.com, Kamis (20/5/2021) Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, batas akhir penukaran kartu ATM BRI magnetic stripe menjadi berbasis cip yakni sampai 31 Desember 2021.  Baca Juga: Tarik tunai dan cek saldo di ATM Link dikenakan biaya, ini penjelasan bank Himbara Adapun penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan oleh nasabah BRI di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia. Mekanisme penukaran kartu ATM mudah dan tidak dikenakan biaya alias gratis.  Nasabah cukup membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas. 

Mandiri 

Mengutip Kompas.com, Senin (17/5/2021) Bank Mandiri mengumumkan, batas akhir penukaran kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM cip adalah 1 Juni 2021.  Penggantian kartu ATM chip dikhususkan bagi nasabah Bank Mandiri pemegang kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku hingga 2023-2025.  Baca Juga: Bank BUMN perkuat sinergi, jumlah ATM Link sudah mencapai 45.000 unit Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, proses penggantian kartu ATM cip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank Mandiri di seluruh Indonesia.  Selain di seluruh cabang Mandiri, penggantian kartu debit cip juga bisa dilakukan di Mandiri CS Machine yang tersebar di beberapa lokasi.  Saat ini Mandiri CS Machine bisa diakses di Jakarta Pondok Indah Mal, Senayan City Mal, Kota Kasablanka Mal, Mandiri Cabang Depok, dan Mandiri Cabang Bekasi Juanda.  Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berapa lama ganti kartu atm bri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan Indonesia ramai-ramai mendorong nasabahnya untuk segera mengganti kartu ATM lama. Tak terkecuali PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). BRI meminta agar nasabah yang masih menggunakan kartu ATM lama berbasis magnetic stripes segera mengganti kartunya. Adapun penggantian kartu bisa dilakukan di seluruh kantor cabang (kacab) Bank BRI di seluruh Indonesia.  Jika ingin mengganti kartu menjadi berbasis chip, jangan lupa membawa KTP dan kartu ATM yang ingin diganti.  "Penukaran kartu ber-chip dapat dilakukan oleh nasabah BRI di lebih dari 9.000 unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto kepada Kompas.com, Selasa (23/3/2021).  Baca Juga: Simak jadwal pemblokiran kartu ATM lama Bank Mandiri, BNI, dan BCA Adapun hingga Februari 2021, migrasi kartu ATM berbasis chip BRI sudah mencapai 82%. Targetnya migrasi ini akan tercapai 100% pada bulan Desember 2021. Oleh karena itu, BRI terus melakukan sosialisasi kepada nasabah untuk melakukan penggantian kartu ATM/Debit.  "Penukaran kartu ATM hanya membawa kartu ATM/Debit BRI dan KTP tanpa dikenakan biaya atau gratis," pungkasnya.  Perbankan tanah air tengah gencar-gencarnya mengimbau para nasabah segera mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi berbasis chip.  Baca Juga: Jangan lupa, segera ganti kartu ATM Mandiri lama sebelum diblokir 1 April Sebagai informasi, penukaran kartu ATM berbasis magnetic stripes ke ATM chip merupakan ketentuan dari Bank Indonesia. Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.   Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segara Diblokir, Begini Cara Ganti Kartu ATM Lama BRI" Penulis : Fika Nurul Ulya Editor : Bambang P. Jatmiko Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

  • kartu ATM
  • Bri
  • Bank BRI
  • kartu atm magnetic stripe
  • kartu atm chip

Berapa lama ganti kartu atm bri