Berikut yang termasuk syarat orang yang menyembelih kecuali
tirto.id - Syarat sah qurban harus terpenuhi sebelum menunaikan ibadah kurban begitu pula dengan syarat hewan kurban. Setiap ibadah dalam agama Islam, termasuk menyembelih hewan kurban saat Iduladha, dianggap sah jika sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Dalam syariat Islam, terdapat dua syarat yang harus terpenuhi agar kurban dapat diterima dan dianggap sah. Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam. Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim). Anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2). Pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas di dalam Islam. Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, dan harus memenuhi syarat tertentu.
Syarat Hewan Kurban
Apa saja syarat-syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi? Dikutip dari NU Online, terdapat sejumlah syarat sah hewan kurban. Syarat pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban. Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34). Syarat kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:
Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan. Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi. Syarat ketiga, adalah hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban. Kembali mengutip penjelasan di Nu Online, ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yakni:
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. Selain syarat-syarat itu, yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban disembelih pada waktu Iduladha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit. Waktu penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah.
Hukum Kurban KolektifKarena pahala berkurban yang demikian agung, bagaimana jika seseorang tidak mempunyai harta yang cukup untuk berkurban, namun ia bersikeras ingin menunaikannya? Syariat Islam membolehkan berkurban secara kolektif, atau untuk beberapa orang, sehingga lebih banyak muslim dan muslimah berkesempatan memperoleh pahala ibadah ini. Rujukannya hadis yang diriwayatkan sahabat Jabir RA, bahwasanya, "Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," (H.R. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan hadis tersebut, Jayusman (2012) di artikel Tinjauan Hukum Islam terhadap Ibadah Kurban Kolektif yang terbit dalam Jurnal Al-'Adalah Vol. X, No. 4 (Hlm. 443-444), memaparkan dua ketentuan korban kolektif. Pertama, sapi, kerbau, dan unta diperbolehkan untuk kurban tujuh orang. Dengan begitu, kurban sapi, kerbau dan unta bisa diniatkan untuk 7 orang yang merupakan anggota keluarga atau orang terdekat, maupun yang membelinya secara patungan. Kedua, kurban hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba haruslah diniatkan untuk satu orang. Akan tetapi, untuk hewan kurban kambing, biri-biri, atau domba, kendati diperuntukkan bagi satu orang, ia boleh diniatkan untuk keluarga si pemilik. Rujukannya pendapat ini ialah hadis yang diriwayatkan oleh 'Aisyah bahwasanya: " .... Rasulullah SAW mengambil domba, membaringkan, kemudian menyembelihnya sembari membaca basmalah: 'Ya Allah perkenankanlah [kurban ini] dari Muhammad, keluarga, dan umatnya', lalu melaksanakan ibadah kurban tersebut," (H.R. Muslim).
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
IDUL ADHA 2020
atau
tulisan menarik lainnya
Abdul Hadi
Subscribe for updates
Unsubscribe from updates
Kurban sapi, kerbau dan unta bisa dilakukan secara patungan oleh tujuh orang |