Syarat Kurban di Idul Adha Sesuai Syariat Islam
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk berkurban di Hari Raya Idul Adha. Terdapat sejumlah syarat kurban di Idul Adha sesuai syariat Islam yakni syarat orang yang berkurban, syarat hewan kurban, dan syarat pembagian daging kurban.
Perintah berkurban terdapat dalam sejumlah ayat di Al-Qur'an, salah satunya Surat Al-Kautsar ayat 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah [sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah]," terjemahan surat Al-Kautsar ayat 2.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat berkurban sesuai syariat Islam.
Syarat orang berkurban:
1. Muslim
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam. Niat kurban juga harus karena Allah SWT.
2. Mampu
Seseorang yang mampu yakni memiliki harta yang cukup maka ia dapat berkurban.
3. Baligh
Ibadah kurban ditunjukkan bagi orang yang sudah baligh. Sedangkan yang belum baligh tidak dibebankan kurban.
Selain tiga poin inti tersebut, Ustaz M Yusuf Siddik mengatakan bahwa syarat orang yang berkurban di Idul Adha tidak terdapat perbedaan antara lelaki atau perempuan.
Dalam rumah tangga, suami atau istri yang memiliki penghasilan dapat mengatasnamakan satu hewan kurban untuk satu keluarga. Diperbolehkan pula, satu hewan kurban atas satu nama saja.
Bila terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, keluarga yang masih hidup dapat mengatasnamakan hewan kurban untuk nama anggota yang meninggal.
Syarat Hewan Kurban
Dilansir dari zakat.or.id, hewan yang bisa dikurbankan yaitu unta, sapi, kambing. Satu kambing hanya boleh atas satu nama pribadi atau keluarga. Jika sapi, maksimal tujuh nama pribadi atau keluarga.
Hewan yang akan dikurbankan juga harus sudah cukup umur. Untuk kambing usia idealnya 1 tahun atau lebih. Sapi minimal berusia 2 tahun dan unta minimal berusia 5-6 tahun.
Kondisi fisik hewan juga perlu diperhatikan dan wajib dalam keadaan sehat, tidak cacat fisik atau memiliki penyakit.
Syarat Pembagian Daging Kurban
Selain mendekatkan diri kepada Allah, tujuan berkurban adalah bersedekah dan berbagi kepada yang kurang mampu.
Ustaz Rustam Effendi mengatakan bahwa pembagian daging kurban tidak boleh sembarangan dan harus sesuai aturan. Berikut aturan pembagian daging kurban.
- 1/3 daging kurban dapat diberikan kepada fakir miskin.
- 1/3 daging kurban lainnya dapat diberikan untuk tetangga dari orang yang berkurban.
- 1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban.
Akan tetapi, bisa menjadi ladang pahala lebih apabila seluruh daging kurban disedekahkan ke orang-orang yang membutuhkan.
Orang yang melaksanakan kurban tidak boleh memberi daging kurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Melainkan harus dengan kondisi mentah.
Seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan, haram hukumnya untuk diperjualbelikan kepada siapapun.
Itulah syarat kurban di Idul Adha yang meliputi syarat orang yang berkurban, syarat hewan kurban, dan syarat pembagian daging kurban.
[avd/ptj]