Berikut yang bukan dampak berbahaya penyalahgunaan nafza adalah

Berikut yang bukan dampak berbahaya penyalahgunaan nafza adalah

Pengertian NAPZA ialah obat-obatan terlarang seperti narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, darurat narkoba di negeri kita akibat banyaknya penyalahgunaan yang bisa merusak tubuh manusia.

Napza adalah barang berbahaya yang apabila dikonsumsi akan berpengaruh pada kejiwaan dan psikologi. Efek samping penggunaan napza berpengaruh pada pikiran, perilaku dan perasaan seseorang.

Berikut yang bukan dampak berbahaya penyalahgunaan nafza adalah
NAPZA: Pengertian, Bahaya, Dampak Penyalahgunaan

Dampak terburuk dari penggunaan napza adalah kecanduan bahkan kehilangan nyawa. Semua pengguna obat-obatan terlarang harus mendapat penanganan serius.

Semakin dini penanganan rehabilitasi narkoba, makin lebih cepat pulih para penggunanya. Hasil coba-coba napza akan berakibat buruk bagi kesehatan fisik dan sosial. Selain itu, pandangan masyarakat kepada pengguna narkoba semakin memperburuk mental.

Pengertian Napza

Berikut yang bukan dampak berbahaya penyalahgunaan nafza adalah
NAPZA: Pengertian, Bahaya, Dampak Penyalahgunaan

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, bahwa napza merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Banyak orang yang tidak mengetahui apa saja nama lain dari NAPZA, berikut penjelasan singkatnya:

Narkotika merupakan obat yang dibuat dari tanaman atau bukan dan bisa memberikan penurunan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit atau nyeri dan memberikan efek ketergantungan. Narkotika dibagi menjadi tiga golongan, diantaranya.

Golongan I, yaitu narkotikan yang digunakan untuk kepentingan ilmu dan tidak dimanfaatkan untuk terapi. Potensi ketergantungannya sangat tinggi. Contohnya heroin, ganja dan kokain.

Golongan II, Jenis narkotika yang dimanfaatkan sebagai obat. Digunakan sebagai terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Efek ketergantungannya juga sangat tinggi. Contohnya petidin dan morfin

Golongan III, yaitu narkotika yang digunakan untuk obat dan terapi. Selain itu juga dimanfaatkan untuk penelitian. Potensi ketergantungannya cukup ringan. Contohnya codein

Psikotropika merupakan obat yang terbuat dari bahan alami maupun sintetis, namun bukan narkotika. Memiliki fungsi psikoaktif yang mempengaruhi susunan saraf pusat, hingga terjadi perubahan perilaku dan mental. Psikotropika dibagi menjadi beberapa golongan, yakni.

Golongan I, ialah psikotropika yang dimanfaatkan demi pengembangan ilmu pengetahuan. Jenis ini tidak digunakan terapi karena ketergantungannya sangat kuat. Contohnya extasi

Golongan II, yaitu psikotropikan yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan bisa dipakai untuk terapi dan tujuan pengembangan pengetahuan. Kadar ketergantungannya tinggi. Contoh amphetamine

Golongan III, ialah psikotropika yang dimanfaatkan untuk obat dan terapi. Jenis ini bisa digunakan untuk pengembangan pengetahuan. Kadar ketergantungannya sedang, contohnya phenobarbital

Golongan IV, ialah psikotropikan yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan terapi. Jenis ini memiliki ketergantungan ringan sehingga sering dimanfaatkan untuk penelitian, cotohnya nitrazepam dan diazepam.

Zat adiktif merupakan zat yang mempengaruhi psikoaktif di luar narkotika dan psikotropika. Yang termasuk dalam kategori ini adalah minuman beralkohol karena memiliki fungsi untuk menekan susunan saraf pusat.

Apabila digunakan bersama narkotika dan psikotropika akan semakin besar dampak dalam tubuh. Selain itu, minuman beralkohol mengandung etanol etil dengan golongan A yang memiliki kadar etanol 1-5%, golongan B dengan kadar etanol 5-20% dan golongan C yang kadar etanolnya 20-45%.

Selain minuman beralkohol, ada juga Inhalasi merupakan gas hirup dan zat pelarut dan mudah menguap. Jenis ini adalah senyawa organik yang ada di banyak barang rumah tangga, kantor dan lain-lain.

Contoh lain yakni tembakau sebagai zat adiktif yang memiliki kandungan nikotin tapi banyak digunakan masyarakat.

Bahaya Napza

Penyalahgunaan napza akan memberi efek negatif karena bisa menimbulkan gangguan perilaku dan mental. Ini menyebabkan sistem neurotransmitter di saraf pusat jadi bermasalah.

Terjadinya gangguan pada Neoro Transmitter ini akan menimbulkan gangguan alam pikiran, perasaan, emosi, perilaku dan aspek sosial. Sehingga pengguna napza akan mengalami halusinasi dan perubahan emosi secara tiba-tiba.

