Berikut ini adalah prinsip prinsip koperasi sekolah yang bukan prinsip koperasi sekolah adalah

Sarjana EkonomiHai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Koperasi Sekolah. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

Berikut ini adalah prinsip prinsip koperasi sekolah yang bukan prinsip koperasi sekolah adalah

Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah merupakan salah satu koperasi yang dibentuk di lingkungan sekolah, baik lembaga pendidikan formal dan non-formal, di mana anggotanya adalah siswa di sekolah.

Struktur Organisasi Koperasi Sekolah

  • Anggota
  • Pengurus
  • Badan Pemeriksa
  • Pembina dan Pengawas
  • Badan Penasihat

Tujuan Koperasi Sekolah

  • Untuk membentuk jiwa gotong royong, toleransi, serta memberikan pendidikan keorganisasian bagi para siswa.
  • Menumbuhkan rasa cinta dan rasa memiliki terhadap sekolah di dalam diri para siswa.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para siswa melalui operasional koperasi.
  • Membangun dan meningkatkan rasa tanggungjawab di dalam diri para siswa sehingga menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Menumbuhkan rasa saling pengertian di dalam diri para anggota sehingga tercipta rasa kebersamaan yang kuat.
  • Mendidik dan melatih para siswa dalam berdemokrasi, mengeluarkan pendapat, dan merasa sederajat dengan sesama anggota.
  • Menjadi wahana bagi siswa untuk belajar, bekerja, sekaligus memenuhi keperluan sekolahnya.

Karakteristik Koperasi Sekolah

  • Pendiriannya didasarkan pada surat keputusan bersama dari departemen terkait.
  • Meskipun diakui oleh pemerintah, koperasi ini tidak memiliki badan hukum.
  • Lama keanggotaan terbatas, yang berakhir ketika siswa lulus dari sekolah.
  • Keberadaan koperasi tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
  • Siswa adalah anggota koperasi, dan jika diperlukan siswa juga dapat menjadi administrator koperasi.

Fungsi Koperasi Sekolah

  • Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  • Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  • Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  • Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Bentuk Usaha Koperasi Sekolah

  • Unit Usaha Toko : Unit usaha yang menjual alat tulis, buku teks, seragam sekolah, dan berbagai peralatan lainnya.
  • Unit Usaha Kafetaria : Unit usaha yang menjual makanan dan minuman untuk siswa.
  • Unit Usaha Simpan Pinjam : Unit usaha yang mewajibkan anggotanya untuk membayar simpanan wajib untuk koperasi dan simpanan sukarela sehingga dapat digunakan sebagai modal koperasi untuk koperasi.
  • Unit Usaha Jasa : Unit usaha yang menjual jasa untuk para anggotanya. Misalnya jasa mengetik, jasa jilid buku, dan jasa fotokopi.

Prinsip Koperasi Sekolah

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoprasian
  • Kerjasama antar koperasi

Peran Koperasi Sekolah

  • Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan siswa.
  • Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
  • Sebagai tempat memperdalam pengetahuan berkoperasi.
  • Sebagai tempat untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain sebagainya.
  • Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam, makanan, dan sebagainya.

Jenis-Jenis Koperasi Sekolah

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ialah suatu koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
  • Koperasi Serba Usaha (KSU) yaitu sebuah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
  • Koperasi Konsumsi yakni salah satu koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
  • Koperasi Produksi merupakan sejenis koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

  • Membentuk atau menetapkan anggaran dasar koperasi.
  • Menetapkan organisasi umum, manajemen, dan kebijakan bisnis koperasi.
  • Menetapkan pemilihan, penunjukan, dan pemberhentian pengawas dan pengawas koperasi.
  • Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran untuk pendapatan dan pengeluaran koperasi, dan ratifikasi laporan keuangan.
  • Menetapkan ratifikasi tanggung jawab dewan dalam menjalankan tugasnya.
  • Menetapkan distribusi sisa hasil bisnis.
  • Membentuk merger, konsolidasi, distribusi, dan pembubaran koperasi sekolah.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Koperasi Sekolah : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran, Prinsip, Struktur, Karakteristik & Jenisnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.

Baca Juga Artikel Lainnya :