Buktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis empirik

Jakarta -

Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi. Salah satu ciri negara demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat. Pernyataan tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat ke-16 yang dikenal sebagai bapak demokrasi menjelaskan, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hal ini, rakyat memiliki kebebasan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk aktivitas politik.

Pada hakikatnya, kekuasaan suatu negara demokrasi berada di tangan rakyat untuk kepentingan bersama. Di Indonesia, penerapan demokrasi didasari oleh Pancasila sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" yang dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Baca juga: Ini Pernyataan Kemerdekaan Bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945

Prinsip Negara Demokrasi

Dikutip dari Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berikut prinsip dasar negara demokrasi:

1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan dari yang diperintah.
3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak-hak asasi manusia (HAM).
6. Pemilihan yang bebas dan jujur.
7. Persamaan derajat di depan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.

Bukti Negara Demokrasi dalam Pembukaan UUD 1945

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari bukti normatif dan empirik. Bukti normatif dapat ditemukan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Bukti yang menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berbunyi "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...." (Penggalan alinea keempat Pembukaan UUD 1945)

Adapun, bunyi secara utuh adalah sebagai berikut:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Selain Pembukaan UUD 1945, bukti normatif juga terdapat dalam Batang Tubuh. Berikut pasal-pasal yang menyebutkan Indonesia adalah negara demokrasi.

1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

2. Pasal 28 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Bukti normatif juga terdapat dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUDS 1945, sebagai berikut:

1. Konstitusi RIS Pasal 1
- Ayat (1) berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi"
- Ayat (2) berbunyi "Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat"

2. Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
- Ayat (1) berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan"
- Ayat (2) berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat"

Sementara itu, bukti empirik yang menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi dapat dilihat pada masa pemerintahan yang pernah berjalan di Indonesia. Antara lain masa revolusi, parlementer, demokrasi terpimpin, orde baru, dan reformasi.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Kapan, Jumlah, dan Hasil Amandemen


Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"
Buktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis empirik

(kri/lus)