Pengguna obat terlarang akan menambah dosis penggunaan jika semakin lama mengkonsumsi napza. Ini tujuannya untuk mempercepat efek rileks yang diberikan oleh zat terlarang.

Pengguna napza akan bersikap pasif karena sistem saraf obat diputus secara perlahan. Semakin sering mengonsumsi napza akan membuat pengguna semakin ketergantungan, sehingga organ tubuh akan semakin melemah dan rusak.

Apabila sudah melebihi takanan penggunaan normal, pengguna napza akan mengalami overdosis yang mengakibatkan kematian. Kehilangan nyawa akibat napza adalah kematian yang sia-sia.

Maka dari itu, bahaya narkoba harus benar-benar dihindari oleh siapapun. Tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga orang lain yang ada di sekitar. Efek jangka pendek dan  panjangnya membuat orang lain dirugikan.

Dampak Penyalahgunaan Napza

Penyalahgunaan napza memberikan dampak buruk bagi penggunanya maupun orang-orang terdekat. Pemakainan terus menerus akan menimbulkan gangguan fisik, psikologi dan sosial, diantaranya sebagai berikut.

Pengguna napza akan mengalami banyak gangguan fisik, salah satunya adalah kerusakan sistem saraf. Menggunakan napza setara terus menerus akan mengakibatkan sistem saraf di otak mengalami gangguan fungsi.

Rusaknya sistem saraf, bisa dialami secara permanen, apabila penggunaanya terus menerus dan dalam jangka waktu lama. Muatan listrik pada otak akan berlebihan saat mengkonsumsi obat terlarang. Terlebih dari korban penyalahguna, sudah dipastikan saraf otak rusak.

Kerusakan paru-paru yang disebabkan oleh napza salah satunya resiko pneumonia aspirasi. Obat terlarang membawa berbagai bakteri dan virus berbahaya yang mengakibatkan paru-paru terkontaminasi.

Bakteri tersebut bisa mengakibatkan resiko pneumonia aspirasi dan gangguan paru-paru lainnya. Maka tidak heran, kalau pengguna obat-obatan terlarang sering mengalami batuk-batuk dalam kurun waktu panjang.

NAPZA akan mengakibatkan dampak buruk apabila disalah gunakan penggunaanya. Salah satunya bisa merusak jantung. Mulai dari efek ringan hingga mengakibatkan kehilangan nyawa. Jenis napsa yang dampaknya merusak parah adalah kokain, ekstasi dan amfetamin.

Pasalnya, ketiga jenis obat terlarang tersebut dapat meningkatkan hormone katekolamin. Jantung akan bekerja lebih keras akibat meningkatnya hormone tersebut. Sehingga tekanan darah meningkat dan kebutuhan oksigen pada otot jantung semakin meningkat.

Tidak hanya gangguan secara fisik saja yang akan dialami pengguna narkoba, namun secara psikologi. Pelaku penyalahgunaan narkoba akan sering mengalami halusinasi dari efek penggunaan napza dengan dosis berlebih.

Pengguna akan sering merasa melihat hal-hal di luar nalar karena berhalusinasi secara visual. Tak jarang, pengguna akan mendengar bisikan-bisikan sebagai manifestasi halusinasi secara suara.

  • Menjauhkan Diri dari Pergaulan

Banyak kasus menunjukkan bahwa pengguna narkoba menarik diri dari pergaulan. Baik dengan teman maupun keluarga. Kecenderungan menyendiri dan tidak mau bergaul menjadi ciri-ciri pengguna narkoba.

Rasa minder karena pengaruh obat-obatan membuat pengguna lebih suka sendiri dan berada dalam kesunyian. Selain itu, rasa minder juga diperoleh dari rasa malu karena telah menggunakan narkoba.

Sekarang kamu lebih memahami pengertian NAPZA, jika ada teman atau keluarga yang membutuhkan rehabilitasi narkoba segera hubungi Ashefa Griya Pusaka. Orang dengan ketergantungan obat membutuhkan rehabilitasi medis dan submedis yang tepat guna membantunya pulih.

Berikut yang bukan dampak berbahaya penyalahgunaan nafza adalah

Ditulis oleh: Mohammad Irsad, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog

Penyalahgunaan Napza di Indonesia telah terjadi dimana-mana, oleh siapapun tanpa memandang status social, ekonomi, pendidikan, maupun usia. Tingginya penyalahgunaan ini sangat mengkawatirkan karena akan memberi dampak pada negara maupun pemerintah. Menurut data yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2017 jumlah penyalahgunaan Napza di negara kita adalah 3,5 juta orang yang jumlahnya semakin meningkat sampai akhir 2019, oleh karenanya negara kita masih tetap dalam Darurat Narkoba.

