Berikut ini yang bukan termasuk fungsi konstitusi adalah

Cita-cita dan tujuan bangsa indonesia adalah ewujudkan masyarakat yang

Indonesia terletak di garis khatulistiwa sehingga beriklim

Jelaskan mengapa pelanggaran ham masi terjadi di indonesia

Kedaualatn rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia [nkri] di tegaskan dalam uud pasal 1945 pasal

Masalah kesehatan dan pendidikan merupakan contoh gejala sosial….

Lihat Foto

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi Aswanto [tengah] didampingi anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh [kiri], dan Wahiduddin Adams [kanan] memimpin sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa [28/4/2020]. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Konstitusi dapat berupa sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Konstitusi dapat diwujudkan secara tertulis maupun tidak tertulis.

Tujuan Konstitusi

Setiap konstitusi memiliki tujuan tertentu. Berikut tujuan konstitusi:

Sebagai Batasan dan Pengawasan

Tujuan konstitusi adalah untuk memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan.

Di Indonesia, sebagai negara dengan sistem kepemimpinan terpusat atau presidensial, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Fungsi pengawasan DPR bertujuan mencegah kesewenang-wenangan presiden dan wakil presiden. Sebaliknya, presiden juga memberikan persetujuan terhadap undang-undang.

Perlindungan terhadap HAM

Konstitusi memiliki tujuan sebagai pelindung HAM. Setiap pemimpin, baik pemerintah maupun masyarakat wajib saling menghormati hak asasi manusia.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28. Selain hak sebagai manusia, pasal 28 juga memuat kewajiban pemerintah dalam melindungi setiap hak warga negaranya secara hukum. 

Kehadiran pasal 28 mencegah terjadinya konflik masyarakat. 

Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Pedoman Pelaksanaan Negara

Konstitusi bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan agar negara tetap kokoh.

Pedoman pelaksanaan negara di Indonesia diwujudkan melalui pembagian kekuasaan ke dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Lembaga eksekutif oleh presiden dan wakil presiden. Lesislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Sedangkan yudikatif oleh Mahakamah Agung atau MA, Mahkamah Konstitusi atau MK, dan Komisi Yudisial atau KY.

Sehingga tujuan negara dapat diwujudkan melalui tata cara dan pedoman sesuai wewenang masih-masing lembaga. 

Fungsi Konstitusi

Pada dasarnya, fungsi konstitusi tidak jauh berbeda dengan tujuan konstitusi. Berikut fungsi konstitusi, yaitu:

  1. Konstitusi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur.
  2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru.
  3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
  4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan.
  5. Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan.
  6. Konstitusi sebagai pelindung HAM.

Selain itu, prinsip utama sebuah konstitusi setidaknya harus memiliki empat fungsi penting, yaitu:

  1. Fungsi limitatif: Konstitusi sebagai pembatas kekuasaan.
  2. Fungsi Integratif: Konstitusi membutuhkan proses integrasi nasional.
  3. Fungsi Protektif: Konstitusi harus mengatur hak-hak dasar perlindungan rakyat.
  4. Fungsi Transformatif: Konstitusi harus mampu melakukan rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman.

Referensi

  • Utomo, Himmawan. 2007. Konstitusi, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta: Kanisius
  • Soemantri, Sri. 1993. Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan
  • Sulaiman, King Faisal. 2019. Teori dan Hukum Konstitusi. Bandung: Penerbit Nusa Media
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

JATENG | 10 Februari 2021 16:45 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Seperti diketahui, konstitusi merupakan suatu hal penting yang ada dan diterapkan dalam berbagai negara. Dalam hal ini, konstitusi merupakan suatu norma sistem politik dan hukum yang memuat dasar-dasar peraturan di suatu negara. Dengan begitu, konstitusi dapat dikatakan sebagai prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Indonesia juga termasuk salah satu negara yang menerapkan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal ini, konstitusi yang dianut Indonesia tidak lain adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 memuat dasar-dasar dan tujuan negara yang dibentuk pada masa awal pemerintahan Indonesia.

Dalam peranannya, terdapat beberapa fungsi konstitusi yang dijalankan dalam sebuah pemerintahan. Fungsi konstitusi tidak lain merupakan sumber hukum tertinggi dalam pelaksanaan pemerintahan. Bukan hanya itu, fungsi konstitusi juga meliputi pembatasan kekuasaan, identitas nasional suatu negara, hingga perlindungan hak asasi manusia untuk setiap warga negaranya.

