Buku nikah bisa digunakan untuk apa saja

Majalengka (Humas). Buku nikah yang kerap disebut surat nikah atau disebut juga Kutipan Akta Nikah merupakan dokumen Negara sebagai salinan akta otentik sebuah pernikahan. Buku Nikah merupakan dokumen penting yang banyak digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti buat akta lahir anak, ibadah haji, pengajuan kredit rumah, bahkan untuk pinjam uang ke bank.

Buku nikah bisa digunakan untuk apa saja
Foto Istimewa

Saking pentingnya, maka buku nikah harus dijaga dengan baik jangan sampai hilang atau rusak. Lalu bagaimana jika buku nikah itu hilang atau rusak?

Jangan hawatir, buku nikah yang rusak atau hilang bisa diperbaharui dan dibuatkan duplikatnya. Duplikat buku nikah berisikan data yang sama persis dengan buku nikah yang lama, yang berbeda adalah tanggal dikeluarkannya buku tersebut dan pejabat yang menandatanganinya.

Buku Nikah bisa rusak akibat terkena air, kebakaran, atau peristiwa lainnya. Buku Nikah dikatakan rusak jika: 

Buku tidak utuh, robek yang mengakibatkan data yang tercantum di dalamnya tidak lengkap.Tulisannya pudar, sudah tidak bisa dibaca meskipun bukunya masih dalam keadaan baik. Bahkan jika terdapat coretan atau tambahan data pada biodata yang tercantum di buku nikah yang dilakukan secara tidak resmi yang merubah biodata aslinya.

Langsung saja ya, inilah Prosedur penerbitan duplikat buku nikah.

1. Penerbitan Duplikat Buku Nikah karena hilang:

  • Anda harus membuat surat keterangan kehilangan buku nikah dari kepolisian. Dalam surat kehilangan tersebut mencantumkan nomor akta nikah, tanggal nikah dan KUA yang mengeluarkan.
  • Membuat surat permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah ditandatangi pasangan suami istri pakai materai 6000 (biasanya blanko sudah disediakan di KUA)
  • Surat kehilangan dari kepolisian ASLI dan surat permohonan ASLI dibawa ke KUA yang mengeluarkan buku nikah untuk dibuatkan duplikatnya.  Awas jangan datang ke KUA yang lain.
  • Siapkan pas foto berwarna ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah.
  • Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab./Kota disertai fotocopy registernya disertai juga fotocopy dokumen kelengkapan diatas.

2. Penerbitan Duplikat Buku Nikah karena rusak :

  • Membuat surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah, pakai materai 6000 ditanda tangani suami istri. Ada juga yang membuat surat pengantar dari desa/kelurahan sesuai domisili. Surat surat tersebut memuat nomor akta nikah dan tanggal pernikahan.
  • Surat pengatar pembuatan duplikat buku nikah beserta buku nikah yang rusak dibawa ke KUA yang mengeluarkan untuk dibuatkan duplikatnya.
  • Siapkan pas foto berwarna ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah.
  • Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab./Kota disertai fotocopy registernya disertai juga fotocopy dokumen kelengkapan diatas.

Biaya Penerbitan Duplikat Buku Nikah

Pelayanan penerbitan duplikat buku nikah di KUA adalah GRATIS tidak dipungut biaya sepeserpun. Paling siapkan biaya bensin, bayar parkir atau bayar yang nganter/ojek.... hehehe. Bila ada petugas KUA yang meminta biaya administrasi dipastikan itu adalah biaya tidak resmi atau pungli.

Pengendalian Blanko Duplikat Buku Nikah
Blanko Duplikat Buku Nikah Saat ini dikendalikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Up Kasi Bimas Islam/Urais dan Peny. Syariah. Di Kemenag Majalengka Provinsi Jawa Barat Blanko Duplikat Buku Nikah tersimpan di Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab./Kota disertai fotocopy registernya disertai juga fotocopy dokumen kelengkapan. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kanwil Kemenag Jawa Barat Nomor:B-7833/Kw.10.6/2/HM.00/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Lama Penerbitan Duplikat Buku Nikah 

Lamanya penerbitan duplikat buku nikah tergantung kondisi KUA yang akan mengeluarkan duplikatnya. Apakah Pejabatnya sedang ada di kantor atau dinas luar, apakah data akta nikahnya/registernya sudah ditemukan atau belum, petugas yang biasa mencetak/menulis buku nikah sedang sibuk atau tidak, balnko duplikatnya tersedia atau tidak, petugas yang ngambil balnko nya ada atau tidak.

Jika kondisi normal, penerbitan Duplikat Buku Nikah sekitar 30 menit sampai 1 Jam. Namun bisa juga berhari-hari tergantung situasi dan kondisi diatas. (TauHid).

Pertanyaan

Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah menerbitkan kartu nikah sebagai salah satu kelengkapan dokumen yang menjadi bukti status perkawinan yang sah. Namun, banyak yang mengira jika kartu nikah menjadi pengganti dari buku nikah. Sebenarnya, apa sih kartu nikah itu? Apa manfaatnya dan apa saja yang membedakannya dari buku nikah dan akta nikah?

Penjelasan

Sejak kartu nikah diluncurkan, buku nikah dan akta nikah seringkali dianggap kehilangan fungsinya. Padahal ini sama sekali tidak benar, lho. Sebab, buku nikah dan akta nikah tetap menjadi dokumen penting sebagai bukti legalitas bahwa dua orang terikat dalam status pernikahan.

Buku nikah adalah catatan pernikahan yang diberikan kepada pasangan pengantin yang melakukan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kemudian, ada juga yang disebut Akta nikah. Akta nikah merupakan catatan pernikahan berbentuk selembar kertas seperti ijazah untuk masyarakat non-muslim yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten/Kota.

Sementara kartu nikah, merupakan inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi administrasi manajemen nikah atau SIMKAH dan disebut sebagai versi mini yang lebih efisien dan mudah dibawa ke mana saja.

Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah

Perbedaan Bentuk

Seperti namanya, buku nikah punya bentuk menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami yaitu cokelat, sementara buku nikah istri berwarna hijau.

Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri. Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.

Sementara kartu nikah berbentuk menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.

Bahan yang Digunakan

Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.

Kelebihan dan Kegunaan Kartu Nikah

Di samping memuat informasi lengkap tentang status resmi pernikahan, kartu nikah punya sederet kelebihan antara lain:

Kuat dan Tidak Mudah Rusak

Jika dibandingkan dengan buku nikah, tentu kartu nikah lebih kuat dan bisa tahan lebih lama lama. Oleh karena itu, Anda tidak perlu takut kartu nikah akan robek dan basah, sebab kartu nikah tidak terbuat dari lembaran kertas. Selain itu, kartu nikah terbilang praktis untuk dibawa karena bisa diselipkan ke dalam dompet layaknya KTP dan kartu debit.

Bisa Jadi Pengganti KTP

Saat melakukan pembukaan rekening atau pencatatan administrasi lain, tapi lupa membawa KTP atau KTP nya hilang, kartu nikah bisa digunakan sebagai penggantinya. Pasalnya, kartu ini sudah terintegrasi dengan nomor kependudukan atau NIK Anda.

Tidak Mudah Dipalsukan

QR Code pada kartu nikah akan menunjukkan informasi seputar data diri, mulai dari wajah, nama, nomor akta nikah, hingga tempat dan tanggal pernikahan. Dengan adanya QR code ini membuat kartu nikah sulit dipalsukan. Apalagi, fitur keamanan datanya canggih sehingga terbilang cukup aman.

Terintegrasi dengan Aplikasi SIMKAH

Saat ini KUA memiliki aplikasi bernama SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Aplikasi tersebut berisi pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital, dalam bentuk tabel, statistik, maupun grafik real time. Kartu nikah telah terhubung dengan aplikasi SIMKAH, sehingga mempermudah pemerintah memantau status pernikahan masyarakat, sekaligus sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Sementara bagi pasangan akan dipermudah dalam mengurus dokumen lainnya, tanpa perlu membawa buku nikah dan banyak dokumen.

Bisa Diganti Apabila Rusak atau Hilang

Jika kartu nikah Anda rusak atau hilang, Anda nggak perlu repot mengurusnya. Cukup datang dan laporkan ke kantor KUA yang menerbitkan kartu nikah dengan membawa buku nikah. Seluruh layanan gratis alias tidak dikenakan biaya apapun.

Tidak hanya beragam kegunaan di atas, dengan adanya kartu nikah, pasangan bisa mengakses layanan KUA di daerah mana pun di Indonesia. Kartu ini juga berfungsi sebagai data pendukung dalam pembuatan rekening bank hingga bukti yang memastikan seorang istri mendapatkan haknya, misalnya hal atas dana pensiun atau tunjangan pascaperceraian.

Selain canggih dan aman, keberadaan kartu nikah memberikan banyak manfaat, sehingga pemerintah bisa meningkatkan kualitas layanan serta memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap informasi mengenai status kependudukan.

Jangan lupa untuk segera mengurus segala prosedur yang dibutuhkan untuk membuat kartu nikah. Apabila menemukan kendala, Anda bisa bertanya dan berdiskusi langsung dengan ahlinya.

Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.

Baca Juga: Cara Membuat KK Nikah Siri Yang Aman Dan Sesuai Ketentuan


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.

Buku nikah untuk syarat apa saja?

SURAT NIKAH.
Surat Pengantar RT/RW..
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (calon suami dan istri) ..
Fotocopy Kartu Keluarga (calon suami dan istri)..
Fotocopy Akta Lahir (calon suami dan istri) ..
Fotocopy Ijazah Terakhir (calon suami dan istri).
Pas Foto 2×3 sebanyak 4 lembar (calon suami dan istri) ..

Apakah surat nikah dan buku nikah itu sama?

Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah Buku Nikah dan Akta Nikah itu berbeda ya. Kalau Buku Nikah diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dan diperuntukkan bagi yang beragama Islam. Adapun Akta Nikah diterbitkan oleh Catatan Sipil untuk mendokumentasikan acara pernikahan.

Perbedaan warna buku nikah suami dan istri?

Setelah menikah, suami akan mendapatkan buku nikah dengan warna sampul merah maroon. Sementara itu, istri akan mendapatkan buku nikah warna hijau. Halaman depan buku nikah tersebut akan berisi tulisan "Buku Nikah Marriage Book Kementerian Agama Republik Indonesia Ministry of Religious Affairs Republic of Indonesia".