Berapa lama mengurus surat kehilangan di kantor polisi?

Bacaini.id, SURABAYA – Mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kantor polisi ternyata tak sesulit yang dibayangkan. Bahkan pengurusan ini hanya butuh waktu 5-10 menit saja.

Jangan khawatir jika suatu saat kamu kehilangan dokumen penting. Kamu bisa mengurus atau membuatnya kembali dengan syarat memiliki SKTLK dari kepolisian. Pengurusannya juga tak harus di Polres, tetapi cukup di Polsek.

Berikut kelengkapan syarat yang harus kamu miliki saat hendak mengurus SKTLK di Polsek terdekat:

  1. Membawa identitas diri
  2. Foto copy dokumen yang hilang dan atau surat pengantar. Contoh: untuk sertifikat tanah membawa foto copy dan pengantar dari BPN; untuk ijazah membawa surat dari sekolah; untuk ATM membawa buku rekening, untuk BPKB membawa KTP dan STNK, dll.

Setelah melengkapi dokumen pendukung tersebut, kamu tinggal mendatangi Polsek terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Meja pelaporan ini biasanya berada di ruangan paling depan.

Di sana petugas akan menanyakan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan, serta kronologi kehilangan. Seperti dokumen tersebut hilang pada tanggal berapa, jam berapa, di lokasi mana, dan seterusnya.

Jika kamu lupa atau tidak bisa mengingat tempat terjadinya kehilangan, kamu bisa menyebutkan lokasi terakhir sebelum menyadari dokumen tersebut hilang. Misalnya dalam perjalanan ke sekolah, di Jalan Ahmad Yani, atau di tempat lain.

Proses pengurusan dokumen kehilangan SKTLK ini tak lama, hanya sekitar 5-10 menit saja, tergantung antrean di kantor polisi. Petugas akan memberikan kamu selembar SKTLK secara cuma-cuma alias gratis.

Syarat mengurus surat kehilangan berbeda-beda bergantung jenis dokumen penting yang hilang, tapi tata cara pembuatannya secara umum sama saja. (Helloquence via StockSnap)

CNN Indonesia --

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau biasa dikenal Surat Kehilangan dari kepolisian kerap menjadi salah satu syarat saat Anda mengurus dokumen yang raib.

Syarat membuat surat kehilangan berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang hilang. Namun secara umum, mekanisme atau tata cara mengurus surat kehilangan sama saja.

Lihat Juga :

Berapa lama mengurus surat kehilangan di kantor polisi?

Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja BUMN 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian sebagai institusi yang berwenang menerbitkan surat kehilangan menjamin proses pembuatannya hanya perlu 5-10 menit. Asalkan, pelapor telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.

Proses pembuatan surat kehilangan juga gratis alias tak dipungut biaya. Pengurusannya dapat dilakukan di kepolisian daerah, kepolisian resort maupun kepolisian sektor.

Surat dari kepolisian ini menerangkan bahwa masyarakat yang bersangkutan kehilangan surat atau barang tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Berdasarkan Keperluan

Bagaimana cara dan syarat mengurus surat kehilangan di kepolisian? Sebelum datang ke kantor polisi setempat, berikut sejumlah syarat untuk membuat surat kehilangan berdasarkan jenis dokumen yang hilang.

Dokumen dan identitas pribadi sangat penting dalam segala urusan. Jika hilang, maka bisa menjadi masalah. Sebab, proses pengurusan dokumen dan identitas pribadi harus dilakukan ke instansi terkait dengan waktu yang tidak sebentar.

Proses pengurusan dokumen dan identitas pribadi yang hilang juga membutuhkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010, tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, pembuatan SKTLK menjadi tugas kepolisian daerah, kepolisian resor, dan kepolisian sektor.

Baca juga: Syarat dan Cara Buat SKCK Offline-Online, Cek di Sini

Melansir laman resmi Polrestabes Surabaya, berikut persyaratan dan prosedur pembuatan SKTLK:

Persyaratan Pembuatan SKTLK

1. Identitas diri pelapor

2. Data yang dilaporkan

3. Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan. Antara lain:

  • Sertifikat Tanah: Melampirkan fotokopi sertifikat atau surat pengantar dari desa/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Ijazah: Melampirkan fotokopi ijazah atau surat keterangan dinas terkait/sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  • Paspor: Melampirkan fotokopi paspor atau surat pengantar dari kantor imigrasi.
  • Kartu ATM: Melampirkan fotokopi buku tabungan atau surat pengantar dari bank terkait.
  • Buku Tabungan: Melampirkan fotokopi buku tabungan atau surat pengantar dari bank terkait.
  • KTP: Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat pengantar dari desa.
  • Kartu Keluarga: Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat pengantar dari desa.
  • STNK: Melampirkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari Finance.
  • BPKB: Melampirkan fotokopi STNK, surat keterangan dari finance atau samsat.
  • Buku Nikah: Melampirkan fotokopi buku nikah atau surat keterangan dari KUA.
  • Akta Cerai: Melampirkan fotokopi akta cerai atau surat keterangan dari Pengadilan Agama.
  • Akta Kelahiran: Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Dispendukcapil.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Baru

Prosedur Pembuatan SKTLK

Berikut langkah-langkah untuk mengurus pembuatan SKTLK:

  1. Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda
  2. Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat
  3. Sampaikan maksud tujuan untuk membuat SLTLK
  4. Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan
  5. Lampirkan berkas dokumen persyaratan
  6. Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK

Jika dokumen persyaratan telah lengkap, proses penerbitan SKTLK akan berlangsung cepat. Yakni sekitar 5-10 menit. Pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya alias gratis.

Demikian informasi terkait persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Semoga bermanfaat, ya!

Berapa lama bikin surat kehilangan di kantor polisi?

Jika dokumen persyaratan telah lengkap, proses penerbitan SKTLK akan berlangsung cepat. Yakni sekitar 5-10 menit. Pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian informasi terkait persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian.

Bagaimana cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi?

Cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.
Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda..
Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK..
Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan..
Menyerahkan syarat dokumen..

Bikin surat kehilangan bawa apa aja?

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK).
KTP asli atau foto kopi KTP..
Foto kopi Kartu Keluarga (jika ada).
Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada foto kopi Kartu Keluarga).