Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara penyusunan apbn dimulai dari

Ringkasan :

UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

A.    Pendahuluan

1.  Dasar Pemikiran

UU No.17/2003 tentang keuangan negara dimaksudkan untuk menggantikan :

ü      Indische Comftabiliteitswet (ICW) stbl. 1925 no. 448

ü      Indische Bedrijevnwet (IBW) stbl. 1927 no 419 jo stbl 1936 no 445

ü      Reglement voorhet Administratief Beheer (RAB) stbl. 1933 no 381

Yang disusun pada masa pemerintahan kolonial hindia belanda dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintah negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945

UU no 17/2003 merupakan reformasi sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi :

ü      Reformasi penyusunan dan penetapan anggaran

ü      Reformasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran

ü      Reformasi pengawasan anggaran (audit)

2.  Peraturan Terkait

a.  UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

b.  UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

c.  UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara

d.  PP No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah

e.  PP No. 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

B.    Pokok-pokok isi/sistimatika

                                     I.      Ketentuan umum

                                   II.      Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara

                                 III.      Penyusunan dan penetapan APBN/APBD

                                 IV.      Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Bank Sentral, pemerintah daerah/lembaga asing

                                   V.      Hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara/daerah/swasta serta badan pengelola dana masyarakat

                                 VI.      Pelaksanaan APBN/APBD

                               VII.      Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD

                             VIII.      Ketentuan pidana, sanksi administrasi dan ganti rugi

                                 IX.      Ketentuan peralihan

                                   X.      Ketentuan penutup

C.    Ringkasan Isi

I.   Ketentuan umum

1. Pengertian keuangan negara dilihat dari segi :

v     Objek           :  semua hak, kewajiban, dan perubahannya yang dapat dinilai dalam uang

v     Subjek          :  oleh negara, pemerintah pusat, daerah, perusahaan negara/daerah dan badan lain

v     Proses          :  dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban

v     Tujuan          : dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara

2.  Lingkup keuangan negara :

a.     Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman

b.     Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga

c.     Penerimaan negara/daerah

d.     Pengeluaran negara/daerah

e.     Kekayaan negara/daerah berupa uang, surat berharga, piutang, barang, hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah

f.      Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dengan rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum

g.     Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah

3.     Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara

ü      Akuntabilitas berdasarkan hasil kepada lembaga legislatif dan publik

ü      Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara

ü      Profesionalitas

ü      Proporsionalitas

ü      Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksayang bebas dan mandiri

II.  Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara

1.     Pengaturan kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara

a.     Presiden : Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara

b.     Menteri Keuangan : pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan

c.     Menteri/pimpinan lembaga : Pengguna anggaran/pengguna barang kementrian negara/lembaga

d.     Gubernur/bupati/walikota : pengelola keuangan daerah dan wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan

2.       Tugas fiskal MENKEN

ü      Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro

ü      Menyusun rancangan APBN dan perubahannya

ü      Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran

ü      Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan

ü      Memungut penerimaan negara sesuai undang-undang

ü      Melaksanakan fungsi bendahara umum negara

ü      Menyusun laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN

ü      Melaksanakan tugas lain-lain bidang fiskal

3.    Tugas Menteri sebagai pengguna anggaran/pengguna barang

ü      Menyusun rancangan anggaran kementrian

ü      Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran

ü      Melaksanaan anggaran

ü      Melaksanakan pemungutan PNPB dan menyetor ke kas negara

ü      Mengelola aset, piutang, dan utang Kementrian Negara

ü      Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementrian yang dipimpinnya

ü      Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai uu

III. Penyesuaian Dan Penetapan APBN/APBD

1.     Penyusunan APBN

a.     Proses penyusunan APBN

ü      Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro kepada DPR

ü      Pemerintah bersama DPR menyepakati kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal

ü      Pemerintah bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran

ü      Menteri/pimpinan lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran kementrian/lembaga

ü      Menteri/pimpinan lembaga bersama DPR membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN

ü      Penyusunan RUU APBN dan nota keuangan beserta dokumen pendukungnya oleh pemerintah bersama DPR

ü      Pembahasan RUU APBN oleh pemerintah

ü      Pengesahan APBN oleh DPR

b.     Format APBN

APBN terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis pengeluaran

c.     Pendekatan Penyusunan anggaran

·        Penganggaran dengan perspektif jangka menengah (Medium Term Expenditure Framework)

·        Penganggaran terpadu (Unified Budget)

