Berikut yang bukan Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pegawai Negeri Sipil adalah

Berikut yang bukan Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pegawai Negeri Sipil adalah
BKN-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 akan dibuka besok pada Rabu (19/9/2018). Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengingatkan masyarakat yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS ini harus memenuhi sembilan syarat dasar.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang PNS, sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut, seperti diambil dari situs Setkab.go.id:

  1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar. Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Lalu apakah masih ada persyaratan lain? “Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (17/9/2018).

Menurut Ridwan, pada Rabu (19/9/2018), web sscn. bkn.go.id akan diaktifkan. Namun, informasi yang ditampilkan pada laman ini hanya formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Terkait pembukaan penerimaan melalui situs SSCN, akan diumumkan kemudian.

Seperti diketahui, CPNS tahun ini akan dibuka untuk 238.015 formasi, terbagi menjadi 51.271 formasi instansi pusat dan 186.744 formasi instansi daerah. Sebanyak 24.817 merupakan formasi jabatan inti dari pelamar umum. 12.000 formasi di antaranya adalah guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten atau kota.

Formasi dosen Kemenristek Dikti (Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) dan Kementerian Agama sebanyak 14.454. Lalu, di instansi pemerintah daerah terdiri dari 88.000 formasi guru kelas dan mata pelajaran dan 8.000 formasi guru agama.

Tak hanya itu, sebanyak 60.315 untuk formasi tenaga kesehatan, seperti dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis atau para medis. Sedangkan, 30.429 formasi tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum. (mela/kps)

Anggie Ariesta 26/07/2021 10:22 WIB

Pelamar masih bisa mendaftar atau melakukan penyelesaian proses administrasi secara online melalui laman yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar masih bisa mendaftar atau melakukan penyelesaian proses administrasi secara online melalui laman yang dikelola BKN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Meskipun pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan ditutup hari ini, Senin (26/7/2021), pelamar masih bisa mendaftar atau melakukan penyelesaian proses administrasi secara online melalui laman yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), website SSCASN.

BKN memberikan perpanjangan pendaftaran CPNS dari jadwal sebelumnya yang ditutup 21 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan karena masih ada sejumlah formasi CPNS yang sepi peminat, bahkan belum ada pendaftar. 

Syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

BACA JUGA:
Erick Thohir Ajak Pelamar CPNS Bergabung ke Kementerian BUMN

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Dilansir dari laman SSCASN, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021:

1. Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Untuk alur dan pengumuman lebih lanjut, pelamar CPNS maupun PPPK dapat bisa mengecek secara berkala di laman SSCASN BKN. (TIA)

Lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode 2011 – 2012 sudah mulai ramai. Lowongan dari berbagai Departemen/Kementrian Pusat hingga Pemerintah Daerah mulai diumumkan. Ribuan pelamar di seluruh Indonesia sibuk berburu lowongan yang diinginkan. Kenapa PNS begitu banyak peminatnya? Beberapa fresh graduate yang kami tanyakan menjawab : karena aman/tidak terkena krisis (meskipun Negara sedang krisis gaji PNS tetap sama besarnya dan jauh dari ancaman PHK), karena jaminan di hari tua/pensiun atau karena alasan ingin membanggakan orang tua. Ada pula yang mengatakan bahwa menjadi PNS kerjanya lebih santai daripada pegawai swasta. Sebelum salah pilih karir, kita pelajari dulu yuk mengenai PNS!

Apa itu Pegawai Negeri Sipil?

Menurut UU No. 43 tahun 1999, Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil bertugas menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2002, Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
  • Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif.

Bagaimana saya mengetahui pengumuman mengenai penerimaan/lowongan CPNS?

Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pengadaan PNS harus diumumkan seluas-luasnya melalui media massa agar diketahui umum. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran. Anda bisa mendapatkan banyak informasi mengenai lowongan CPNS lewat internet atau teman Anda yang bekerja sebagai PNS.

Bagaimana cara mengirim lamaran ke Departemen/ instansi yang saya inginkan?

Dalam pengumuman penerimaan/lowongan CPNS biasa tercantum :

  • Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
  • Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  • Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
  • Alamat dan tempat lamaran ditujukan
  • Batas waktu pengajuan surat lamaran
  • Waktu dan tempat seleksi
  • Lain-lain yang dianggap perlu

Surat lamaran ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan. Jangan lupa untuk melampirkan : Fotokopi STTB/Ijasah yang disahkan pejabat yang berwenang, Kartu tanda pencari kerja dari Disnaker setempat dan Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan. Kirim pengajuan surat lamaran Anda ke alamat yang ditujukan.

Bagaimana proses seleksi dan penyaringan CPNS?

Proses penyaringan akan dilaksanakan dalam dua tahap :

    • Pemeriksaan administratif

Surat lamaran yang diterima akan diperiksa dan diteliti apakan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif akan dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Sebaliknya, apabila memenuhi syarat akan dipanggil untuk melakukan ujian penyaringan.

Ujian penyaringan bagi pelamar yang memenuhi syarat dilaksanakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Materi ujian meliputi : Test kompetensi dan Psikotes. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis dan pengetahuan lainnya. Psikotest diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat dan bakat pelamar. Penyelengaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan departemen/instansi masing-masing.

Bagaimana cara mengetahui apakah saya lulus seleksi atau tidak?

Pengumuman lulus seleksi/penyaringan CPNS akan diumumkan melalui media massa. Selain itu, pelamar yang lulus juga akan diberitahukan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut akan diberitahukan kapan, kepada pejabat mana dan batas waktu melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari terhitung mulai tanggal dikirimkannya surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar tidak melapor sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

Bagaimana proses pengangkatan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi?

Daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat nomor identitas Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan CPNS sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberian nomor identitas PNS.

Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya. Selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya surat keputusan, CPNS yang bersangkutan sudah melapor pada satuan unit organisasi.

Apa yang dimaksud dengan Golongan ruang?

Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijasah atau STTB yang dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi CPNS. Adapun Golongan-golongan tersebut terbagi menjadi :

  • Golongan ruang I/a bagi yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat;
  • Golongan ruang I/c bagi yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat;
  • Golongan ruang II/a bagi yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I, atau yang setingkat;
  • Golongan ruang II/b bagi yang menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
  • Golongan ruang II/c bagi yang menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III;
  • Golongan ruang III/a bagi yang menggunakan Ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV;
  • Golongan ruang III/b bagi yang menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I;
  • Golongan ruang III/c bagi yang menggunakan Ijazah Doktor (S3), atau Ijazah Spesialis II.
  • Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi di Luar Negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

Berapa gaji yang diterima oleh PNS?

Gaji yang didapat PNS disesuaikan dengan golongan dan tahun pengalaman kerja. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat melalui tabel Gaji PNS 2011 di Gajimu. Hak atas gaji bagi CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan.

CPNS yang pada saat pengangkatannya telah memiliki pengalaman atau masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok adalah :

  • Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok
  • Masa kerja sebagai pegawai tidak tetap
  • Masa kerja sebagai pegawai dari perusahaan swasta yang berbadan hukum, yang tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak delapan tahun

Sumber :

Indonesia. Undang – Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 8 tahun 1974 mengenai pokok – pokok kepegawaian

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Berapa gaji Kamu ? Silakan isi di Survei Gaji