Napza adalah akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain yang sering digunakan adalah Narkoba dan zat psikoaktif. Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Menurut para ahli pengertian zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. Contoh zat adiktif lainnya adalah alkohol, inhalansia (lem, bensin, tiner), kafein, nikotin.

Istilah psikoaktif dipakai dalam buku International Classification of Diseases edisi 10 (ICD 10) dan dalam buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III (PPDGJ III). Zat psikoaktif adalah zat yang bekerja pada susunan saraf pusat secara selektif sehingga dapat menimbulkan perubahan pada pikiran, perasaan, perilaku, persepsi maupun kesadaran.

Klasifikasi Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Saat ini sebanyak 114 zat masuk ke dalam narkotika golongan I. Contoh: opium, kokain, ganja, MDMA.

Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 91 zat masuk ke dalam narkotika golongan II. Contoh: morfin, petidin, fentanyl.

Narkotika Golongan III

Narkotika golongan III dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 15 zat masuk ke dalam narkotika golongan III. Contoh: kodein, buprenorfi.

Penggolongan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 bersifat dinamis karena memungkinkan adanya perubahan penggolongan narkotika. Apalagi saat ini banyak zat psikoatif jenis baru atau dikenal dengan istilah new pshycoactive substances (NPS) di dunia termasuk di Indonesia. Laporan tahunan United Nation of Drug and Crime (UNODC) tahun 2016 menyatakan dalam kurun waktu 2008 – 2015 sebanyak 644 NPS telah dilaporkan oleh 102 negara.

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa saat ini telah ditemukan sebanyak 46 NPS yang beredar di Indonesia dan sebagian besar sudah masuk dalam golongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pengolongan lain menurut buku Pedoman Penentuan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III atau International Classsification Disease (ICD) 10, zat psikoaktif dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

  1. Alkohol, yaitu semua minuman yang mengandung etanol seperti bir, wiski, vodka,brem, tuak, saguer, ciu, arak.
  2. Opioida, termasuk di dalamnya adalah candu, morfin, heroin, petidin, kodein, metadon.
  3. Kanabinoid, yaitu ganja atau marihuana, hashish.
  4. Sedatif dan hipnotik, misalnya nitrazepam, klonasepam, bromazepam.
  5. Kokain, yang terdapat dalam daun koka, pasta kokain, bubuk kokain.
  6. Stimulan lain, termasuk kafein, metamfetamin, MDMA.
  7. Halusinogen, misalnya LSD, meskalin, psilosin, psilosibin.
  8. Tembakau yang mengandung zat psikoaktif nikotin.
  9. Inhalansia atau bahan pelarut yang mudah menguap, misalnya minyak cat, lem, aseton.

Zat psikoaktif juga diklasifikasikan berdasarkan pengaruh/efeknya terhadap susuan saraf pusat (SSP), yaitu:

Stimulan

Stimulan meningkatkan aktivitas Susunan Syaraf Pusat pada otak. Zat ini meningkatkan debar jantung dan pernafasan, serta meningkatkan sensasi eforia (rasa senang yang berlebihan). Contoh: amfetamin, kokain, metamfetamin, nikotin, kafein.

Depresan

Jenis depresan dapat memperlambat aktifitas kerja otak dan menghasilkan ketenangan. Contoh: barbiturat (fenobarbital, aprobarbital), benzodiazepin.

Halusinogen

Halusinogen adalah kelompok beragam zat yang mengubah persepsi (kesadaran akan kondisi sekitar, ruang dan waktu), pikiran, perasaan. Zat ini mengganggu komunikasi antara sistem kimia otak seperti serotonin secara keseluruhan dengan sumsum tulang belakang sehinggamenyebabkan halusinasi atau sensasi dan pencitraan yang tampak nyata meskipun sebenarnya tidak ada. Zat yang masuk golongan halusinogen antara lain: jamur (mushroom), LSD, mescalin..

Berdasarkan efeknya terhadap Susunan Syaraf Pusat, terdapat beberapa zat yang masuk ke dalam lebih dari satu kategori di atas sesuai jumlah yang digunakan. Contoh: alkohol dalam dosis rendah menimbulkan efek stimulant, sedangkan dalam dosis tinggi menimbulkan efek depresan.

Napza dapat digunakan dengan beberapa cara. Cara penggunaan napza merupakan faktor mediasi yang menentukan terjadinya efek suatu napza. Secara garis besar cara penggunaan Napza dapat dibagi menjadi 4, yaitu:

  1. Saluran pernafasan: dirokok.
  2. Saluran pencernaan: ditelan (oral)
  3. Mukosa: dikunyah, dihirup/disedot
  4. Pembuluh darah: suntikan intra vena, subkutan dan intra muscular. Cara ini memiliki risiko kesehatan tinggi termasuk penularan penyakit yang disebabkan oleh virus dan bakteri serta kerusakan jaringan.