Berikut ini yang bukan termasuk dampak kerusakan hutan adalah
in Article, Environmental Law Show
Indonesia kaya akan hutan yang menyimpan berbagai macam flora dan fauna. Menurut WWF Indonesia, keanekaragaman hayati yang terkandung di hutan Indonesia meliputi 12 persen spesies mamalia dunia, 7,3 persen spesies reptil dan amfibi, serta 17 persen spesies burung dari seluruh dunia. Spesies tersebut belum termasuk spesies yang belum ditemukan. Bahkan Indonesia dijuluki sebagai paru-paru dunia. Sayangnya, hutan Indonesia tidak selalu berkembang dalam keadaan baik. Kerusakan hutan menjadi isu yang selalu muncul setiap tahun. Tinjauan Dasar Hukum Tentang Kerusakan Hutan di IndonesiaHukum berkaitan langsung untuk menjerat pelaku perusakan hutan di Indonesia adalah UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). UU P3H bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hutan Indonesia secara kontinu. Ketentuan perundangan ini adalah lex specialis (ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Kehutanan). UU P3H bertujuan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang sistematis dan sulit untuk diselesaikan oleh UU No. 41 tahun 1999. Baca Juga: Bagaimana Dampak Kebakaran Semak Australia pada Samudra? Inilah Yang Kita Ketahui Salah satu pasal dari UU P3H yang secara gamblang melarang kegiatan perusakan hutan adalah Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Pasal tersebut mengatur bagaimana UU P3H mengatur salah satu kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, yaitu penebangan liar. Pasal 19 Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang:
Pasal 20 Setiap orang dilarang mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Pasal 21 Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi. Pasal 22 Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah Faktor kerusakan hutanSetiap tahunnya, selalu muncul kasus kerusakan hutan baru. Faktor yang mendasari kerusakan hutan bermacam-macam. Faktor-faktor kerusakan hutan antara lain: Penebangan liarPenebangan liar secara ilegal di suatu kawasan hutan dapat menurunkan dan mengubah fungsi hutan. Umumnya kayu hasil penebangan liar akan dijual kembali kepada penadah untuk nantinya akan dijadikan barang jadi dalam bentuk lain. Hutan akan kehilangan pohon yang memiliki daya serap akan air dan karbondioksida, sehingga timbul potensi longsor, banjir, dan peningkatan polusi pada masyarakat Baca Juga: Hukum Lingkungan dan Penegakannya di Indonesia Kebakaran HutanKebakaran hutan dipengaruhi faktor iklim dan kesengajaan. Namun, di Indonesia kebanyakan kebakaran hutan terjadi karena faktor kesengajaan. Beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan maupun pemukiman. Alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawitAlih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit sering dilakukan oleh korporasi besar yang tak bertanggung jawab secara sistematis. Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas yang menguntungkan dan selalu dibutuhkan. Sehingga beberapa pihak tak bertanggung jawab tersebut sengaja menggunakan hutan sebagai lahan untuk kebun baru mereka tanpa pertimbangan dampak negatif yang akan terjadi. Serangan hamaTerkadang, serangan hama menyerang dan beberapa jenis pohon tertentu di dalam hutan. Tanpa penanganan yang serius, hama akan membuat pohon mati dan pada akhirnya perlahan-lahan jumlah pohon akan berkurang. Limbah IndustriKasus perusahaan membuang limbah industri di aliran sungai di tengah hutan sering kali terdengar. Limbah tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi kehidupan sekitarnya termasuk kehidupan flora dan fauna. Jenis Pelanggaran Kerusakan HutanBerdasarkan faktor-faktor kerusakan hutan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa jenis kerusakan hutan yang bersumber dari pelanggaran yang dilakukan manusia. Pelanggaran tersebut sengaja dilakukan demi kepentingan pribadi tanpa mengindahkan dampak yang akan terjadi. Pelanggaran tersebut antara lain :
Penanganan Kejahatan di Bidang Kerusakan HutanSalah satu kejahatan di bidang kehutanan yang masih diingat masyarakat adalah penebangan liar di kawasan hutan Sumatera Utara pada tahun 2019. kejadian penebangan liar tersebut terjadi di hutan Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Sumatera Utara melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat sekitar. Para pelaku penebangan liar melakukan aksi mereka menggunakan ekskavator, traktor jonder dan mesin pemotong kayu. Pohon sengaja ditebangi dari pagi hingga siang, dan pada malam hari hasil kayu dibawa menggunakan truk. Setelah pohon ditebangi sejak pagi hingga siang, kemudian pada malam hari potongan kayu dibawa menggunakan truk. Naas, penebangan liar tersebut telah berlangsung selama 10 tahun dan mengakibatkan rusaknya jalanan kampung sejauh 15 kilometer dan terjadinya longsor di sekitar lokasi yang tak jauh dari pemukiman warga.