·        Penganggaran berbasis kinerja (Performance Budget)

d.     Klasifikasi Belanja

Menggunakan konstitusi menurut fungsi dan jenis

Menurut fungsi :

ü      Pelayanan umum

ü      Pertahanan

ü      Ekonomi

ü      Lingkungan hidup

ü      Ketertiban dan keamanan

ü      Perumahan dan fasilitas umum

ü      Kesehatan

ü      Pariwisata dan budaya

ü      Agama

ü      Pendidikan

ü      Perlindungan sosial

Menurut jenis:

ü      Belanja pegawai

ü      Belanja barang

ü      Belanja modal

ü      Bunga

ü      Subsidi

ü      Hibah

ü      Bantuan sosial

ü      Belanja lain-lain

2.  Penyusunan APBD

ü      Penyusunan dan penyampaian kebijakan umum APBD sejalan dengan rancangan kerja pemerintah daerah ke DPRD

ü      Pembahasan kebijakan umum APBD oleh pemerintah daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD

ü      Pemerintah daerah bersama DPRD membahas prioritas dan dan plafon anggaran sementara

ü      Penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah

ü      Pembahasan rencana kerja dan anggaran oleh DPRD dalam pembicaraan pendahuluan DPRD

ü      Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD

ü      Pengajuan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dari dokumen pendukungnya ke DPRD

ü      Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh DPRD

ü      Persetujuan DPRD atas APBD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program kegiatan dan jenis belanja.

IV. Hubungan Keuangan Antara  Pemerintah Pusat Dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/ Lembaga Asing

1.     Pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter

2.     Pemerintah pusat dengan persetujuan DPR dapat memberi pinjaman/hibah kepada Pemerintah daerah atau sebaliknya

3.     Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dapat memberi pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD

4.     Pemerintah Pusat dengan persetujuan DPR dapat memberi hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari Pemerintah/lembaga asing

5.     Pinjaman/hibah yang diterima Pemerintah Pusat dapat diterus pinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/ Daerah

VII. Pelaksanaan Anggaran

a.     Pelaksanaan UU APBN dituangkan dalam Keputusan Presiden

b.     Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disusun kementerian/ lembaga sesuai UU APBN

c.     Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)

d.     Adanya pemisahan pemegang fungsi administratif dan pemegang fungsi pembayaran dalam pelaksanaan anggaran

e.     Menteri Teknis adalah pemegang kekuasaan administratif dengan kewenangan

ü      Pembuatan komitmen

ü      Pengujian dan pembebanan

ü      Perintah Pembayaran (SPM)

f.      Menteri Keuangan selaku BUN pemegang fungsi pembayaran dengan kewenangan :

ü      Pengujian

ü      Pencairan dana (SP2D)

g.     Pemerintah Pusat menyampaikan dan membahas bersama DPR Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya

h.     Penyesuaian APBN dengan perkembangan/perubahan dibahas bersama DPR dan Pemerintah Pusat

i.       Perubahan APBN dilakukan bila terjadi :

ü      Perkembangan ekonomi makro

ü      Perkembangan pokok-pokok kebijakan fiskal

VIII. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran

a.     RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK disampaikan ke DPR paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

b.     Laporan Keuangan berisi :

ü      Laporan realisasi anggaran

ü      Neraca

ü      Laporan arus kas

ü      Catatan atas laporan keuangan

c.     Diagram Sistem Akuntansi dan Pelaporan

Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara penyusunan apbn dimulai dari
 


IX  Sanksi Pidana, Sanksi Administrasi Dan Ganti Rugi

1.  Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi

a.  Ancaman Pidana Penjara dan denda bagi :

ü      Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU APBN/Perda APBD

ü      Pimpinan Unit Organisasi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang APBN/Perda APBD

b.  Presiden memberi sanksi administratif kepada pegawai negeri dan pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ditentukan UU ini.

2.  Ganti Rugi

a.  Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

b.     Setiap bendahara :

ü      Wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPK

ü      Bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya

c.     Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur dalam undang-undang mengenai perbendaharaan negara

X   Ketentuan Peralihan

          Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuhan pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.

ü      Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh Pemerintah pusat/daerah, demikian pula penyelesaian pemeriksaannya oleh Bapeka berlaku mulai APBN/APBD tahun 2006

IX  Ketentuan Penutup

ü      Ketentuan pelaksanaan undang-undang Keuangan Negara (UU KN) sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU KN diundangkan

ü      Pelaksanaan penataan sudah selesai dalam waktu 2 (dua) tahun