Dengan begitu, dapat dipahami bahwa konstitusi merupakan salah satu elemen penting yang harus ada dalam suatu pemerintahan. Tanpa konstitusi, pelaksanaan pemerintahan suatu negara tidak dapat berjalan dengan adil dan seimbang, terutama bagi rakyat. Sehingga, beberapa fungsi konstitusi ini perlu dipahami dengan baik bagi seluruh masyarakat agar bisa memberikan kontribusi baik dalam pelaksanaan pemerintahan.

Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami merangkum beberapa fungsi konstitusi dan berbagai penjelasan lainnya penting untuk disimak.

2 dari 5 halaman

©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Sebelum mengetahui beberapa fungsi konstitusi, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang disebut dengan konstitusi. Menurut E.C.S. Wade dan G.Philips, adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Selain itu, menurut K.C. Wheare, konstitusi dipahami sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Kemudian, konstitusi menurut C.F Strong merupakan sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Dari beberapa pengertian ahli tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi merupakan peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur sistem dan pelaksanaan pemerintahan suatu negara.

3 dari 5 halaman

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa terdapat beberapa fungsi konstitusi yang dilakukan dalam sebuah pemerintahan. Secara umum, fungsi konstitusi adalah memberikan batasan bagi penguasa negara dalam menjalankan dan menyelenggarakan pemerintahan.

Hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam kehidupan bernegara. Berikut beberapa fungsi konstitusi yang perlu dipahami:

  • Membatasi kekuasan pemerintah agar tidak terjadi tindakan kesewenangan, sehingga hak-hak warga negara dapat dilindungi dan dilaksanakan dengan baik.
  • Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara.
  • Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
  • Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
  • Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan lambang nasional.
  • Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

Dari beberapa fungsi konstitusi tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah di suatu negara. Bahwa konstitusi menjadi suatu pedoman yang dapat membatasi hak penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang dan fokus mengedepankan kepentingan rakyat demi kebaikan.

Dengan begitu, konstitusi menjadi alat yang dapat menyeimbangkan agar penyelenggaraan pemerintahan suatu negara dalam berjalan dengan baik dan adil.

4 dari 5 halaman

©2016 Merdeka.com

Setelah mengetahui beberapa fungsi konstitusi, berikutnya juga perlu dipahami tujuan konstitusi dalam pemerintahan dengan lebih jelas. Tidak jauh berbeda dengan fungsi konstitusi, tujuan konstitusi juga berkaitan dengan pembatasan para pejabat negara dalam pelaksanaan pemerintahan yang sedang dijalankan.

Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan menyalahgunakan wewenang yang merugikan rakyat. Berikut beberapa tujuan konstitusi yang perlu diketahui:

  • Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Hal ini berfungsi untuk membatasi penguasa sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
  • Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Selain itu juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM, berhak mendapatkan perlindungan dan melakukan setiap haknya.
  • Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi penguasa dalam melaksanakan kekuasaannya. Selain itu, konstitusi juga bertujuan memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kuat dan kokoh.

5 dari 5 halaman

Setelah mengetahui fungsi konstitusi dan tujuannya, di Indonesia terdapat beberapa jenis konstitusi yang berlaku. Konstitusi yang berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang-Undang Sementara 1950.

  • UUD 1945 : yaitu konstitusi pertama yang ada di Indonesia. Konstitusi ini berbentuk tertulis yang memuat hukum dasar negara Indonesia yang dituangkan dalam dokumen formal. UUD 1945 ini berlaku pada 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
  • Konstitusi RIS 1949 : setelah UUD 1945 berakhir kemudian diberlakukan Konstitusi RIS 1949. Konstitusi ini juga merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam bentuk dokumen. Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
  • UU Sementara 1950 : yaitu konstitusi yang berlangsung dari 17 Agustus 1050 – 5 Juli 1959. Sama dengan dua jenis konstitusi sebelumnya, Undang-Undang Sementara 1950 juga merupakan bentuk konstitusi tertulis.
  • UUD 1945 : yaitu konstitusi yang berlaku hingga sekarang ini. Konstitusi yang berbentuk tertulis dan memuat hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan.
[mdk/ayi]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề