Buku panduan bimtek kpps pilgub 2022

Buku panduan bimtek kpps pilgub 2022

NPKNews--PPK Nagari Pauh Kambar mengadakan bimbingan teknis KPPS di Gedung Serba Guna UDKP Pinang. Bimtek ini di hadiri oleh 15 TPS dengan jumlah undangan 30 orang, dimana KPPS 1 dan KPPS 4 yang diundang pada bimbingan teknis ini. Dalam sambutannya PPK Kecamatan Haikal,ST menyampaikan pentingnya Bimtek ini adalah untuk persiapan menyambut Pilkada Bupati, Wakil Bupati,  Gubernur dan WakilGubernur pada tanggal 9 Desember 2020. Ada beberapa perubahan di teknis pemilihan yaitu adanya protokol kesehatan, penggunaan bilik khusus untuk pemilih yang suhu tubuh di atas 37,3°C, serta adanya aplikasi SIREKAP untuk upload hasil pemilihan.

Dalam penyampaiannya Ketua PPS Pauh Kambar Alfi Zukri Ilhamy, S.Pd.I mengenai ketugasan dari KPPS 1 hingga KPPS 4. Pada Bimtek kali ini hanya di undang 2 orang perwakilan saja karena memang di anjurkan adanya pembatasan pertemuan dan untuk mengefektifkan bimbingan ini. KPPS 1 untuk melakukan sharing kepada anggota KPPS lain dan pemanfaatan media Whatsapp grup untuk di optimalkan.

"Jangan lupa selalu jaga kesehatan, gunakan terus protokol kesehatan, perbanyak istirahat dan jangan begadang jika tidak penting,” pesannya

Editor: Ricky
COPYRIGHT © NPK-News 2020

Unduh Lampiran:
Buku Panduan KPPS Pilkada 2020

Buku panduan bimtek kpps pilgub 2022

Insert: PPK Saronggi saat menyerahkan buku panduan KPPS

Saronggi, kpusumenep.go.id – Demi suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur 2018 dan pemilu 2019. Ppk saronggi serahkan buku panduan KPPS melalui PPS se kecamatan saronggi dan 2 banner bahan sosialisasi pemilhan umum 2019, Senin 11/06/2018.

Penyerahan buku panduan KPPS tersebut adalah sebagai salah satu media sosialisasi memahamkan penyelenggara pilgub jatim tingkat TPS tentang tugas dan kewajiban sebagai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ali makki divisi logistik menyampaikan bahwa PPK Saronggi sudah menyerahkan kepada PPS se kecamatan saronggi buku panduan tersebut dan bahan sosialisasi pemilu 2019 berupa 2 banner yang berisi tentang jadwal tahapan pemilu 2019 dan jadwal verifikasi faktual anggota DPD pemilu 2019.

Buku panduan KPPS selanjutnya akan dijelaskan oleh divisi teknis PPS Saronggi, Siswanto dalam bimtek yang sudah terjadwal di masing masing PPS dengan jumlah total 14 Desa, sementaral bahan sosialisasi pemilu 2019 akan dipasang di tempat tempat umum yang mudah di baca oleh masyarakat di masing masing desa di 14 Desa se Kecamatan Saronggi.

Semua dilakukan sebagai bentuk usaha mensukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur 2018 dan pemilihan umum 2019. (Ppk Saronggi/zw/KSM,).

Successfully reported this slideshow.

Your SlideShare is downloading. ×

Bahan materi bimbingan teknis (bimtek) KPPS pemilu 2019

Buku panduan bimtek kpps pilgub 2022

Bahan materi bimbingan teknis (bimtek) KPPS pemilu 2019

  1. 1. DESIGN BIMTEK KPPS YANG EFEKTIF • Per TPS = 4 Orang KPPS : KPPS 1, KPPS 2, KPPS 4, KPPS 3 atau 5 • Berbasis Kelurahan • Per Kelurahan dibagi kelas, maksimal 70 Peserta • Hari Kerja = 1x Pelaksanaan (Malam pukul 18.30) • Sabtu dan Minggu = 3x Pelaksanaan (Pagi, Sore, Malam) • Dapat diperkuat dengan bimtek tambahan di RT/ RW masing-masing namun diprioritaskan di Bimtek yang difasilitasi KPU
  2. 2. Susunan Acara Bimtek KPPS Durasi : 180 Menit 1. Registrasi : 30 Menit (Mencocokkan SK dengan e-KTP) 2. Pembukaan : 30 Menit - Sambutan Lurah - Pelantikan Ketua KPPS 3. Materi • Persiapan, Pemungutan Suara, Penghitungan Suara : 60 Menit • Pengisian Formulir C1 dan Formulir2 : 60 Menit • Tanya Jawab : 30 Menit
  3. 3. Silabus Materi 1. Persiapan Pemungutan Suara - Pengumuman - Pemberitahuan (C-6) : Distribusi dan BA Pengembalian 2. Pemungutan Suara - Tugas dan Hak Kewajiban pihak-pihak dalam Pemungutan Suara di TPS - Jenis Pemilih dan Kriteria Pelayanannya - Alur Kegiatan Pemungutan Suara 3. Penghitungan Suara - Tugas dan Hak Kewajiban pihak-pihak dalam Penghitungan Suara di TPS - Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah - Jenis dam Cara Pengisian Formulir khususnya Form C1 dan Salinannya - Praktek Pengisian C-1 - Kriteria PSU
  4. 4. PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA
  5. 5. DASAR HUKUM • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum • PKPU Nomor 7 Tahun 2017 jo PKPU 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 • PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
  6. 6. JADWAL KEGIATAN KPPS No Kegiatan Jadwal Pelaksana A. Persiapan 1. Pengumuman tempat dan waktu pemungutan Sebelum 12 April 2019 KPPS 2. Penyampaian Formulir Model C6-KPU 14 – 16 April 2019 KPPS 3. Pengembalian Formulir Model C6-KPU kepada PPS 16 April 2019 KPPS 4. Penerimaan Logistik TPS dari PPS kepada KPPS serta penyiapan TPS 16 April 2019 KPPS 5 . Penyiapan TPS 16 April 2019 KPPS B. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS 17 April 2019 KPPS C. Penyampaian hasil penghitungan suara 17 April 2019 KPPS Pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat s.d pukul 13.00 waktu setempat
  7. 7. Pengumuman Tempat dan Waktu Pemungutan Suara • Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara (12 April 2019) • Pengumuman hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS, dilakukan menurut tata cara yang lazim digunakan (diumumkan di tempat ibadah, di pos ronda, pawai obor, dls)
  8. 8. Penyampaian Formulir Model C-6 1. Penyampaian form C6-KPU tanggal 8 – 14 April 2019 2. KPPS membagikan form C6-KPU kepada Pemilih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara. 3. Pemilih menandatangani tanda terima form C6-KPU yang diterimanya. 4. KPPS dapat memberikan form C6-KPU kepada keluarga pemilih. 5. Pemilih dapat meminta form C6-KPU kepada KPPS yaitu 1 hari sebelum pemungutan suara dengan menunjukan KTP EL atau identitas lainnya. 6. Jika masih ada form C6 yang belum diambil maka KPPS harus mengembalikan kepada PPS sebelum hari pencoblosan (16 April 2019) dan menandatangani BA.C6-KPU pengembalian.
  9. 9. Mendirikan TPS KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS. dan harus sudah selesai paling lambat 1 Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. 1 TPS dapat dibuat digedung sekolah, pertemuan, pendidikan, pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya dengan catatan harus izin dari yang berwenang dan TPS memiliki penerangan yang cukup. TPS dilarang dibuat ditempat ibadah 2 Ditempat terbuka atau tertutup, dan tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas.3 Ukuran TPS panjang 10 m dan lebar 8 m atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. dan TPS diberi tanda batas tali/tambang .4 PKPU 3 : 16 – 17 – 18
  10. 10. • Tugas dan Hak Kewajiban pihak-pihak dalam Pemungutan Suara di TPS • Jenis Pemilih dan Kriteria Pelayanannya • Alur Kegiatan di TPS
  11. 11. Tugas KPPS 1. KPPS 1 (Ketua) • Memberikan penjelasan tatacara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara • Menjelaskan tentang pembagian tugas Anggota KPPS • Memimpin rapat pemungutan dan perhitungan suara • Menandatangani surat suara. • Memberikan sejumlah surat suara masing-masing jenis pemilu sesuai jenis pemilih dan mengarahkan ke bilik suara 2. KPPS 2 • Meneriman C6, A5 dan KTP EL untuk menentukan surat suara yang akan diberikan kepada pemilih. • Menyiapkan surat suara untuk ditandatangani ketua yang akan diberikan kepada pemilih dan tugas lain yang diberikan. (SS Pilpres & DPD) 3. KPPS 3 • Mengumpulkan C6, A5, KTP EL dan dikelompokan berdasarkan jenis kelamin dan tugas lain yang diberikan. • Menyiapkan surat suara untuk ditandatangani ketua yang akan diberikan kepada pemilih dan tugas lain yang diberikan. (SS DPR RI dan DPRD) PKPU 3 : Pasal 28
  12. 12. 4. KPPS 4 • Cek jari tangan pemilih • Cek Kesesuaian Nama C6 dengan KTP-el* dan cek juga di Salinan DPT/ Form A.3-KPU (beri tanda di nomor urut pemilih) • Cek Kesesuaian Nama A5 dengan KTP-el* dan cek juga Salinan DPTb/ A.4-KPU (beri tanda di nomor pemilih) • Pemilih DPTb yg blm lapor PPS/KPU, diperiksa A-5 dengan e-KTP dan mencatat pada Salinan DPTb pada urutan berikutnya • Pemilih yg tidak terdaftar dlm DPT dan DPTb : Cek hanya dgn KTP-el dan kesesuaian alamat e- KTP dengan alamat TPS 5. KPPS 5 • Meminta kepada pemilih untuk : Menulis serta menandatangani form C7 DPT, Form C7 DPTb, C7 DPK sesuai alamat KTP-el dan mempersilahkan pemilih untuk menunggu ditempat tersedia • Memberikan C-6, A5 dan KTP-el kepada KPPS 2 • Membantu menuliskan nama pemilih Disabilitas poada form C7 6. KPPS 6 Bertugas mengatur pemilih memasukan surat suara ke kotak suara 7. KPPS 7 Bertugas untuk mencelupkan salah satu jari pemilih ke botol tinta setelah mencoblos
  13. 13. Catatan PKPU 3 : 28 –221 – 223 – 224 – 12 – 45 – 46 1. Dalam hal terdapat anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 7 orang maka pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS. 2. Dalam hal ketua KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS. 3. KPPS mendatangi pemilih yang menjalani tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampingi dan dilayani 1 jam sebelum pemungutan suara selesai dengan persetujuan saksi dan pengawas TPS. 4. Satu jam sebelum pemungutan suara selesai Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih DPK yaitu yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb bisa/dapat memberikan suara. 5. Setelah pemilih selesai (07.00 s.d 13.00) memberikan suaranya maka ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan dilanjutkan rapat perhitungan suara.
  14. 14. Petugas Ketertiban TPS • Menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di depan pintu masuk TPS, dan 1 (satu) orang di depan pintu keluar TPS. • Mengarahkan Pemilih untuk membawa KTP-el dan meneliti namanya dalam daftar pemilih pada papan pengumuman. • Mengatur dan meminta Pemilih yang akan keluar TPS untuk mencelupkan salah satu jari Pemilih kedalam tempat tinta Pasal 28, ayat 6-8
  15. 15. Saksi di TPS 1. Jumlah saksi paling banyak 2 orang untuk masing-masing peserta pemilu 2. Saksi hanya 1 orang untuk setiap Peserta Pemilu yang dapat memasuki TPS. 3. Saksi Paslon PPWP membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya 4. Saksi DPR RI dan DPRD Prov membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya. 5. Saksi Paslon DPD membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh calon anggota DPD. 6. Saksi yang hadir dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu. 7. Saksi yang hadir berhak menerima: a. Salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.5.DPK-KPU; b. Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan c. Salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara. PKPU 3 : 30 – 31
  16. 16. Pengawas TPS adalah petugas pengawas di TPS yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan dalam : 1. Mengawasi Persiapan pemungutan suara 2. Mengawasi Pelaksanaan pemungutan suara 3. Mengawasi Persiapan penghitungan suara 4. Mengawasi Pelaksanaan penghitungan suara; dan 5. Mengawasi Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS 6. Menyampaikan keberatan apabila menemukan dugaan adanya pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  17. 17. Pemantau • Pemantau Pemilu adalah Lembaga Swadaya Masyarakat, Badan Hukum, Lembaga Pemantau dari Luar Negeri, Lembaga Pemilihan Luar Negeri, dan Perwakilan Negara Sahabat di Indonesia, serta Perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu. Dan pemantau berada diluar TPS
  18. 18. KRITERIA PEMILIH PEMILIH DPT A.3-KPU C6-KPU KTP el/ identitas lain* DPTb* A.4-KPU A.5-KPU KTP el/identitas lain* DPK KTP el Catatan: a. Pemilih DPT dan DPTb menggunakan hak pilih dari jam 07.00 – 13.00 b. Waktu penggunaan hak pilih untuk DPK dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan sesuai dengan Alamat KTP El c. Identitas lain adalah: SUKET, KK, Paspor, SIM d. Pemilih DPTb wajib melapor kepada PPS asal/KPU Kab/Kota tujuan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara
  19. 19. Kriteria Pemilih dan Ketentuan Pelayanannya •Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. •Cek di Aplikasi KPU RI Pemilu 2019 /website lindungihak pilihmu •Salinan DPT di TPS/website •Pemilih diberikan Form C6 •Pemilih membawa Identitas Diri saat pemilihan : KTP-el / Suket / Pasport / SIM / Kartu Keluarga •Jika tidak membawa C6 – TETAP DILAYANI - pastikan cek SDPT dan ybs menunjukkan identitas diri •Dilayani jam 7.00 s/d 13.00 DPT A.3.KPU • Cek di Salinan DPTb – A.4.KPU di TPS tujuan. Pastikan untuk mengetahui alokasi No TPS • Bila belum mengetahui No TPS, segera hubungi PPS. • Harus membawa A.5 dan Identitas Diri saat pemilihan • Dilayani dari jam 7.00 s/d 13.00 (Pembuatan A5 sebelum H-30) DPTb A.4-KPU • Terkonfirmasi belum dalam DPT maupun DPTb • Menunjukkan E-KTP saat hari H • Dilayani dari jam 12.00.00 s/d 13.00 • Selama ketersediaan surat suara masih ada. • Alamat TPS sesuai yang tertera di e-KTP (RT/ RW) DPK A.DPK-KPU
  20. 20. Jenis-Jenis Formulir Data Pemilih : Form Model A A.3-KPU A.4-KPU A.DPK-KPU
  21. 21. Alur Kegiatan di TPS Menerima, Memeriksa kesiapan TPS (Kotak Suara & Kelengkapan) Pemungutan Suara Perhitungan Suara (C1 – Plano ) Pencatatan Hasil Perhitungan Suara (Formulir Model) Pendokumentasian (Photo dan Pembagian Salinan) Memasukan Formulir dan Surat suara ke dalam Sampul Kertas Penyegelan Sampul Kertas Memasukan ke dalam Kotak Suara (Sesuai Jenis Pemilu) Penyegelan dan Penguncian Kotak Suara Pengiriman Kotak Suara dan Salinan Formulir Ke PPS (Dikawal oleh Saksi & Pengawas) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
  22. 22. Denah Pemungutan Suara
  23. 23. LOGISTIK (ISI KOTAK TURUN) Pasal 20
  24. 24. PERLENGKAPAN TUNGSURA Dalam Kotak Suara 1. Surat Suara 2. Tinta 3. Segel 4. Paku + tali pengikat +bantalan 5. Sampul kertas 6. Karet pengikat surat suara 7. Kantong plastik 8. Formulir yang meliputi: o Model C-KPU o Model C1-PPWP o Model C1-DPR o Model C1- DPD o Model C1- DPRD Provinsi o Model C1.Plano-PPWP o Model C1.Plano-DPR o Model C1.Plano-DPD o Model C1.Plano- DPRD Provinsi o Model C2, C3,C4,C5 –KPU 9. Alat bantu tuna netra
  25. 25. PERLENGKAPAN TUNGSURA Diluar Kotak Suara 1. Tanda Pengenal KPPS, Kamtib TPS & saksi beserta tali pengikat; 2. Lem/perekat, Ballpoint, Spidol; 3. Seal atau pengaman kotak suara 4. Daftar Pemilih: A.3-KPU (SDPT), A.4-KPU (DPTb), Model A.DPK-KPU; 5. Formulir yang meliputi: • Model C7.DPT-KPU • Model C7.DPTb-KPU • Model C7.DPK-KPU 7. Daftar Pasangan Calon Pilpres dan Daftar Calon Tetap; 8. Buku Panduan KPPS. 9. Model C6-KPU.
  26. 26. Jenis-Jenis Sampul Pasal 23 Sampul untuk formulir Model C-KPU berhologram, Mode C2-KPU dan Model C5-KPU masing-masing 1 buah Sampul untuk formulir Model C1-PPWP berhologram 1 buah Sampul untuk formulir Model C1-DPR berhologram 1 buah Sampul untuk formulir Model C1-DPD berhologram 1 buah Sampul untuk formulir Model C1-DPRD Provinsi berhologram 1 buah Sampul untuk formulir Model C-KPU 1 buah Sampul untuk salinan formulir Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1- DPD, Model C1-DPRD provinsi 1 buah Sampul untuk surat suara sah, untuk masing – masing jenis pemilu 5 buah Sampul untuk surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos, untuk masing- masing jenis Pemilu 5 buah Sampul untuk surat suara tidak sah, untuk masing- masing jenis Pemilu 5 buah Sampul untuk surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan, untuk masing- masing jenis Pemilu 5 buah Sampul untuk kunci gembok 1 buah
  27. 27. Segel Digunakan Untuk Menyegel : a. Sampul kertas berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C2-KPU dan Model C5-KPU b. Sampul kertas berisi formulir Model C1-PPWP berhologram, C1-DPR berhologram, C1-DPD berhologram, dan C1-DPRD Provinsi berhologram. c. Sampul kertas untuk salinan formulir Model C-KPU, C1-PPWP, C1-DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi dan C1-DPRD Kab/Kota d. Sampul kertas berisi Surat Suara sah dan tidak sah untuk masing-masing jenis Pemilu e. Sampul kertas berisi Surat Suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos untuk masing-masing jenis Pemilu. f. Sampul kertas berisi Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan, untuk masing-masing jenis Pemilu g. Lubang kotak suara, untuk masing-masing jenis Pemilu h. Gembok atau alat pengaman lainnya untuk kotak suara, untuk masing-masing jenis Pemilu i. Sampul kertas untuk kunci gembok. Pasal 22
  28. 28. Persiapan Sebelum Pemungutan Suara Sebelum rapat Pemungutan Suara, KPPS dan Saksi serta Pengawas TPS yang hadir melaksanakan kegiatan: 1. Memeriksa TPS dan perlengkapannya 2. Memasang salinan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon pada papan pengumuman 3. Menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara untuk masing- masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS 4. Mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan 5. Menerima surat mandat dari Saksi 6. Memberikan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi dan Pengawas TPS. Pasal 30 Ayat 2
  29. 29. Rapat Pemungutan Suara Pasal 33 • Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS • Mmembuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang masih dalam keadaan disegel; • Memperlihatkan kepada Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; • Memperlihatkan kepada Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu masih dalam keadaan disegel; • Menghitung dan memeriksa kondisi seluruh Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk masing- masing jenis Pemilu, dan memastikan kesesuaian dengan Dapil • Memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS mengenai : jumlah Surat Suara yang di terima, tata cara pemberian suara, tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu atau warga masyarakat/Pemilih, tata cara pemantauan oleh Pemantau Pemilu (penjelasan diulang dalam proses pemungutan Suara lebih dari 1 kali) • Ketua KPPS memastikan anggota KPPS berada pada tempat sesuai dengan tugasnya • Dalam hal pada waktu rapat Pemungutan Suara belum ada Saksi, Pengawas TPS, atau Pemilih yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama selama 30 (tiga puluh) menit Pointer Ketua KPPSPointer Ketua KPPS
  30. 30. Tata Cara Membuka Kotak Suara Pada saat akan melaksanakan pemungutan suara, Anggota dan Ketua KPPS membuka kotak suara yang tersegel dan terkunci dihadapan Saksi, Pengawas TPS dan Pemilih dengan tatacara sebagai berikut : 1. Membuka kotak suara dengan membuka segel dan kunci kotak suara. 2. Mengeluarkan semua isi yang ada di dalam kotak suara dan menempatkan isinya di atas meja ketua KPPS dengan rapi dan tertata. 3. Jika kotak suara sudah kosong diperlihatkan kepada saksi, pengawas TPS dan pemilih bahwa kotak suara telah kosong. 4. Kunci kembali kotak suara dan letakan ditempat yang telah disediakan. 5. Memperlihatkan sampul kertas yang tersegel yang berisi surat suara. 6. Membereskan dan merapikan kembali semua isi perlengkapan pemilu dan diletakan pada tempat yang memadai. 7. Membuka kembali kotak suara berikutnya. Jika semua kotak suara telah dibuka maka ketua KPPS membuka sampul kertas yang tersegel yang berisi surat suara untuk menghitung dan mengumumkan jumlah surat suara setiap jenis pemilu (PPWP, DPR, DPD dan DPRD) dihadapan saksi, pengawas TPS dan pemilih
  31. 31. SURAT SUARA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMILIH PEMILIH DPT 4 JENIS SURAT SUARA PEMILIH DPTb (Tercantum dalam A5) Surat suara Presiden dan Wapres ➢ Pindah memilih ke Provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara Surat suara DPR ➢ Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya Surat suara DPD ➢ Pindah memilih ke Kab/Kota lain dalam satu Provinsi Surat suara DPRD PROVISI ➢ Pindah memilih ke Kab/Kota lain/Kecamatan lain dalam satu provinsi dan di dapilnya PEMILIH DPK 4 JENIS SURAT SUARA SESUAI DENGAN KARTU IDENTITAS PEMILIH 1 2 3
  32. 32. Ketentuan Surat Suara yang Diterima Pemilih DPTb di Jakarta Selatan No Alamat TPS Asal HAK SURAT SUARA PPWP DPR RI DPD DPRD Provinsi 1 JAKARTA SELATAN V V V V DALAM SATU DAPIL DPRD PROV 2 JAKARTA SELATAN V V V X BERBEDA DAPIL DPRD PROV 3 JAKARTA PUSAT V V V X 4 JAKARTA BARAT / JAKARTA TIMUR / JAKARTA UTARA / KEP SERIBU V X V X 5 PROVINSI DI LUAR DKI V X X X DAPIL DPRD KECAMATAN DAPIL 7 DPRD Setiabudi, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Pesanggrahan DAPIL 8 DPRD Tebet, Pancoran, Pasar Minggu, Jagakarsa, Mampang Prapatan
  33. 33. TATA CARA PEMILIH MEMBERIKAN SUARA PEMILIH • Menunjukkan seluruh jari tangan • Menunjukkan formulir C6- KPU/A.5-KPU serta kartu identitas diri • Mendaftarkan Diri KPPS 4KEPADA PEMILIH Menandatangani formulir Model C7.DPT/DPTb/DPK- KPU KEPADA KPPS 5 Catatan: Pukul 13.00, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara 1 2 Pasal 45 : Pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemberian suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan ke dalam DPK, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pasal 45 : Pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemberian suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan ke dalam DPK, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  34. 34. Menerima surat suara yang telah di tandatangani dari Ketua KPPS PEMILIH Mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tempat tinta sampai pangkal kuku KETUA KPPS Memeriksa surat suara yang diberikan untuk memastikan surat suara tidak rusak dan bila menerima keadaan rusak maka dapat meminta penggantian sebanyak 1 kali kepada Ketua KPPS KPPS 6 Menuju bilik suara lalu membuka dan mencoblos surat suara dalam hal ini dilarang mendokumentasikan hak pilihanya Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos, lalu memasukkanya ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilu CATATAN: KPPS 6 Wajib Memastikan seluruh Jenis surat Suara yang diterima Pemilih ke dalam kotak yang sesuai jenis Pemilu KPPS 7 TATA CARA PEMILIH MEMBERIKAN SUARA 3
  35. 35. Tata Cara Pencoblosan pada Surat Suara Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden ➢ Mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak Surat Suara DPR/DPRD Provinsi ➢ Mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon partai politik yang sama Surat Suara DPD ➢ Mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama NOMOR URUT NOMOR URUT NOMOR URUT NOMOR URUT NOMOR URUT NOMOR URUT NOMOR URUT NOMOR URUT NOMOR URUT NOMOR URUT
  36. 36. PENGUMUMAN CALON YANG TMS DI TPS KPU RI menyampaikan Surat kepada KPU Kab/Kota Melalui KPU Provinsi KPU Kab/Kota menyampaikan Surat kepada KPPS Melalui PPK dan PPS KPPS mengumumkan Calon yang TMS/berhalangan tetap secara lisan sebelum Pemungutan Suara dan pada saat Pemungutan suara di TPS Kepada Pemilih Berdasarkan surat dari KPU 1 2 3 4 5
  37. 37. PELAYANAN PEMILIH YANG SAKIT DAN TENAGA MEDIS • Dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit atau puskesmas dengan mengurus Form A5 paling lambat H-30 sebelum hari Pemungutan Suara • Bilamana pasien baru atau keluarga pasien yang rawat inap kurang dari 30 hari sebelum hari H, dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia dengan melapor kepada KPU kab/kota tujuan atau PPS asal tempat pasien dan keluarga pasien terdaftar. • Bagi pemilih yang sakit dirumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS, KPPS dapat melayani dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan atau pengawas TPS dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih. Pelayanannya dilakukan oleh 2 orang KPPS bersama pengawas TPS dan saksi • Pelayanannya dilaksanakan 1 jam sebelum pemungutan suara selesai • Selama Persediaan Surat Suara masih ada
  38. 38. PENGHITUNGAN SUARA DI TPS - Persiapan Penghitungan Suara - Pembagian Tugas KPPS dalam Penghitungan Suara di TPS - Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah - Jenis dam Cara Pengisian Formulir khususnya Form C1 dan Salinannya - Praktek Pengisian C-1 - Kriteria PSU
  39. 39. Persiapan Penghitungan Suara • Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara • Memasang formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota di papan pengumuman • Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastic, serta segel pemilu dan peralatan lainnya. • Ketua KPPS mempersilahkan anggota KPPS, saksi, dan PTPS untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan. • Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat. • Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.
  40. 40. 1. KPPS 1 (Ketua) • Memimpin pelaksanaan perhitungan suara di TPS • Membuka dan memeriksa sah atau tidak sah surat suara (tanda coblos) dan memberitahukan atau mengumumkan kepada saksi, pengawas TPS dan pemantau atau masyarakat. 2. KPPS 2 Membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan kepada ketua KPPS. 3. KPPS 3 dan KPPS 4 Mencatat hasil pencoblosan setiap lembar surat suara yang disampaikan oleh ketua KPPS pada Form Model C1.Plano PPWP, DPR, DPD dan DPRD. 4. KPPS 5 Melipat kembali surat suara yang telah dibacakan oleh ketua KPPS 5. KPPS 6 dan KPPS 7 Menyusun surat suara yang telah dilipat kembali oleh KPPS 5 berdasarkan perolehan suara masing-masing paslon, parpol dan caper serta diikat dengan karet
  41. 41. Denah Penghitungan Suara
  42. 42. Pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS Membuka Kotak suara mengeluarkan surat suara dan menyusun serta menghitung jumlah surat suara serta mengumumkan jumlah surat suara kepada yang hadir dan mencatat jumlahnya Mencocokan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara dengan formulir Model C7.DPT/DPTb/DPK KPU. Dalam hal ditemukan surat suara tidak berada pada kotak suara yang sesuai maka: Sebelum dihitung a. Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi,Pengawas TPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir b. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilu Sesudah dihitung a. Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi,Pengawas TPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir b. Membuka surat suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis pemilu dan mencatatnya ke dalam formulir Model C1 Plano sesuai jenis pemilu dalam bentuk tally 1 2 3
  43. 43. Tata Cara Membuka Kotak Suara 1. Membuka kotak suara 2. Mengeluarkan surat suara 3. Menghitung dan menyusun surat suara 4. Mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU 5. Apabila KPPS menemukan surat suara yang tidak sesuai dengan jenis pemilu maka KPPS memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara yang masih tersegel. 6. Mengumumkan jumlah surat suara yang sudah dihitung sebelumnya. 7. Menentukan sah dan tidak sah surat suara 8. Anggota KPPS 2 membuka surat suara satu per satu untuk diserahkan kepada Ketua KPPS. 9. Ketua KPPS meneliti tanda coblos yang terdapat pada surat suara dan menentukan sah atau tidaknya surat suara. 10. Ketua KPPS menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, Anggota KPPS, Pemantau atau pemilih/masyarakat yang hadir dan menyatakan sah atau tidak sah. 11. Ketua KPPS mengumumkan hasil penelitiannya dengan suara yang terdengar jelas, dengan kalimat; “Pasangan Calon nomor urut … sah/tidak sah” 12. Anggota KPPS 3 dan anggota KPPS 4 mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1.Plano-PPWP, yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally.
  44. 44. URUTAN PENGHITUNGAN SUARA 1 SURAT SUARA PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN 2 SURAT SUARA DPR RI 3 SURAT SUARA DPD RI 4 SURAT SUARA DPRD PROVINSI Perhitungan surat suara dimulai dari : PKPU 3 : 52/6
  45. 45. Kriteria Suara Sah 1. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dengan tandatangan asli bukan stempel tandatangan. 2. Tanda coblos satu kali pada Nomor Paslon, Nomor Partai dan Nomor paslon. 3. Tanda coblos satu kali pada Gambar Poto Paslon, Gambar Partai dan Gambar Poto Calon perseorangan. 4. Tanda coblos satu kali pada Nama Paslon, Nama Partai, Nama Caleg dan Nama Caper 5. Tanda coblos lebih dari satu kali pada Nomor, Gambar atau Nama peserta dalam satu kolom satu peserta pemilu. 6. Mencoblos tembus pada bagian surat suara selama coblosan tidak terkena kolom peserta pemilu yang lain. 7. Tanda coblos dua kali diantara Nomor, Gambar atau Nama peserta pemilu dengan ketentuan : a. Coblos Gambar Partai dan Coblos Nama Caleg X = Suara sah untuk Caleg X b. Coblos Nama Caleg A dan Coblos Caleg B = Suara sah untuk Partai c. Coblos Nama Caleg A dan Coblos Nama Caleg B yang dibatalkan = Suara sah untuk Caleg A d. Coblos kolom nama kosang = suara sah untuk partai
  46. 46. Kriteria Surat Suara Tidak Sah • Surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS atau bukan tandatangan asli • Mencoblos diluar kolom peserta pemilu • Mencoblos dua kali pada kolom peserta pemilu yang berbeda • Mencoblos pada Calon perseorangan DPD yang telah di batalkan • Terdapat tulisan /catatan lain pada kolom yang dicoblos atau pada surat suara • Tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan (paku) PKPU 3 : 55
  47. 47. CARA MENGHITUNG DAN MENCATAT SURAT SUARA KE DALAM PLANO Anggota KPPS 2 Membuka surat suara lembar demi lembar Ketua KPPS memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara Ketua KPPS menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) suara dan dinyatakan sah/tidak sah Ketua KPPS mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas Anggota KPPS ketiga dan KPPS Keempat mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir plano dengan cara tally yaitu memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah/tidak sah pada masing- masing peserta pemilu dan setiap hitungan kelima diberi garis diagonal memotong empat garis tegak tersebut (IIII) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir Plano maka dilakukan pembetulan oleh Ketua KPPS dengan cara mencoret angka/kata yang salah dengan dua (dua) garis horizontal lalu dituliskan angka/kata hasil pembetulan lalu diberi paraf oleh Ketua KPPS 1 2 3 456
  48. 48. Pembetulan Angka PKPU 3 : 53/3-6 - 59/6-7 Pembetulan Angka/Kata dapat diperbaiki dengan cara : 1. Membetulkan angka/kata dengan cara mencoret dua garis herizontal pada angka/kata yang salah tersebut 2. Selanjutnya dituliskan angka/kata hasil betulan pada angka/kata yang salah 3. Ketua KPPS dan saksi memberikan paraf pada angkat/kata hasil pemberulan. 4. Pembetulan angka/kata wajib dituangkan dalam catatan kejadian khusus pada formulir model C2-KPU 5. Jika saksi yang hadir masih keberatan dengan hasil pembetulan. Ketua KPPS meminta pendapat/ rekomendasi Pengawas TPS dan KPPS wajib melaksanakan pendapat/ rekomendasi dari Pengawas TPS.
  49. 49. Penyeleseian Keberatan 1) Saksi atau Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Perolehan Suara dalam Formulir Model C1 berhologram untuk setiap jenis Pemilu dengan Formulir Model C1.Plano untuk setiap jenis Pemilu. 3) Jika keberatan dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar. 4) Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan. 5) Jika Saksi masih keberatan, KPPS meminta pendapat dan/atau rekomendasi Pengawas TPS yang hadir dan KPPS wajib menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS. 6) KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus pada Formulir Model C2. 7) KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima maupun yang tidak dapat diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada formulir Model C2-KPU dan ditandatangani oleh ketua KPPS dan Saksi. 8) Dalam hal tidak terdapat keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, KPPS wajib mencatat dengan kalimat NIHIL pada formulir Model C2-KPU dan ditandatangani oleh ketua KPPS. 9) Keberatan yang diajukan oleh Peserta Pemilu, Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih melalui Saksi atau Pengawas TPS terhadap pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS tidak menghalangi pelaksanaan rapat Penghitungan Suara di TPS.
  50. 50. FORMULIR yang dimasukan ke dalam masing-masing sampul kertas : SURAT SUARA yang dimasukan ke dalam masing-masing sampul kertas : PKPU 3 : 57/1 1. Formulir Model C1-PPWP Berhologram, Model C1-DPR Berhologram, C1-DPD Berhologram dan C1-DPRD Berhologram. dimasukan ke masing-masing sampul 2. Formulir model C-KPU Berhologram, Model C2-KPU, Model C5-KPU 3. Formulir model C3-KPU, model C6-KPU dan model A5-KPU 4. Formulir model C7-DPT-KPU, model C7-DPTb-KPU dan model C7-DPK-KPU 5. Formulir model A3-KPU, model A4-KPU dan model A.DPK-KPU 1. Surat suara SAH PPWP, surat suara TIDAK SAH PPWP, surat suara PPWP rusak/salah coblos dan surat suara PPWP yang tidak digunakan. 2. Surat suara SAH DPR, surat suara TIDAK SAH DPR, surat suara rusak/keliru coblos dan surat suara yang tidak digunakan 3. Surat suara SAH DPD, surat suara TIDAK SAH DPD, surat suara rusak/keliru coblos dan surat suara yang tidak digunakan 4. Surat suara SAH DPRD, surat suara TIDAK SAH DPRD, surat suara rusak/keliru coblos dan surat suara yang tidak digunakan. Formulir dan surat suara yang di masukan kedalam sampul kertas harus disegel YANG DIMASUKAN KE DALAM SAMPUL KERTAS
  51. 51. Pendokumentasian C1-PPWP, C1-DPR, C1- DPD dan C1 DPRD setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi-saksi Pendokumentasian Formulir C7 –DPT, C7 – DPTb dan C7 – DPK setelah ditandatangani oleh KPPS Pendokumentasian salinan Formulir A3-KPU, A4-KPU dan A.DPK KPU setelah rapat pemungutan dan perhitungan suara berakhir Saksi, Pengawas TPS atau Pemantau Pemilu yang hadir diberi kesempatan untuk mendekomuntasikan dengan ketentuan : PKPU 3 : 52/7 KOMISI PEMILIHAN UMUM JAKARTA SELATAN
  52. 52. LOGISTIK (ISI KOTAK NAIK)
  53. 53. PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Setelah perhitungan kotak suara presiden dan wakil presiden diisi dengan : 1. Formulir model C1-PLANO PPWP Berhologram 2. Sampul kertas berisi Form model C1-PPWP berhologram 3. Sampul kertas berisi Form model C1-DPR berhologram 4. Sampul kertas berisi Form model C1-DPD berhologram 5. Sampul kertas berisi Form model C1-DPRD berhologram 6. Sampul kertas berisi Form model C-KPU berhologram 7. Sampul kertas berisi Form model C2-KPU 8. Sampul kertas berisi Form model C3-KPU 9. Sampul kertas berisi Form model C5-KPU 10. Sampul kertas berisi Form model C6-KPU 11. Sampul kertas berisi Form model A.5-KPU 12. Sampul kertas berisi Form model C7-DPT-KPU 13. Sampul kertas berisi Form model C7-DPTb-KPU 14. Sampul kertas berisi Form model C7-DPK-KPU 15. Sampul kertas berisi Surat suara SAH PPWP 16. Sampul kertas berisi Surat suara TIDAK SAH PPWP 17. Sampul kertas berisi Surat suara Rusak/salah coblos PPWP 18. Sampul kertas berisi Surat suara yang tidak digunakan PPWP PKPU 3 : 62/2
  54. 54. DPR - RI Setelah perhitungan suara kotak suara DPR-RI diisi dengan : Formulir model C1-PLANO DPR-RI Berhologram Sampul kertas berisi Surat suara SAH DPR-RI Sampul kertas berisi Surat suara TIDAK SAH DPR-RI Sampul kertas berisi Surat suara Rusak/keliru coblos DPR-RI Sampul kertas berisi Surat suara yang tidak digunakan DPR-RI PKPU 3 : 62/2
  55. 55. DPD - RI Formulir model C1-PLANO DPD-RI Berhologram Sampul kertas berisi Surat suara SAH DPD-RI Sampul kertas berisi Surat suara TIDAK SAH DPD-RI Sampul kertas berisi Surat suara Rusak/keliru coblos DPD-RI Sampul kertas berisi Surat suara yang tidak digunakan DPD-RI PKPU 3 : 62/2 Setelah perhitungan suara kotak suara DPD-RI diisi dengan :
