Berikut cara cara yang dapat dilakukan untuk memusnahkan arsip yaitu

Larantuka [Inmas] - Prosedur pemusnahan arsip dilakukan secara bertahap mulai dari pemeriksaan meliputi kegiatan meneliti arsip inaktif berdasarkan Jadwal Retensi Arsip [JRA], membuat Usul Daftar Arsip yang dimusnahkan ke pimpinan satuan agar mendapat persetujuan, dan pembuatan berita acara pemusnahan dengan melampirkan daftar arsip setelah terbitnya SK pemusnahan arsip dari pimpinan satuan organisasi yang dibuat dalam rangkap dua [unit pengelola dan unit kearsipan].


Demikian yang menjadi point penting penegasan Kasubag Umum Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT, Maksen J.Nope pada kegiatan Pembenahan Kearsipan di lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur, yang selanjutnya akan dilakukan pemusnahan arsip yang dijadwalkan hari ini Kamis 03/04/2014, setelah semua dokumen kearsipan yang dimusnahkan selesai di daftar oleh setiap unit/seksi.

Menyinggung tentang pengelolaan BMN di setiap satuan organisasi beliau mengingatkan bahwa dasar hukum pengelolaan BMN diatur dalam PP No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah.

Untuk melakukan proses penghapusan terhadap BMN maka dibentuk Panitia Penghapus oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan bahwa panitia penghapusan menjadi panitia peneliti/pemeriksaan dan panitia pelelang.

Oleh karena itu barang yang tidak bergerak dicatat dalam Kartu Inventaris Barang [KIB] yakni : bangunan hidup, tanah dan kendaraan.  Setiap barang yang dimasukan dalam ruangan kerja merupakan barang yang tidak bergerak, selain dari itu adalah barang bergerak yakni: Laptop, Arsip Eksternal, Kamera dan hard disc.  Sementara itu barang yang mempunyai volume bergerak tinggi maka harus dibuat dalam Surat Ijin Pengguna [SIP].

Dengan melihat suksesnya proses penghapusan BMN yang sudah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, beliau mengucapkan terima kasih kepada Kasubag Tata Usaha, Laurentius Ola Kaya,S.Ag yang dengan cekatan dapat menyelesaikan proses penghapusan BMN baru-baru ini.

Untuk diketahui bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur baru-baru ini telah berhasil melakukan proses penghapusan 6 [enam] unit Kendaraan Bermotor di Lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur. [***peter].

BIMTEK KHUSUS

“MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP DAN PENATAAN ARSIP SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN UU 43/2009, PP.28/2012 DAN PERATURAN KEPALA ANRI 25/2012″

Kepada Yth.

Gubernur, Wali Kota, Bupati, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala SKPD di Seluruh Indonesia 

Dengan Hormat,

Hampir setiap hari instansi membuat, menerima, dan menggunakan arsip [surat] untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasinya antara lain ; untuk pengambilan keputusan, dasar bertindak, penyelesaian masalah, menyusun rencana,  dan lain-lain. Sebagai rekaman informasi, maka arsip [surat] amat penting, bukan hanya sebagai bahan pengambilan keputusan bagi pimpinan tetapi juga sebagai bukti transaksi yang sah, akurat, dan terpercaya yang dapat melindungi hak-hak organisasi apabila menghadapi permasalahan dengan pihak lain sekaligus bukti keberadaan organisasi yang bersangkutan. Begitu pentingnya arsip bagi kelangsungan hidup organisasi maka wajib bagi setiap instansi untuk melaksanakan pengendalian dan penataan arsip dengan baik dan benar yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi sehingga tidak ketinggalan dan kehilangan kesempatan serta dapat memberikan layanan prima yaitu dapat menemukan kembali arsip secara cepat,  tepat, dan lengkap pada saat diperlukan.

Bukan hal mudah untukmewujudkan hal tersebut. Diperlukan sistem pengendalian dan penataan arsip yang sesuai dengan karakteristik organisasi, sarana dan prasarana yang mencukupi, serta  kemampunan teknis yang memadai dari para pelaksana / arsiparis.

Terkait dengan hal tersebut, kami akan menyelenggarakan Diklat Khusus tentang  ” Pengendalian dan Penataan Arsip Secara Elektronik “ untuk para pejabat struktural, fungsional bidang kearsipan, pengelola surat / arsip, maupun staf.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari DIKLAT CENTER bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan BIMTEK KHUSUS “MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP DAN PENATAAN ARSIP SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN UU NO 43/2009, PP. NO 28/2012 DAN PERATURAN KEPALA ANRI NO 25/2012″

Tujuan Bimtek

  1. Memberikan pengetahuan yang komprehensip kepada peserta tentang arsip/surat, tehnologi informasi, pengendalian arsip, penataan arsip, sarana pengendalian  dan penataan arsip.
  2. Memotivasi peserta untuk melaksanakan pengendalian dan penataan arsip dengan baik dan benar disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan jaman di instansi masing-masing.
  3. Peserta dapat melaksanakan pengendalian dan penataan arsip sesuai dengan kondisi, dan kemampuan instansi masing – masing.

Metode Bimtek

  1. Ceramah.
  2. Diskusi.
  3. Simulasi.
  4. Penyusunan Program

 JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2022

BULAN JANUARIBULAN FEBRUARIBULAN MARET
Angkatan I:13-15 JANUARI 2022

Angkatan II :27-29 JANUARI 2022

Angkatan I:10-12 FEBRUARI 2022

Angkatan II :24-26 FEBRUARI 2022

Angkatan I:10-12 MARET 2022

Angkatan II :24-26 MARET 2022

BULAN APRILBULAN MEIBULAN JUNI
Angkatan I:07-09 APRIL 2022

Angkatan II :21-23 APRIL 2022

Angkatan I:12-14 MEI 2022

Angkatan II :23-25 MEI 2022

Angkatan I:16-18 JUNI 2022

Angkatan II :27-29 JUNI 2022

BULAN JULIBULAN AGUSTUSBULAN SEPTEMBER
Angkatan I:11-13 JULI 2022

Angkatan II :25-27 JULI 2022

Angkatan I:11-13 AGUSTUS 2022

Angkatan II :25-27 AGUSTUS 2022

Angkatan I:08-10 SEPTEMBER 2022

Angkatan II :22-24 SEPTEMBER 2022

BULAN OKTOBERBULAN NOVEMBERBULAN DESEMBER
Angkatan I:13-15 OKTOBER 2022

Angkatan II :24-26 OKTOBER 2022

Angkatan I:10-12 NOVEMBER 2022

Angkatan II :24-26 NOVEMBER 2022

Angkatan I:08-10 DESEMBER 2022

Angkatan II :19-21 DESEMBER 2022

Tempat : Hotel Grage Ramayana [Malioboro]

Jl. Sosrowijayan No. 33 Malioboro, Yogyakarta

INFO PENDAFTARAN – BIAYA DAN FASILITAS

Paket  A        Rp  6.000.000,- /peserta

Menginap di Grage Ramayana Hotel Yogyakarta [1 kamar/peserta] selama 3 hari 2 malam, konsumsi [makan pagi, makan siang, makan malam], Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.

Paket  B        Rp  5.000.000,-/peserta

Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari.

Bagi peserta Group Minimal 6 orang Untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 12 Orang di luar Yogyakarta dapat request untuk Tempat dan Waktunya [konfirmasi 5 Hari sebelum Hari pelaksanaan.

Dapatkan Diskon 10% Jika Satu Instansi Mengirimkan Minimal 10 orang Peserta atau lebih.

Satu Instansi/Rumah Sakit Minimal Mengirimkan Peserta 3 sampai 5 Orang Peserta

CARA PEMBAYARAN

  1. Biaya Pelatihan Di Transfer Melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Diklat Center rekening 0911017873
  2. Dibayar langsung pada saat registrasi

BATAS KONFIRMASI

Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : SMS/WA ke 082136308044, atau email ke : 

UNTUK UNDANGAN DIKLAT/BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR : 082 136 308 044[Telp. & WA]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề