Berikut ini merupakan fungsi utama undang-Undang dasar adalah a membatasi

JAKARTA - Sifat dan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjadi salah satu hal yang patut kita ketahui sebagai bangsa Indonesia. Namun, sebelumnya mari kita pahami pengertian tentang apa itu UUD 1945?

UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan. Sementara Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis. Selain hukum dasar tertulis, juga berlaku hukum dasar tidak tertulis.

Fungsi UUD 1945

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dijelaskan fungsi Undang-undang Dasar 1945 mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.

Menentukan dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban negara, aparat negara dan warga negara.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis.

Sifat UUD 1945

Sementara sifat UUD 1945 yaitu: Singkat, maksudnya UUD 1945 hanya memuat sebanyak 37 pasal. UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok saja.

Sifat yang kedua, UUD 1945 bersifat elastis. Dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Aturan yang menyelenggarakan aturan pokok diserahkan kepada UU yang lebih mudah cara membuat, mengubah dan mencabutnya.

Secara umum di negara berkembang, pedoman-pedoman fundamental atau undang-undang dirumuskan dalam bentuk Undang- Undang Dasar yang bersifat tertulis.

Tapi Konstitusi juga tidak hanya memuat hukum dasar yang tertulis namun masih ada hukum dasar yang tidak tertulis.

Realitanya, dalam penyelenggaran negara, kebanyakan aturan-aturan dasar itu justru tidak tertulis. Sementara yang tertulis itu merupakan aturan pokok saja.

Konstitusi secara tidak tertulis lebih banyak diatur dalam konvensi atau undang-undang biasa. Sedangkan konstitusi yang tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah.

Konvensi keberadaannya secara yuridis pada negara yang secara formil memiliki konstitusi, akan tetapi pada negara yang secara formil memiliki konstitusi itu tetap diakui keberadaannya. Konvensi memberikan dukungan kelengkapan dan fleksibilitas terhadap konstitusi.

Itulah penjelasan mengenai Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

  • #UUD 1945
  • #Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republ

Berikut ini merupakan fungsi utama undang-Undang dasar adalah a membatasi
Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

JATENG | 10 Februari 2021 16:45 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Seperti diketahui, konstitusi merupakan suatu hal penting yang ada dan diterapkan dalam berbagai negara. Dalam hal ini, konstitusi merupakan suatu norma sistem politik dan hukum yang memuat dasar-dasar peraturan di suatu negara. Dengan begitu, konstitusi dapat dikatakan sebagai prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Indonesia juga termasuk salah satu negara yang menerapkan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal ini, konstitusi yang dianut Indonesia tidak lain adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 memuat dasar-dasar dan tujuan negara yang dibentuk pada masa awal pemerintahan Indonesia.

Dalam peranannya, terdapat beberapa fungsi konstitusi yang dijalankan dalam sebuah pemerintahan. Fungsi konstitusi tidak lain merupakan sumber hukum tertinggi dalam pelaksanaan pemerintahan. Bukan hanya itu, fungsi konstitusi juga meliputi pembatasan kekuasaan, identitas nasional suatu negara, hingga perlindungan hak asasi manusia untuk setiap warga negaranya.

Dengan begitu, dapat dipahami bahwa konstitusi merupakan salah satu elemen penting yang harus ada dalam suatu pemerintahan. Tanpa konstitusi, pelaksanaan pemerintahan suatu negara tidak dapat berjalan dengan adil dan seimbang, terutama bagi rakyat. Sehingga, beberapa fungsi konstitusi ini perlu dipahami dengan baik bagi seluruh masyarakat agar bisa memberikan kontribusi baik dalam pelaksanaan pemerintahan.

Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami merangkum beberapa fungsi konstitusi dan berbagai penjelasan lainnya penting untuk disimak.

2 dari 5 halaman

Berikut ini merupakan fungsi utama undang-Undang dasar adalah a membatasi

©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Sebelum mengetahui beberapa fungsi konstitusi, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang disebut dengan konstitusi. Menurut E.C.S. Wade dan G.Philips, adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Selain itu, menurut K.C. Wheare, konstitusi dipahami sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Kemudian, konstitusi menurut C.F Strong merupakan sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Dari beberapa pengertian ahli tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi merupakan peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur sistem dan pelaksanaan pemerintahan suatu negara.

3 dari 5 halaman

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa terdapat beberapa fungsi konstitusi yang dilakukan dalam sebuah pemerintahan. Secara umum, fungsi konstitusi adalah memberikan batasan bagi penguasa negara dalam menjalankan dan menyelenggarakan pemerintahan.

Hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam kehidupan bernegara. Berikut beberapa fungsi konstitusi yang perlu dipahami:

  • Membatasi kekuasan pemerintah agar tidak terjadi tindakan kesewenangan, sehingga hak-hak warga negara dapat dilindungi dan dilaksanakan dengan baik.
  • Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara.
  • Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
  • Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
  • Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan lambang nasional.
  • Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

Dari beberapa fungsi konstitusi tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah di suatu negara. Bahwa konstitusi menjadi suatu pedoman yang dapat membatasi hak penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang dan fokus mengedepankan kepentingan rakyat demi kebaikan.

Dengan begitu, konstitusi menjadi alat yang dapat menyeimbangkan agar penyelenggaraan pemerintahan suatu negara dalam berjalan dengan baik dan adil.

4 dari 5 halaman

Berikut ini merupakan fungsi utama undang-Undang dasar adalah a membatasi
©2016 Merdeka.com

Setelah mengetahui beberapa fungsi konstitusi, berikutnya juga perlu dipahami tujuan konstitusi dalam pemerintahan dengan lebih jelas. Tidak jauh berbeda dengan fungsi konstitusi, tujuan konstitusi juga berkaitan dengan pembatasan para pejabat negara dalam pelaksanaan pemerintahan yang sedang dijalankan.

Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan menyalahgunakan wewenang yang merugikan rakyat. Berikut beberapa tujuan konstitusi yang perlu diketahui:

  • Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Hal ini berfungsi untuk membatasi penguasa sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
  • Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Selain itu juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM, berhak mendapatkan perlindungan dan melakukan setiap haknya.
  • Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi penguasa dalam melaksanakan kekuasaannya. Selain itu, konstitusi juga bertujuan memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kuat dan kokoh.

5 dari 5 halaman

Setelah mengetahui fungsi konstitusi dan tujuannya, di Indonesia terdapat beberapa jenis konstitusi yang berlaku. Konstitusi yang berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang-Undang Sementara 1950.

  • UUD 1945 : yaitu konstitusi pertama yang ada di Indonesia. Konstitusi ini berbentuk tertulis yang memuat hukum dasar negara Indonesia yang dituangkan dalam dokumen formal. UUD 1945 ini berlaku pada 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
  • Konstitusi RIS 1949 : setelah UUD 1945 berakhir kemudian diberlakukan Konstitusi RIS 1949. Konstitusi ini juga merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam bentuk dokumen. Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
  • UU Sementara 1950 : yaitu konstitusi yang berlangsung dari 17 Agustus 1050 – 5 Juli 1959. Sama dengan dua jenis konstitusi sebelumnya, Undang-Undang Sementara 1950 juga merupakan bentuk konstitusi tertulis.
  • UUD 1945 : yaitu konstitusi yang berlaku hingga sekarang ini. Konstitusi yang berbentuk tertulis dan memuat hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan.
(mdk/ayi)