  56. 56. DPRD Provinsi Formulir model C1-PLANO DPRD Provinsi Berhologram Sampul kertas berisi Surat suara SAH DPRD Provinsi Sampul kertas berisi Surat suara TIDAK SAH DPRD Provinsi Sampul kertas berisi Surat suara Rusak/keliru coblos DPRD Provinsi Sampul kertas berisi Surat suara yang tidak digunakan DPRD Provinsi PKPU 3 : 62/2 Setelah perhitungan suara kotak suara DPRD Prov. diisi dengan :
  57. 57. Model C-KPU Model C1- PPWP Model C1-DPR Model C1-DPD Model C1- DPRD Salinan Form UNTUK DI UMUMKAN DI TPSUNTUK DI UMUMKAN DI TPS DI BERIKAN KEPADA PPS UNTUK DIUMUMKAN DI KELURAHAN DI BERIKAN KEPADA PPS UNTUK DIUMUMKAN DI KELURAHAN DIBERIKAN KEPADA PPKDIBERIKAN KEPADA PPK DIBERIKA KEPADA SAKSI & PENGAWAS TPS YANG HADIR SAAT PUNGUT-HITUNG ATAU SUDAH MENYERAHKAN MANDAT DIBERIKA KEPADA SAKSI & PENGAWAS TPS YANG HADIR SAAT PUNGUT-HITUNG ATAU SUDAH MENYERAHKAN MANDAT DIBERIKAN KEPADA KPU KOTA JAKARTA SELATAN UNTUK DILAKUKAN SCAN DAN INPUT DIBERIKAN KEPADA KPU KOTA JAKARTA SELATAN UNTUK DILAKUKAN SCAN DAN INPUT DAN SALINAN FORMULIR Penyerahan Kotak Suara dan Salinan Formulir menggunakan Formulir Model C4-KPU (surat pengantar) dan diawasi oleh saksi dan pengawas TPS PKPU 3 : 61 Ketua KPPS WAJIB menyampaikan KOTAK SUARA yang telah digembok/diberi alat pengaman dan disegel dan SALINAN FORMULIR yang telah disegel kepada PPS untuk disampaikan kepada PPK menggunakan formulir Model C4-KPU.
  58. 58. Catatan Penting ! PKPU 3 : 53 – 56 – 57 – 58 – 64 1. Penerimaan Kotak suara dan kelengkapan pemilu dari PPS kepada TPS (KPPS) tanggal 16 April 2019. 2. KPPS harus hadir jam 06.00 untuk memeriksa kesiapan dan kelengkapan TPS 3. Memberitahukan kepada pemilih DPK (jam 12.00 s.d 13.00) untuk membawa sekalian fotocopy KTP atau KPPS 4 mem-foto e-KTP Pemilih tersebut. 4. Pengisian formulir model hanya dilakukan oleh KPPS tidak boleh saksi, pengawas atau dll 5. Kotak suara yang sudah dimasukan sampul kertas yang berisi formulir dan surat suara dan kelengkapan lainnya ditempel label, disegel dan dikunci gembok. 6. KPPS dilarang memberikan salinan formulir Model apapun kepada siapapun kecuali kepada yang diperbolehkan oleh aturan. 7. Surat Suara diterima oleh Pemilih rusak atau keliru dicoblos dapat meminta Surat Suara pengganti dan hanya mendapat 1 (satu) kali penggantian, mencatat Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam Berita Acara. 8. Pemberian tinta pada salah satu jari tangan Pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku setelah Pemilih memberikan hak suaranya. 9. Dilarangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
  59. 59. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG / PENGHITUNGAN SUARA ULANG PEMUNGUTAN SUARA ULANG PENGHITUNGAN SUARA ULANG TERJADI GANGGUAN KEAMANAN 1. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 1. Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; 2. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; 2. Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; 3. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; 3. Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; 5. Pemilih yang tidak memiliki KTP El dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. 4. Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; 5. Saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas; 6. Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; atau 7. Terjadi ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. HATI-HATI !!!
  60. 60. Jenis-Jenis Formulir 1. MODEL C-KPU = Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara 2. MODEL C1-PPWP = Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 3. MODEL C1-DPR = Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 4. MODEL C1-DPD = Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah 5. MODEL C1-DPRD Provinsi = Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi 6. MODEL C1.Plano-PPWP = Catatan Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 7. MODEL C1.Plano-DPR = Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 8. MODEL C1.Plano-DPD = Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah 9. MODEL C1.Plano-DPRD Provinsi = Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
  61. 61. 10. MODEL C2-KPU = Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus Pemungutan dan Penghitungan Suara 11. MODEL C3-KPU = Surat Pernyataan Pendamping Pemilih 12. MODEL C4-KPU = Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 di TPS kepada PPS 13. MODEL C5-KPU = Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara 14. MODEL C6-KPU = Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih 15. MODEL C6-KPU = PSU Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang Kepada Pemilih 16. MODEL C7.DPT-KPU = Daftar Hadir Pemilih Tetap 17. MODEL C7.DPTb-KPU = Daftar Hadir Pemilih Tambahan 18. MODEL C7.DPK-KPU = Daftar Hadir Pemilih Khusus

Apa saja tugas Ketua KPPS?

Tugas ketua KPPS paling banyak di antara yang lain yaitu memimpin proses penghitungan suara, mengisi formulir, dan mengumumkan sah/tidak tanda coblos pada surat suara sejumlah 2 (dua) ribu surat suara dengan suara keras dan jelas.

KPPS itu singkatan dari apa?

9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. 10.

Apa saja perlengkapan pemungutan suara?

Pasal 4 Perlengkapan Pemungutan Suara yang diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. TPS.

Apa itu PPS dalam Pemilu?

melaksanakan Pemilu di Kabupaten/Kota untuk kecamatan atau nama lain. 8. Panitian Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. melaksanakan pemungutan untuk suara di tempat pemungutan suara.