Berapa lama masa berlaku surat kuning
Oleh Awam Bicara November 20, 2019 Syarat membuat kartu kuning - Biasanya salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pencari kerja selain daftar riwayat hidup, resume, ijazah, transkrip nilai adalah kartu kuning. Nah, bagi Anda yang belum pernah mendengar atau membuat kartu kuning, dan Anda diminta untuk melampirkannya dalam persyaratan ketika melamar pekerjaan, tidak usah bingung. Pada penerimaan CPNS 2019 kali ini, ada beberapa instansi yang mensyaratkan kartu kuning atau kartu pencari kerja dalam pendaftaran peserta seleksi penerimaan CPNS 2019. Kartu kuning ini sebenarnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja. Kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten/ Kota tempat tinggal Anda. Mengapa kartu tanda pencari kerja ini disebut dengan kartu kuning? Karena kartu kuning ini memang berwarna kuning, yakni Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1). Dibuat dan dikeluarkan oleh Disnakertrans Kabupaten/ kota sebagai bukti diri bahwa Anda adalah seorang pencari kerja, yang sedang melakukan pelamaran kerja baik itu disuatu instansi pemerintah maupun perusahaan swasta di Indonesia. Nah, Kartu kuning ini biasanya menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi bagi pelamar pekerjaan secara mandiri, seperti misalnya ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau melamar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti pada penerimaan CPNS 2019 saat ini. Banyak pelamar CPNS 2019 yang akan, sedang atau telah membuat dan memperpanjang kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK-1). Bahkan tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan swasta yang juga mensyaratkan dokumen kartu kuning tersebut. Kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK-1) merupakan kartu yang berisi tentang data diri para pencari kerja. Kartu kuning atau kartu pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Pada halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, seperti:
Jika SKCK masa berlakunya selama 6 bulan, maka kartu kuning pencari kerja masa berlakunya selama 2 tahun. Masa berlaku kartu kuning selama 2 tahun ini diikuti dengan keharusan untuk melapor setiap 6 bulan sekali terhitung tanggal pendaftarannya apabila belum mendapat pekerjaan. Selain itu, seperti SKCK, kartu kuning pencari kerja (AK-1) juga dapat diperpanjang. Serta dapat pula diganti apabila ada perubahan data, seperti misalnya memiliki keterampilan baru, atau pendidikan formal dan ijazah baru. Sedangkan untuk pencari kerja pemegang kartu kuning yang telah diterima bekerja, maka kartu kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan. Jika Anda baru lulus (fresh graduates) dan masih berjuang dalam mencari pekerjaan, dengan membuat dan adanya kartu kuning ini, maka data-data diri Anda akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja. Dan apabila sewaktu-waktu ada informasi lowongan pekerjaan, dan nama Anda masih terdaftar sebagai pencari kerja, maka pihak Disnaker akan menghubungi Anda. Dan pastinya, lowongan kerja yang masuk ke Disnaker pasti terpercaya. Tidak bisa kita pungkiri, jika berurusan dengan birokrasi pemerintahan pasti sangat merepotkan dan melelahkan. Namun sebenarnya, syarat membuat dan memperpanjang kartu kuning ini sangatlah mudah.Membuat dokumen-dokumen diri, baik itu Kartu Keluarga, KTP, SKCK maupun Kartu Kuning (AK-1) sebenarnya sangatlah mudah. Asalkan Anda melakukannya sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku. Seperti misalnya memenuhi segala persyaratan yang diperlukan, serta mengikuti segala tata cara yang telah ditentukan oleh pihak terkait. Dan dalam hal membuat kartu kuning, syarat-syarat yang harus Anda penuhi sebelum Anda pergi kekantor Disnaker setempat, adalah:
Selain itu, manfaatkanlah momen-momen penerimaan CPNS seperti saat ini. Pelajari contoh soal CPNS yang ada, optimis bahwa Anda mampu. Pelajari juga soal-soal psikotes masuk kerja untuk menghadapi seleksi penerimaan pegawai atau karyawan swasta jika Anda belum diterima sebagai CPNS. Kuncinya jangan pernah menyerah, teruslah berusaha dan tetap optimis meskipun Anda harus mengalami penolakan berkali-kali.
Oleh Awam Bicara November 20, 2019 Syarat membuat kartu kuning - Biasanya salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pencari kerja selain daftar riwayat hidup, resume, ijazah, transkrip nilai adalah kartu kuning. Nah, bagi Anda yang belum pernah mendengar atau membuat kartu kuning, dan Anda diminta untuk melampirkannya dalam persyaratan ketika melamar pekerjaan, tidak usah bingung. Pada penerimaan CPNS 2019 kali ini, ada beberapa instansi yang mensyaratkan kartu kuning atau kartu pencari kerja dalam pendaftaran peserta seleksi penerimaan CPNS 2019. Kartu kuning ini sebenarnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja. Kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnaker] Kabupaten/ Kota tempat tinggal Anda. Mengapa kartu tanda pencari kerja ini disebut dengan kartu kuning? Karena kartu kuning ini memang berwarna kuning, yakni Kartu Tanda Pencari Kerja [Kartu AK-1]. Dibuat dan dikeluarkan oleh Disnakertrans Kabupaten/ kota sebagai bukti diri bahwa Anda adalah seorang pencari kerja, yang sedang melakukan pelamaran kerja baik itu disuatu instansi pemerintah maupun perusahaan swasta di Indonesia.Nah, Kartu kuning ini biasanya menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi bagi pelamar pekerjaan secara mandiri, seperti misalnya ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS], atau melamar di Badan Usaha Milik Negara [BUMN]. Seperti pada penerimaan CPNS 2019 saat ini. Banyak pelamar CPNS 2019 yang akan, sedang atau telah membuat dan memperpanjang kartu kuning atau kartu pencari kerja [AK-1]. Bahkan tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan swasta yang juga mensyaratkan dokumen kartu kuning tersebut. Kartu kuning atau kartu pencari kerja [AK-1] merupakan kartu yang berisi tentang data diri para pencari kerja. Kartu kuning atau kartu pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Pada halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, seperti:
Jika SKCK masa berlakunya selama 6 bulan, maka kartu kuning pencari kerja masa berlakunya selama 2 tahun. Masa berlaku kartu kuning selama 2 tahun ini diikuti dengan keharusan untuk melapor setiap 6 bulan sekali terhitung tanggal pendaftarannya apabila belum mendapat pekerjaan. Selain itu, seperti SKCK, kartu kuning pencari kerja [AK-1] juga dapat diperpanjang. Serta dapat pula diganti apabila ada perubahan data, seperti misalnya memiliki keterampilan baru, atau pendidikan formal dan ijazah baru. Sedangkan untuk pencari kerja pemegang kartu kuning yang telah diterima bekerja, maka kartu kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan. Jika Anda baru lulus [fresh graduates] dan masih berjuang dalam mencari pekerjaan, dengan membuat dan adanya kartu kuning ini, maka data-data diri Anda akan masuk di kantor Disnaker sebagai pencari kerja. Dan apabila sewaktu-waktu ada informasi lowongan pekerjaan, dan nama Anda masih terdaftar sebagai pencari kerja, maka pihak Disnaker akan menghubungi Anda. Dan pastinya, lowongan kerja yang masuk ke Disnaker pasti terpercaya. Tidak bisa kita pungkiri, jika berurusan dengan birokrasi pemerintahan pasti sangat merepotkan dan melelahkan. Namun sebenarnya, syarat membuat dan memperpanjang kartu kuning ini sangatlah mudah.Membuat dokumen-dokumen diri, baik itu Kartu Keluarga, KTP, SKCK maupun Kartu Kuning [AK-1] sebenarnya sangatlah mudah. Asalkan Anda melakukannya sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku. Seperti misalnya memenuhi segala persyaratan yang diperlukan, serta mengikuti segala tata cara yang telah ditentukan oleh pihak terkait. Dan dalam hal membuat kartu kuning, syarat-syarat yang harus Anda penuhi sebelum Anda pergi kekantor Disnaker setempat, adalah:
Selain itu, manfaatkanlah momen-momen penerimaan CPNS seperti saat ini. Pelajari contoh soal CPNS yang ada, optimis bahwa Anda mampu. Pelajari juga soal-soal psikotes masuk kerja untuk menghadapi seleksi penerimaan pegawai atau karyawan swasta jika Anda belum diterima sebagai CPNS. Kuncinya jangan pernah menyerah, teruslah berusaha dan tetap optimis meskipun Anda harus mengalami penolakan berkali-kali. Kapanlagi.com - Saat hendak melamar pekerjaan, pelamar akan diminta untuk menyertakan berbagai dokumen seperti surat lamaran, CV, fotokopi identitas diri, dan sebagainya. Di luar dokumen tersebut, tak jarang perusahaan juga meminta pelamar menyertakan kartu kuning alias AK-1. Oleh karena itu, cara membuat kartu kuning jadi hal penting untuk diketahui. Pasalnya, kartu ini tidak bisa dibuat sendiri layaknya surat lamaran kerja atau CV. Bagi yang masih asing, kartu kuning adalah kartu sebagai penanda seseorang sedang mencari pekerjaan. Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara gratis di Dinas Ketenagakerjaan [Disnaker] yang ada di setiap kabupaten atau kota. Di dalam kartu kuning, nantinya akan memuat berbagai informasi pencari kerja seperti NIK, identitas diri, latar belakang pendidikan, dan sebagainya. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk membuat kartu kuning, yaitu dengan datang langsung ke Disnaker domisili atau secara online. Kedua cara tersebut pada dasarnya sama-sama mudah dan praktis untuk dilakukan. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa simak ulasan terkait panduan membuat kartu kuning atau AK-1 berikut ini. [credit: unsplash] Sebelum mengetahui cara membuat kartu kuning, tentu penting untuk tahu persyaratannya lebih dahulu. Sebab meski bisa diproses secara gratis, tetap terdapat beberapa persyaratan dalam membuat kartu kuning. Terlebih, dalam proses pembuatan kartu kuning melibatkan instansi pemerintahan, dalam hal ini Disnaker. Adapun beberapa syarat dalam membuat kartu kuning adalah sebagai berikut. 1] Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi. Disarankan juga untuk membawa ijazah asli untuk berjaga-jaga. 2] Fotokopi KTP/SIM. Bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga. 3] Fotokopi akte kelahiran. 4] Fotokopi Kartu Keluarga [KK] 5] Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah. [credit: unsplash] Seperti yang disinggung di awal bahwa ada dua cara membuat kartu kuning. Salah satunya, bisa secara langsung dengan mendatangi Disnaker yang terdapat di setiap kabupaten atau kota. Tentunya saat mendatangi Disnaker, pembuat kartu kuning harus memastikan persyaratan yang dibawanya sudah lengkap. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah dalam membuat kartu kuning secara langsung. 1] Datang ke kantor Disnaker setempat. 2] Kunjungi bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1. Jika kesulitan dalam menemukannya, kalian bisa bertanya ke petugas Disnaker. 3] Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. 4] Berikutnya, kalian akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning. 5] Setelah itu, kalian akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak. 6] Proses terakhir yaitu legalisasi kartu kuning. Pada proses ini, kalian akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi. [credit: unsplash] Selain dengan datang langsung ke Disnaker setempat, kalian juga bisa mencoba cara membuat kartu kuning secara online. Cara ini akan sangat cocok dilakukan untuk kalian yang mager dan ingin melakukannya secara lebih praktis. Berikut cara pembuatan kartu kuning secara online. 1] Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu //infokerja.naker.go.id 2] Setelah berhasil masuk ke situs Dinas Ketenagakerjaan, kalian bisa pilih menu "Daftar". 3] Isi data yang dibutuhkan. Kurang lebih akan ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi. 4] Setelah mengisi data di atas, kalian akan diminta mengisi data lainnya, terkait mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. 5] Jika akun sudah jadi, pastikan kalian sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4. 6] Ikuti setiap perintah dan petunjuk yang ada dan isi semua data yang dibutuhkan. Jika sudah, klik tombol "Save" atau "Simpan". 7] Setelah klik tombol "Save" atau "Simpan", secara otomatis database kalian sudah tersimpan di Disnaker. 8] Selanjutnya, kalian tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. 9] Jangan lupa untuk memfotokopi sebanyak yang kalian perlukan untuk dilegalisasi di kantor Disnaker secara sekaligus. [credit: unsplash] Perlu diketahui, bahwa kartu kuning atau AK-1 ternyata masa berlaku. Jika setelah 2 tahun pemegang kartu kuning masih belum mendapatkan pekerjaan, maka pemilik kartu bisa melakukan perpanjangan. Oleh karena itu, di samping cara membuat kartu kuning, cara memperpanjangnya juga tak kalah penting untuk dipahami. Cara memperpanjang kartu kuning sangatlah mudah, pemegang kartu hanya perlu membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan ke Disnaker. Selain itu, pemegang kartu kuning tak perlu repot-repot datang ke Disnaker tempatnya mendaftar dulu. Sebab, kartu kuning bersifat nasional sehingga proses perpanjangannya bisa dilakukan di Disnaker manapun. Lantas, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang kartu kuning? Berikut beberapa di antaranya. 1] Fotokopi kartu kuning lama [yang akan diperpanjang] 2] Fotokopi KTP 3] Fotokopi ijazah terakhir [yang sudah dilegalisir] 4] Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Itulah di antaranya ulasan tentang cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui setiap pencari kerja. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba! Baca artikel lainnya:Video yang berhubungan |