Sebagai upaya agar pada waktu hujan air tidak langsung mengalir ke berbagai selokan ataupun sungai yang dapat menimbulkan banjir, tetapi dapat meresap dan tersimpan dalam tanah, dapat ditempuh beberapa hal. Mengetatkan pengawasan dan tegakkan aturan menyangkut pendirian bangunan, serta praktik penyedotan air tanah secara besar-besaran dan tidak terken- dali baik oleh kalangan bisnis, industri, maupun mereka yang telah membuat rusak daerah re- sapan air. Melakukan upaya rehabilitasi daerah tangkapan air di seluruh kawasan Kota Jayapura, dengan jalan melakukan penghijauan kembali di beberapa daerah tersebut. Menganjurkan kepada pemilik bangunan yang memiliki lahan tersisa di sekitar bangunan, agar tidak menutup lahan- nya dengan material yang justru air tidak bisa menyerap ke dalam tanah. Penutupan baik hala- man rumah, kantor, sekolah, maupun gandengan beton, aspal, dan pavling block sebaiknya diganti menggunakan grass block yang memungkinkan air menyerap ke tanah, memungkinkan ditanami rumput sehingga lingkungan terlihat lebih hijau dan asri. Diperbanyak taman kota dan taman lingkungan serta dibangun sumur-sumur resapan di berbagai sudut kota.
Bencana banjir terjadi karena berbagai faktor penyebab, yang paling utama adalah alih fungsi hutan untuk kegiatan pertanian dan permukiman. Padahal, hutan berfungsi dalam meningkatkan air yang meresap ke dalam tanah, sehingga mengurangi aliran air permukaan yang men- jadi penyebab banjir. Banjir juga terjadi karena kebiasaan buruk sebagian masyarakat dalam membuang sampah ke sungai. Akibatnya aliran sungai terhambat oleh sampah dan mengaki- batkan alirannya meluap ke luar tubuh sungai. Banjir juga terjadi karena karakteristik fisik wilayah yang secara alamiah memicu terjadinya banjir. Lahan yang datar, tanah yang kedap air memungkinkan terjadinya genangan air pada saat hujan.
kita sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya menjaga dan melestarikan lingkungan kita,dengan cara menumbuh kan kesadaran pada diri sendiri contohnya,tidak membuang sampah disembarang tempat,tidak melakukan penebangan hutan secara liar,,melakukan pengolahan limbah dengan baik,,serta mengurangi penggunaan efek rumah kaca yg bsa menyebabkan pemanasan global,,dengan begitu kita bsa menjadikan lingkungan kita menjadi lingkungan yang sehat,,,asri,,dan jauh dri berbagai macam musibah seperti banjir,,tanah longsor,,,dan kebakaran hutan demi kelangsungan hidup kita saat ini,,,dan untuk kelangsungan hidup anak cucu kita dimasa depan.
Terimakasih atas jawabannya
Sebagai makhluk sosial sebaiknya kita harus menjaga kebersihan lingkungan sekitar kita di daerah rumah , tempat kerja , sekolah dan lain lain
kita sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya menjaga dan melestarikan lingkungan kita,dengan cara menumbuh kan kesadaran pada diri sendiri contohnya,tidak membuang sampah disembarang tempat,tidak melakukan penebangan hutan secara liar,,melakukan pengolahan limbah dengan baik,,serta mengurangi penggunaan efek rumah kaca yg bsa menyebabkan pemanasan global,,dengan begitu kita bsa menjadikan lingkungan kita menjadi lingkungan yang sehat,,,asri,,dan jauh dri berbagai macam musibah seperti banjir,,tanah longsor,,,dan kebakaran hutan demi kelangsungan hidup kita saat ini,,,dan untuk kelangsungan hidup anak cucu kita dimasa depan.
kita sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya menjaga dan melestarikan lingkungan kita,dengan cara menumbuh kan kesadaran pada diri sendiri contohnya,tidak membuang sampah disembarang tempat,tidak melakukan penebangan hutan secara liar,,melakukan pengolahan limbah dengan baik,,serta mengurangi penggunaan efek rumah kaca yg bsa menyebabkan pemanasan global,,dengan begitu kita bsa menjadikan lingkungan kita menjadi lingkungan yang sehat,,,asri,,dan jauh dri berbagai macam musibah seperti banjir,,tanah longsor,,,dan kebakaran hutan demi kelangsungan hidup kita saat ini,,,dan untuk kelangsungan hidup anak cucu kita dimasa depan. Iya betul
Jadi sebagai makhluk sosial sebaiknya kita harus menjaga lingkungan sekitar kita baik di rumah , sekolah ,tempat kerja dan lain lain
Sebagai makhluk sosial sebaiknya kita harus menjaga kebersihan lingkungan sekitar kita di daerah rumah , tempat kerja , sekolah dan lain lain |
Sebagai makhluk sosial sebaiknya kita harus menjaga kebersihan lingkungan sekitar kita di daerah rumah , tempat kerja , sekolah dan lain lain
Agar lingkungan kita dapat tercegah dari bencana banjir longsor