Berikut ini yang bukan merupakan hak perlindungan anak adalah

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by rafa766 on Sat, 28 May 2022 09:41:21 +0700 with category PPKn and was viewed by 345 other users

Jawaban:

D.berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan

penjelasan: anak anak harus di lakukan dengan baik karena jika dilakukan dengan kekerasan maka depan si anak akan suram

Jawaban:

jaban nya adalah D karna anak berhak di perlakukan secra baik tampa ada nya kekerasan

Penjelasan:

SEMOGA BERMANFAAT

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Berikut ini yang bukan merupakan hak perlindungan anak adalah

UV Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at uv.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Berikut ini yang bukan merupakan hak perlindungan anak adalah

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Hak melakukan kegiatan perayaan tradisi
  2. Hak melakukan kegiatan keagamaan
  3. Hak bekerja di usia dini
  4. Hak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan

Jawaban terbaik adalah C. Hak bekerja di usia dini.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Berikut yang bukan merupakan hak perlindungan anak adalah❞ Adalah C. Hak bekerja di usia dini.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Peninggalan sejarah harus di.... (Jawaban-nya) dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

uv.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Skip to content

Masa depan bangsa Indonesia terletak pada anak-anak. Memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak merupakan investasi bagi masa depan kemajuan bangsa.

Berikut ini yang bukan merupakan hak perlindungan anak adalah

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Pedagang asongan anak, Supriyadi (12) berjalan meninggalkan Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, usai menjajakan dagangannya di lokasi puncak peringatan Hari Anak Nasional 2019, Selasa (23/7/2019). [...]

This entry was posted in Paparan Topik and tagged hak anak, hari anak nasional, perlindungan anak, persoalan anak.

Berikut ini yang bukan merupakan hak perlindungan anak adalah
Ilustrasi anak. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/michaeljung

SUMUT | 16 Agustus 2021 18:45 Reporter : Ani Mardatila

Merdeka.com - Anak menjadi korban yang paling rentan dalam sebuah kejahatan karena mudah dimanipulasi dan belum memiliki kesadaran yang cukup untuk memutuskan sesuatu. Oleh sebab itu, perlindungan anak di bawah hukum cukup memiliki aturan yang ketat dan spesifik untuk mengatasi berbagai kasus yang ada.

Mendapatkan perlindungan adalah salah satu hak anak yang wajib diberikan terlepas dari latar belakang mereka. Hak anak secara universal didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa dan Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC).

Menurut UNCRC Hak Anak adalah hak minimum dan kebebasan yang harus diberikan kepada semua orang di bawah usia 18 tahun tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, pendapat, asal, kekayaan, status kelahiran atau kemampuan dan karena itu berlaku untuk semua orang di mana pun.

Hak untuk memperoleh perlindungan di Indonesia diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut selengkapnya merdeka.com rangkum pengertian hak perlindungan anak dan apa saja yang termasuk dalam hak perlindungan anak:

2 dari 4 halaman

Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang dilansir dari laman law.unja.ac.id. 

Anak yang dimaksud adalah seseorang yang berumur kurang dari 18 tahun, tak terkecuali anak yang masih berada dalam kandungan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. 

UNICEF memandang perlindungan anak sebagai pencegahan atau respons terhadap insiden pelecehan, eksploitasi, kekerasan dan penelantaran anak. Ini termasuk eksploitasi seksual komersial, perdagangan manusia, pekerja anak dan praktik tradisional yang berbahaya, seperti mutilasi/pemotongan alat kelamin perempuan dan pernikahan anak. 

Perlindungan juga memungkinkan anak-anak untuk memiliki akses ke hak-hak mereka yang lain untuk bertahan hidup, berkembang, tumbuh dan berpartisipasi. UNICEF menyatakan bahwa ketika perlindungan anak gagal atau tidak ada, anak-anak memiliki risiko kematian yang lebih tinggi, kesehatan fisik dan mental yang buruk, infeksi HIV/AIDS, masalah pendidikan, perpindahan, tunawisma, gelandangan, dan keterampilan mengasuh anak yang buruk di kemudian hari.

Penting untuk memahami perbedaan antara kedua konsep ini. Hak anak adalah seperangkat prinsip atau cita-cita. Mereka adalah hak dan beberapa di antaranya dapat dibenarkan di pengadilan, tetapi tidak nyata. 

Perlindungan adalah salah satu hak tersebut. Tapi Perlindungan Anak lebih dari sekedar hak. Ini adalah kerangka kerja atau sistem yang dengannya hak-hak anak dapat terwujud. Kerangka tersebut terdiri dari berbagai pengemban tugas seperti departemen pemerintah, polisi, sekolah, masyarakat sipil, yang semuanya memiliki peran untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi, dan dalam hal hak-hak anak dilanggar, pelanggar dibawa ke pengadilan dan perawatan diberikan kepada anak. 

Perlindungan anak tidak hanya pengobatan, tetapi juga harus bersifat preventif.

3 dari 4 halaman

Anak berhak untuk:

1. Hidup, tumbuh dan berkembang 2. Bermain 3. Berekreasi (piknik/wisata) 4. Berkreasi 5. Beristirahat 6. Memanfaatkan waktu luang 7. Berpartisipasi 8. Bergaul dengan anak sebayanya 9. Menyatakan dan didengar pendapatnya 10. Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri 11. Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan

12. Beribadah menurut agamanya

Anak berhak untuk mendapatkan: 13. Nama 14. Identitas 15. Kewarganegaraan 16. Pendidikan dan pengajaran 17. Informasi sesuai usianya 18. Pelayanan kesehatan 19. Jaminan sosial 20. Kebebasan sesuai hukum

21. Bantuan hukum dan bantuan lain

Anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari:

22. Perlakuan diskriminasi 23. Ekploitasi ekonomi maupun seksual 24. Penelataran 25. Kekejaman, kekerasan,penganiayaan 26. Ketidakadilan 27. Perlakuan salah lainnya 28. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik 29. Pelibatan dalam sengketa bersenjata 30. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan 31. Pelibatan dalam peperangan

32. Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi

4 dari 4 halaman

Ada berbagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak seperti yang didirikan negara, yaitu KPAI. KPAI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala tindakan yang merugikan mereka. Tugas dan peran KPAI terangkum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kepres No. 77 tahun 2003.

Selain itu, lembaga lainnya yang bergerak dalam memenuhi perlindungan anak yaitu LSM-LSM peduli anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, Yayasan SAMIN, Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI).

(mdk/amd)